Artikel BLUD.id

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVB

Artikel ini merupakan penjelasan lanjutan dari artikel sebelumnya yang bisa diakses melalui link berikut Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal A. Pemantauan Pelaksanaan SPM  Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal SMK Negeri 1 Sambilegi dilakukan secara berkala setiap tahun secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak antara lain: SMK Negeri 1 Sambilegi bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dari seluruh fasilitas pelayanan pendidikan yang ada. SMK Negeri 1 Sambilegi melaporkan hasil pemantauan dan ancaman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal kepada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ikut berperan dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan penampakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga ikut berperan dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan. Ruang Lingkup Pengukuran dan Evaluasi Kinerja BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. SMK Negeri 1 Sambilegi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 meliputi Pengukuran dan Evaluasi Kinerja pelaksanaan kegiatan, dimana akan dibandingkan antara rencana indikator kinerja kegiatan BLUD tahun 2021 dengan realisasi / capaian kinerja kegiatan, dan evaluasi kinerja program yang merupakan kumpulan capaian hasil kinerja kegiatan, serta evaluasi kinerja kebijakan yang merupakan capaian hasil kinerja program-program yang tertuang dalam Rencana Strategi Bisinis SMK Negeri 1 Sambilegi. Ruang lingkup materi evaluasi meliputi: A. Evaluasi kegiatan Evaluasi pelaksanaan program dari Rencana Bisnis Anggaran SMK Negeri 1 Sambilegi yang telah ditetapkan;  Evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan;  Evaluasi terhadap langkah-langkah antisipasi dan pemecahan masalah yang dilakukan pada pelaksanaan kegiatan;  Merumuskan saran, tindak lanjut dan harapan sebagai bahan masukan dalam perencanaan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.  Pengumpulan data rencana dan data realisasi program;  Melakukan evaluasi program, yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan. Melakukan pemantauan atas rencana aksi yang dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kinerja yaitu kemajuan dan hambatan pencapaian kinerja. B. Evaluasi Diri Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja Sekolah.  Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.   Sekolah melaksanakan: evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik; evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran Sekolah. Evaluasi diri Sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih C. Evaluasi dan Pengembangan KTSP Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara: komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir; berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial; integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran; menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite Sekolah, pemakai lulusan, dan alumni.   D. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik. Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM dipergunakan oleh SMKN 1 Sambilegi sebagai: Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas SMKN 1 Sambilegi. Bahan pertimbangan dan pengawasan atas penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi. 2. Pengawasan Pelaksanaan SPM Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja Sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan. Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan program pengawasan di Sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.  Pengawasan pengelolaan Sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan pengelolaan Sekolah dilakukan oleh komite Sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala Sekolah dan pengawas Sekolah. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah. kepala Sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada komite Sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu Sekolah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan. Pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM dilakukan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Untuk mendukung penerapan dan larangan SPM SMKN 1 Sambilegi, Bupati/Wali Kota menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Mekanisme pelaporan, monitoring dan pengawasan serta pembinaan dan pengawasan teknis penerapan dan himbauan SPM yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota. A. Pengawasan operasional atas penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI).  

