Artikel BLUD.id

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 2)

Laporan Arus Kas pada BLU/BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD..Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Artikel ini merupakan artikel lanjutan dari PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 1) yang membahas tentang Aktivitas Pendanaan dan Aktivitas Transitoris dalam Laporan Arus Kas.   AKTIVITAS PENDANAAN Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas dariaktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut: Penerimaan pinjaman Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan. Sebagai bagian dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, BLU/BLUD dapat memperoleh dana dari APBN/APBD untuk tujuan investasi BLU/BLUD. Penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan merupakan penerimaan dana dari APBN/APBD yang disajikan sebagai dana kelolaan BLU/BLUD dalam kelompok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUN/BUD pada neraca. Dengan mengakui penerimaan dana tersebut sebagai utang, BLU/BLUD harus mengakui penerimaan dana dalam arus masuk kas aktivitas pendanaan. Sebaliknya, jika BLU/BLUD menyetor kembali dana investasi ke BUN/BUD maka penyetoran dana investasi tersebut diakui sebagai arus keluar kas dalam aktivitas pendanaan. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut: Pembayaran pokok pinjaman Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD Pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD merupakan pengembalian investasi yang berasal dari APBN/APBD karena penarikan dana investasi dari masyarakat. AKTIVITAS TRANSITORIS Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris, antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang  diterima secara tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Pajak.  Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi : penerimaan PFK Arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran PFK   Sumber : PSAP 13  

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 1)

Laporan Arus Kas pada BLU/BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD..Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.   AKTIVITAS OPERASI Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pendapatan hasil kerja sama Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas Pendapatan BLU/BLUD lainnya.   Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang Pembayaran Bunga Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa,   AKTIVITAS INVESTASI Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat di masa yang akan datang. Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas : Penjualan Aset Tetap Penjualan Aset Lainnya Penerimaan dari Divestasi Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas   Investasi yang dilakukan oleh BLU/BLUD dapat berasal dari pendapatan BLU/BLUD dan APBN/APBD. Penerimaan dari Divestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan penerimaan dari divestasi dan penjualan investasi yang berasal dari pendapatan BLU/BLUD dan investasi yang berasal dari APBN/APBD. Arus keluar kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas: Perolehan Aset Tetap Perolehan Aset Lainnya Penyertaan Modal Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas Perolehan investasi jangka panjang lainnya   Pengeluaran atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan perolehan Investasi jangka panjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan pengeluaran dari divestasi dan pembelian investasi yang berasal dari pendapatan BLU/BLUD dan  pengeluaran investasi yang berasal dari APBN/APBD. Pembahasan Arus Kas dari aktivitas pendanaan dan aktivitas transitoris ada di artikel selanjutnya PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS BLU/BLUD (PART 2).   Sumber : PSAP 13  

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SAP PADA BLU/BLUD

Basis akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas digunakan untuk Terima Pendapatan diakui pada saat kas di terima di rekening BLUD Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening BLUD/Kas BLUD Pembiayaan diakui saat ada kas masuk/keluar dari rekening BLUD yang bisa berasal dari Hutang, SILPA dan Investasi. Komponen Laporan Keuangan, menurut PP 71 laporan keuangan yang disusun oleh Pemda adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja transfer surplus/defisit LRA dan Belanja Transfer, surplus/defisit LRA, dan pembiayaan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Struktur LRA terdiri dari Pendapatan LRA, Belanja LRA, Transfer, Surplus/defisit LRA, Pembiayaan, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) Laporan ini melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA. Struktur SAL antara lain Saldo anggaran Lebih Awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya dan lain-lain Neraca Laporan keuangan yang menerapkan basis acrual, sehingga tidak terdapat perbedaan yang signifikan, hanya ada perubahan pos-pos disisi aset, dan perubahan format pada sisi ekuitas. Ekuitas yang merupakan jumlah total selisih antara aset dan kewajiban, format neraca terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas. Laporan Operasional Format laporan operasional terdiri dari Pendapatan-LO dari kegiatan operasional, Beban dari kegiatan operasional, Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operaasional, bila ada Pos Luar biasa, bila ada surplus/defisit LO, perbedaan signifikasn pada LO daan LRA terletak pada pengakuan Belanja dan Beban. Penyusunan LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dan pendapatan diakui pada saat diterima kass. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional aalah meliputi kewajiban/biaya yang dikumpulkan meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat kas tersebut keluar atau belum dari kas. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas sekurang-kurangnya menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit LO pada periode bersangkutan dan koreksi-koreksi yang akan menambah atau mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas laporan keuangan akan menyajikan rincian pos-pos keuangan, tentang informasi, daftar analisis secara terinci atas suatu nilai yaang telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dengan tujuan sebagai pengungkapan yang memadai.

