Artikel BLUD.id

Syarat Menjadi BLU/BLUD

Syarat Menjadi BLU/BLUD tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Persyaratan substantif akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalarn menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan : (a) penyediaan barang dan / atau jasa layanan umum (tidak termasuk penyedieran jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan). Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum ;  (b) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan / atau layanan kepada masyarakat ; (c) pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila: karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan rnenerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah. Hal ini dilakukan untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD Persyaratan administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola Rencana Strategi (Renstra) Standar Pelayanan Minimal (SPM) laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

FLEKSIBILITAS DALAM BLU/BLUD PART 2

Fleksibilitas dalam BLU/BLUD. Fleksibilitas dalam BLU/BLUD selanjutnya yaitu belanja dan pengadaan barang atau jasa. Belanja Belanja BLUD dengan dana yang bersumber dari jasa layanan (Non APBD) diberikan Fleksibilitas melebihi pagu anggaran yang sudah (Flexible Budget). Sedangkan bila entitas berupa SKPD atau unit kerja tidak dapat melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA (Rencana Bisnis Anggaran) dan DPA yang telah ditetapkan secara definitive. Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Daerah. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran BLUD dapat mengajukan tambahan anggaran dari APBD ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Pengadaan Barang dan/Atau Jasa BLUD. Dalam pengadaan barang dan jasa BLUD tidak mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berbeda dengan SKPD atau Unit Kerja. Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres No.16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaaan Barang/Jasa: Pada Badan Layanan Umum; Yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau Yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.  Fleksibilitas diberikan pada pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari: jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan/atau jasa BLUD bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu; lebih murah; proses pengadaan sederhana dan cepat; mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit. Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.  

PENGADAAN BARANG DAN JASA BLU/BLUD

PENGADAAN BARANG DAN JASA BLU/BLUD. Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pengadaan barang dan jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah. BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan catatan sumber dana berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, hibah tidak terikat dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang dan jasa harus mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis yang sehat. Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah. Selain itu, mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk oleh pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa BLU. Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp 75.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 75.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harus memperhatikan: Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa; Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan Saling uji (cross-check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.

JURNAL DALAM BLU/BLUD

Jurnal dalam BLU/BLUD. Jurnal dalam BLU/BLUD diantaranya terdiri dari jurnal penyesuaian, memo pembalik dan jurnal umum. Adapun penjelasan dari ketiganya sebagai berikut: Jurnal Penyesuaian Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo pada akun untuk menyesuaikannya dengan jumlah yang sebenarnya pada akhir periode. Jurnal ini dibuat pada akhir periode setelah penyusunan neraca saldo. Akan tetapi dibuat sebelum penyusunan kertas kerja (worksheet). Penyesuaian ini dilakukan untuk akun-akun tertentu yang perlu dilakukan penyesuaian yang dilakukan pada akhir periode akuntansi. Beberapa akun yang perlu dilakukan penyesuaian adalah Bahan Pakai Habis, Piutang, Utang, Persediaan, dsb. Fungsi jurnal penyesuaian secara umum adalah menetapkan saldo catatan akun buku besar pada akhir periode dan menghitung pendapatan dan beban yang sebenarnya selama periode yang bersangkutan. Memo Pembalik Memo Pembalik merupakan memo yang digunakan untuk menginput data jurnal pembalik. Jurnal pembalik adalah ayat jurnal yang dibuat untuk membalikkan Jurnal Penyesuaian transaksi tertentu pada awal periode akuntansi. Adapun bentuk dari jurnal pembalik adalah kebalikan dari jurnal penyesuaian. Jurnal Umum Jurnal umum merupakan ayat jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan. Namun, pada sistem jurnal umum ini diperuntukkan untuk mencatat jurnal transaksi yang belum dapat diakomodir oleh memo jurnal penyesuaian ataupun modul penatausahaan yakni penerimaan dan pengeluaran.

FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLU/BLUD PART 5

  Kerja Sama Berbeda dengan SKPD atau unit kerja, BLUD dapat melakukan kerjasama-kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan. Prinsip kerjasama ekonomis, efektif, efesien, dan saling menguntungkan. Kerjasama operasional: dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Dalam hal pemanfaatan barang milik daerah (BMD), dilakukan melalui pendayagunaan dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Pendapatan yang berasal dari pemanfaatan BMD yang sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kegiatan BLUD yang bersangkutan. Tata cara kerjasama dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala DaerH. Investasi Dapat melakukan investasi jangka pendek sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat. Tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran. Pengertian investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan. Bentuk investasi jangka pendek berupa deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 bulan s.d 12 bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis surat berharga negara jangka pendek. Karakteristik investasi jangka pendek dapat segera diperjualbelikan/dicairkan ditujukan untuk manajemen kas dan instrumen keuangan dengan risiko rendah. Pengelolaan investasi BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLU/BLUD PART 4

Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD yaitu Sumber daya Manusia. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari ASN dan Profesional lainnya, sedangkan SKPD/Unit Kerja hanya ASN. Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD terkait Pejabat/Pegawai Non PNS (dikecualikan dari Perundang-undangan) yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum PP 48/2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS. Sedangkan APBD hanya boleh membiayai Honorer dan PNS. Sumber Daya Manusia BLUD terdiri dari: Pejabat pengelola: bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan; Pegawai menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan Pegawai berasal dari: PNS dan/atau P3K (sesuai ketentuan perundang-undangan), profesional lainnya (kontrak atau tetap). Pejabat pengelola yang berasal dari profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Selain itu, dapat diangkat kembali 1 kali periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 tahun. Pengangkatan juga dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Pejabat pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pejabat pengelola terdiri dari  pemimpin BLUD yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Selain pimpinan BLUD juga terdapat pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin. Pemimpin BLUD bertindak selaku KPA/KPB. Dalam hal pemimpin tidak berasal dari PNS, pejabat keuangan ditunjuk sebagai KPA/KPB (PNS) termasuk bendahara penerimaan dan pengeluaran. Fungsi pimpinan BLUD adalah penanggungjawab umum operasional dan keuangan, fungsi Pejabat keuangan BLUD adalah penangungjawab keuangan BLUD yang dibantu bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD sedangkan fungsi pejabat teknis BLUD berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan bidangnya, terkait dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan sumber daya lainnya. Pembina dan pengawas BLUD dilakukan oleh unsur-unsur berikut : Pembina teknis Kepala SKPD yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yg bersangkutan dan pembina keuangan adalah PPKD; Satuan Pengawas Internal (SPI) berkedudukan langsung dibawah pemimpin BLUD. SPI dapat dibentuk oleh pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat; Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD (pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan pejabat pengelola).

Jumlah Viewers: 45