Artikel BLUD.id

Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam BLU & BLUD

Satuan Pengawas internal (SPI) sesuai Permendagri 79 tahun 2018 dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. SPI ini berkedudukan langsung di bawah pemimpin dan untuk membantu pemimpin dalam pengawasan internal. SPI dibentuk dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, dan volume dan/ atau jangkauan pelayanan. Tugasnya untuk membantu manajemen dalam pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tugas-tugas tersebut dilakukan dengan menjalankan audit internal. SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk: Membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit. Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya. Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit. Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggungjawab langsung kepada direktur rumah sakit. Tanggung jawab SPI adalah melakukan kajian dan analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan pengelolaan risiko telah dilaksanakan oleh unit kerja yang bersangkutan. Kemudian melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan aktivitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang keuangan, operasi dan pelayanan, pemasaran, SDM, dan pengembangan. Selain itu SPI juga melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi serta melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh pimpinan. SPI sama dengan Audit Internal pada perusahaan pada umumnya, Audit Internal adalah kegiatan konsultasi dan assurance (jaminan/kepastian) yang independen dan obyektif, dirancang untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi perusahaan. Audit Internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola (governance process). Aktivitas auditor internal adalah untuk memastikan apakah lingkungan pengendalian internal organisasi telah memadai, efektif, dan setiap orang di organisasi mengikutinya dalam aktivitas kegiatan operasional sehari-hari. Sedangkan sebagai wujud dari peran consulting service, auditor internal perlu membangun lingkungan pengendalian yang efektif dan kondusif diantaranya mensosialisasikan pedoman pengendalian internal dan memfasilitasi assessment terhadap sistem pengendalian internal. Pekerjaan audit internal bukan hanya mengaudit, tetapi juga melakukan review, Kegiatannya adalah:   Perencanaan audit dan pelaksanaan Evaluasi Perbaikan Perbedaan audit eksternal dengan SPI adalah adanya perbaikan. SPI tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga mencari solusi.

Rencana Bisnis dan Anggaran BLU Menurut Perdirjen Perbendaharaan

Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.  Badan Layanan Umum menyusun RBA mengacu pada Rencana Strategis lima tahunan yang dibuat diawal pembentukan BLU.  Menurut Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012, RBA yang disusun paling sedikit memuat: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja BLU tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Prakiraan maju (forward estimate) Rumusan program dan kegiatan harus sama dengan rumusan program, kegiatan, dan target kinerja yang ada dalam RKA. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker BLU. Asumsi makro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker BLU. Asumsi makro dan asumsi mikro yang digunakan dalam menyusun RBA adalah asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target tersebut. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas dan menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Perhitungan perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual. Prakiraan maju  atau proyeksi untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang dicantumkan dalam RBA adalah sampai dengan tiga tahun kedepan. RBA yang disusun menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, pendapatan hibah, pendapatan hasil kerjasama, dan pendapatan lain-lain BLU yang sah. Penyusunan dokumen RBA pada BLU berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang pedoman teknis penyusunan rencana bisnis dan anggaran satuan kerja badan layanan umum. Dijelaskan bahwa RBA yang disusun terdiri dari latar belakang, ringkasan eksekutif dan tiga bab. Tiga bab tersebut yaitu pendahuluan, kinerja tahun berjalan dan rencana bisnis dan anggaran BLU tahun selanjutnya, dan penutup. Sumber: Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012

Ingin Menerapkan PPK-BLU pada Instansi, Begini Tahapannya

Menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang baik sudah menjadi kebutuhan setiap institusi yang memiliki tugas sebagai Badan Layanan Umum (BLU). BLUD yang baik akan menjadi lembaga yang mampu memberikan layanan yang baik bagi masyarakat yang menjadi tujuan utama pembentukan BLUD. Apa sajakah keunggulan PPK BLU? PPK-BLU memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat meningkat. Apa saja proses yang harus dilakukan menuju PPK BLU? Inilah tahapannya: Persyaratan Substantif PPK BLU diperuntukkan bagi institusi pemerintah yang bertugas melakukan pelayanan umum dan penyediaan barang dan jasa. Institusi ini harus pula memiliki area tertentu sebagai kawasan yang dikelola. Dengan memiliki Pola Pengelolaan Keuangan yang baik maka sebuah Badan Layanan Umum akan memberikan pengaruh luas ada masyarakat yakni mendukung upaya perbaikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan mampu mengelola dana khusus dengan baik. Persyaratan Teknis dan Administratif Persyaratan teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok bersama fungsinya layak dikelola serta ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU dan kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Sementara itu, persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut: pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen Dokumen-dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga atau kepala SKPD, untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan menjadi BLUD dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU-Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD. Penetapan BLU Berakhir Penetapan BLU sifatnya sementara. Apabila Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut status BLU, berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya maka penetapan BLU pun berakhir. Penetapan ini bisa berakhir juga dipengaruhi oleh berubahnya status BLU menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Pencabutan penerapan PPK-BLU dilakukan, apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Referensi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Apa Itu BLU dan Laporan Arus Kas BLU, Ini Jawabannya

