Artikel BLUD.id

Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD?

Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD? Salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah UPT harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini akan menjadi acuan khususnya pada Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Untuk menyusun SPM ini terkadang Puskesmas sendiri mengalami kesulitan. Oleh karena itu, pad artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana cara untuk menyusun dokumen SPM Puskesmas BLUD. Berikut merupakan langkah-langkahnya. 1. Mengidentifikasi Jenis Layanan Hal pertama yang harus dilakukan Puskesmas adalah mengidentifikasi Jenis Layanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada diwilayah kerja Puskesmas, atau pengguna Puskesmas. Jenis pelayanan tersebut akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayaan dan Fungsi Pendukung. Untuk semua jenis pelayanan tersebut agara dituliskan Standar Pelayanan Minimal-nya, yaitu penjelasan bagaimaan prosedur/lagkah-langkah bagaimana setiap pelaksanaan tersebut dilaksanakan. 2. Memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan BLUD Langkah selanjutnya, Puskesmas haru memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan umum daerah (Sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ dan Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mana dokumen SPM seharusnya memuat Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas.   3. Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas Fokus yakni SPM mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD; Terukur adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; Dapat dicapai adalah pelayanan yang dilakukan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya; Relevan dan Dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD; Tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas. Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas kesehatan dan Anggaran tahunan. Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Seluruh unsur diatas dapat dipahami dalam Kebijakan Manajemen Puskesmas (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016). Tim Puskesmas yang menyusun dan menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas perlu memahami kebijakan ini dan mengikuti pedoman tersebut. Pedoman Menyusun dan Menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas Puskesmas juga perlu mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja Puskesmas di masa mendatang. Jenis Pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai Rencana Pengembangan dalam Kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Puskesmas memilih Jenis Pelaanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkannya untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM Puskesmas BLUD. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat. Satu Perkada untuk satu Puskesmas BLUD, atau satu Perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) SPM Puskesmas BLUD. Demikianlah pedoman Bagimana cara penyusunan Dokumen SPM Puskesmas BLUD. Dengan pedoman ini harapnnya Puskesmas BLUD mampu untuk menyusun dokumen SPM yang sesuai dengan persyaratan PPK-BLUD.

DOKUMEN SPM PADA PUSKESMAS BLUD

Salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah UPT harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM di Puskesmas sendiri akan menjadi acuan Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Ada 2 (dua) Jenis SPM yaitu SPM kesehatan dan SPM (Puskesmas) BLUD: 1. SPM Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, adalah: Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. 2. SPM BLUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Standar Pelayanan Minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinad/Badan daerah yang menerapkan BLUD, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan. SPM BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala daerah, SPM BLUD Puskesmas Tersebut disusun dan ditandatangani oleh kepala Puskesmas untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni penilaian.

Kendala Puskesmas Menjadi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian atau unit kerja dari perangkat daerah dan status hukumnya tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan tanpa mengutamakan keuntungan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Badan layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai perbedaan dari unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yaitu perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan. Pola keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dengan menggunakan prinsip bisnis yang sehat, yaitu efisiensi dan produktivitas.  Pola keuangan yang fleksibel ini mempunyai konsekuensi pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Puskesmas, sebagai unit kerja Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan kualitas yang prima kepada masyarakat. Demi mencapai tujuan tersebut, Puskesmas perlu diberi kesempatan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri sehingga dapat mengembangkan profesionalisme pelayanan tanpa dihambat oleh faktor birokrasi. Melalui Badan Layanan Umum Daerah, diharapkan tujuan peningkatan mutu pelayanan dapat tercapai. Dukungan Pemerintah terhadap fleksibilitas pengelolaan keuangan telah jelas melalui Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, permasalahannya adalah siapkah Puskesmas untuk menjalankannya. Di Indonesia masih banyak Pukesmas yang belum menjalankan dan menerapkan BLUD. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah.   Beberapa keluhan yang sering muncul adalah kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan di puskesmas. Kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan profesional di Puskesmas tidak seharusnya menghambat Puskesmas untuk dapat mengelola keuangan secara efisien, produktif dan transparan. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi dan keuangan, dan kekurangan tersebut tidak seharusnya menghambat pengelolaan keuangan puskesmas yang efisien dan produktif yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan. Dukungan Pemerintah, manajemen puskesmas dan pihak lain harus dapat memberi peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangan.  

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Menyusun Rencana Strategis. Menyiapkan RBA. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 2)

Dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya, puskesmas dituntut untuk bisa menjaga atau meningkatkan mutu layanan dan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan. Kedua hal tersebut seringkali tidak bisa berjalan secara harmonis, karena di bidang layanan kesehatan seringkali diperlukan tindakan yang cepat dan tepat. Hal itu memerlukan dukungan sistem keuangan yang fleksibel. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan bisa berjalan optimal, agar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data. Puskesmas dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam memperbaiki kualitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan oleh PPK-BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan, maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dinas Kesehatan sebagai lini pemerintah yang membawahi Puskesmas bertanggungjawab dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, bimbingan teknis, studi banding tentang Puskesmas BLUD dan juga anggaran pendanaan dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Dinkes juga telah menyusun draft kebijakan dan peraturan yang selanjutkan akan diusulkan ke Pemda dengan Peraturan Bupati.

PERAN PEMERINTAH DAERAH/DINAS KESEHATAN DALAM MENDORONG IMPLEMENTASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI PUSKESMAS

Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Badan Layanan Umum Daerah adalah  sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pemda dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan. BLUD memiliki tujuan dan asas sebagai berikut: Memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelengg pelayanan umum. Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum. Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda. Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. BLUD memiliki fleksibilitas yaitu keleluasaan dalam PPK dengan menerapkan praktek bisnis yg sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. BLUD juga harus melakukan praktek yang sehat yaitu sebagai Penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dengan demikian, BLUD memiliki hak dan kewajiban yang akan dilihat dari aspek pelayanan dengan memiliki fleksibilitas, dapat meningkatkan kualtitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja keuangan, dan dapat meningkatkan kinerja manfaat.

Jumlah Viewers: 110