Artikel BLUD.id

Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance

Menyongsong Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mempercayakan Syncore Consulting sebagai mitra pembaharuan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan yang terstandarisasi. Universitas Negeri Gorontalo merupakan salah satu dari dua puluh sembilan universitas yang berstatus Badan Layanan Umum di Indonesia dan memiliki semangat untuk terus melakukan pengembangan, sesuai dengan pernyataan dari Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd selaku Rektor Universitas Negeri Gorontalo “Membutuhkan banyak perubahan dalam dekade mendatang. Ciri mutakhir abad XXI yang membedakannya dengan era industri adalah sentralnya kreativitas manusia dalam mengelola peluang dan sumberdaya di sekitarnya”. Melaksanakan perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, Universitas Negeri Gorontalo mempercayakan tim Syncore dalam pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bapak Rudy Suryanto selaku Senior Partner Syncore memaparkan, “BLU memungkinkan Universitas negeri memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan respon terhadap tuntutan customer dan perubahan jaman. Wujud nyata spirit Enterprising Government". Hingga saat ini, laporan keuangan Universitas Negeri Gorontalo yang telah di-audit oleh pihak eksternal selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga dengan pelaksanaan pelatihan ini diharapkan tetap bisa mempertahankan hal tersebut dan meningkatkan kemampuan entitas dalam menganalisa laporan keuangan untuk tujuan strategis di masa yang akan datang. Pelatihan dengan tema “Pelaporan Pengelolaan Keuangan dan Bendahara dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum” diikuti oleh 30 peserta dari Universitas Negeri Gorontalo dan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 21 & 22 Maret 2018. Pelatihan hari pertama dipandu oleh Bapak Rudy Suryanto, yaitu pemaparan materi dan diskusi terkait dengan fungsi bendahara, pembukuan bendahara, pertanggunjawaban bendahara, verifikasi dan rekonsiliasi serta evaluasi kinerja. Kegiatan hari selanjutnya terfokus pada hal-hal yang lebih teknis. Tim Syncore memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dengan Wakil Rektor II, Bapak Supardi Nani, SE, M.Si. yang selama ini banyak membantu tugas rektor dalam bidang administrasi dan keuangan Universitas Negeri Gorontalo. Beliau menyampaikan gagasan yang brilian dalam pemanfaatan teknologi, “Bagaimana  kedepan UNG akan memanfaatkan teknologi drone untuk pemantauan aset-aset milik universitas”. Syncore memiliki komitmen untuk terus mendampingi terciptanya transparansi dan akuntabilitas manajemen keuangan di Indonesia. Mari bersama kita wujudkan! #TerusBergerak Kunjungi situs syncoreconsulting.com

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 - 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12 peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesi workshop. Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliau menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baru ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulai diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena itu setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hak dan kewajiban setelah menjadi BLU.  Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU. Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatan mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporan Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaitu mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah : Membuat RBA tahunan Melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarang menjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPN Laporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker. Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK. Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai alur penatausahaan BLU PPSDM Geominerba sebelum BLU dan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU. Sebelum menjdai BLU, PPSDM Geominerba melakukan alur penatausahaan menggunakan mekanisme SPP, SPM dan SP2D dari bendahara Satker ke KPPN. Setelah menjadi BLU, alur penatausahaan yang dilakukan oleh BLU PPSDM Geominerba cukup sampai dengan pemimpin BLU. Penatausahaan yang dilakukan oleh internal BLU akan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke KPPN selambat-lambatnya tiga bulan sekali. Pelaporan pertanggungjawaban ini dalam bentuk surat pertanggungjawaban dilampiri dengan SP3B pengesahan pendapatan dan belanja BLU. Sesi terakhir dalam pelatihan ini adalah workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Hal yang dilakukan dalam sesi ini adalah pendampingan input data real penerimaan dan pengeluaran ke dalam Software Keuangan BLU Syncore. Setelah selesai input data penerimaan dan pengeluaran dilanjutkan dengan simulasi cetak laporan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban BLU. News terkait: Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba

Hibah Barang BLU/BLUD

Bagaimana ketentuan Hibah Barang BLU/BLUD? BLU/BLUD sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan). Laporan keuangan BLU/BLUD memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU/BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU/BLUD dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU/BLUD paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRA; Belanja; Surplus/defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) Salah satu komponen Pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah Hibah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD, BLU/BLUD boleh menerima hibah, baik hibah yang diperoleh dari pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 60,  Pendapatan BLU/BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBN, APBD, dan pendapatan lain-lain BLU/BLUD yang sah. Namun yang menjadi perhatian hingga kini adalah bagaimana cara pencatatannya, karena terdapat perbedaan perlakuan Hibah Uang dengan Hibah Barang yang diterima BLU/BLUD.  Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: "Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau  oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening  Kas Umum Negara/ Daerah  atau entitas pelaporan." Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual. Bagaimana dengan perlakuan Pendapatan Hibah Barang pada Software Keuangan Syncore? Pencatatan Pendapatan Hibah Barang dilakukan melalui sub-menu Hibah Barang yang terdapat pada menu Keuangan - Penerimaan. Artikel terkait: Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan dan Pengeluaran dengan Biaya

