SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIA
Artikel s ebelumnya telah membahas mengenai bab 1 pada dokumen SPM yang berisi tentang latar berlakang, tujuan, pengertian, penyusunan prinsip, landasan hukum, perubahan SPM, & sistematika penyajian SPM. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai bab 2 dari dokumen SPM yang berisi: jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM, dan standar pelayanan minimal, berikut pembahasannya:
BAB II
Standar Pelayanan Minimal
-
Jenis Pelayanan
- Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN secara umum, dan
- Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN yang menyelenggarakan Teaching Factory (TEFA).
- Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi Radiasi
- Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi
- Cakupan pelayanan sesuai standar proses
- Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian
- Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan
- Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana
- Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan
- Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
No | Program Keahlian | Unit Teaching Factory |
1 | Perhotelan | Edu Hotel |
2 | Pariwisata | Edo Wisata |
3 | Kuliner | Edu Restauran |
-
Prosedur Pelayanan
-
Standar Pelayanan Minimal
Comments (0)