Artikel BLUD.id

Mengapa SMKN Di Dorong Menerapkan PPK BLUD?

Blud.co.id - Berikut alasan pentingnya penerapan BLUD SMK melalui PPK BLUD.  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang bisa menerapkan BLUD.  SMK juga menyelenggarakan kejuruan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Pasal 18 ayat [3]). Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Penjelasan Pasal 15). Dimana SMKN saat ini masih kalah dengan lulusan diploma maupun sarjana. Memang tidak dipungkiri itu merupakan salah satu kekurangan SMKN dan juga salah satu faktor mengapa SMKN kalah bersaing di dunia kerja.  Akan tetapi SMKN tidak boleh merasa berkecil hati. karena ada faktor lain yang bisa kami tampilkan sebagai keunggulan yang kompetitif, karena apa ?  Sekarang SMKN sudah di dukung oleh sistem pembelajaran yaitu berupa sistem TEFA atau teaching factory ini sistem pembelajaran seperti dunia kerja yang sebenarnya. Munculnya pembelajaran TEFA orientasi produksi dan bisnis ada 3 hal cara pembelajaran TEFA: PKL/ PRAKERIN Ini seperti magang prakerin (Praktek kerja industri) dimanadengan harapan kita dapat terserap langsung ke dunia kerja setelah pelaksanaan prakerin SMKN DI BUATKAN USAHA Dibuatkan usaha seperti KOPMA ataupun fotocopy yang dimana ini setelah lulus kita memiliki usaha sendiri seperti yang sudah kita pahami dalam SMKN. SMKN MITRA INDUSTRI SMKN sebagai mitra industri yang membuat kreatifitas yang bisa di jual.  Ketika SMK menjadi BLUD maka dapat menjual hasil dari TEFA. Akan tetapi dalam pengelolaan sistem TEFA ini sendiri masih mendapat hambatan terkait pengelolaan hasil TEFA. Karena bagaimanapun juga kita tidak boleh menjual nya karena ada peraturan yang tidak memperbolehkan itu.  Issue nya yaitu bagaimana SMKN dapat menggunakan hal tersebut yang kemudian akan di jadikan sebagai pembelajaran kembali yang bersifat TEFA agar dapat menghasilkan SDM yang berkompeten kemudian harapannya juga dengan lulusan SMKN bisa dalam hal pengelolaannya tersebut.  Ini lah mengapa SMKN untuk saat ini didukung dan di dorong dalam menerapkan Pola pengelolaan keuangan BLUD karena memang dalam BLUD sendiri ada banyak hal terutama dalam fleksibilitas pengelolaan keuangan. SMKN di dorong menghasilkan SDM berkualitas . Contohnya bagaimana SMKN TKJ siswa bisa melakukannya di dunia industri untuk itu perlu kita pahami mengapa?  Tentu ini ada gap karena apa yang di berikan di dunia pendidikan dan dunia industri itu tidak match atau berbeda. Dalam dunia pendidikan hanya memberikan pendidikan tapi tidak praktek.  Padahal seharusnya praktek lah yang diterapkan agar tidak kaget ketika memasuki dunia kerja.  Oleh karena itu, SMKN lah yang sebenarnya lebih di utamakan sehingga perlu diselenggarakan revitalisasi SMKN dimana harapannya seperti slogan yang diberikan yaitu SMKN BISA HEBAT. Artikel selanjutnya kami akan membahas SMKN Apa Yang Bisa Menjadi BLUD. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

  Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah, dan irasional mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga ( brainware ) sehingga perlu dikelola dengan baik mulai dari penerimaan, selama bekerja maupun setelah purna tugas. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD di SMKN 1 Sambilegi meliputi kebijakan penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, alur karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment, mutasi pegawai, dan pemutusan hubungan kerja. Pengelolaan SDM pada SMK Negeri 1 Sambilegi mengacu pada Permendagri No.79 tahun 2018 pasal 3 – 28 tentang sumber daya manusia dan remunerasi dan mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. A. Penerimaan / Pengadaan Pegawai Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Profesional lainnya yang profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan kebutuhan; Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat mengikat secara tetap atau berdasarkan kontrak yang disahkan oleh Pejabat yang menduduki jabatan yang mengangkat dan memberhentikannya berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat; Pegawai BLUD terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan/TU. Peningkatan dan pengembangan SDM dalam jumlah yang cukup dan berada pada rasio yang ideal merupakan salah satu kebijakan manajemen kepegawaian untuk mewujudkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat luas secara maksimal. Jenis dan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan disesuaikan dengan tugas, fungsi dihitung berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan. jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pendidikan pada wilayah kerja dan pembagian waktu kerja sehingga operasional di sekolah dapat berjalan sesuai dengan visi dan misinya. Selain itu pengembangan SDM juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dengan tetap memperhatikan penempatan pegawai dari Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Jenis tenaga pendidik paling sedikit terdiri dari guru produktif, guru normatif dan guru adaptif. Tenaga pendidik di SMKN 1 Sambilegi harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan pendidikan, standar prosedur operasional, etika profesi dan menghormati hak peserta didik, serta mengutamakan pelayanan pendidikan untuk menghasilkan tamatan yang profesional, terampil, berkarakter, dan mempunyai jiwa wirausaha. Setiap tenaga pendidik yang bekerja di SMK Negeri 1 Sambilegi juga diwajibkan memiliki akta mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tenaga kependidikan harus dapat bekerja dan mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi serta kegiatan operasional lainnya pada sekolah. Ketentuan lainnya mengenai pengelolaan SDM tenaga profesional lainnya diatur berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan setiap tahun ajaran dengan sistem kontrak kerja selama satu tahun dimana pada tahun tersebut diperlukan tenaga kerja berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan; Pemimpin BLUD merupakan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya; Pemimpin BLUD-Unit Kerja dapat berasal dari Tenaga Professional lainnya,Pejabat Keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya. Dalam memenuhi kebutuhan atau kekurangan formasi Pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi dan mempermudah proses penerimaan pegawai BLUD, maka pelaksanaan pengadaan pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi sebagai berikut :         Pengumuman ;         Pendaftaran pelamar ;         Seleksi administrasi ;         Pembuatan naskah soal tes tahap I;         Pelaksanaan tes tahap I;         Koreksi dan pengolahan hasil tes tahap I ;         Penyusunan rangking tes tahap I;         Pengumuman hasil tes tahap I;         Penyusunan materi tes tahap II ;         Pelaksanaan tes tahap II;         Penyusunan ranking tes tahap II;         Pengumuman tes tahap II;         Pengangkatan pegawai BLUD Tenaga Profesional Tidak Tetap. Pada tahap pengadaan Pegawai BLUD, diumumkan secara terbuka melalui : a. papan pengumuman BLUD RSUD sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja sebelum pelaksanaan penerimaan lamaran; b. media cetak daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali; c. pengumuman rencana pengadaan sebagaimana dimaksud pada point a dan b, sekurang-kurangnya memuat : 1)   Jumlah dan formasi jabatan yang dibutuhkan; 2)   Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar; 3)   Alamat dan tempat lamaran ditujukan;dan 4)   Batas waktu penerimaan lamaran. b. Persyaratan Calon Pegawai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :   Warga Negara Republik Indonesia;   Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Atas sampai dengan Strata 1 atau sederajat, atau paling tinggi berumur 46 (empat puluh enam) tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat;  Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;  Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;  Memiliki ijazah sesuai yang dipersyaratkan;  Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota; Surat keterangan  tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah; Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya; Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD SMKN 1 Sambilegi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pengangkatan Calon Pegawai Pegawai BLUD Tidak Tetap berasal dari Pegawai Tenaga Profesional lainnya sesuai kebutuhan. Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud point 1 (satu) dapat dipekerjakan secara tetap ataupun berdasarkan kontrak/perjanjian kerja. Pengangkatan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya yang tidak tetap, dilakukan berdasarkan pada prinsip efisien, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan mutu layanan. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan tes atau tahapan seleksi, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada point (4), dapat diangkat menjadi pegawai BLUD Tidak Tetap dan wajib mengikuti masa percobaan selama 3 (tiga) bulan untuk dilakukan penilaian awal oleh pejabat terkait. Jangka waktu kontrak/perjanjian kerja Pegawai BLUD tidak tetap berlaku sejak penandatanganan kontrak/perjanjian kerja dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan. d. Penempatan Pegawai Penempatan pegawai merupakan salah satu aspek yang penting dalam proses perencanaan sumber daya manusia, karena hal tersebut akan mendukung efisiensi dan produktivitas kerja dalam mencapai tujuan suatu organisasi. Dalam penempatan pegawai ini perlu memperhatikan faktor-faktor diantaranya : - Pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh seorang pegawai Pengetahuan pekerjaan meliputi pemahaman terhadap ruang lingkup pekerjaan, aturan, proses, hasil kerja dan sebagainya. Pegawai diharapkan dapat fleksibel mampu dan mau memberikan kontribusi terhadap inovasi, mampu mengatasi ketidakpastian, siap untuk belajar sepanjang hidup, memiliki sensitivitas sosial dan keterampilan komunikasi, mampu bekerja dalam kelompok bertanggung jawab, menyiapkan diri untuk menghadapi kompetisi internasional, memiliki pengetahuan di luar wilayah spesifik keahliannya, dan mengerti bagaimana cara mengkombinasikan berbagai disiplin dan kreatif. -Skill atau keterampilan pegawai Merupakan kecakapan / keahlian tertentu yang dituntut dari seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang memiliki “detail khusus” -Pengalaman dari pegawai yang bersangkutan Tuntutan yang harus dipenuhi pegawai sebagai bekal untuk menduduki jabatan tertentu dengan asumsi bahwa pekerjaan yang dihadapi memerlukan pengalaman (kompetensi yang diperoleh melalui pengalaman). -Kemampuan Pegawai Kapasitas (ability) / kesanggupan yang dimiliki pegawai untuk melakukan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan tertentu. Kemampuan (ability) tersusun dari dua faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. -Kepribadian Tuntutan terhadap sikap / tingkah laku pegawai yang harus tercermin dalam perilaku kerja yang didasarkan pada norma – norma positif dalam masyarakat. - Minat Hasrat / gairah pegawai yang menjadi tuntutan jabatan yang berhubungan dengan kemampuan pegawai dalam menilai sebuah aktifitas, pekerjaan atau objek berharga atau yang berarti bagi dirinya sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan. e.   