Artikel BLUD.id

Tim BLUD Selesaikan Pembuatan Database Pencatatan Transaksi Keuangan Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika

PJJO bersama Dinkes dan Puskesmas Timika merupakan salah satu agenda rutin untuk FSC BLUD sebagai salah satu upaya untuk memahami pemahaman terkait BLUD. Acara pada Kamis, 17 November 2022 Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika dan berjalan lancar. Pendampingan tersebut dihadiri oleh peserta dari puskesmas dan 2 tim FSC secara online melalui Zoom meeting. Pada PJJO ini pihak puskesmas mengajukan untuk membukakan database untuk pencatatan transaksi tahun 2023 dan sudah diberdayakan untuk dibukakan database 2023. Selain itu, dibahasa secara singkat terkait pencatatan akuntansi pada sistem. Puskesmas juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala dalam realisasi penerimaan dan Pengeluaran Puskesmas. Apabila terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, puskesmas sudah diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore melalui nomor 081 991 900 800. Selain itu, apabila anda mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen BLUD bisa langsung mengubungi juga nomer dari FSC BLUD yaitu 081 991 900 800. Bila Tertarik Mengikuti Pendampingan BLUD dan Peyusunan Dokumen BLUD bisa klik link berikut.

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Tim Blud melakukan pendampingan jarak jauh online di puskesmas Dinkes Wonogiri pada rabu 2 November 2022 lalu. Acara PJJO ini masih merupakan salah satu program pendampingan jarak jauh dari tim syncore untuk mendampingi Dinkes Wonogiri. Secara umum Pendampingan berjalan lancar dengan dihadiri 30 peserta dari beberapa puskesmas Dinkes Wonogiri. Pada zoom tersebut, dibahas beberapa hal diantaranya, mekanisme penginputan RBA Perubahan pada sistem BLUD Syncore. selain itu juga Blud Syncore memberikan materi terkait dengan mekanisme penginputan belanja pada menu BKK UP/GU, dan pelaporan terkait RBA Perubahan. Beberapa hal tersebut sudah dibahas dan dijelaskan kepada peserta zoom sampai mereka paham tentang pembahasan tersebut. Tim Syncore menjelaskan kepada peserta yakni puskesmas dan Dinkes Wonogir hingga paham Peserta juga diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore apabila memiliki kendala lebih lanjut terkait mekanisme penginputan transaksi-transaksi yang ada di sistem. Download Proposal PPK BLUD

Serba-Serbi Bimbingan Teknis PPK BLUD Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis (I)