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVA

Artikel sebelumnya telah membahas mengenai bab 3 pada dokumen SPM yaitu terkait dengan strategi kejahatan SPM berdasarkan Renstra, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai bab IV dari dokumen SPM yang berisi: Rencana strategi dan penganggaran, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan SPM, berikut pembahasannya : BAB IV SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA A. Rencana Strategis dan Pengagaran SPM Rencana Strategis Pencapaian SPM Rencana Keinginan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Pusat (secara nasional). SMKN 1 Sambilegi dalam menentukan rencana penerapan dan penerapan SPM mempertimbangkan: Kondisi awal tingkat pelaporan pelayanan dasar; Target pelayanan dasar yang akan dicapai; dan Kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas SMKN 1 Sambilegi dan komitmen Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta serta Pemerintah Pusat. Rencana Peringatan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu ancaman SPM dengan memperhatikan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi Rencana penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilaksanakan secara bertahap berdasarkan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi Jangka waktu rencana rencana SPM yang ditetapkan SMKN 1 Sambilegi digunakan untuk mengukur kepastian urusan wajib daerah yang berbasis pada pelayanan dasar. Pengagaran SPM Pendanaan yang Berkaitan dengan rencana pembuatan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dapat dibebankan dari sumber dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber dana lainnya yang sah yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) SMKN 1 Sambilegi Penyusunan RBA, program dan kegiatan yang terkait dengan slogan SPM mengacu pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja dan satuan harga. RBA SMKN 1 Sambilegi menjelaskan secara jelas program dan kegiatan larangan dan penerapan SPM RENCANA PENGANGGARAN SPM SMKN 1 SAMBILEGI YOGYAKARTA TIDAK JENIS LAYANAN DASAR SATUAN TAHUN (Rp) Sumber Dana 2022 2023 2024 2025 2026 1 Pelayanan pendidikan SMKN 1 Sambilegi Rupiah 11.456.600.000 11.210.242.550 11.984.305.550 12.079.916.550 12.079.916.550 Dana BOS & Dana BLUD 2 Pengembangan Perhotelan Rupiah 353.370.000 366.879.550 366.879.550 366.879.550 366.879.550  Dan BLUD 3 Pengembangan Kuliner Rupiah 77.500.000 100.088.500 100.088.500 100.088.500 100.088.500  Dan BLUD 4 Pengembangan Pariwisata Rupiah 50.000.000 70.000.000 80.000.000 90.000.000 100.110.000  Dan BLUD   B. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Keterangan lengkapnya akan dibahas pada postingan selanjutnya.   

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIB

Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Rencana Pencapaian SPM. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Strategi Pencapaian SPM berdasarkan Renstra 2. Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis Strategi keinginan SPM dilaksanakan melalui program kegiatan yang disusun dalam Rencana Strategis SMKN 1 Sambilegi. Kesesuaian Rencana Strategis SMKN 1 Sambilegi dengan SPM sebagaimana disajikan dalam tabel berikut: TIDAK Program Pendanaan Indikatif 2022 2023 2024 2025 2026 Unit Kerja Penanggung Jawab Sumber Dana Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 1 Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan 908.790.000,00 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 WK 3 (Wakasek.Bidang Hubungan Industri) BOS & Dana BLUD 2 Pengembangan Standar Kompetensi Isi 353.370.000 366.879.550 366.879.550 366.879.550 366.879.550 WK 3 (Wakasek.Bidang Hubungan Industri) BOS & Dana BLUD 3 Pengembangan Standar Proses 77.500.000 100.088.500 100.088.500 100.088.500 100.088.500 WK 2 (Wakasek. Urusan Kesiswaan) BOS & Dana BLUD 4 Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2.633.980.240 2.876.072.000 2.867.072.000 2.849.072.000 2.813.072.000 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) BOS & Dana BLUD 5 Pengembangan Standar Sarana Prasarana 4.795.098.000 3.867.295.000 4.611.768.000 4,736,969,000 4,736,969,000 WK 4 (Wakasek. Bidang Sarana dan Prasarana) BOS & Dana BLUD 6 Pengembangan Standar Pengelolaan 928,209,500 1,016,127,500 1,016,127,500 1,016,127,500 1,016,127,500 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) & WK 2 BOS & Dana BLUD 7 Pengembangan Standar Pembiayaan 1,052,013,000 616,795,000 625,795,000 643,795,000 679,795,000 Staff TU bidang Keuangan Dana BLUD 8 Pengembangan Standar Penilaian 707,639,260 989,180,000 1,018,770,000 989,180,000 989,180,000 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) Dana BLUD 9 Pengembangan Perhotelan 353,370,000 366,879,550 366,879,550 366,879,550 366,879,550  Kepala Kejuruan Perhotelan Dana BLUD 10 Pengembangan Kuliner 77,500,000 100,088,500 100,088,500 100,088,500 100,088,500  Kepala Kejuruan Kuliner Dana BLUD 11 Pengembangan Pariwisata 50,000,000 70,000,000 80,000,000 90,000,000 100,110,000  Kepala Kejuruan Pariwisata Dana BLUD Jumlah Per Tahun 11,937,470,000.00 11,747,210,600 12,531,273,600 12,636,884,600 12,646,994,600 Setelah membaca penjelasan di atas bisa langsung melanjutkan membaca ke Bab IV melalui link selanjutnya.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIA

Artikel s ebelumnya kita telah membahas mengenai sub bab jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai bab selanjutnya yaitu Rencana Pencapaian SPM. Pembahasan selanjutnya dapat dilihat di bawah ini. BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM   Rencana Pencapaian Indikator SPM SMKN 1 Sambilegi secara bertahap berupaya meningkatkan SPM sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan finansial, kelembagaan serta personel yang dimiliki. Dalam waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2022 - 2026 SMKN 1 Sambilegi akan berupaya meningkatkan pelayanan, disajikan pada tabel berikut: Rencana Pencapaian Indikator Pelayanan Pendidikan Indikator Nilai Satuan Target 2021 Dasar 2022 2023 2024 2025 2026 1.1.1 Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan kebutuhan kawasan keagamaan Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.2 Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai kebutuhan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.1.3 Peserta didik memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggung jawab, dan berjiwa sosial sesuai standar kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial Persen (%) 90% 96% 98% 100% 100% 100% 1.1.4 Peserta didik diharapkan memiliki kesehatan secara jasmani maupun rohani sesuai area kebutuhan jasmani dan rohani Persen (%) 95% 96% 97% 98% 100% 100% 1.1.5 Peserta didik memiliki kemampuan literasi yang baik dan mumpuni sesuai bidang kompetensi Literasi Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.6 Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif sesuai kompetensi wilayah kreativitas Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.7 Peserta didik memiliki keterampilan Estetika yang baik sesuai area kompetensi estetika Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% 1.1.8 Peserta didik memiliki kemampuan teknis yang memadai sesuai area kompetensi kemampuan teknis Persen (%) 85% 90% 97% 98% 100% 100% 1.1.9Peserta didik memiliki jiwa dan kemampuan berwirausaha yang baik sesuai area kompetensi kewirausahaan Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100%  1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% 1.3.1 Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK dan kurikulum untuk pembelajaran di kelas Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.2 Proses pembelajaran yang di lakukan guru/instruktur sesuai standar prosedur pelaksanaan sistem pembelajaran di kelas Persen (%) 90% 97% 97% 98% 100% 100% 1.3.3 Guru/instruktur membuat penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan sistem pembelajaran di kelas Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.4 Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik dalam pembelajaran praktik Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.5 Guru/instruktur memberikan contoh dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan yang telah dicontohkan guru/instruktur dalma proses pemebelajaran praktik Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.6 Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan pembelajaran praktik Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.7 Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja membuat perencanaan sistem ganda Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.8 Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.9 Pembimbing dunia usaha/industri melakukan penilaian yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan PSG Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.10 Guru/instruktur melakukan perencanaan pembelajaran sistem blok Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.11 Guru/instruktur melakukan pelaksanaan pembelajaran sistem blok Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.12 Guru/instruktur melakukan penilaian proses pembelajaran sistem blok Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.4.1 Teknik penilaian berdasarkan prinsip penilaian Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.4.2 Penilaian dilakukan mengikuti prosedur Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.4.3 Penilaian pendidikan ditindaklanjuti. Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.5.1 Ketersediaan guru sesuai standar kualifikasi guru Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.2 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.3 Ketersediaan guru sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.4 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.1 Lahan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana dan sarana Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.6.2 Bangunan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.3 Ruang pembelajaran umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 92% 95% 96% 98% 100% 1.6.4 Ruang Praktik/Laboratorium Umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 95% 96% 98% 100% 1.6.5 Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.6.6 Ruang Pimpinan dan Administrasi sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.7 Ruang penunjang sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.7.1 Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.7.2 Pelaksanaan pengelolaan dilakukan sesuai standar pengelolaa Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.7.3 Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.7.4 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi manajemen Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.8.1 Siswa SMK yang miskin/kurang mampu dibebaskan dari beban biaya pendidikan Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 1.8.2 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100%   Rencana Pencapaian Teaching Factory Indikator Nilai Satuan Target 2021 Dasar 2022 2023 2024 2025 