Artikel BLUD.id

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IC

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai Pengertian dan Prinsip Penyusunan SPM. Artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai BAB I yaitu pada Sub Bab: Landasan hukum Perubahan Standar Pelayanan Minimal Sistematika Penyajian A.    Landasan Hukum Penyusunan SPM tidak lepas dari berbagai aturan hukum yang dijadikan landasan penyusunannya, yaitu: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1258 Tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kinerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubilk Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 43 ayat 2 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang diatur berdasarkan peraturan Kepala Daerah); Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga B.    Perubahan Standar Pelayanan Minimal SPM SMKN 1 Sambilegi ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM SMKN sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan organisasi SMKN 1 Sambilegi serta perubahan lingkungan. C.    Sistematika Penyajian Sistematika Penyajian SPM SMKN 1 Sambilegi adalah sebagai berikut: BAB I       : PENDAHULUAN BAB II      : STANDAR PELAYANAN MINIMAL Jenis pelayanan Prosedur Pelayanan Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 Sambilegi BAB III    : RENCANA PENCAPAIAN SPM Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM Strategi Pencapaian SPM BAB IV     : SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Memuat rencana strategis dan penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM serta pengukuran capaian kinerja dan evaluasi kinerja. BAB V      : PENUTUP Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian IB. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai BAB II yaitu Standar Pelayanan Minimal.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IB

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Latar Belakang dan Tujuan SPM. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM C.Pengertian    _ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang dikelola Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada bagan pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP/MTs. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang dimiliki oleh Peserta Didik secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. Standar pendidik merupakan kriteria kompetensi minimal dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, merancang pembelaj arar7, fasilitator, d'r, motivator Peserta Didik. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria sarana dan prasarana minimal yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Standar Pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen Pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan. Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai. Definisi operasional dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indik Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator. Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan. Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja. Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. D.    Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM Standar Pelayanan Minimal Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: Kesesuaian kewenangan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Ketersediaan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Keterjangkauan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara. Kesinambungan ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus. Keterukuran ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu. SPM yang ditetapkan oleh SMKN 1 Sambilegi harus memenuhi persyaratan: Fokus pada jenis pelayanan, yaitu menutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD. Terukur, yaitu dapat dinilai pencapaiaannya sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Dapat dicapai, yaitu nyata, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. Relevan dan dapat diandalkan , yaitu sejalan serta berkaitan dengan dan dapat dipercaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai BLUD. Tepat waktu, yaitu kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan. SPM SMKN 1 Sambilegi sesuai Kepmenkes meliputi jenis-jenis pelayanan, indikator dan standar pesona kinerja pelayanan SMKN 1 Sambilegi.   Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian I. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IA