Tim Syncore BLUD mengadakan bimbingan teknis penerapan PPK BLUD untuk klien puskesmas se-Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru pada tanggal 14-15 November 2022.  Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelayanan kesehatan, terlaksananya forum antara UPTD dan dinas kesehatan, terselenggaranya BLUD yang baik, dan terselenggaranya keuangan BLUD yang transparan dan akuntabel. Sebelum memulai sesi penarikan materi, puskesmas-puskesmas menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penerapan BLUD.  Selanjutnya, Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT, konsultan senior BLUD selaku narasumber, menyampaikan materi untuk memberikan pemahaman terkait PPK BLUD kepada peserta.  Untuk meningkatkan pemahaman peserta, diadakan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta serta praktik penginputan RBA murni dan perubahan RBA tahun 2022 menggunakan perangkat lunak BLUD yang didampingi oleh konsultan pendamping. Kegiatan berlangsung dengan interaktif karena peserta antusias dan aktif bertanya. Berikut adalah pertanyaan peserta yang menarik untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran: Pertanyaan pertama, apakah perlu ada pejabat aset di BLUD? Jawabannya, tidak perlu ada pejabat aset di BLUD karena aset BLUD tidak dipisah. Pejabat pengelola BLUD sesuai dengan Permendagri terdiri atas pimpinan BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pejabat pengelola mendapat SK dari kepala daerah. Pertanyaan kedua, mengapa Kasubbag TU diangkat menjadi pejabat keuangan? Jawabannya, berdasarkan Permendagri, pimpinan BLUD mengusulkan pejabat keuangan dan pejabat teknis. Salah satu pertimbangan untuk mengangkat Kasubbag TU sebagai pejabat keuangan adalah Kasubbag TU yang memiliki kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat keuangan. Pertanyaan ketiga, apakah masih ada kesempatan untuk mengubah SK pejabat pengelola yang ditetapkan pada tahun 2021? Jawabannya, SK tersebut bisa diubah pada tahun 2023. Pertanyaan keempat, apakah BLUD boleh melakukan investasi dan investasi apa yang bisa dilakukan? Jawabannya, BLUD dapat melakukan investasi jika terdapat petunjuk teknisnya. Investasi yang bisa dilakukan adalah investasi jangka pendek, contohnya deposito. Pertanyaan kelima, bagaimana cara meningkatkan atau menyinkronkan kegiatan puskesmas antara orientasi masyarakat dan tupoksi? Jawabannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu diaplikasikan pada BOK secara maksimal untuk promotif preventif, mengefisiensikan kapitasi, dan memperbaiki pola tarif layanan secara umum. Pertanyaan keenam, penduduk dengan KTP Kabupaten Bengkalis tidak dapat dikenakan tarif layanan, bagaimana cara meningkatkan pendapatan jasa layanan atas kondisi tersebut? Jawabannya, solusi atas kondisi ini adalah pengusulan tarif layanan atas pasien yang memiliki KTP Kabupaten Bengkalis dan diklaim kepada pemerintah daerah. Pertanyaan ketujuh, bolehkah anggaran suatu belanja digeser secara dipecah-pecah ke belanja-belanja lain? Dokumen apa yang perlu dipersiapkan untuk pergeseran anggaran? Jawabannya, dalam pergeseran anggaran, anggaran suatu belanja boleh digeser secara dipecah-pecah ke beberapa belanja lain. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pergeseran anggaran adalah berita acara pergeseran anggaran. Pertanyaan kedelapan, apakah untuk melakukan perpindahan gelang harus diketahui oleh pejabat pengelola keuangan? Siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran? Jawabannya, pergeseran gelang harus diketahui oleh pejabat keuangan karena yang mengetahui dan melakukan verifikasi gelang belanja adalah pejabat keuangan. Jika seluruh puskesmas dalam satu kabupaten/kota perlu melakukan pergeseran karena suatu kegiatan, harus dilaporkan ke dinas. Pergeseran kesepakatan diakui oleh pemimpin. Output praktik penginputan RBA murni dan RBA perubahan tahun 2022 berupa laporan:     Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan     Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan     Ringkas Pendapatan     Rincian Anggaran Pendapatan     Ringkas Belanja     Rincian Anggaran Belanja per Kegiatan   RKA Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Unduh Usulan PPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III)

Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022.  Bengkel BLUD berlangsung secara offline di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan beberapa poin BLUD berikut ini:  Melakukan pengecekan anggaran terlebih dahulu apakah sudah sesuai dan sudah balance tuduhan telah dilakukan setup penanggungjawab (Pemimpin BLUD) Mencetak laporan sebagai berikut: - Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan - Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan - Ringkasan pendapatan - Rincian anggaran pendapatan - Rincian anggaran belanja per kegiatan -Ringkas belanja -Anggaran kas pendapatan, belanja, dan pembiayaan (di akhir saja) - RKA (pendapatan dan belanja) biaya BKU para peserta kegiatan telah siap untuk diinput dalam penatausahaan Memilih 2 peserta sebagai percontohan untuk melakukan print out atas laporan yang dimiliki (Puskesmas Sukadana dan Teluk Melano) Berlanjut yang dengan materi penatausahaan keuangan yang diberikan oleh narasumber Niza Wibyan Tito Menghubungkan dengan: Pendapatan Pengeluaran Pembiayaan Yang bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan adalah pejabat keuang dan dibantu oleh bendahara penerimaan maupun pengeluaran.  Pengganggu Jawabannya bersifat sentralisasi, tidak lagi melalui dinas kesehatan. Dalam hal ini pejabat keuangan melakukan verifikasi dan pimpinan BLUD melakukan otorisasi. Berkaitan dengan pendapatan yakni Bendahara penerimaan memiliki tugas: Menerima pendapatan secara tunai Menyimpan ke dalam rekening Melakukan pencatatan atau membuat BKU - Pembukuan pendapatan secara tunai - Pembukuan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD (semacam rekening sementara, setelah itu perlu di setor ke rekening kas BLUD. Yang memegang adalah bendahara penerimaan, di puskesmas tidak ada, adanya di RS dikarenakan dananya pada umumnya besar). Pembukuan pendapatan melalui rekening kas BLUD (dipegang oleh pejabat keuangan, sistemnya adalah otomatis yaitu otomatis masuk dan otomatis disetor sehingga input dalam sistem hanya perlu satu kali saja) Apabila pendapatan diterima secara tunai maka mekanismenya adalah: Pasien -> kasih -> dana di setor ke bendahara penerimaan -> dilakukan penyetoran ke bank. Penyetoran ini bergantung pada kondisi geografis puskesmas, apabila sulit dijangkau maka mekanisme penyetoran tidak perlu dilakukan secara harian. Hal ini diatur dengan SK Pemimpin BLUD, sehingga dapat ditentukan baik berdasarkan hari atau nominal maximum (jangan lebih dari 1 minggu). Berlanjut terkait dengan PENGELUARAN Bendahara pengeluaran memegang rekening dengan saldo Rp 0 pada setiap awal tahun. Alur belanja dilakukan secara internal mulai dari tahap pengajuan hingga persetujuan. Uang Persediaan (UP) Pada awal tahun puskesmas tidak memiliki dana, dan oleh karena itu perlu dilakukan pengujian atas uang persediaan yang nantinya akan digunakan untuk berbelanja (konsepnya seperti petty cash). Uang Persediaan hanya dapat digunakan untuk belanja yang sifatnya rutin, dengan formula perhitungan = anggaran rutin : 12 bulan. Nominal anggaran rutin diperoleh melalui RBA puskesmas. Setelah memperoleh nilai UP kemudian dituangkan dalam SK. Mekanisme pengajuan UP adalah SPPD-> SOPD -> SPPD. 2. Ganti Uang (GU) Ganti Uang merupakan uang yang diterima oleh puskesmas sebesar UP yang digunakan untuk berbelanja, sehingga GU mengembalikan UP puskesmas seperti nominal yang semula diajukan. Dasar GU ialah SPJ atas UP yang digunakan dalam belanja. Mekanisme pengajuan GU pada dasarnya sama dengan UP, untuk dana yang besar maka dapat dilakukan pengajuan GU sebanyak 2x dalam 1 bulan, namun apabila dananya kecil maka dapat dilakukan pengajuan sebanyak 1x dalam 1 bulan. 3. Langsung (LS) Langsung ditransfer tidak pakai UP, sifatnya untuk kegiatan yang non rutin. Dalam melakukan pengajuan, verifikasi yang paling pertama ialah: - Apakah dana cukup? - Apakah terdapat dalam RBA? Jika tidak memenuhi, maka pengajuan dikatakan tidak lolos. Apabila tidak lolos maka dapat dilakukan penggantian dengan memberitahu kepada Pemimpin BLUD. acara Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022. Unduh Usulan PPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II)