Batas Usia dan Masa Kerja Perjanjian kerja untuk pegawai BLUD Tenaga Professional kontrak, dibuat dalam jangka waktu maksimal 1(satu) tahun. Perjanjian kerja untuk pegawai tetap BLUD yang berasal dari Tenaga Professional lainnya, dibuat sampai denganmaksimal batas usia 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai BLUD Tenaga Professional tetap yang memiliki keahlian tertentu dan telah mencapai batas usia 56 (lima puluh enam) tahun dapat dikontrak kembali sesuai kebutuhan f.      Hak dan Kewajiban a. Hak Setiap calon Pegawai Tenaga Professional yang lolos dalam proses seleksi memiliki hak dankewajiban, diantaranya : a. Hak-hak normatif pegawai Tenaga Professional, meliputi: Gaji yang besarnya berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kinerja sesuai dengan standarisasi harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta; Penghasilan lainnya berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan BLUD SMKN 1 Sambilegi Pegawai BLUD Tidak Tetap yang dalam pelaksanaan tugas mengharuskan untuk keluar daerah dapat diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dilaksanakan secara selektif berkaitan langsung dengan kepentingan kedinasan, tugas dan tanggung- jawab sebagai Pegawai BLUD Tidak Tetap; cuti pegawai, yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit dan cuti bersalin; santunan kematian; kesejahteraan; dan jaminan kesehatan Pegawai BLUD Tenaga Profesional mempunyai kewajiban yang sama dengan pegawai BLUD PNS sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban pegawai BLUD Tenaga Profesional diatur lebih lanjut denganKeputusan Pemimpin BLUD b. Kewajiban Setiap Pegawai BLUD Tidak Tetap wajib : Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, kompeten, jujur, transparan dan tidak diskriminatif; Netral dari pengaruh partai politik dan organisasi terlarang; Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia; Mematuhi peraturan internal yang berlaku di lingkungan BLUD RSUD dan peraturan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyimpan rahasia jabatan; Hak dan kewajiban pegawai BLUD Tenaga Profesional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin BLUD. g. Pembinaan (Sistem Reward dan Punishment) Pembinaan kepegawaian berupa pemberian rewards (penghargaan) dan punishment (hukuman atau sanksi) dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Sambilegi /Pimpinan BLUD dan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Pendidikandan Badan Kepegawainan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DI Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a. SDM yang berasal dari PNS Disiplin PNS merupakan keharusan dan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau peraturan kedinasan yang diterapkan. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka apabila terdapat pelanggaran disiplin atau indisipliner, PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari : 1.Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :       Teguran lisan;       Teguran tertulis; dan       Pernyataan tidak puas secara tertulis 2.Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari       Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun       Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan       Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)tahun. 3.Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari :       Penurunan pangkat setingkat lebuh rendah selama 3 (tiga)tahun;       Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebihrendah;       Pembebasan dari jabatan;       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan       Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai  PNS b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Apabila terdapat pelanggaran disiplin atau tindakan indisipliner dari SDM yang berasal dari Tenaga Professional, maka tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan dari Pimpinan BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi selaku Pimpinan pada Unit Kerja yang bersangkutan, dengan memperhatikan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DI Yogyakarta. Pegawai profesional lainnya BLUD dapat diberikan penghargaan atas prestasi kerja berdasarkan penilaian kinerja yang diatur oleh Peminpin BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. Selain itu, Pegawai BLUD Tenaga Professional yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugasnya diberikan penghargaan yang diatur oleh Peminpin BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. h.   Kebijakan Sistem Remunerasi Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi kerja, pesangon dan atau pensiun. Ketentuan mengenai Remunerasi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BAB II tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi Pasal 23 sampai dengan Pasal 28). Bagi Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme kerja yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Pimpinan BLUD melalui Kepala Dinas Pendidikan. Remunerasi bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD /Unit Kerja ditetapkan oleh Kepala Daerah/Bupati berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan BLUD- SKPD/Unit Kerja melalui Sekretaris Daerah. Penetapan Remunerasi Pimpinan BLUD harus mempertimbangkan faktor- faktor yang berdasarkan pada : Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanandan produktivitas; Pertimbangan persamaan dengan industri pelayanan yang sejenis; Kemampuan pendapatan BLUD yang bersangkutan; dan Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Gubernur dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat 2. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan Pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak 90 % (sembilan puluh persen) dari Remunerasi Pemimpin BLUD  3. Honorarium bagi Dewan Pengawas pada SMKN 1 Sambilegi yang akan menerapkan pola BLUD dapat ditetapkan sebagai berikut : Dewan Pengawas : paling banyak sebesar 40 % (empat puluh persen)dari gaji dan tunjangan Pemimpin BLUD Anggota Dewan Pengawas : paling banyak 36 % (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan Pemimpin BLUD Sekretaris Dewan Pengawas : paling banyak 15 % (lima belas persen)dari gaji Pemimpin BLUD Pemberian Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian yang meliputi: -            Pengalaman kerja dan masa kerja (basic index); -            Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index); -            Resiko kerja (risk index); -            tingkat kegawatdaruratan (emergency index); -            jabatan yang disandang (position index); dan -            Hasil /capaian kinerja (performance index) Bagi pejabat pengelola dan pegawai yang berstatus sebagai PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Gubernur; Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada SMK Negeri 1 Sambilegi diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi DI Yogyakarta i.     Pemutusan Hubungan Kerja a. Pemutusan hubungan kerja bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS adalah dengan mengikuti peraturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1)  PNS diberhentikan dengan hormat karena: meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. 2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 3)PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanadengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana  b. Pemberhentian Pegawai BLUD Tenaga Professional dilaksanakan apabila: 1)   Pegawai BLUD Tenaga Professional diberhentikan dengan hormat dari tugas/jabatanapaila : mengundurkan diri; mencapai batas usia 56 (lima puluh enam) tahun; meninggal dunia; melanggar perjanjian kerja; Diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau bekerja pada instansi lainnya; masa perjanjian kerja habis; tidak masuk kerja selama 46 (empat puluh enam) hari kerja secara akumulatif selama 1 (satu) tahun; berhalangan tetap karena sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugas; dan 2) Pegawai BLUD Tenaga Propesional diberhentikan tidak dengan hormata apabila : melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ideologi Negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; melanggar pakta integritas yang telah disepakati bersama Pegawai BLUD tidak tetap; tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam hak dankewajiban Pegawai BLUD; dan/atau tidak mentaati peraturan internal yang berlaku di BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi 3) penyederhanaan organisasi. Pemberhentian kerja pegawai profesional lainnya di SMKN 1 Sambilegi dilakukan melalui beberapa tahap antara lain : 1)          Tahap pemberian teguran lisan 2)          Tahap pemberian teguran tertulis 3)          Tahap pemutusan kontrak kerja

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelompokan Fungsi Tata Kelola SMKN

Setelah artikel sebelumnya membahas mengenai kelembagaan SMKN sebelum dan sesudah menerapkan BLUD, maka artikel ini akan membahas mengenai pengelompokan fungsi, berikut penjelasannya: Standar Nasional Pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2003, sangatlah diperlukan. la akan menjadi acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan Standar Nasional Pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu di SMKN 1 Sambilegi. Seperti yang tergambar dalam struktur organisasi SMKN 1 Sambilegi, fungsi-fungsi yang ada dapat disingkirkan menjadi 2 (dua) fungsi yaitu : A. Fungsi Pelayanan ( services ). Fungsi pelayanan Pendidikan di SMKN 1 Sambilegi meliputi seluruh bagian yang mendukung pelayanan sekolah kepada masyarakat, termasuk melaksanakan ;   pendidikan untuk menghasilkan tamatan yang produktif dan berdaya saing;   mengembangkan sekolah sebagai Pusat Pendidikan dan Latihan Kejuruan Terpadu;   mengembangkan pendidikan yang bernuansa industri dan;   memberikan pelayanan barang dan jasa kepada masyarakat. Fungsi pelayanan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh tiga (3) program keahlian, yaitu : (1) Perhotelan        (2) Jasa Usaha Perjalanan Wisata;        (3) Tataboga;        Keberlangsungan pelayanan pendidikan dan pelatihan melibatkan semua unsur mulai Kepala Sekolah sebagai top manajemen, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Wali Kelas dan seluruh Guru. Fungsi pelayanan pendidikan secara garis besar berisi beberapa kegiatan, seperti: (1) Sosialisasi dan promosi       (2) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)       (3) Proses Belajar Mengajar (PBM)       (4) Praktek Kerja Lapangan (PKL)       (5) Uji Kompetensi dan Sertifikasi       (6) Ujian Akhir       (7) Penyaluran dan penelusuran tamatan.       