Artikel BLUD.id

BESARAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA BLUD

Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang bersifat tetap dan diberikan setiap  bulan. Adapun penetapan honorarium dari Dewan Pengawas yaitu bagi ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; bagi anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; serta bagi sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Segala hal dalam remunerasii ini akan diatur dalam peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, kinerja serta memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Pengaturan remunerasi BLUD, kepala daerah dapat membentuk tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, perguruan tingi serta lembaga profesi yang penetapannya dilakukan dengan keputusan kepala daerah.   Referensi : REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Gaji merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; insentif merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan yang dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; pesangon merupakan imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; pensiun merupakan imbalan kerja berupa uang. Pejabat Pengelola menerima remunerasi yang meliputi remunerasi bersifat tetap berupa gaji; remunerasi bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi; dan pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan professional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil. Adapun pegawai menerima remunerasi yang meliputi remunerasi bersifat tetap berupa gaji; remunerasi bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan professional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil; pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remunerasi tersebut diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatuhan, kewajaran dan kinerja. Selain itu, pengaturan remunerasi juga dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Pengitungan pengaturan remunerasi ini meliputi pengalaman dan masa kerja; ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; resiko kerja; tingkat keawatdaruratan; jabatan yang disandang; dan hasil/capaian kinerja. Penetapan remunerasi bagi pemimpin mempertimbangkan faktor dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan; dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.Referensi : Remunerasi Bagi Pengelola Badan Layanan Umum Daerah

PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Badan Layanan Umum menyatakan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah yang mengelola kekayaan negara atau daerah yang tidak dipisahkan dan instansi tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangannya, contohnya adalah rumah sakit dan universitas. Sebagai Badan Layanan Umum, instansi pemerintah menyusun laporan keuangan sebagai SKPD dan sebagai BLUD. Laporan keuangan SKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Setiap instansi pemerintah yang bersatus Badan Layanan Umum maupun tidak, akan memerlukan aset tetap guna menunjang kegiatan operasionalnya. Dalam Laporan keuangan, aset tetap merupakan golongan aset yang mempunyai nilai yang cukup besar. Pengelolaan aset tetap instansi pemerintah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dijelaskan bahwa pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Sehingga pengakuan aset tetap yang dilakukan RSUD harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No 07. Aset tetap diakui jika sudah terdapat berita acara serah terima aset tetap kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah. Tanah yang digunakan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan tanah yang diperoleh dari Bupati, karena hanya Bupati sebagai kepala daerah yang berwenang untuk membeli tanah yang akan digunakan oleh instansi pemerintah dalam lingkup kabupaten. Gedung dan Bangunan diakui jika sudah terdapat berita acara serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah. Jika belum ada berita acara serah terima tetapi gedung sudah digunakan maka gedung dan bangunan tersebut tidak diakui sebagai aset tetap milik Rumah Sakit Umum Daerah. Peralatan dan mesin diperoleh dari pembelian, sehingga jika sudah ada penyerahan dari pihak penjual ke Rumah Sakit Umum Daerah maka peralatan dan mesin tersebut diakui milik Rumah Sakit Umum Daerah. Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan melalui pembangunan. Sehingga jika pembangunannya selesai dan sudah diserahkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah serta sudah siap digunakan maka jalan, irigasi, dan jaringan diakui sebagai aset tetap milik Rumah Sakit Umum Daerah. Pengakuan aset tetap harus berpedoman kepada nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika pengeluaran untuk pembelian aset tetap kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap maka tidak boleh diakui sebagai aset tetap.

SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI SATU RANGKAIAN DARI SEMINAR NASIONAL BLUD III 2019

Syncore kembali mengadakan Seminar Nasional BLUD setelah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Seminar ini akan diadakan pada hari Sabtu 24 Agustus 2019 dengan mendatangkan tiga stakeholder yang paling penting yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Adinkes. Sebelum hari H Seminar BLUD tersebut, pada tanggal 21-23 Agustus 2019  Syncore menggelar Sertifikasi Teknisi Akuntansi yang bertempat di Jl raya Solo Yogyakarta. Sertifikasi tersebut sebagai satu rangkaian untuk memeriahkan acara Seminar Nasional BLUD III di Jakarta. Pada kesempatan kali ini Syncore bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA) yang ditujukan untuk semua lini baik akuntansi maupun non akuntansi. Keutamaan yang didapat dari kegiatan ini adalah bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan gelar Certified Accounting Technician (CAT) yang resmi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selanjutnya bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan akses gratis di Seminar Nasional BLUD III 2019 di Jakarta dan akan diwisuda di sana. Selain hal tersebut, pada seminar ini akan dibagi informasi-informasi terbaru mengenai praktik dan perkembangan peraturan BLUD di Indonesia serta ada awarding bagi puskesmas terbaik. Penghargaan puskesmas terbaik diberikan atas dasar laporan keuangan BLUD. Kriterianya, ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan BLUD, ketepatan waktu dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan keaktifan dalam menjalankan konsultasi online.

KOMPONEN DALAM PENYUSUNAN RBA

RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan.  Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Perkiraan maju Seluruh program dan kegiatan serta target kinerja harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang tercantum dalam RKA. Kondisi kinerja tahun berjalan adalah uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker. Asumsi makro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker. Asumsi makro dan mikro harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian taget satker. Kebutuhan belanja dan kemampuan belanja disusun menggunakan basis kas yang menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Sedangkan perkiraan biaya disusun sebaliknya, yaitu dengan menggunakan basis akrual. Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan kemudian dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 tahun ke depan. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Di dalam RBA tersebut satker harus mencantumkan penerimaan dan pengeluaran ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Belanja-belanja yang di cantumkan ke dalam dokumen RBA meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.

PERUBAHAN SURAT EDARAN MENDAGRI SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN PERMENDAGRI 79

Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan BLUD. Dalam Surat Edaran baru ini terdapat beberapa perbedaan seperti: 1.      Pada surat edaran lama hanya terdapat 1 form penilaian saja, sedangkan surat edaran yang baru form penilaian dibedakan menjadi 2 yaitu form A.1 untuk menilai SKPD yang telah mempunyai UPTD dan form A.2 bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD. Dalam form tersebut perbedaannya adalah dalam hal penilaian laporan keuangan, bagi SKPD yang telah memiliki UPTD maka seluruh laporan keuangan akan direview sedangkan SKPD yang belum memiliki UPTD hanya laporan realisasi anggran dan laporan operasional saja yang direview. 2.      Pada surat edaran lama nilai minimal bagi SKPD untuk dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah sebesar 80, sedangkan di surat edaran yang baru nilai minimal untuk dapat ditetapkan hanya sebesar 60. Hal ini berarti SKPD yang ingin menjadi BLUD lebih diberikan kemudahan karena nilai minimum yang disyaratkan turun dari nilai sebelumnya. 3.      Terdapat beberapa perubahan pada poin-poin penilaian di bagian unsur-unsur penilaiannya, di surat edaran yang baru ini pengesahan dari kepala daerah sangatlah krusial karena di seluruh dokumen-dokumen administratif yang dinilai memiliki poin pengesahan dari kepala daerah. Unsur pengesahan dari kepala daerah tersebut juga memiliki bobot nilai yang sangat mempengaruhi penilaian, karena bobot penilaian di setiap pengesahan diberikan bobot nilai 3.   Namun walaupun SKPD dipermudah dalam perjalanannya menjadi BLUD karena nilai minimum turun dari 80 menjadi 60 tetap saja jika SKPD tersebut tidak mengirimkan salah satu dari 6 dokumen adiministratif tersebut SKPD tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD.

Jumlah Viewers: 717