Artikel BLUD.id

KAS DAN SETARA KAS BLU/BLUD

Paragraf  8 PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Berdasarkan definisi tersebut, wujud kas dapat dibedakan atas: Uang tunai. Kas berupa uang tunai, terdiri atas uang kertas dan logam dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang dikuasai oleh pemerintah.   Saldo simpanan di bank .Kas berbentuk saldo simpanan di bank adalah uang pada seluruh rekening bank yang dikuasai pemerintah yang dapat digunakan setiap saat.   PSAP No 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan Setara Kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek yang termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan.Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.   Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: Kebijakan akuntansi, penerimaan dan pengeluaran kas kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan kas di bendahara pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan. Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya bila ada. selisih kas bila ada Rincian setara kas termasuk jenis dan jangka waktunya 8, rincian dana cadangan bila ada 9)Rincian uang yang disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya; 10)Rincian uang yang disajikan sebagai aset nen lancar lainnya; 11)Selisih kurs atas kas, baik yang telah terealisasi (realized) dan belumterealisasi( unrealized

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD PSAP 13

Laporan keuangan BLU/BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLU/BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU/BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU akan digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Penggabungan laporan ini dapat pula disebut sebagai konsolidasi. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN BLU/BLUD

Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Ada 4 prasyarat yang bisa menjadi karakteritik kualitatif agar laporan keuangan BLU/BLUD dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: 1. Relevan Laporan keuangan yang relevan ditandai dengan informasi yang termuat didalamnya dapat mempengaruhi keputusan, pengguna dengan membantu mereka mengevaluaasi peristiwa masa lalu atau masa kini. Serta memprediksi masa depan dengan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan begitu informasi yang relevan bisa dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Kriteria informasi yang relevan: a) memiliki manfaat umpan balik (feedback value), sehingga informasi yang dihasilkan memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu. b) memiliki manfaat prediktif (Predictive value), informasi yang relevan bisa membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini. c) Tepat Waktu, informasi yang relevan harus tepat waktu agar dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan. d) Lengkap, informasi akuntansi keuangan disajikan secara selengkap-lengkapnya yang mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut bisa dicegah. 2. Andal Informasi laporan keuangan harus bebas dari pengertian menyesatkan dan kesalahan yang material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi, informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunnaan informasi secara potensial dapat menyesatkan, karakteristik informasi yang andal: a) Penyajian Wajar, informasi menggambarkan dengan jujur transaksi/peristiwa yang seharusnya disajikan wajar dan dapat diharapkan untuk disajikan. b) Dapat diverifikasi (verifiability), informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji dan apabila pengujian dilakukaan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh. c) Netralitas, informasi keuangan diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. 3. Dapat dibandingkan Laporan keuangan akan lebih berguna bila bisa dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dan perbandingan dapat dilalukan secara internal amaupun eksternal. 4. Dapat dipahami Laporan keuangan disajikan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.

PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN BLU/BLUD

Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan LO, dan beban. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa tersebut. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu: a. terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian tersebut mengalir keluar atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan. b. kejadian atau atau peristiwa mempunyai nilai atau hanya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Selain itu kejadian atau peristiwa harus memenuhi kriteria pengakuan perlu mempertimbangkan aspek materialitas. Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. PENGAKUAN ASET Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan. PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJA Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RBA PADA BLU/BLUD

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam penyusunan RBA BLU/BLUD disusun berdasarkan basis kinerja. Penyusunan RBA BLU/BLUD harus disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan Dalam bab pendahuluan ini memuat antara lain: Gambaran Umum Visi dan Misi Maksud dan Tujuan Kegiatan/produk layanan Prinsip-prinsip dasar Susunan pejabat pengelola dan dewan pengawas BLU/BLUD Kinerja BLU/BLUD tahun berjalan Dalam bab kinerja BLU/BLUD tahun berjalan memuat antara lain: Kondisi lingkungan yang mempengaruhi pencapaian kinerja Perbandingan antara asumsi dan realisasi rencana bisnis dan anggaran serta dampak terhadap pencapaian kinerja Pencapaian kinerja per unit Pencapaian program investasi Laporan keuangan tahun berjalan Hal-hal lain yang perlu dijelaskan terkait dengan pencapaian kinerja BLU/BLUD Rencana bisnis dan anggaran BLU/BLUD tahun anggaran Dalam bab rencana bisnis dan anggaran BLU/BLUD tahun anggaran memuat antara lain: Kondisi lingkungan BLU/BLUD yang mempengaruhi Asumsi yang digunakan Target kinerja dan kegiatan Program kerja dan kegiatan Perkiraan biaya Perkiraan harga Rencana pendapatan dan biaya operasional per unit Anggaran BLU/BLUD Ambang batas rencana bisnis dan anggaran Proyeksi keuangan tahun anggaran Proyeksi keuangan BLU/BLUD disajikan secara komparatif, dengan membandingkan antara prognosa tahun berjalan dengan proyeksi tahun yang akan dating. Dalam bab proyeksi keuangan tahun berjalan memuat antara lain: Proyeksi neraca Proyeksi laporan aktivitas/operasional Proyeksi laporan arus kas Catatan atas Laporan Keuangan Penutup Dalam bab penutup memuat antara lain: Kesimpulan Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka melaksanakan kegiatan BLU/BLUD

FUNGSI RBA DALAM BLU/BLUD

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Silakan Download : PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU/BLUD Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD, serta pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Perkiraan maju Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. RBA dapat menjadi bahan evaluasi yang baik bagi BLU/BLUD karena dalam RBA memuat target kinerja yang akan di capai, dalam target kinerja tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dalam tahun berjalan apakah target kinerja dan tujuan BLU/BLUD telah tercapai atau harus di lakukan perbaikan lagi dalam mencapai target kinerja tersebut. Baca Juga : PROGRAM PELATIHAN & PENDAMPINGAN BLU/BLUD 

Jumlah Viewers: 48