Kelanjutan dari Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayor Utara bagian 2 berlangsung pada 11 Oktober 2022.  Workshop hari kedua mulai pukul sembilan pagi sampai empat sore dengan dua pembicara utama yakni senior Konsultan Blud.co,id Niza Wibiyana Tito dan Yuni Pratiwi.  Acara Workshop bertempat di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan mulai dengan pendampingan konsultan dan melakukan konfirmasi nominal JKN untuk tahun 2023.  Setelah selesai dilanjutkan dengan beberapa hasil pengumpulan yang perlu dikumpulkan yakni  Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Ringkas Pendapatan Rincian Pendapatan Ringkas Belanja Rincian Belanja per Kegiatan Anggaran Kas Pendapatan Anggaran Kas Belanja RKA Pendapatan RKA Belanja Setelah itu langsung dilanjutkan dengan pembahasan dan pertanyaan terkait dengan pendampingan yang ada. Beberapa pembahasan dan diskusi yang menarik pada workshop BLUD sebagai berikut:  Apabila sebelum BLUD, jika ada kapitasi berdasarkan peraturan Kemenkes minimal 50%, diturunkan di peraturan kepala daerah menjadi 70% yang menjadi hak belanja puskesmas. Untuk prolanis 100% berdasarkan peraturan Kemenkes. Setelah menjadi BLUD, untuk non kapitasi harus diatur peraturan kepala daerah (harus pemilik UPT).  Jadi, harus terdapat peraturan kepala daerah tentang alokasi dana non-kapitasi untuk pembagian dana non-kapitasi tersebut kepada pembagian dana jasa pelayanan. Jika tidak terdapat aturan yang berlaku, maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tersebut ke negara. Setelah BLUD, Permenkes no.6 tahun 2022 dikatakan bahwa untuk BLUD syarat 60% tidak diikuti lagi. Maka, langsung diturunkan ke perbup untuk menghitung persentase sendiri. Untuk pendapatan non-kapitasi harus ada perbup untuk menyatakan persentase yang boleh dialokasikan kepada jasa layanan.  Jika tidak ada perbup, maka tidak boleh dialokasikan ke jasa pelayanan sama sekali. Pembahasan tentang Prolanis setelah BLUD, tidak bisa 100% dikembalikan ke tenaga puskesmas, karena jika dialokasikan 100%, maka untuk puskesmas sendiri tidak mendapatkan bagian pendapatan.  Sehingga, harus membagi alokasi dananya untuk belanja operasional dan jasa layanan. Karena itu, hal tersebut telah menggunakan fasilitas puskesmas.

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I)

Tim BLUD melakukan lokakarya Blud dan pendampingan PPPK BLUD untuk klien Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.  Workshop BLUD ini berlangsung pada 10 Oktober 2022 sejak pukul 9 pagi sampai 4 sore dan berlokasi di Prime Hotel Malioboro.  Workshop ini memberikan materi secara langsung oleh narasumber konsultan senior Blud dari Blud.co.id yakni Niza Wibiyana Tito.  Acara dimulai dengan sambutan yang memberikan informasi bahwa syncore indonesia sudah siap memberikan pendampingan pelaksanaan PPK BLUD yang dilaksanakan oleh tim profesional yang berkompeten. Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam penerapan BLUD untuk Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, diantaranya:  Peraturan Kapasitas SDM (salah satu caranya adalah dengan mengikuti workshop pendampingan PPK BLUD agar dapat menjalankan kewajibannya). Tiga hari tidak cukup maka dari itu dapat digunakan metode lainnya seperti zoom, youtube dengan cara pembelajaran mandiri. Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari jenis-jenis BLUD (SMKN, RSUD, Puskesmas, UPDB, Pengelolaan Sampah, dan lain sebagainya). Permasalahan-permasalahan yang ada disebabkan pada dasarnya dikarenakan adanya pemberian jasa layanan yang mengakibatkan diterimanya sebuah pendapatan. Dimana dana dari pendapatan ini perlu dilakukan pengelolaan.  Berikut adalah berbagai permasalahan bagi entitas yang tidak menerapkan PPK BLUD: Operasi entitas mulai sejak 1 januari Biaya tak terduga yang dapat menghambat pelayanan APBD masuk ke rekening Kas Daerah. Dalam pelaksanaan PPK BLUD perlu tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku (PP, UU, PerPres, KePres, Permendagri, Permenkeu, dan lain sebagainya). BLUD (Pasal 346 UU No. 23 Tahun 2014): Bukan kelembagaan melainkan suatu sistem Peningkatan kinerja layanan manfaat dan keuangan Berorientasi nirlaba Efisien, produktivitas berdasarkan praktek bisnis yang sehat Definisi yang dimiliki BLUD yakni Hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam hal ini apabila dibentuk hukum yang bersifat khusus untuk PPK BLUD (fleksibilitas) maka hukum yang bersifat umum ini dapat dikesampingkan. Dalam 3 jenis pelayanan pemerintah publik (Public goods, Quasi public goods, dan Private goods) BLUD termasuk ke dalam quasi public goods, dikarenakan non profit oriented namun sumber dananya adalah jasa layanan dan APBD. Konsep dasar yang ditekankan dalam BLUD adalah fleksibilitas yang dapat menciptakan efisiensi, begitu pula acara Bengkel BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara. 

Jumlah Viewers: 106