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai penyusunan Renstra untuk SMKN BLUD, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SMKN BLUD, disajikan pada artikel dibawah ini PENDAHULUAN SPM DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................. ......... .................... ............................ . .............................................. 1 DAFTAR ISI . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................ ....................... ..2 BAB I . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................ ............................................. ..... ...... 3 PENDAHULUAN .. ............................. .................. ............. ............................. .......... ................... ............ .....3 Belakang Belakang . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................ ........ .......3 Tujuan . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................................................ 4 _ Pengertian . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................ ................ .....4 Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM ... ................................. ............. ................ ............... .....5 Landasan Hukum ........................... ..................... ............ ............................. ............ ................ ....... ....6 Sistematika Penyajian . .......................... .................... ............ ............................. ............ ...............7 BAB II . ................. ................................. .... ............ ............................ ............. .................. ....................... ......... ... 9 STANDAR PELAYANAN MINIMAL .. ............................................ ................ ............. ............................................ ........ ..... 9 Jenis Pelayanan . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................................................ 9 _ Prosedur Pelayanan . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................    10 Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 SAMBILEGI . .......................... .................... ........ ..... 10 BAB III . .......................... .................... ............ ............................. ............ ................ ............................................. ..... .. 11 RENCANA PENCAPAIAN SPM .................................... ............... .............. ............................. ....... ............. 11 Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM ................................................. ................................ 11 _ Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis . .............................................................. 11 _ BAB IV.........................................................................................................................................................12 SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA.. ...............................................................................................12 Rencana Strategis dan Penganggaran SPM... .........................................................................12 Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal .......................13 Pengukuran Capaian Kinerja dan Evaluasi Kinerja..............................................................15 BAB V PENUTUP......................................................................................................................................16    BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat umum, pemberi pelayanan public selalu dihadapkan dengan norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar dalam menjalankan pelayanan dapat diberikan secara akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi. UPT Sekolah Menengah Kejuruan Negeri selanjutnya disingkat SMKN adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) dari Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Fasilitas pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman, sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dapat dilakukan dengan standarisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan masyarakat harus dapat ditunjukan dengan fakta. Oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan dasar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. UPT SMKN 1 Sambilegi perlu mengembangkan standar pelayanan minimal yang juga merupakan salah satu syarat administrasi SMKN BLUD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri No 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.Permendagri Nomor 79 tahun 2018 menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) memuat Batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan kepala daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPT Dinas/badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.SMKN 1 Sambilegi sebagai Sekolah Menengah Kejuruan merupakan salah satu SMKN yang menjadi Pusat Keunggulan (COE) di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam perjalanannya berbagai upaya telah dilakukan untuk merubah citra pelayanan SMKN 1 Sambilegi. Suatu hal yang masih dianggap cukup berat dalam pemenuhan persyaratan Sekolah Menengah Kejuruan menjadi BLUD yaitu dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). B.    Tujuan Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan sebagai panduan bagi SMKN 1 Sambilegi dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan dasar pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dasar pendidikan SMKN 1 Sambilegi kepada masyarakat. Adapun tujuan disusunnya Standar Pelayanan Minimal adalah sebagai berikut: Pedoman bagi SMKN 1 Sambilegi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan. Alat akuntabilitas SMKN 1 Sambilegi dalam penyelenggaraan layanannya. Mendorong terwujudnya checks and balance. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SMKN 1 Sambilegi. Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) di SMKN. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM.