2026 1.1.1 Tefa melakukan administrasi keuangan sesuai prosedur akuntansi yang standar Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.1.2 Tefa memiliki struktur organisasi dan jobdesk dalam bentuk formal Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.1.3 Tefa memiliki SOP dan alur kinerja yang tersusun dan dilaksanakan secara konsisten Persen (%) 95% 96% 98% 100% 100% 100% 1.2.1 Tefa memiliki peralatan sesuai standar Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.2.2 Terdapat tata kelola penggunaan alat Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 1.2.3 Ruang praktik Tefa memenuhi standar sarana dan prasarana Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.2.4 Tefa memiliki Manajemen Maintenance, Repair & Calibrasion (MRC) Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 1.2.5 Terdapat penataan (layout) tempat praktik Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.3.1 Tefa memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Kerja Siswa/Jobsheet (LKS) Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.2 Tefa memiliki bahan praktik untuk proses produksi atau pelayanan sesuai permintaan konsumen Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.3.3 Pelaksanaan pendidikan dan latihan Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.3.4 Terdapat kegiatan pengajar/instruktur sesuai tupoksi dan job order industri Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 1.3.5 Pola pembelajaran/training berbasis corporate culture Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.4.1 Tefa memiliki Marketing & Promotion Plan Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.4.2 Tefa memiliki media komunikasi untuk menjangkau pasar Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 1.4.3 Tefa memiliki brosur/leaflet/sarana lain (website, CD, dan lain-lain.) Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.4.4 Tefa memiliki jangkauan pasar Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.4.5 Terdapat penanggung jawab marketing Tefa Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.5.1 Produk/jasa yang dihasilkan sesuai standar dan sesuai dengan kebutuhan internal Persen (%) 79% 80% 81% 82% 90% 95% 1.5.2 Produk/jasa yang dihasilkan dapat diterima oleh pasar Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.5.3 Delivery produk/jasa tepat waktu Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.5.4 Qualitas produk/jasa yang dihasilkan sesuai standar dan harga yang diberikan dapat bersaing dengan produk/jasa sejenis di pasaran Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.5.5 Produk/jasa memiliki quality control yang sesuai standar Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 6.1.1 Kompetensi SDM teaching factory sesuai standar tefa Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 6.1.2 Jumlah dan kesesuain SDM untuk menjalankan tefa sudah memenuhi Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 6.1.3 SDM tefa memiliki motivasi untuk menjalankan tefa Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 6.1.4 SDM tefa memiliki kemampuan inovasi Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 6.1.5 SDM tefa memiliki team work yang saling mendukung Persen (%) 87% 88% 90% 97% 98% 100% 7.1.1 Memiliki bentuk kerja sama sesuai standar tefa Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 7.1.2 Pelaksanaan tefa didasarkan pada project work Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 7.1.3 Adanya transfer teknologi dari industri ke SMKN Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100%    

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIB

Artikel s ebelumnya kita telah membahas mengenai sub bab jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai standar pelayanan minimal, berikut pembahasannya: Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 Sambilegi SPM setiap jenis pelayanan, indikator dan standar pelayanan di atas ditunjukan pada tabel berikut: Jenis Pelayanan Mutu Pelayanan Dasar Pernyataan Standar Indikator Target Capaian Sekolah Pelayanan Pendidikan oleh Satuan SMK 1.1 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan Sesuai standar kelulusan siswa 1.1.1 Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan kebutuhan kawasan keagamaan 100% 90% 1.1.2 Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai kebutuhan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air 100% 90% 1.1.3 Peserta didik memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggung jawab, dan berjiwa sosial sesuai standar kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial 100% 90% 1.1.4 Peserta didik diharapkan memiliki kesehatan secara jasmani maupun rohani sesuai area kebutuhan jasmani dan rohani 100% 95% 1.1.5 Peserta didik memiliki kemampuan literasi yang baik dan mumpuni sesuai bidang kompetensi Literasi 100% 90% 1.1.6 Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif sesuai kompetensi wilayah kreativitas 100% 90% 1.1.7 Peserta didik memiliki keterampilan Estetika yang baik sesuai area kompetensi estetika 100% 95% 1.1.8 Peserta didik memiliki kemampuan teknis yang memadai sesuai bidang kompetensi kemampuan teknis 100% 85% 1.1.9Peserta didik memiliki jiwa dan kemampuan berwirausaha yang baik sesuai area kompetensi kewirausahaan 100% 80% 1.2 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar isi Pelayanan pendidikan kejuruan sesuai standar isi 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK 100% 95%  1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran 100% 95% 1.3 