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD   Akumulasi. Universitas Sambilegi memiliki kendaraan senilai RP 60.000.000 untuk masa penggunaan selama 5 tahun, disusut berdasarkan garis lurus. (penyesuaian hingga Juli).Jurnal:Db. Biaya Penyusutan Kendaraan Ambulance                       Rp 6.000.000 Kr. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Ambulance               Rp 6.000.000 Perhitungan: 60.000.000/5/12 bulan= 1.000.000/bulan x 6 bulan = 6.000.000 2. Amortisasi BLU Sambilegi memiliki aset tidak berwujud senilai RP 240.000.000 untuk masa manfaat 20 tahun. Jurnal: Db. Beban Amortisasi                                                 Rp 12.000.000 Kr. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud       Rp 12.000.000 Perhitungan: (Harga perolehan: umur manfaat= amortisasi pertahun) : (240.000.000: 20= 12.000.000/ tahun) 3. Pendapatan Diterima Di Muka Tanggal 1 Februari 2016 BLU Sambilegi menerima jasa sewa lahan kantin untuk masa satu tahun sebesar Rp 2.000.000. Jurnal menerima kas: Db. Kas di Bendahara Pendapatan                            Rp 2.000.000 Kr. Pendapatan Diterima di Muka                                   Rp 2.000.000 Jurnal Penyesuaian: Pendapatan Diterima di Muka                    Rp  1.833.333 Pendapatan Jasa                          Rp 1.833.333 perhitungan: (Feb-Des= 11 Bulan.) : 2.000.000/12 = 166.667 PENGAKUAN PENDAPATAN : 11 X 166.667 = 1.833.333 4. Biaya Dibayar Di Muka Pada tanggal 20 Juni BLU Sambilegi membayar sewa tanah untuk kepentingan BLU sebesar Rp 100.000.000 untuk dua tahun. Jurnal Penerimaan: Db. Biaya Sewa Dibayar Dimuka                              Rp 100.000.000 Kr. Kas di Bendahara Pengeluaran                             Rp 100.000.000 Jurnal Penyesuaian: perhitungan = 100.000.000/24 bulan= 4.166.667 pengakuan biaya : 6 x 4.166.667 = 45.833.333 Biaya Sewa          Rp 45.833.333 Biaya Sewa Dibayar Dimuka Rp 45.833.333 5. Biaya Yang Masih Harus Dibayar BLU Sambilegi pada tanggal 31 Desember 2016 mengakui adanya biaya yang masih harus dibayar, yaitu biaya pegawai, biaya pegawai tersebut dibayar pada tanggal 1 Januari 2017, senilai Rp 100.000.000. Jurnal: Db. Biaya Pegawai                                                      Rp 100.000.000 Kr. Biaya yang Masih Harus Dibayar                              Rp 100.000.000 6. Stock Opname Sisa persediaan ATK pada akhir periode di BLU Sambilegi senilai RP 40.00.000, dari total persediaan ATK yang dibeli selama periode tertentu sejumlah Rp 150.000.000. Jurnal: Db. Biaya Persediaan                          Rp 110.000.000 Kr. Persediaan ATK                                                   Rp 110.000.000

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung. Setelah disahkan menjadi BLU, PPSDM Geominerba Bandung memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen RBA 3 BAB BLU. Oleh karena itu PPSDM Geominerba Bandung mengikuti pelatihan penyusunan RBA BLU. Pelatihan penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung dilaksanakan pada hari selasa-rabu, 19-20 Desember 2017, dimulai pukul 08.30-16.00 WIB. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung Pusdiklat PPSDM Geominerba Bandung. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Acara berlangsung selama dua hari. Hari pertama membahas mengenai BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Hal-hal yang dibahas antara lain pemaparan dari narasumber mengenai regulasi yang mengatur BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Selain itu juga berlangsung sesi tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di PPSDM Geominerba dan langsung ditanggapi oleh narasumber. Pembahasan kasus mengenai mekanisme penyusunan RBA BLU didasari oleh dasar hukum yang kuat. Hari kedua pelatihan masuk kedalam sesi praktik penggunaan software RBA BLU. Dalam sesi ini peserta diarahkan untuk mapping RKAKL kedalam kode akun RBA yang kemudian diinputkan kedalam system. Setelah selesai menginput, dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai dokumen RBA 3 BAB yang wajib disusun oleh BLU. Narasumber juga menyampaikan bahwa RBA BLU yang disusun harus relevan dengan dokumen RSB yang sudah disusun sebelumnya. Selama melakukan praktik input data ke software peserta didampingi oleh pendamping dari konsultan BLU Syncore untuk mempermudah proses input. Setelah selesai menginput data kemudian dilanjutkan pemaparan materi mengenai dokumen RBA BLU. Dokumen RBA BLU terdiri dari 3 BAB. Bab 1 pendahuluan berisi mengenai profil BLU, Bab 2 berisi laporan kinerja BLU tahun berjalan dan rencana anggaran BLU tahun depan. Bab 3 berisi penutup, yaitu kesimpulan dan hal penting lainnya yang perlu disampaikan. Sistematika penyusunan ini sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012. Output dari pelatihan ini adalah peserta selesai input data RBA 2018 ke dalam system. Hanya saja masih ada beberapa perubahan data yang akan dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen RBA 3 BAB untuk BLU PPSDM Geominerba Bandung. Pendampingan yang dilakukan adalah pendampingan online menggunakan Whatsapp.

Dokumen Syarat Administratif BLU/BLUD

Dokumen Syarat Administratif BLU/BLUD terdiri dari 6 syarat: Pernyataan KesanggupanPeningkatan Kinerja Laporan keuangan hasil audit tahun terakhir sebelum satker diusulkan untuk menjadi satker BLU atau Surat Pernyataan Kesanggupan Diaudit Secara Independen. Rencana Strategi Bisnis (RSB) Pola Tata Kelola Laporan keuangan pokok (LKP) Standar Pelayanan Minimal (SPM)   KRITERIA PENILAIAN BLU/BLUD:   PENILAIAN DOKUMEN BLU/BLUD Sumber SE MENDAGRI 61 TAHUN 2007 CONTOH DOKUMEN PRA DAN PASCA BLUD DEMO APLIKASI PPK BLUD

Jumlah Viewers: 50