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART VI

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN BAGIAN VI-Blud.co.id. Penyusunan renstra setelah menyusun BAB IV mengenai Visi, Misi, Tujuan dan Arah Kebijakan maka selanjutnya menyusun BAB V. BAB V berisikan Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan. BAB terakhir dari dokumen renstra yaitu BAB VI Penutup. Uraian isi dari Renstra BAB V dan BAB VI sebagai berikut. BAB V PROGRAM RENCANA DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Penetapan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan dalam pernyataan visi dan misi SMKN. Hal ini ditunjukkan ke dalam akumulasi produk indikator outcome dan indikator output setiap tahun atau indikator capaian secara mandiri pertahun, sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir tahun Renstra dapat tercapai. Program SMKN 1 Sambilegi adalah: Program Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kegiatan sinkronisasi kurikulum dengan DU/DI Kegiatan Pengembangan kurikulum terbaru sesuai dengan Kementerian Pendidikan Program Peningkatan Pelayanan Pendidikan SMKN Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan TEFA Kegiatan Pengembangan Kompetensi PKL Kegiatan Pengembangan Proses Belajar Mengajar Kegiatan Peningkatan Uji Kompetensi Keahlian Peserta Didik Kegiatan Peningkatan Uji Kompetensi Bahasa Asing Peserta Didik Kegiatan Pengembangan Sistem Penilaian Program Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan Program Pengembangan Standar Sarana Prasarana Kegiatan Pengembangan Fasilitas SMKN Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana SMKN Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMKN Kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana SMKN Program Pengembangan Standar Pembiayaan Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan Keuangan Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Kegiatan Penyediaan Gaji dan Upah Honorer Program Pengembangan Pengelolaan Sekolah Kegiatan Pesta Hari Besar Kegiatan Ekstrakulikuler dan Personalia Kegiatan Pemeriksaan Audit Internal dan eksternal Rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif dan indikator kinerja SMKN yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SMKN dalam tahun 2022-2026 sebagaimana tabel sebagai berikut:      Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan SMKN 2022-2026 Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama periode 2022-2026 dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan SMKN 1 Sambilegi akan terealisasi jika tersedia pembiayaan yang mencukupi. SMKN 1 Sambilegi harus terus mengembangkan potensi yang dimiliki untuk memperoleh pendapatan perspektif yang saat ini belum banyak dikembangkan terutama yang memiliki captive market yang besar. Rencana dan potensi pendapatan yang diharapkan akan diperoleh secara optimal setelah SMKN 1 Sambilegi menerapkan PPK-BLUD yang memberikan keluwesan atau keleluasaan dalam mengelola keuangannya. Berikut tabel rencana program Pendanaan Indikatif 5 (lima) tahun kedepan; TIDAK Program dan Kegiatan   Pendanaan Indikatif Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran, Program (Outcome), Kegiatan (Output) 2022 2023 2024 2025 2026 Unit Kerja Penanggung Jawab Sumber Dana   Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 1 Program Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  Mempresentasikan pengembangan KTSP 908.790.000,00 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 Kurikulum Waka BOS A  Kegiatan sinkronisasi kurikulum dengan DU/DI Sinkronisasi kurikulum dengan DU/DI 454.395.000,00 459.268.333 459.268.333 688.902.500 688.902.500 Kurikulum Waka BOS B Kegiatan Pengembangan kurikulum terbaru sesuai dengan Kementerian Pendidikan Kurikulum terbaru sesuai Arah Kementerian Pendidikan 454.395.000,00 918.536.667 918.536.667 688.902.500 688.902.500 Kurikulum Waka BOS 2 Program Peningkatan Pelayanan Pendidikan SMKN mempresentasikan pelayanan Pendidikan di SMKN 2.633.980.240 2.876.072.000 2.900.072.000 2.950.072.000 3.013.072.000 Kurikulum Waka BOS dan Dana BLUD A Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan TEFA  Pembayaran kegiatan untuk pengembangan TEFA 438.996.707 479.345.333 483.345.333 491.678.667 502.178.667 Ketua Kompetensi Keahlian BOS B Kegiatan Pengembangan Kompetensi PKL Pembayaran untuk memenuhi kompetensi PKL        73.166.117,78 479.345.333 483.345.333 491.678.667 502.178.667 Waka Humas BOS c Kegiatan Pengembangan Proses Belajar Mengajar  Presentase pengembangan proses belajar mengajar 73,166,118 479,345,333 483,345,333 491,678,667 502,178,667 Waka Kurikulum BOS  dan Dana BLUD d Kegiatan Peningkatan Uji Kompetensi Keahlian Peserta Didik Meningkatnya uji kompetensi untuk peserta didik 73,166,118 479,345,333 483,345,333 491,678,667 502,178,667 Ketua Kompetensi Keahlian BOS dan Dana BLUD e Kegiatan Peningkatan Uji Kompetensi Bahasa Asing Peserta Didik Meningkatnya uji kompetensi Bahasa asing 73,166,118 479,345,333 483,345,333 491,678,667 502,178,667 Waka Kurikulum Dana BLUD f Kegiatan Pengembangan Sistem Penilaian  Meningkatnya cara untuk sistem penilaian 73,166,118 479,345,333 483,345,333 491,678,667 502,178,667 Waka Kurikulum  Dana BLUD 3 Program Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Presentase Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 353,370,000 366,879,550 366,879,550 370,000,000 375,000,000 Waka Manajemen Mutu dan SDM Dana BLUD a Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan Meningkatnya Kompetensi Pendidik dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan 353,370,000 366,879,550 366,879,550 100,088,500 100,088,500 Waka Manajemen Mutu dan SDM Dana BLUD 4 Program Pengembangan Standar Sarana Prasarana  Presentase pengembangan standar sarana dan prasarana 4,500,000,000 5,000,000,000 5,500,000,000 6,000,000,000 6,500,000,000 Waka Sarpras Dana BLUD dan BOS a Kegiatan Pengembangan Fasilitas Pembayaran untuk penambahan fasilitas   1,125,000,000.00   1,250,000,000.00   1,375,000,000.00   1,000,000,000.00   1,500,000,000.00 Waka Sarpras Dana BLUD b Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana SMKN  Adanya penambahan sarana dan prasarana   1,125,000,000.00   1,250,000,000.00   1,375,000,000.00   3,000,000,000.00   2,000,000,000.00 Waka Sarpras Dana  BLUD dan BOS c Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMKN Pembayaran pemeliharaan sarana dan prasarana   1,125,000,000.00   1,250,000,000.00   1,375,000,000.00   1,000,000,000.00   1,500,000,000.00 Waka Sarpras Dana BLUD d Kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana SMKN  Pembayaran administrasi sarana dan prasarana   1,125,000,000.00   1,250,000,000.00   1,375,000,000.00   1,000,000,000.00   1,500,000,000.00 Waka Sarpras Dana BLUD 5 Program Pengembangan Standar Pembiayaan  Presentase standar pembiayaan   2,500,000,000.00   2,600,000,000.00   2,800,000,000.00   3,000,000,000.00   3,100,000,000.00 Waka Manajemen Mutu dan SDM Dana BLUD dan BOS a Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan Keuangan Kebutuhan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan      500,000,000.00      500,000,000.00      400,000,000.00      500,000,000.00      450,000,000.00 SubBidang Keuangan Dana BLUD b Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Penggajian untuk pegawai ASN   1,500,000,000.00   1,600,000,000.00   1,800,000,000.00   1,900,000,000.00   2,000,000,000.00 SubBidang Keuangan BOS c Kegiatan Penyediaan Gaji dan Upah Honorer Penggajian untuk pegawai honorer      500,000,000.00      500,000,000.00      600,000,000.00      600,000,000.00      650,000,000.00 SubBidang Keuangan Dana BLUD 6 Program Pengembangan Pengelolaan Sekolah Presentase kegiatan untuk pengelolaan sekolah      800,000,000.00      800,000,000.00      800,000,000.00      850,000,000.00      850,000,000.00 Waka Kesiswaan Dana BLUD a Kegiatan Perayaan Hari Besar  Pembayaran untuk perayaan hari besar      200,000,000.00      200,000,000.00      200,000,000.00      250,000,000.00      250,000,000.00 Waka Kesiswaan Dana BLUD b Kegiatan Ekstrakulikuler dan Personalia Pembayaran untuk kebutuhan ekstrakulikuler dan kegiatan yang menunjang Kesehatan warga sekolah      300,000,000.00      300,000,000.00      300,000,000.00      300,000,000.00      300,000,000.00 