Fungsi pelayanan pendidikan di SMKN 1 Sambilegi sebagai Pusat Pendidikan dan Latihan Terpadu (PPKT) memiliki beberapa kegiatan, di antaranya: (1) Sosialisasi dan promosi       (2) Proses Pendidikan dan Latihan       (3)       Uji Sertifikasi (bagi sekolah aliansi) Fungsi pelayanan pendidikan di SMKN 1 Sambilegi dalam mengembangkan pendidikan yang bernuansa industry dengan melibatkan peserta didik dalam unit produksi dan jasa (teaching factory) sesuai dengan program keahlian yang dimiliki peserta didik. Pelibatan peserta didik dalam teaching factory tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, persyaratan substantif dalam penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan barang / jasa di SMKN 1 Sambilegi, penyediaan barang/ jasa layanan umum di SMKN 1 Sambilegi ini tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Sekolah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / jasa yang dilaksanakan dengan praktik bisnis yang sehat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum berupa Teaching Factory (Tefa). Teaching Factory adalah proses pembelajaran yang menghasilkan produk dan/ jasa, yang menggandeng Industri, dunia usaha dan dunia kerja, dimana produk dan / jasa tersebut dapat diterima dan sesuai dengan Industri, dunia usaha dan dunia kerja serta diakui oleh masyarakat. Bentuk produk dan /jasa di SMKN 1 Sambilegi sebagai penyedia barang dan / jasa adalah sebagai berikut : a. Kompetensi Keahlian Perhotelan Kompetensi Keahlian Perhotelan dalam proses pembelajaran, menghasilkan jasa sebagai bentuk layanan umum, yaitu penyedia jasa dalam bentuk: (1)  Laundry (2)  Pressing (3)  Washing (4)  Penyewaan Kamar Hotel Sementara untuk Produk unggulan dari Kompetensi Keahlian Perhotelan adalah penyewaan kamar hotel.   Kompetensi Keahlian Tataboga Kompetensi Keahlian Tata Boga dalam proses pembelajaran, menghasilkan produk berupa : (1) Aneka Roti (2) Aneka Danish (3) Aneka Cake (4) Aneka Pastry (5) Snack Box (6) Lunch Box Untuk Produk unggulan di Kompetensi Keahlian Tata Boga adalah Aneka Roti dan Cake. c. Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata dalam proses pembelajaran sebagai penyedia jasa diantaranya : (1)      Paket Wisata Domestik (2)       Paket Wisata Internasional (3)       Reservasi Tiket Penerbangan (4)       Reservasi Tiket Ferry Produk unggulan di Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata adalah Paket Tour domestik dan internasional . B.   Fungsi Pendukung ( Pendukung ) Sebagai fungsi pendukung ( supporting ) untuk menunjang fungsi pendidikan dan latihan, SMKN 1 Sambilegi memiliki Tata Usaha, yang pelayanannya meliputi : Urusan Sistem Informasi Manajemen Urusan Kepegawaian Urusan Kesiswaan Urusan Keuangan Urusan Perlengkapan Urusan Caraka Keamanan

Pola Tata Kelola SMKN - Sub Bab Prosedur Kerja

Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola. B.Prosedur Kerja Prosedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat dipetakan sebagai berikut: SOP Perencanaan Pengembangan Proses Pembelajaran Prosedur ini mencakup perencanaan pengembangan kurikulum di sekolah. SOP Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran Ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dalam rangka mencapai Standar Proses Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 dan 103 tahun 2014. SOP Sumber Daya Manusia, Prosedur ini bertujuan untuk pedoman yang pasti dan jelas untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agar dapat meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan meningkatkan karir SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur ini mencakup semua kegiatan penerimaan Peserta Didik baru yang dimulai dari perencanaan sampai calon Peserta Didik diterima sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah dan pemerintah. SOP meliputi Kesiswaan, Prosedur yang berhubungan dengan kesiswaan POS dengan bantuan dan mampu telusur, POS kepemilikan siswa, pendampingan POS dan perlindungan siswa dan POS pengendalian ketidaksesuaian siswa. SOP Outsourcing, Prosedur ini menguraikan tata cara pengendalian atas proses pembelajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak luar sekolah seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), guru tamu, penguji kompetensi, guru ekstrakurikuler. SOP Sarana Prasarana, Prosedur Mutu Standar Sarana dan Prasarana   digunakan untuk melakukan penjaminan mutu terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang ditetapkan  oleh pemerintah  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. SOP Pengadaan Barang, Prosedur Pengadaan Barang disusun sebagai pedoman untuk proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP Lingkungan Kerja, Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan lingkungan kerja agar dapat memenuhi syarat untuk pembelajaran di sekolah. SOP Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Usaha Perjalanan Wisata terhadap pelanggan di Edo Wisata SMK Negeri 1 Sambilegi: a)       Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata Bersama tim guru produktif Usaha Perjalanan Wisata b)   Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edo Wisata, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif UPW (pengelola Usaha Perjalanan Wisata) mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima. c)       Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing-masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan dibidang Usaha Perjalanan Wisata 11. SOP Program Keahlian Perhotelan, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Perhotelan terhadap pelanggan di Edu Hotel Perhotelan SMK Negeri 1 Sambilegi: a)   Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Perhotelan Bersama tim guru produktif Perhotelan b)   Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Hotel, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Perhotelan mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c)   Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Perhotelan 12. SOP Program Keahlian Tata Boga Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Tata Boga terhadap pelanggan di Edu Restoran SMK Negeri 1 Sambilegi: a)   Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Tata Boga Bersama tim guru produktif keahlian Tata Boga. b)   Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Restoran, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Tata Boga mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c)   Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Tata Boga. SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Jenis-jenis SOP yang berlaku di SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di SMK Negeri 1 Sambilegi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan:     Alur Penerimaan Peserta Didik Baru     Alur Pelaksanaan Proses Pembelajaran     Alur Pengadaan Barang     Alur Pelayanan Edo Wisata     Alur Pelayanan Edu Hotel     Alur Pelayanan Edu Restoran Alur Pelayanan pada SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran  

Pola Tata Kelola SMKN- BAB II KELEMBAGAAN POLA TATA KELOLA SMKN

Kelembagaan Gambaran Singkat Sekolah IDENTITAS SEKOLAH 1 Nama Sekolah : SMK Negeri 1 Sambilegi 2 NSS : 111 000 000 001 3 NPSN : 10000000 4 Alamat : Jalan Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kota Sambilegi, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282 Surel : mail@smkn1sambilegi.sch.id Situs web : www.smkn1sambilegi.sch.id 5 SK Pendirian : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 100 / 0 / 20XX Tanggal XX Januari 20XX   6. Program Studi Keahlian/ Kompetensi Keahlian A. Program Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata B. Kompetensi Program Keahlian Perhotelan Kompetensi Keahlian Perhotelan C. Program Kompetensi Keahlian Tata Boga Kompetensi Keahlian Tata Boga B. Struktur Organisasi dan Tata Laksana Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa satuan pendidikan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan di masyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien. Dalam memperlancar ketertiban pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan.  Struktur organisasi dan uraian tugas SMK dalam rangka penerapan BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan BLUD, sebagai berikut: a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan BLUD Sebelum penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMKN 1 Sambilegi merupakan Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta. Susunan organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri atas : 1) Kepala, 2) Wakil Kepala, 3) Sub bagian Tata Usaha dan 4) Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi sebagaimana berikut: STRUKTUR ORGANISASI SMKN 1 SAMBILEGI Gambar 1. Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi b. Struktur organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri dari: Kepala Sekolah KTU, membawahi: Urusan Sistem Informasi Manajemen Urusan Kepegawaian Urusan Perlengkapan 3. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kurikulum, membawahi ; Pelayanan Pengembangan Kurikulum Pelayanan urusan pengajaran 4. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kesiswaan, membawahi ; Pelayanan urusan OSIS Pelayanan urusan Bimbingan konseling 5. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Humas Pelayanan urusan Praktek Kerja Lapangan Pelayanan urusan BKK Pelayanan urusan eksternal dengan Du/Di 6. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Sarana dan prasarana, membawahi : Pelayanan urusan inventaris Pelayanan urusan maintenance repair (MR) 7. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Usaha Perjalanan Wisata Pelayanan urusan kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata 8. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Tata Boga Pelayanan urusan kompetensi keahlian Tata Boga 9. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Perhotelan Pelayanan urusan kompetensi keahlian Perhotelan 10. Wali Kelas 11. Guru c. Hubungan Antar Struktur Organisasi Berikut Tugas Pokok dan Fungsi serta uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan: Nama Jabatan : Kepala Sekolah 1.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya semua komponen dan sistem di sekolah yang meliputi : Manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain. 1.2 Wewenang 1.2.1. Menentukan PKS, RKJM dan RKAS 1.2.2. Menentukan kebijakan dalam bidang manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain   1.3 Tugas Merencanakan RKS, RKJM dan RKAS Membina pelaksanaan pembelajaran. Membina pelaksanaan 7 K dan LH Membina dan mengawasi pelaksanaan PKL Membina Kesiswaan Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, karierguru dan tenaga kependidikan. Membina penyelenggaraan administrasi sekolah Membina pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana sekolah. Membina pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lain. Menyusun laporan kegiatan   2. Nama Jabatan : Kepala Tata Usaha 2. 1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya seluruh kegiatan ketatausahaan.   2.2 Wewenang 2.2.1 Menempatkan Personil ketatausahaan 2.2.2 Menetapkan uraian tugas personil ketatausahaan   2.3 Tugas 2.3.1 Menyusun program kerja Kepala Tata Usaha. 2.3.2 Memantau keterlaksanaan kegiatan ketatausahaan. 2.3.3 Membina personil ketatausahaan. 2.3.4 Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. 