Artikel BLUD.id

Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep

Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 14-15 November 2023. BLUD Syncore menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep di Forriz Hotel, Yogyakarta. Ada 6 peserta yang berpartisipasi dalam Workshop Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang terdiri dari: Perekonomian Setda (2 orang), Puskesmas Bluto (2 orang), Dinas Kesehatan (2 orang). Permendagri 79 Tahun 2018 : BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pendorong pengelolaan BLUD yaitu: Fleksibilitas, Sistem Pembayaran Kapitasi di Puskesmas, dan Kualitas Layanan Publik. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelaksanaan Evaluasi BLUD bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja pengelolaan BLUD, Upaya peningkatan kinerja, dan Aspek keuangan dan non keuangan. Dengan pelaksana yaitu Tim Evaluasi BLUD dan Dewan Pengawas, dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. Untuk kendala dan tantangannya adalah sebagian tenaga puskesmas adalah tenaga BLUD, harus mengikuti SE Menpan RB, Pembinaan BLUD sesuai Permendagri 79 ada di Dinkes, bagaiman peran tim pembina Kabupaten, Indikator KBK sulit tercapai, Renstra transisi dengan nomenklatur SIPD.  Cara Menyusun Indikator yaitu ada kejelasan tujuan dan latar belakang dari tiap-tiap indikator dan mengapa indikator tersebut penting dan dapat menunjukkan tingkat kinerja organisasi/bagian/unit kerja, kejelasan terminology / definisi operasional yang digunakan, kapan pengumpulan data (kapan indikator harus di update), kapan harus dianalisis, cara analisis, dan interpretasinya, numerator dan denominator, darimana data diperoleh (system informasi untuk mendukung perolehan data) , target.  Baca juga: Pemahaman e-SKP pada RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengundang Pakar Keuangan BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Bupati Kutai Barat pada tanggal 24 Oktober 2023. Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai perwakilan Bupati Kutai Barat. Dalam sambutannya, Bapak Asisten II menyampaikan pesan dari Bupati Kutai Barat agar 19 orang Kepala Puskesmas yang hadir dalam acara ini dapat memanfaatkan forum secara maksimal, dimana dalam pembentukan awal atau memulai proses pembentukan BLUD di Puskesmas memerlukan pemahaman yang kuat sebagai langkah atau proses awal yang diambil dalam persiapan dan kesiapan dalam pembentukannya.  Selain itu, Bupati Kutai Barat juga menghimbau Bagian Ekonomi Kabupaten Kutai Barat dan tim dari Syncore BLUD dapat meningkatkan jalinan sinergitas terkait kesiapan pemerintah dalam melaksanakan implementasi kedepannya. Secara garis besar, Bapak Tito menyampaikan materi pengantar BLUD yang meliputi definisi, tata aturan, konsep dasar, ilustrasi dana perimbangan, fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan, hak dan kewajiban, persyaratan penerapan, alur usulan penetapan, hingga apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Puskesmas untuk mengusulkan penetapan BLUD. Baca juga: Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang telah menjalin kerja sama dengan Syncore BLUD sejak tahun 2022, mengundang Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk berkunjung ke Kabupaten Sumenep dalam rangka diskusi mengenai implementasi PPK-BLUD Puskesmas. Selain mengundang Bapak Tito, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep juga turut mengundang BPKAD Kabupaten Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Biro Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumenep, serta Bagian Hukum Kabupaten Sumenep. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, dipercaya mampu memberikan pandangan dan wawasannya yang berkaitan dengan implementasi PPK-BLUD. Adapun topik utama dalam diskusi pada tanggal 21 September 2023 yaitu tentang (1) SiLPA, (2) honor pejabat keuangan BLUD dan dasar regulasinya, dan (3) kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN dan pengelompokannya (belanja pegawai atau belanja barang dan jasa). Dalam kegiatan diskusi, Bapak Tito menyampaikan bahwa fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan oleh BLUD tetap ada batasannya, termasuk juga penggunaan SiLPA. Agar penggunaan SiLPA pada BLUD tidak harus menunggu audit BPK dan tidak harus menunggu perubahan, maka harus dibuat peraturan kepala daerah serta petunjuk dan teknis yang mengatur tentang penggunaan SiLPA. Kemudian Bapak Tito juga menjelaskan bahwa dalam BLUD tidak ada yang namanya honor tetapi dikenal dengan sebutan remunerasi. Jika di RBA tahun 2024 remunerasi tersebut ingin dimanfaatkan, maka harus membuat peraturan kepala daerah tentang remunerasi terlebih dahulu. Dalam pembahasan topik yang terakhir, Bapak Tito menyampaikan terkait kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN. Belanja pegawai digunakan untuk yang sudah resmi menjadi pegawai dan sesuai Peraturan Bupati tentang SDM atau pengangkatan pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa digunakan saat tidak ada kontrak pegawai atau kontrak kerja sama. Baca juga: Pejabat Teknis BLUD