Apakah yang disebut Badan Layanan Umum (BLU) dan kenapa Laporan Arus Kas BLU menjadi begitu penting? BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Namun meski tak mengutamakan untuk mendapat keuntungan, BLU haruslah memberikan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat karena BLU dibangun sebagai cara negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar lebih leluasa membangun kualitas layanan, maka pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Tetapi semua pergerakan BLU haruslah berada pada pola penerapan praktik bisnis yang sehat. BLU bekerja berdasar Pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini kemudian ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Asas BLU adalah sebagai berikut: BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Laporan Arus Kas BLU menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan BLU menjalankan fungsi pelayanannya. Karena arus kas BLU menjadi sangat penting soalnya laporan ini menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan ini mendorong kinerja sebuah BLU menjadi jauh lebih efisien dan akan lebih mudah merancang rencana bagi program yang akan dijalankan BLU selanjutnya. (surya/imc)

Eksistensi BLU Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Badan Layanan Umum pada awalnya adalah merupakan satuan kerja instansi biasa di bawah kementerian negara/lembaga yang sebenarnya tunduk kepada ketentuan dalam hal pengelolaan keuangan negara. Satuan kerja/instansi birokrasi biasa ini sebagian besar sebelumnya merupakan kerja/instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Satker/instansi ini pada umumnya menerima dana PNBP dari masyarakat karena satuan kerja tersebut menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena sistem dan pola pengelolaan keuangan melalui mekanisme PNBP tidak memadai lagi (pasca reformasi politik dan keuangan) dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terutama bagi satuan kerja PNBP yang menyediakan pelayanan jasa pendidikan dan kesehatan (perguruan tinggi dan rumah sakit). Dibentuklah Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 yang menyatakan bahwa: “ Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.” Selanjutnya dalam penjelasan Undang-undang tersebut menurut Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kekayaan Badan Layanan Umum (BLU) ditegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tersebut diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasskan kehidupan bangsa. Selain itu juga dinyatakan bahwa kekayaan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum (BLU) yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tata kelola keuangan BLU juga mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara. Untuk itu maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, walaupun dalam manajemen BLU juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; maupun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.   Wanda Surahman

NEW PUBLIC MANAGEMENT BERUPA PENERAPAN BLU/BLUD

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah membentuk yang disebut dengan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah. BLU/BLUD merupakan suatu instansi pada pemerintahan yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan dan pengelolaan dana. Tujuan pemerintah memberikan kepercayaan tersebut dimaksudkan untuk membedakan fungsi pemerintah sebagai regulator, sekaligus sebagai upaya mengembangkan aktivitas pengagenan atau yang disebut dengan agencification. Pelayanan masyarakat dalam hal ini tidak harus diselenggarakan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi  diselenggarakan oleh instansi yang dikelola business like dengan menerapkan prinsip kewirausahaan, dan manajemen sektor swasta (Box, 1999). Di negara-negara Eropa dan Amerika telah menerapkan konsep New Public Management dan berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan di berbagai negara. Menurut Mahmudi dalam Waluyo (2011), hal ini lah yang menjadi salah satu faktor pendorong dilakukannya transformasi manajemen pemerintahan di Indonesia, yang mencakup penataan kelembagaan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan negara. Dengan konsep ini pemerintah di dorong untuk meninggalkan dan melepaskan diri dari birokrasi klasik, dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan menetapkan tujuan, serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil. Tiga kelompok persyaratan terlebih dahulu dipenuhi sebelu satuan kerja dalam pemerintah dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD. Pertama, syarat substantif yaitu instansi pemerintah tersebut menyelenggarakan layanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, pengelolaan dana khusus, atau pengelolaan kawasan atau wilayah. Kedua, syarat teknis yaitu kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsi instansi tersebut layak untuk dikelola dan ditingkatkan melalui penerapan pengelolaan keuangan BLU/BLUD dan kinerja keuangan instansi tersebut juga harus sehat sehingga dapat merepakna praktek bisnis yang sehat kedepannya. Yang ketiga adalah persyaratan administratif. Persyaratan ini terdiri dari pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam hal pengajuan penerapan BLU/BLUD. Dokumen tersebut antara lain adalah surat permohonan pengajuan menjadi BLU/BLUD, surat pernyataan kesanggupan peningkatan kinerja BLU/BLUD, surat pernyataan bersedia di audit, standar pelayanan minimum atau yang disebut dengan SPM, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, dan rencana strategi bisnis atau menurut Permendagri 79 tahun 2018 disebut dengan Renstra. Dalam upaya pengajuan menjadi BLU/BLUD, PT Syncore Indonesia memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan selama penyusunan dokumen PRA BLU/BLUD bagi instansi-instansi terkait atau yang disebut sebagai program PRA BLUD. Mulai dari materi per dokumennya hingga penyusunan dokumen akan diberikan hingga review setiap dokumen tersebut

Jumlah Viewers: 50