TEROBOSAN PENGELOLAAN BARANG/JASA BLU/BLUD

Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang esensial, dimana pada bagian ini terdapat peluang besar bagi Organisasi untuk melakukan penghematan biaya dengan tidak mengurangi kualitas barang/jasa yang di butuhkan. Disisi lain sektor ini juga dapat menjadi sumber kebocoran anggaran jika tidak dilakukan dengan baik dan tersistimatis.Salahsatu bagian yang penting dalam pengadaan adalah pada sektor Pemilihan/Pencarian Penyedia, dimana penyedia jika keliru dalam menentukannya, maka dapat menghasilkan Barang/Jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Instansi yang efektif dan efisien, senantiasa akan memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Di era kompetisi bisnis dewasa ini, pengelolaan Penyedia (vendor) menjadi sangat signifikan. Untuk pengadaan pada sektor BUMN, BUMD, BLU dan BLUD memiliki karakteristik tersendiri, hal ini terkait dengan tujuan organisasi yakni Pelayanan dan Peningkatan Value, sehingga pada prosesnya terdapat perbedaan dengan pengadaan pada Pemerintah. Dengan adanya tujuan tersebut maka para penyelenggara pengadaan perlu memahami proses secara lebih mendalam, sehingga mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dalam organisasinya. Artinya pemerintah memberikan Fleksibilitas pada sektor BUMN, BUMD, BLU dan BLUD untuk membuat proses pengadaan dengan karakteristik kegiatan pada masing masing organisasi, tetapi tetap harus memiliki landasan hukum dan acuan yang tepat sehingga tetap menjaga Akuntabilitasnya. Pasal 16 Perpres Nomor 16 tahun 2018 menyatakan bahwa peraturan pengadaan barang/jasa akan dikecualikan terhadap: 1. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU, 2. Pengadaaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, 3. Pengadaaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang sudah mapan, dan pengadaan barang/jasa yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut diharapkan BLU/BLUD mulai melakukan asesmen (penilaian diri) terhadap kebutuhan tata kelola pengadaaan terbaik untuk diterapkan. Yang mana harus disesuaikan dengan jumlah pendapatan yang diterima. Juga pola belaanja dipengaruhi oleh alokasi belanja BLU/BLUD yang fluktuatif dan tidak rigrid. Selain itu proses bisnis dalam pelayanan kesehatan juga sangat tergantung pada pola penyakit, pola kasus, atau pola tindakan/layanan yang dilaksanakan dilayanan publik.

PENTINGNYA RBA DALAM MENJALANKAN BLU/BLUD

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD, serta pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Oleh karena itu, sebelum berjalannya kegiatan tahunan dalam BLU/BLUD perlu ada penyusunan RBA yang memuat informasi-informasi kegiatan pada BLU/BLUD sebagai dasar mereka untuk melakukan kegiatannya dan mengevaluasi kegiatannya. Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. RBA dapat menjadi bahan evaluasi yang baik bagi BLU/BLUD karena dalam RBA memuat target kinerja yang akan di capai, dalam target kinerja tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dalam tahun berjalan apakah target kinerja dan tujuan BLU/BLUD telah tercapai atau harus di lakukan perbaikan lagi dalam mencapai target kinerja tersebut. Dari dasar RBA itu lah maka BLU/BLUD diberikan fleksibilitas untuk mengatur keuangan dan sumber daya mereka untuk mencapai target kinerja sehingga BLU/BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal.

PERAN SATUAN PENGAWASAN INTERN PADA BLU/BLUD

Pengelolaan keuangan BLU/BLUD dapat diterapkan pada setiap instansi pemerintah/pemerintah daerah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Apabila instansi pemerintah yang menerapkan Pola Keuangan (PK) BLU/BLUD memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara atau SKPD yang bertanggungjawab di bidang organisasi pada pemerintah daerah. Demi mewujudkan tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLU serta memberikan pedoman dan standardisasi sistem pengendalian pada BLU, maka perlu diatur sistem pengendalian intern pada BLU. Dalam PMK 200/2017, Pemimpin BLU dapat menetapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern, agar dapat memastikan efektivitas sistem pengendalian intern tersebut Pemimpin BLU dapat membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang merupakan unit kerja BLU serta melaksanakan fungsi pengawasan. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern. Dalam pelaksanaan tugas dan standardisasi kualifikasi personilnya, SPI harus mempunyai program perencanaan tahunan, melakukan pelaporan hasil pengawasan, dan melakukan pemantauan tindak lanjut. Pelaporan SPI ditujukan kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Untuk menjaga profesionalisme dan independensinya, diatur syarat-syarat personel SPI serta keanggotaannya yang tidak boleh rangkap tugas dan jabatan pada unit operasional BLU. Kepala SPI harus memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai. Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah perseorangan yang: Memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU/BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau oran yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang menyrbabkan kerugian Negara. Dewan Pengawas adalah organ BLU/BLUD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD. Dewan Pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Dewan Pengawas BLUD di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan pemimpin BLUD. Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewan Pengawas BLU memiliki kewajiban untuk: Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pemimpin Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU. Mengikuti perkembangan BLU dan melaporkan setiap masalah yang dianggap penting kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan. Memberikan nasihat kepada pejabat BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU Memberikan masukan, tanggapan dan saran atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU. Referensi : Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam BLU & BLUD

Jumlah Viewers: 46