Artikel BLUD.id

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua)

Blud.co.id - Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT dan Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak Harapan untuk workshop dan pelatihan ini menjadi afirmasi bagi masing-masing dari diri kita dan tim puskesmas untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah salah satu unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. pelayanan yang diberikan berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan pencarian keuntungan atau lembaga non profit, dan dalam melakukan kegiatannya BLUD memiliki pelayanan yang lebih cepat,efektif dan efisien. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintahan daerah, yang memiliki status hukum yang telah disahkan, sehingga perangkat daerah atau BLUD harus taat pada peraturan yang telah ada.  Konsep dasar BLUD adalah memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan operasional. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan harus mandiri dalam pengelolaan dana nya, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran, Dan mampu meningkatkan daya saing sehingga dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku umum tanpa ada kendala.  Bentuk pengecualian di BLUD adalah Pengelola kas yang dipisahkan dari kas negara atau daerah. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah hal yang paling penting.  Jika terjadi perubahan RBA, harus disetujui oleh yang menyetujui pergeseran RBA, kepala dinas memberikan intervensi otorisasi di pemimpin BLUD, seperti rincian alasan dilakukannya pergeseran RBA. Fleksibilitas BLUD meliputi: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pengadaan barang dan jasa Pengelolaan utang dan piutang Tarif Pengelolaan sdm SDM yang akan menerima surat keterangan Bupati adalah: Pemimpin BLUD: (memiliki manifest langsung mengenai kinerja dan keuangan, boleh tidak PNS) Mengawasi, mengendalikan dan memanajemen  Menyusun RENSTRA (Rencana Strategi) Menyiapkan RBA Menetapkan pejabat lainnya Dll Pejabat Keuangan (yang bertanggungjawab penuh pejabat keuangan): Membuat RBA (kompetensi: perencanaan dan anggaran) Harus mampu mengelola uang/kas kas (proses belanja, verifikasi, menyimpan uangnya Membuat pertanggungjawaban yang dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan pengeluaran (SK dari pemimpin BLUD) BLUD memiliki kemampuan mengefisiensikan anggaran daerah dengan cara menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan untuk layanan efektif yang diberikan. Regulasi yang terkendala akan berdampak bagi kemandirian dari BLUD untuk mengelola anggaran. Puskesmas harus mampu memproyeksikan: Pendapatan harus menunjukkan pagu oleh dinas (kapitasi BPJS, non kapitasi BPJS), Jamkesda, Pasien Umum, Giro, Bunga Bank, karena jika tidak di RBA maka tidak boleh berbelanja, jadi harus dihitung dan proyekan. Belanja (belanja jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama, belanja lain-lain, dll) Pembiayaan Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep

Blud.co.id - Setelah pemaparan materi pada Pendampingan PPK BLUD, muncul beberapa pertanyaan dari peserta workshop dan pendampingan BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep, kurang lebih sebagai berikut: Jika memiliki terlalu banyak SILPA, peserta khawatir akan prasangka bahwa tidak banyak bekerja atau melaksanakan tugas.  Jawaban dari Narasumber penilaian juga mengacu dari SPM untuk efektifitasnya sehingga ketika terdapat uang lebih bisa karena kinerja sudah baik. Perihal anggaran yang belum terimplementasikan, maka hal tersebut sebaiknya, anggaran yang telah ada dalam rencana agar cepat terealisasi. Intinya, kinerja yang baik akan memberikan hasil yang baik. Pertanyaan oleh Puskesmas Talango terkait tugas pejabat keuangan. Narasumber menjelaskan bahwa pejabat keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: Merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, Menyiapkan DPA, Melaksanakan pendapatan dan belanja, Melaksanakan rekening kas, serta tugas lainnya. Selanjutnya, pertanyaan mengenai perlunya kompetensi dan sertifikat profesi. Jawaban dari Narasumber adalah penyesuaian tugas individu sebab jika tidak mampu bertanggung jawab akan berpotensi fraud.  Sehingga, Pejabat Keuangan perlu bantuan dari bendahara pendapatan dan bendahara belanja, untuk menyusun realisasi anggaran.    Pejabat Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang tertera pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 sedangkan dari struktur organisasi UPT Puskesmas yang mempunyai tugas dan wewenang tidak jauh seperti Pejabat Keuangan yaitu Ka TU. Dalam realisasi anggaran sesuatu yang dibayar dan diterima harus di otorisasi pemimpin. Karena, jika terjadi temuan maka yang akan diperiksa Pemimpin dan Pejabat Keuangan. Pertanyaan oleh Puskesmas Saronggi terkait Permendagri No. 79 Tahun 2018, dana SILPA boleh untuk kegiatan yang mendesak, saat anggaran tidak cukup sesuai dengan peraturan daerah. Hal ini terjadi di lapangan. Jawaban dari Narasumber adalah jika terjadi dalam keadaan yang mendesak dapat menggunakan SILPA untuk mendahului perubahan dengan ijin peraturan daerah dengan harus ada Perbup. Berikutnya, pertanyaan berkaitan dengan UP dan GU. Penjelasan dari Narasumber, untuk UP dan GU agar awalnya meminta atau mengajukan skema dengan mengkategorikan kebutuhan yang mendesak.  UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Penetapan UP dari Pemimpin BLUD. Selain itu, jika terjadi belanja yang berlebih dari anggaran yang ada dalam rencana maka, Solusinya.  Agar dapat bisa membayar kebutuhan perlu memperhatikan alur penggunaan BLUD dengan terpilihnya 3 pejabat sesuai dengan SK oleh Bupati artinya dana harus bisa Mengelola dengan efisien. Adapun, UP GU LS tidak memiliki kaitan dengan alur dinas. FGD mendapat antusiasme dari para peserta dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada Narasumber.  Maka dari itu setelah adanya FGD untuk Pendampingan PPK BLUD tersebut dapat memberikan penjelasan yang akurat terkait pertanyaan yang muncul dari peserta. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep

Blud.co.id - Tim BLUD melakukan workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas se-Kabupaten Sumenep.  Puskesmas tidak terlepas dari Dinas Kesehatan. Sehingga, unsur tata kelola menjadi berwenang dengan Dinas Kesehatan yang terkait. Tim Narasumber Blud.co.id menampaikan materi bahwa yang menjadi fokus utama BLUD adalah persiapan mendapatkan SK dari Bupati Penetapan BLUD. Selain itu juga untuk penerapan mengimplementasikan kebijakan tersebut.   Adapun sebelum permasalahan menjadi BLUD terdapat pada daerah belanja yang harus berdasarkan RKA dan DPA serta penggunaan SILPA yang menunggu Perubahan Anggaran Kerja (PAK). Fleksibilitas menjadi BLUD, pengelolaan kas yang dulu pada Kasda kini ada di rekening BLUD yang dapat dikelola dan dimanfaatkan.  Blud memiliki Fleksibiltas untuk Tarif dan belanja. Penggunaan SILPA berbeda dengan SKPD biasanya, boleh menggunakan pada awal tahun bila membandingkansebelum menjadi BLUD dengan adanya SK bupati atau kepala daerah, dan fleksibilitas lainnya. Akan tetapi, telah merugikan pada Asas Penafsiran Hukum yang bersifat khusus yang akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Mengelola keuangan saat sebelum melakukan belanja, langkah lebih baik jika mempersiapkan dan memastikan dokumen sudah sesuai, keuangan sudah benar, dan melakukan pemeriksaan dengan baik.  Hal ini, merupakan mandat dari Puskesmas dengan Dinas Kesehatan sebagai perencanaan tata kelola. Permendagri 79 Nomor 2018 merupakan pedoman BLUD yang sekarang sudah dibantu dengan keluarnya Buku Pedoman PPK BLUD.  Adapun, pendapatan BLUD berasal dari sistem pelayanan Prolanis, Jasa giro, Hibah, Bank, dan Pengembangan Usaha BLUD lainnya. Pejabat Pengelola BLUD, antara lain: Pemimpin BLUD dan Kepala Puskesmas yang akan menjadi otorisator dalam mengambil sisi yang efisien dan efektif untuk mewujudkan produktivitas. Pejabat Keuangan sebagai verifikator dan memiliki kompetensi keuangan. Pejabat Teknis sebagai eksekutor dalam menjalankan teknis dan harus memahami RBA. Harapan adanya Workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, agar dapat membantu Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep.  Sehingga, dapat dicapai kesepakatan-kesepakatan pola pengelolaan keuangan sehingga implementasi hasil kesepakatan yang efektif. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas

Blud.co.id - Tim Blud melakukan pendampingan terkait dengan penyusunan dokumen persyaratan administratif PRA BLUD Puskesmas Kabupaten Pacitan dan membahas evaluasi pendampingan serta memaparkan hasil penilaian dokumen puskesmas. Materi ini terkait diskusi antara peserta dan narasumber yakni senior konsultan BLUD Niza Wibyana Tito dan berhubungan dengan kendala yang dihadapi PRA BLUD.  Pertanyaan yang muncul dari peserta pendampingan PRA BLUD untuk puskesmas Kabupaten Pacitan kurang lebih sebagai berikut: Salah satu instansi terkait mengatakan bahwa ada dana yang tidak bisa masuk ke BLUD yaitu BOK, pimpinan BLUD jangan kepala puskesmas jadi kepala puskesmas memimpin pejabat pola keuangan dari BLUD dan non BLUD. Jawaban dari Narasumber adalah APBD ada dalam BLUD, untuk BOK untuk pengajuan tetap melalui kepala dinas bukan ke kepala puskesmas sehingga BOK tetap mengikuti peraturan daerah.  Dalam hal pemimpin BLUD dan pejabat harus melihat efisien dan efektif, pemimpin BLUD harus KPA, karena pemimpin akan menjadi otorisasi. Kita bisa melihat efisiensi dan efektif maka kepala puskesmas menjadi pemimpin BLUD. Selanjutnya pertanyaan terkait dengan evaluasi persyaratan substantif dan teknisnya yang dijelaskan sebagai berikut. Persyaratan substantif tidak perlu dicek karena dari bidang Kesehatan dan yang bekerja sama dengan BPJS harus menerapkan BLUD. Sedangkan syarat teknis ada kriteria layak dan berpotensi, yang berpotensi adalah mempunyai dana dari masyarakat yang bisa dikelola sendiri. Contohnya jika ada  UPT perikanan maka harus dikaji terlebih dahulu untuk persyaratan teknis apakah layak  atau tidak layak. Selain itu ada puskesmas yang menanyakan terkait dengan dana JKN yang menggunakan Permenkes yang terbaru untuk non BLUD dan bila sudah menjadi BLUD mau menggunakan peraturan yang mana?  Lalu narasumber menjawab menggunakan peraturan kepala daerah yang dibuat sendiri dan disahkan oleh kepala daerah.  Karena BLUD ini adalah pengecualian, jadi ada 16 perbup sesuai dengan permendagri 79 tetapi ada beberapa Peraturan Kepala Daerah yang seharusnya dibuat di awal. Yaitu perbup RBA, Pelaksanaan Anggaran dan Kebijakan Akuntansi. Lalu ada peraturan pendukung utama contohnya peraturan kepala daerah untuk tarif layanan, silpa, pengadaan barjas, SDM, dan remunerasi. Puskesmas lain mengatakan mau maju BLUD tapi ragu, untuk fleksibilitas enak tetapi untuk SDM kami sangat terbatas dan bendahara saja menjadi perawat dan keuangan.  Mungkin untuk usulan adanya bagian akuntansi di puskesmas, dan untuk kedepannya pemimpin BLUD masih meraba-raba sehingga kami mohon pencerahan supaya seperti apa yang harus dijalankan. Jawaban dari narasumber adalah ada fleksibilitas pasti ada akuntabilitas,  Untuk pencatatan keuangan adanya sistem aplikasi BLUD jadi mengurangi kesalahan pencatatan, tetapi kompetensi harus ada, jika tidak ada maka harus rekrut dari luar puskesmas. Setelah adanya evaluasi pendampingan 26 puskesmas Kabupaten Pacitan akan mengajukan dokumen administratif BLUD ke Kepala Daerah yang akan dinilai oleh tim penilai. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas Pacitan