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar proses Sesuai standar proses pembelajaran di kelas 1.3.1 Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK dan kurikulum untuk pembelajaran di kelas 100% 100% 1.3.2 Proses pembelajaran yang di lakukan guru/instruktur sesuai standar prosedur pelaksanaan sistem pembelajaran di kelas 100% 90% 1.3.3 Guru/instruktur membuat penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan sistem pembelajaran di kelas 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran praktik 1.3.4 Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik dalam pembelajaran praktik 100% 90% 1.3.5 Guru/instruktur memberikan contoh dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan yang telah dicontohkan guru/instruktur dalma proses pemebelajaran praktik 100% 90% 1.3.6 Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan pembelajaran praktik 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran sistem ganda 1.3.7 Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja membuat perencanaan sistem ganda 100% 100% 1.3.8 Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG 100% 90% 1.3.9 Pembimbing dunia usaha/industri melakukan penilaian yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan PSG 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran sistem blok 1.3.10 Guru/instruktur melakukan perencanaan pembelajaran sistem blok 100% 100% 1.3.11 Guru/instruktur melakukan pelaksanaan pembelajaran sistem blok 100% 90% 1.3.12 Guru/instruktur melakukan penilaian proses pembelajaran sistem blok 100% 100% 1.4 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar penilaian Pendidikan Penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian pendidikan 1.4.1 Teknik penilaian berdasarkan prinsip penilaian 100% 95% 1.4.2 Penilaian dilakukan mengikuti prosedur 100% 90% 1.4.3 Penilaian pendidikan ditindaklanjuti. 100% 100% 1.5 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar tenaga kependidikan Sesuai standar kualifikasi guru 1.5.1 Ketersediaan guru sesuai standar kualifikasi guru 100% 90% Sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan 1.5.2 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan 100% 95% Sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan 1.5.3 Ketersediaan guru sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan 100% 95% Sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan 1.5.4 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan 100% 95% 1.6 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana Sekolah memenuhi kriteria minimum sarana dan prasarana sesuai dengan standar sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan 1.6.1 Lahan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana dan sarana 100% 100% 1.6.2 Bangunan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.3 Ruang pembelajaran umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.6.4 Ruang Praktik/Laboratorium Umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.5 Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.6.6 Ruang Pimpinan dan Administrasi sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.7 Ruang penunjang sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.7 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar pengelolaan Sekolah dikelola sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan sekolah menengah kejuruan 1.7.1 Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan 100% 100% 1.7.2 Pelaksanaan pengelolaan dilakukan sesuai standar pengelolaa 100% 80% 1.7.3 Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan 100% 90% 1.7.4 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi manajemen 100% 80% 1.8 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar pembiayaan Pembiayaan pendidikan sesuai dengan standar pembiayaan standar nasional pendidikan 1.8.1 Siswa SMK yang miskin/kurang mampu dibebaskan dari beban biaya pendidikan 100% 85% 1.8.2 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel 100% 95%   Profil indikator Standar Pelayanan Minimal yang mengacu kepada Peraturan Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan Indikator : Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai area kompetensi keagamaan Tujuan : Bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia Definisi Operasional : A.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut A.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan akhlak mulia A.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai standar area kompetensi Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai area kompetensi Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Tujuan : Bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik agar memiliki jika kebangsaan dan cinta tanah air Definisi Operasional : A.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia A.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara A.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga masyarakat global A.2.4 bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusia A.2.5 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan norma sosial                                                            A.2.6 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai area kompetensi Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggungjawab, dan berjiwa sosial sesuai standar area kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial Tujuan : Bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik agar memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggungjawab, dan berjiwa sosial Definisi Operasional : A.3.1 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur A.3.2 memiliki kemandirian dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pekerjaannya A.3.3 memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan produktif dalam melaksanakan tugas pekerjaannya A.3.4 memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara efektif A.3.5 memiliki rasa ingin tahu untuk mengembangkan keahliannya secara berkelanjutan A.