2.3.5 Membantu Wakasek Bidang Sarpras dalam urusan Maintenance and Repair, Kesehatan dan Lingkungan Hidup dan administrasi sumber daya. 2.3.6 Menyusun Laporan Kegiatan kepada Kepala Sekolah   3. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan LSP 3.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya kegiatan pembelajaran.   3.2 Wewenang 3.2.1 Pembelajaran siswa 3.3.2 Tamatan siswa   3.3 Tugas Menyusun Program Kerja Bersama Wakasek Bidang Kesiswaan menyelenggarakan PLS PPDB Menganalisa dan mengkoordinasikan kurikulum menjadi program pembelajaran. Bersama Ketua Program keahlian menyusun program pembelajaran Bersama Wakasek Bidang Humas dan Ketua Program Keahlian melaksanakan pengembangan kurikulum Menyusun pembagian tugas mengajar dan jadwal pembelajaran Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan materi pembelajaran Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembelajaran teori dan praktik Mengelola administrasi pembelajaran siswa Bersama Pokja  PKL dan Ketua Program Keahlian melaksanakan uji kompetensi siswa Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan proses tamatan siswa. Melaksanakan  monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran Bersama Wakasek Bidang Sarpras mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran teori Bersama Wakasek Bidang Sarpras , Ketua kompetensi keahlian mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran praktik Mengoptimalkan perpustakaan sekolah Menyusun kriteria jabatan guru Mengusulkan pengembangan kompetensi guru Membuat pemetaan kompetensi personil Mengusulkan rencana kebutuhan personil Menganalisa dampak pelatihan personil Menyusun laporan kegiatan kepada kepala sekolah   4. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan 4.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya pendampingan dan perlindungan siswa 4.2 Wewenang Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan Menyelenggarakan PLS PDB Pembinaan dan ketertiban siswa Bimbingan Konseling Perlindungan siswa Pendampingan siswa   4.3 Tugas Menyusun program kerja Melaksanakan promosi sekolah Bersama Wakasek Bidang Akademik menyelenggarakan PLS PDB Menyusun laporan pelaksanaan PLS PDB Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi sekolah untuk siswa baru Menyusun sistem pembinaan dan ketertiban siswa Mengkoordinasikan pelaksanaan BK Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembinaan siswa dan kegiatan kesiswaan. Merekam data siswa berprestasi dalam lomba Melayani penyelesaian mutasi siswa Melaksanakan program perlindungan siswa. Bersama wali kelas dan BK membantu menyelesaikan permasalahan siswa di sekolah. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.   5. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana 5.1  Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas pemeliharaan, pengembangan dan perencanaan kebutuhan sarana prasarana. 5.2 Wewenang Merencanakan kebutuhan sarana prasarana, pengadaan,pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana. 5.2.1 Memastikan terlaksananya kegiatan untuk Lingkungan Hidup. 5.3 Tugas Menyusun program kerja Menetapkan rencana kebutuhan sarana prasarana. Memastikan pemeliharaan, perbaikan sarana prasarana terselenggara dengan baik Melaksanakan kegiatan pelaksanaan 7 K dan LH Menetapkan prosedur pengadaan bahan dan barang Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.   6. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat 6.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya kerjasama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi, penelusuran dan pemasaran tamatan. 6.2 Wewenang Berwenang menentukan sistem dan penyelenggaraan hubungan dengan stakeholders dalam bidang : Prakerin Penelusuran dan pemasaran tamatan Promosi kompetensi siswa Kerjasama dengan stakeholder 6.3  Tugas Menyusun program kerja Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan bersama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi terkait dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan terlaksananya penelusuran dan pemasaran tamatan Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan terlaksananya promosi kompetensi siswa Memastikan asesor penguji sertifikasi uji kompetensi siswa Melaksanakan pengembangan kurikulum dengan stakeholder Mengorganisasi siswa untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah. 7. Nama Jabatan : Ketua Program Keahlian 7. 1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, atas terselenggaranya kegiatan pembelajaran dan pengelolaan ruang praktik. 7.2 Wewenang Menetapkan tugas guru produktif Menyelenggarakan pembelajaran produktif. 7.3 Tugas Menyusun program kerja sesuai program keahlian masing-masing. Menyusun pembagian jam pembelajaran produktif dan pemakaian ruang praktik. Menyusun tata tertib ruang praktik. Merencanakan kebutuhan bahan dan alat pembelajaran produktif. Melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana prasarana pembelajaran produktif. Melaksanakan Praktek kerja Lapangan. Melaksanakan uji kompetensi Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan program keahlian Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.   8. Nama Jabatan : Wali Kelas 8.1 Tanggung jawab 8.2 Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksanannya pendampingan dan pembimbingan kelas. Wewenang Menentukan pengelolaan pendampingan dan pembimbingan kelas Tugas Melaksanakan pendampingan dan pembimbingan kelas. Membina kepribadian, ketertiban dan kekeluargaan. Mengisi leger nilai kelas Mengisi buku laporan pendidikan Membuat catatan tentang keadaan siswa   9. Nama Jabatan :Guru 9. 