KAS DAN SETARA KAS BLU/BLUD
Paragraf 8 PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Berdasarkan definisi tersebut, wujud kas dapat dibedakan atas:
- Uang tunai. Kas berupa uang tunai, terdiri atas uang kertas dan logam dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang dikuasai oleh pemerintah.
- Saldo simpanan di bank .Kas berbentuk saldo simpanan di bank adalah uang pada seluruh rekening bank yang dikuasai pemerintah yang dapat digunakan setiap saat.
- Kebijakan akuntansi, penerimaan dan pengeluaran kas
- kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas
- rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan
- kas di bendahara pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan.
- Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya bila ada.
- selisih kas bila ada
- Rincian setara kas termasuk jenis dan jangka waktunya
Comments (0)