Blud.co.id - Tim Blud berhasil melakukan pendampingan FGD evaluasi akhir untuk pendampingan penyusunan dokumen pra BLUD puskesmas Kabupaten Pacitan.  Acara ini dilakukan pada 3 Juni 2022 lalu bertempat di Gedung Grhatama Jaladri yang berada di kabupaten pacitan.  FGD evaluasi akhir pendampingan ini diisi langsung oleh narasumber dari tim BLUD.co.id yakni Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, Caat.  Peserta acara merupakan perwakilan dari instansi terkait BLUD yang ada di kabupaten pacitan sebagai berikut:  Sekretaris Daerah Kab Pacitan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Pacitan Kepala Bappeda dan Litbang Kab. Pacitan Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Pacitan Inspektur Kab. Pacitan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pacitan Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Pacitan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Pacitan Kepala Dinas Kesehatan Kab Pacitan Sekdin Kesehatan Kab Pacitan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kab Pacitan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kab Pacitan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kab Pacitan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kab Pacitan Dua puluh empat kepala puskesmas dengan tim teknisnya. Acara FGD dimulai dengan sambutan dari kepala dinas kesehatan kabupaten pacitan terkait dengan kesiapan puskesmas Kabupaten Pacitan menjadi BLUD.  Sambutan dilanjutkan oleh pengarah pembangunan Kabupaten Pacitan menyambung dari pertemuan dengan Bupati Pacitan dengan tahun 2019 sampai dengan 2024.  Narasumber yakni Niza Wibyana Tito memberikan materi terkait dengan implementasi BLUD dan disampaikan juga dua hal yang disiapkan setelah menjadi BLUD yakni 1. peningkatan kapasitas SDM dan regulasi. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait kendala BLUD yang dihadapi oleh masing-masing puskesmas.  setiap acara pendampingan FGD evaluasi akhir untuk pendampingan penyusunan dokumen pra BLUD puskesmas Kabupaten Pacitan. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD

Blud.co.id - Berikut sharing bersama dengan puskesmas Mimika terkait dengan alur penerima dana APBD.  Saat sharing muncul pertanyaan terkait dengan Bagaimana Alur penerimaan dana dari APBD Murni dan BOK serta Keuangan BLUD Alur Keuangan Daerah. Yaitu Mengikuti Job Desk Keuangan Daerah Alur Keuangan BLUD Yang Nantinya akan dikelola sendiri  Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, Semua pendapatan yang didapat semua nya akan di inputkan ke dalam RBA nya.  Secara garis besar dapat mengatur Proyeksi Pendapatan, Proyeksi Belanja dan Anggaran. Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan.  Alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan Pengeluaran, dan alur akuntansi.  mekanisme penatausahaan Pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP). Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara Pengeluaran BLUD. Untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan uang menjadi yang harus dipertanggung jawabkan oleh bendahara Pengeluaran.  Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) - UP kepada Pejabat Keuangan.  Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) - UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD.  Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) - UP.  Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran.  Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan.  Bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.  Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D.  Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan.  Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Jumlah Viewers: 108