1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya pembelajaran 9.2 Wewenang Menentukan pengelolaan pembelajaran. Menentukan nilai dan menetapkan tingkat pencapaian kompetensi siswaTugas 9.3 Melaksanakan program pembelajaran yang meliputi : Menyusun Rencana Program Pembelajaran (RPP). Melaksanakan proses pembelajaran Menyusun naskah evaluasi Melakukan evaluasi tingkat pencapaian kompetensi siswa. Melaksanakan analisis hasil evaluasi. Melaksanakan proses perbaikan. Melaksanakan proses pelatihan bagi siswa kelas XII Membuat laporan hasil pembelajaran   d. Struktur Organisasi serta Uraian Tugas Setelah Penerapan BLUD Struktur Organisasi Susunan organisasi dalam penerapan pengelolaan keuangan, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari: Pemimpin BLUD Pejabat Keuangan Pejabat Teknis Pejabat Pengelola BLUD SMK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD SMK bertanggung jawab terhadap Kepala Daerah, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD SMK   STRUKTUR ORGANISASI SMK NEGERI 1 SAMBILEGI Gambar 2. Struktur Organisasi BLUD SMKN 1 Sambilegi Struktur organisasi BLUD SMKN 1 Samb

DOKUMEN POLA TATA KELOLA SMKN

Artikel pada hari ini akan membahas Dokumen Tata Kelola yang merupakan salah satu dokumen persyaratan administratif untuk menjadi BLUD. Permendagri 79 Tahun 2018 pada Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa Pola Tata Kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola pemuatan antara lain: 1. Kelembagaan 2. Prosedur kerja 3. Pengelompokan fungsi 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Berikut sistematika dalam Dokumen Pola Tata Kelola : 1. BAB I. PENDAHULUAN 2. BAB II. KELEMBAGAAN 3. BAB III. PENUTUP Dibawah ini adalah lampiran dari Dokumen Pola Tata Kelola untuk BAB I PENDAHULUAN. BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengeluaran dari pengaturan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. SMKN 1 Sambilegi merupakan salah satu Unit kerja Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Sambilegi dan terletak di Jalan Raya Solo - Yogyakarta No.9,7. Dengan ditetapkannya SMKN 1 Sambilegi menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran SMKN 1 Sambilegi dalam menyajikan layanan pendidikan yang menjadi hak masyarakat. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki, mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas. Penganggaran berbasis kinerja dapat diterapkan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti SMKN 1 Sambilegi. Dengan demikian, SMKN 1 Sambilegi dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas sebagai bagian dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik maupun dalam peningkatan standar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan sebutan Badan Layanan Umum. Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan BLUD perlu disusun Tata Kelola yang merupakan aturan internal SMK dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. B. Pengertian Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain: Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. C. Tujuan Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah SMK bertujuan untuk: Memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi; Memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi; Memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektivitas pencapaian organisasi; Memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif. D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup tata kelola Sekolah meliputi peraturan internal sekolah dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Sekolah sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing. Berikut cakupan terhadap Ruang Lingkup : 1. Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi kelulusan 2. Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi 3. Cakupan pelayanan sesuai standar proses 4. Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian 5. Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan 6. Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana 7. Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan 8. Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah 9. Cakupan Pelayanan Tefa Perhotelan 10.Cakupan Pelayanan Tefa Tataboga 11.Cakupan Pelayanan Tefa Usaha Perjalanan Wisata E. Landasan Hukum UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diganti dengan UU No.23 Tahun 2014 (UU No.9 thn 2015); Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Perubahan Tata Kelola Satuan Kerja BLUD SMKN 1 Sambilegi dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pola tata kelola: 2. Apabila terdapat perubahan, baik perubahan pada status maupun peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pola tata kelola, maka harus dilakukan penyesuaian fungsi tanggun jawab dan kewenangan organ BLUD. 3. Apabila perubahan terhadap struktur organisasi, maka perubahan tersebut harus disampaikan kepada Unit Instansi yang membawahi BLUD tersebut. F. Sistematika Penulisan Sistematika dalam penulisan dokumen Pola Tata Kelola SMKN 1 Sambilegi ini terdiri dari tiga (3) Bab yaitu: BAB I. PENDAHULUAN Bab ini memuat latar belakang perlunya pola tata kelola SMKN 1 Sambilegi yang dilengkapi dengan tujuan, landasan hukum penyusunan pola tata kelola, serta sistematika penulisan pola tata kelola. BAB II. KELEMBAGAAN Bab ini memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. BAB III. PENUTUP Bab ini memuat prinsip Tata Kelola BLUD Unit Kerja SMKN 1 Sambilegi yang diacu pada struktur organisasi, prosedur kerja, kelompok fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan kemandirian.

Jumlah Viewers: 39