Waka Kesiswaan Dana BLUD c Kegiatan Pemeriksaan Audit Eksternal Pembayaran untuk audit eksternal      300,000,000.00      300,000,000.00      300,000,000.00      300,000,000.00      300,000,000.00 Waka Manajemen Mutu dan SDM Dana BLUD Prosedur Pelaksanaan Program Program Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):    PROSEDUR PELAKSANAAN Penanggung Jawab: Wakasek. Bid. Kurikulum Tujuan : Prosedur ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh aktifitas Program Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Sambilegi sehingga dapat mendukung pencapaian target Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Kegiatan: Kegiatan sinkronisasi kurikulum dengan DU/DI Kegiatan pengembangan kurikulum terbaru sesuai dengan Kementrian Pendidikan Pencatatan dan Pelaporan: Laporan sinkronisasi kurikulum dengan DU/DI Laporan pengembangan kurikulum terbaru sesuai dengan Kementrian Pendidikan Program Peningkatan Pelayanan Pendidikan SMKN: PROSEDUR PELAKSANAAN Penanggung Jawab: Wakasek. Bid. Kurikulum Tujuan: Prosedur ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh aktifitas Program Pengembangan Pelayanan Pendidikan SMKN yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Sambilegi sehingga dapat mendukung pencapaian target Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Kegiatan: Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan TEFA Kegiatan Pengembangan Kompetensi PKL Kegiatan Pengembangan Proses Belajar Mengajar Kegiatan Peningkatan Uji Kompetensi Keahlian Peserta Didik Kegiatan Peningkatan Uji Kompetensi Bahasa Asing Peserta Didik Kegiatan Pengembangan Sistem Penilaian Pencatatan dan Pelaporan: Laporan Pelaksanaan Pengembangan TEFA Laporan Pengembangan Kompetensi PKL Laporan Pengembangan Proses Belajar Mengajar Laporan Peningkatan Uji Kompetensi Keahlian Peserta Didik Laporan Peningkatan Uji Kompetensi Bahasa Asing Peserta Didik Laporan Pengembangan Sistem Penilaian Program Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: PROSEDUR PELAKSANAAN Penanggung Jawab: Waka Manajemen Mutu dan SDM Tujuan: Prosedur ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh aktifitas Program pengembangan Kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi sehingga dapat mendukung pencapaian target Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Kegiatan : Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan Pencatatan dan Pelaporan : Laporan Pengembangan Kompetensi Pendidik Laporan Kualifikasi Tenaga Kependidikan Program Pengembangan Standar Sarana Prasarana: PROSEDUR PELAKSANAAN Penanggung Jawab: Wakasek. Bid. Sarpras Tujuan: Prosedur ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh aktifitas Program Pengembangan Standar Sarana Prasarana di SMK Negeri 1 Sambilegi sehingga dapat mendukung pencapaian target Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Kegiatan : Kegiatan Pengembangan Fasilitas Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana SMKN Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMKN Kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana SMKN Pencatatan dan Pelaporan : Laporan Pengembangan Fasilitas Laporan Pengadaan Sarana dan Prasarana SMKN Laporan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMKN Laporan Administrasi Sarana dan Prasarana SMKN Program Pengembangan Standar Pembiayaan: PROSEDUR PELAKSANAAN Penanggung Jawab : Waka Manajemen Mutu dan SDM Tujuan : Prosedur ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh aktifitas Program Pengembangan Standar Pembiayaan yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Sambilegi sehingga dapat mendukung pencapaian target Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Kegiatan : Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan Keuangan Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Kegiatan Penyediaan Gaji dan Upah Honorer Pencatatan dan Pelaporan : Laporan Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan Keuangan Laporan Gaji dan Tunjangan ASN Laporan Gaji dan Upah Honorer 6.      Program Pengembangan Pengelolaan Sekolah: PROSEDUR PELAKSANAAN Penanggung Jawab : Waka Kesiswaan Tujuan : Prosedur ini