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam menjalankan tugas keahliannya Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai standar area kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik diharapkan memiliki kesehatan secara jasmani maupun rohani sesuai area kompetensi sehat jasmani dan rohani Tujuan : Bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki jiwa yang sehat secara jasmani maupun rohani, sehingga peserta didik mampu menyerap pembelajaran di sekolah secara utuh dan maksimal Definisi Operasional : A.4.1 memiliki pemahaman dan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri dan lingkungan kerja A.4.2 memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas keahliannya A.4.3 menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan kerja Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai area kompetensi sehat jasmani dan rohani Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki kemampuan literasi yang baik dan mumpuni sesuai area kompetensi Literasi Tujuan : Bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari Definisi Operasional : A.5.1 memiliki kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya A.5.2 memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang pelaksanaaan tugas sesuai keahliannya                                                                                                                                                                                                              A.5.3 memiliki pemahaman matematika dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.4 memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.5 memiliki pemahaman konsep dan prinsip pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.6 memiliki kemampuan menggunakan teknologi dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.7 memiliki kemampuan mengekspresikan dan mencipta karya seni  budaya lokal dan nasional Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai area kompetensi literasi Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif sesuai area kompetensi kreativitas Tujuan : Bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik agar Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif Definisi Operasional : A.6.1 memiliki kemampuan untuk mencari dan menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif sesuai keahliannya A.6.2 memiliki kemampuan bekerjasama menyelesaikan masalah dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya secara kreatif Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai area kompetensi kreativitas Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki keterampilan Estetika yang baik sesuai area kompetensi estetika Tujuan : Bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik agar memiliki kemampuan mengapresiasi, mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam menciptakan layanan dan/atau produk sesuai keahliannya Definisi Operasional : A.7.1 memiliki kemampuan mengapresiasi, mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam menciptakan layanan dan/atau produk sesuai keahliannya Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai are kompetensi estetik Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki kemampuan teknis yang memadai sesuai area kompetensi kemampuan teknis Tujuan : Bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan dasar dan kemampuan spesifik dalam bidang atau program keahlian tertentu Definisi Operasional : A.8.1 memiliki kemampuan dasar dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja A.8.2 memiliki kemampuan spesifik dalam program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah pengawasan A.8.3 memiliki pengalaman dalam menerapkan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia kerja                                                                                        A.8.4 memiliki kemampuan menjalankan tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai area kompetensi kemampuan teknis Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki jiwa dan kemampuan berwirausaha yang baik sesuai area kompetensi kewirausahaan Tujuan : Bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik agar memiliki jiwa berwirausaha, kemampuan mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan dalam mengelola usaha yang ada Definisi Operasional : A.9.1 memiliki kemampuan mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu A.9.2 memiliki kemampuan memperhitungkan dan mengambil resiko dalam mengembangkan dan mengelola usaha A.9.3 memiliki keinginan kuat dan kemampuan mengelola usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai area kompetensi kewirausahaan Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar isi Indikator : Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMKN Tujuan : Bertujuan untuk pengembangan SNP SMKN. Pengembangan standar isi SMKN mengacu pada standar kompetensi lulusan yang mengintegrasikan ranah pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Definisi Operasional : A. Sub standar kompetensi lulusan merupakan kemampuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik, dan dikembangkan berdasarkan kriteria: 1. kemampuan yang diperlukan untuk menunjang sebuah pekerjaan; 2. deskripsi jenjang KKNI; 3. karakteristik bidang/program; dan 4. pengelompokan Kompetensi.B. Ruang lingkup materi pada SMKN terdiri atas kelompok muatan umum, kelompok muatan adaptif, dan kelompok muatan kejuruan. Muatan umum sama untuk seluruh bidang keahlian. Muatan adaptif sama untuk semua program keahlian di bidang yang sama. Adapun muatan kejuruan bersifat spesifik untuk masing-masing program keahlian. Khusus untuk kelompok muatan kejuruan dicapai melalui satuan kompetensi yang mengacu pada skema sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja. Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah sub standar kompetensi kelulusan dan ruang lingkup materi yang telah dirumuskan dalam kurikulum SMKN 1 Sambilegi Denominator : Jumlah sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi di SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran Tujuan : Bertujuan agar sub standar kompetensi kelulusan dan ruang lingkup materi yang sudah dirumuskasn kedalam kurikulum dapat terlaksana melalui pembelajaran dengan buku teks yang akan mendukung pencapaian sub standar kompetensi lulusan tersebut Definisi Operasional : Buku teks adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan pada satuan pendidikan. Sebagai media dan sumber pembelajaran, buku teks mampu mentransformasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kehidupan yang berkaitan dengan kompetensi dasar yang diajarkan. Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIA

Artikel s ebelumnya telah membahas mengenai bab 1 pada dokumen SPM yang berisi tentang latar berlakang, tujuan, pengertian, penyusunan prinsip, landasan hukum, perubahan SPM, & sistematika penyajian SPM. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai bab 2 dari dokumen SPM yang berisi: jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM, dan standar pelayanan minimal, berikut pembahasannya: BAB II Standar Pelayanan Minimal Jenis Pelayanan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, SMKN 1 Sambilegi sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada gambaran pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memberikan jenis pelayanan dasar berupa pelayanan pendidikan sekolah menengah kejuruan. Jenis pelayanan Pendidikan di SMKN 1 Sambilegi meliputi: Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN secara umum, dan Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN yang menyelenggarakan Teaching Factory (TEFA). Pelayanan proses pendidikan SMKN secara umum dituangkan dalam delapan standar sebagai berikut: Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi Radiasi Pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan mencakup kompetensi untuk seluruh mata pelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi Pelayanan pendidikan sesuai standar memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Cakupan pelayanan sesuai standar proses Pelayanan pendidikan sesuai standar proses berarti bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian Pelayanan pendidikan sesuai standar penilaian meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah. Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan Pelayanan pendidikan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan meliputi kualifikasi akademik dan kompentensi pendidik dan tenaga kependidikan. Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana Pelayanan pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana meliputi kriteria minimun sarana dan kriteria minimum prasarana yang dimiliki oleh sekolah menengah kejuruan. Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan Pelayanan pendidikan sesuai standar pengelolaan meliputi standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah Pelayanan pendidikan sesuai standar pembiayan sekolah  biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Sedangkan, biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya Selain pelayanan pendidikan secara umum, SMKN 1 Sambilegi juga memberikan pelayanan pendidikan yang bernuansa industry dengan melibatkan peserta didik dalam unit produksi dan jasa (teaching factory) sesuai dengan program keahlian yang dimiliki peserta didik. Pelibatan peserta didik dalam teaching factory tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: No Program Keahlian Unit Teaching Factory 1 Perhotelan Edu Hotel 2 Pariwisata Edo Wisata 3 Kuliner Edu Restauran Prosedur Pelayanan Prosedur pelayanan SMKN 1 Sambilegi disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan dalam dokumen Tata Kelola yang ditetapkan oleh Kepala SMKN 1 Sambilegi. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibekukan mengenai berbagai proses penyelenggarakan aktivitas. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur di SMKN 1 Sambilegi adalah agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. Manfaat SOP bagi SMKN 1 Sambilegi adalah memenuhi persyaratan standar pelayanan SMKN 1 Sambilegi, me dokumentasikan langkah-langkah kegiatan dan memastikan staf SMKN 1 Sambilegi memahami bagaimana melakukannya. Alur pelayanan di SMKN 1 Sambilegi Disusun untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan di SMKN 1 Sambilegi. Terdapat beberapa alur pelayanan yang berlaku di SMKN 1 Sambilegi. Standar Pelayanan Minimal Bagian ini akan kami bahas pada artikel berikutnya, sampai jumpa pada artikel selanjutnya … ☺

Jumlah Viewers: 40