Workshop PPK BLUD Puskesmas Di Kabupaten Sukamara

Minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12-14 Oktober telah berlangsung acara workshop pola pengelolaan keuangan BLUD oleh puskesmas di Kabupaten Sukamara. Acara ini dihadiri oleh seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Sukamara meliputi Puskesmas Sukamara, Puskesmas Permata Kecubung, Puskesmas Pantai Lunci, Puskesmas Jelai dan Puskesmas Balai Riam. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara dan BPKAD turut hadir dalam acara yang berlangsung selama 3 hari tersebut. Acara ini tidak luput dengan kehadiran Bapak Niza Wibiyana Tito selaku pakar BLUD yang berpengalaman dalam mendampingi PPK BLUD pada lebih dari 1.400 instansi di seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut Pak Tito mengupas tuntas materi PPK BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Penyampaian materi yang lugas dan mudah diterima membuat peserta workshop sangat antusias dalam mempelajari Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada dasarnya dalam mengelola keuangan BLUD tidaklah rumit hanya saja perlu memahami berbagai aturan agar pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai dengan aturan. Kelima puskesmas di Kabupaten Sukamara saat ini sedang mempersiapkan rencana bisnis anggaran untuk tahun 2024. Melalui workshop ini, puskesmas dapat memahami cara penyusunan dokumen Rencana Bisnis Anggaran. Selain itu puskesmas juga mempelajari mengenai penatausahaan keuangan hingga pelaporan. Pada sesi akhir acara yaitu penutupan, dari pihak BPKAD mengucapkan terima kasih atas ilmu yang diberikan oleh pakar Syncore BLUD yaitu  Pak Tito yang telah menjelaskan materi dari penganggaran hingga pelaporan keuangan. Hal ini penting bagi BPKAD dalam proses penyusunan anggaran agar tepat sasaran. Di samping itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara juga menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan agar pengelolaan keuangan menjadi tranparan dan akuntabel. Baca juga: Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD BPKAD Kota Surakarta

Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Puskesmas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah salah satu unit pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri secara keuangan, Puskesmas BLUD memiliki tanggung jawab untuk mengukur dan meningkatkan kinerjanya agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Puskesmas yang telah menerapkan BLUD tentu wajib di lakukan evaluasi setiap tahunnya menggunakan instrumen yang sesuai. Evaluasi penerapan BLUD disini bisa dijadikan dasar dalam pengukuran kinerja Puskesmas BLUD. Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD sangat penting untuk beberapa alasan berikut: Evaluasi: Pengukuran kinerja membantu dalam mengevaluasi sejauh mana Puskesmas BLUD telah mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan manajemen untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelayanan kesehatan dan membuat perencanaan tindakan perbaikan yang tepat. Akuntabilitas: Pengukuran kinerja juga penting dalam menunjukkan akuntabilitas Puskesmas BLUD terhadap pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Data kinerja yang akurat dan terukur membantu memperkuat transparansi dan kepercayaan dalam sistem pelayanan kesehatan. Pengambilan Keputusan: Informasi yang dihasilkan dari pengukuran kinerja dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam mengalokasikan sumber daya, merancang program-program unggulan, dan memperbaiki proses pelayanan kesehatan. Langkah-langkah untuk Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD: Penetapan Indikator Kinerja: Pertama-tama, Puskesmas BLUD perlu menetapkan indikator kinerja yang relevan dan dapat diukur. Indikator kinerja dapat mencakup aspek-aspek seperti jumlah pasien yang dilayani, kepuasan pasien, peningkatan kesadaran kesehatan, cakupan imunisasi, dan efisiensi penggunaan sumber daya. Indikator kinerja ini harus sesuai dengan sasaran dan strategi nasional atau daerah dalam bidang kesehatan. Pengumpulan Data: Puskesmas BLUD harus memiliki sistem pengumpulan data yang baik untuk mendapatkan data yang akurat dan berkualitas. Hal ini dapat mencakup penggunaan formulir standar, sistem informasi manajemen yang terintegrasi, dan pelatihan staf dalam pengumpulan data yang benar. Analisis dan Interpretasi Data: Setelah data dikumpulkan, dilakukan analisis untuk mengevaluasi kinerja Puskesmas BLUD. Hasil analisis harus diinterpretasikan dengan membandingkan data dengan target yang telah ditetapkan. Pusat BLUD dapat menggunakan alat bantu seperti grafik, diagram, atau perbandingan tahunan untuk membantu visualisasi dan pemahaman data. Tindakan Perbaikan: Hasil pengukuran kinerja yang menunjukkan kelemahan atau ketidaksesuaian dengan target harus menjadi dasar untuk tindakan perbaikan. Puskesmas BLUD harus mengembangkan rencana tindakan yang jelas dan mengimplementasikannya dengan melibatkan seluruh tim dan staf terkait. Tindakan perbaikan harus terukur, terarah, dan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai peningkatan kinerja yang signifikan. Monitoring dan Evaluasi: Setelah tindakan perbaikan dilakukan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah tindakan tersebut efektif dan mencapai hasil yang diharapkan. Jika ditemukan kekurangan atau perubahan lingkungan yang mempengaruhi kinerja, Puskesmas BLUD harus siap untuk menyesuaikan rencana tindakan. Kesimpulan: Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan menggunakan indikator kinerja yang tepat, pengumpulan data yang akurat, dan tindakan perbaikan yang terarah, Puskesmas BLUD dapat mencapai kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Pengukuran kinerja yang efektif juga akan membantu dalam akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan komitmen yang kuat, Puskesmas BLUD dapat menjadi pusat kesehatan yang efisien dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018. Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Menyusun Rencana Strategis. Menyiapkan RBA. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Jumlah Viewers: 106