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART VC

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART VC-blud.co.id. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai BAB IV dari Renstra mengenai “Tujuan & Sasaran SMKN” , artikel saat ini kita akan membahas mengenai BAB IV dari Renstra yaitu “Strategi & Arah Kebijakan SMKN”. Berikut adalah pembahasannya: STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Strategi dan kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam Rencana Strategis SMKN 1 Sambilegi Tahun 2022-2026 dengan efektif dan efisien. Untuk mewujudkan Visi dan misi dan agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran, maka dirumuskan strategi dan kebijakan SMKN untuk Renstra periode lima tahun 2022-2026. Dari Analisa SWOT di bab sebelumnya, terdapat beberapa permasalahan yang timbul baik internal maupun eksternal yang dimiliki SMKN 1 Sambilegi Upaya yang dapat dilaksanakan untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana adalah sebagai berikut:   Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan   Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1. Mempersiapkan peserta didik agar mampu menjadi manusia mandiri, kreatif, kreatif dan inovatif di bidang pariwisata 1. Meningkatnya kualitas karakter peserta didik yang mandiri, produktif, kreatif dan inovatif di bidang pariwisata 1. Meningkatkan kompetensi keahlian siswa yang mampu menjadi tenaga kerja trampil siap kerja, berwirausaha, ataupun melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi; 1. melaporkan unit Lembaga Uji Sertifikasi (LSP 2) sekolah sesuai Standar Nasional dan IDUKA 2. Pengembangan Uji Sertifikasi Kompetensi 2. Meningkatkan tersedianya fasilitas, bahan praktek dan peralatan yang dapat mendukung dalam pembelajaran, serta memantau dan mengevaluasi sarana dan prasarna sekolah. 3. Pengembangan Teaching Factory 3. Merencakan dan meningkatkan diklat/pelatihan yang diadakan oleh sekolah maupun lembaga diklat/pelatihan lainnya dengan pihak luar 4. Pengembangan proses pembelajaran yang inovatif 4. Meningkatkan Jumlah kompetensi keahlian yang pembelajaran berwirausahanya melalui teaching factory; 2.    Menerapkan penggunaan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang pelaksanaan tugas sesuai dengan keahliannya 2. Meningkatkan kemampuan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya  sehingga meningkatkan daya saing 1. Pengembangan kompetensi guru bahasa inggris  dan bahasa lainnya 1. Memberikan peluang dalam meningkatkan Kompetensi Guru Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya baik itu dalam bentuk In House training maupun diklat/pelatihan dari pihak ketiga 3.      Menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan adaftif terhadap perkembangan teknologi sesuai dengan bidangnya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan. 2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sesuai dengan bidangnya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan. 1.  Pengembangan kerjasama dengan sekolah aliansi dan DU/DI (Institusi Pasangan) baik dalam negeri maupun luar negeri. 1. Membuat kerja sama dengan pihak luar 4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki karakter kebangsaan. 4. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki karakter kebangsaan 1. Mengadakan program pelatihan / IHT sesuai dengan kebutuhan sekolah 1.   Merencakan dan meningkatkan diklat / pelatihan yang diadakan oleh sekolah maupun lembaga diklat / pelatihan lainnya.   Setelah kita membahas mengenai BAB IV yaitu mengenai Visi dan Misi , Tujuan & Sasaran SMKN, serta strategi dan arah kebijakan, selanjutnya kita akan membahas mengenai Bab V dari renstra. Pada bab V kita akan fokus membahas “Rencana Strategis” yang berisi Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan SMKN untuk 5 (lima) Tahun Mendatang.                

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART VB

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN BAGIAN VB-blud.co.id. Artikel sebelumnya telah membahas mengenai BAB IV dari Renstra mengenai Visi & Misi dari SMKN , artikel saat ini akan membahas BAB IV dari Renstra mengenai “Tujuan & Sasaran SMKN”. Berikut adalah pembahasannya: BAB IV TUJUAN & SASARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TUJUAN DAN SASARAN. Tujuan dan sasaran hakekatnya merupakan arah bagi pelaksanaan setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi selama kurun waktu 2022-2026. Tujuan dan dijabarkan sebagai berikut: Tujuan SMKN Tujuan merupakan pernyataan tentang sesuatu yang akan dicapai dalam jangka waktu satu sampai lima tahun mendatang yang menggambarkan arah strategi organisasi. Tujuan ini digunakan untuk meletakkan kerangka prioritas dengan memfokuskan semua program dan aktivitas organisasi pada tujuan misi. Adapun tujuan yang akan dicapai SMKN dalam mewujudkan misinya adalah: Menyiapkan peserta didik agar mampu menjadi manusia mandiri, produktif, kreatif dan inovatif di bidang pariwisata  Gambarkan penggunaan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang pelaksanaan tugas sesuai dengan keahliannya Menghasilkan tenaga kerja yang terampil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi sesuai dengan bidangnya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan. Pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki karakter kebangsaan.  Sasaran Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Perumusan sasaran mendasarkan pada tugas dan fungsi perangkat daerah atau kelompok sasaran yang kami layani. Adapun sasaran yang akan dicapai SMKN 1 Sambilegi dalam mewujudkan misinya adalah: Meningkatnya kualitas karakter peserta didik yang mandiri, produktif, kreatif dan inovatif di bidang pariwisata. Meningkatkan kemampuan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya sehingga meningkatkan daya saing. Penerapan K3LH di semua unit. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki karakter kebangsaan. Artikel selanjutnya kita akan membahas Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART VC dari Renstra yaitu pada sub bab “Strategi & Arah Kebijakan SMKN”.

Jumlah Viewers: 41