Syarat Menjadi BLU/BLUD
Syarat Menjadi BLU/BLUD tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Subtantif
- Teknis
- Administratif
- karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan rnenerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan
- berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
- pola tata kelola
- Rencana Strategi (Renstra)
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah
Comments (0)