Artikel BLUD.id

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pada hari Kamis, 15 Desember 2022 telah diadakan acara pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang di hotel Best City Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKP kefarmasian dan laboratorium, bendahara pengeluaran pembantu, pejabat pengadaan, penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring, kepala tata usaha/PK, penanggung jawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan, bendahara barang, penanggung jawab UKM, dan operator. Para peserta ini mengikuti acara PPK BLUD dengan penuh semangat.  Sambutan dari Bapak Iszar Prastowo selaku CEO BLUD mengawali acara pada hari ini. Bapak Iszar Prastowo menyampaikan bahwa PKM Dampit Malang sebelumnya sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2019 dan merupakan pertemuan pertama dengan Syncore. Pada kesempatan yang berharga ini, Puskesmas Dampit Malang melakukan kerja sama kembali dengan Syncore untuk penerapan BLUD yang lebih baik.  Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh drg. Bayu Hangga Wardana selaku kepala puskesmas melalui zoom meeting. Kepala puskesmas berharap bahwa dengan adanya kerja sama kembali, Syncore mampu membimbing peserta pelatihan untuk menerapkan BLUD dengan baik dan benar. “Semoga pelatihan PPK BLUD Puskesmas Dampit Malang yang diselenggarakan di Yogyakarta membawa hasil yang baik mengingat laporan yang harus segera diselesaikan pada akhir tahun ini”, ucap drg. Bayu Hangga Wardana Kepala Puskesmas Dampit Malang.  Sebanyak 39 puskesmas di Kabupaten Dampit Malang sudah menerapkan BLUD, yang sebelumnya hanya 10 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD. Salah satu dari sepuluh puskesmas yang pertama kali menerapkan BLUD adalah Puskesmas Dampit Malang. Penerapan BLUD di Puskesmas Dampit Malang sudah memasuki tahun ketiga namun Puskesmas Dampit Malang belum menerapkan BLUD secara maksimal. Narasumber acara pada hari ini yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito M. Kom, M.M, CAAT sebagai tenaga ahli menangani permasalahan tersebut dengan menjelaskan tentang pejabat pengelola keuangan yang berperan penting dalam memaksimalkan penerapan BLUD. Pejabat pengelola keuangan yang harus ditingkatkan: Pejabat Teknis Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pejabat Keuangan Pemimpin BLUD Bapak Sutris salah satu peserta pelatihan sekaligus operator Puskesmas Dampit Malang menjelaskan bahwa di dalam Puskesmas Dampit Malang terjadi rangkap jabatan sehingga dengan adanya pelatihan ini diharapkan mampu memberikan wawasan tentang tugas pokok masing-masing pejabat pengelola keuangan.

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan (II)

Yogyakarta 1 Desember 2022, hari kedua workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo masih berlanjut, dengan semangat dan antusias dari peserta, pelatihan kali ini berjalan dengan kondusif. Sesi pertama dibuka dengan review laporan Rencana Bisnis Anggaran yang disusun oleh Puskesmas Ngadirojo melalui Sistem SyncoreBLUD ole tim konsultan dan tenaga ahli Secara umum pengelola PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo sudah mampu menyusun dokumen Rencana Bisnis Anggaran yang sesuai dengan kebutuhan belanja dan proyeksi pendapatan tahun 2023. Peserta pelatihan nampak puas dengan hasil pengerjaan yang dilakukan. Adapun dokumen yang dihasilkan tersebut akan diajukan ke dinas terkait sebagai gambaran rencana bisnis Puskesmas Ngadirojo pada tahun 2023. Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi seputar penatausahaan keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pada sistem Syncore BLUD. Adapun penyampaian materi dan praktik sistem dilakukan oleh tim konsultan yakni Larasati Dwi Hastuti, S.E dan dibantu Feryantosa Elfin D.W, S.Ak. Pada sesi kali ini peserta dihimbau untuk melakukan praktik penginputan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di bulan Januari hingga Maret tahun 2022. Dibantu oleh tim konsultan, peserta aktif mengikuti setiap arahan dalam melakukan penginputan transaksi.  Selain melakukan penginputan pada menu penatausahaan, peserta juga dikenalkan dengan menu akuntansi yang di pandu oleh salah satu konsultan BLUD yakni Vitras Mustaqim, S.E. Adapun sesi ini dikhususkan untuk tim akuntansi Puskesmas Ngadirojo. Meskipun sesi ini khusus, namun pengelola lain di luar bidang akuntansi juga turut mengikuti pelatian pada sesi ini hingga waktu selesai. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dan semangat dari peserta untuk mewujudkan pelaporan BLUD yang berkualitas. Pada sesi ini peserta dikenalkan dengan menu akuntansi berikut juga dengan cara penginputannya, seperti saldo awal, kewajiban, dan bagaimana cara membaca laporan akuntansi. Sebagai penutup, konsultan turut mengenalkan menu pejabat keuangan yang diperuntukkan bagi pejabat keuangan untuk memantau hasil penginputan pada sistem Syncore BLUD.

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kab. Pacitan (I)

Bertempat di Kantor Meravi,id, Yogyakarta pada tanggal 30 November 2022, Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan mengikuti pelatihan pola pengelolaan BLUD keuangan yang diselenggarakan selama dua hari. Puskesmas Ngadirojo sendiri belum secara sah menerapkan BLUD, sehingga penerapan BLUD akan dilaksanakan pada tahun 2023. Dr Rini selaku calon pemimpin BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan turut memboyong rombongannya sebanyak tujuh orang untuk bersama-sama mengikuti Workshop PPK BLUD. Acara ini dimulai dengan sambutan dari Bapak Iszhar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD, dimana pada sambutan tersebut Bapak Iszhar menyampaikan apresiasi kepada Puskesmas Ngadirojo karena telah mempercayakan PT Syncore sebagai mitra dalam penyelenggaraan bimbingan teknis PPK BLUD. Pelatihan kali ini dikembangkan pada materi seputar BLUD dan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran tahun 2023. Materi dan konsep BLUD sendiri disampaikan oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom., MM, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD yang sudah memiliki berbagai pengalaman dibidangnya. Sesi pemaparan materi ini juga turut dibarengi dengan diskusi seputar penerapan BLUD. Puskesmas Ngadirojo sendiri sebenarnya sudah memiliki SK BLUD, namun dikarenakan banyak kekhawatiran dan belum siap nya SDM dalam pengelolaanya, sehingga puskesmas menunda untuk penerapannya. Menanggapi hal tersebut Bapak Tito menyampaikan bahwa hal tersebut wajar terjadi di awal masa penerapan BLUD, adapun beliau menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan BLUD salah satunya pada RBA, perihal fleksibilitas akan berjalan seiring dengan penerapannya. Selain itu dalam perencanaan, pengelolaan serta laporan akuntansi seluruhnya perlu diberikan kepada Dinas Kesehatan terkait. Puskesmas sendiri perlu membuat 7 laporan keuangan untuk akhirnya di konsolidasi per-bulannya oleh Dinas Kesehatan sebagai konsolidator. Hal ini penting dilakukan oleh masing-masing puskesmas karena jika puskesmas tidak menyetorkan data keuangan maka puskesmas BLUD tidak bisa memberikan laporan sesuai dengan ketentuan. Jika hal tersebut terjadi maka laporan tidak lancar maka saat proses konsolidasi sehingga akan berpengaruh pada opini auditor. Berbagai pertanyaan dan permasalahan disampaikan oleh peserta, salah satunya Bapak Agus selaku calon pejabat keuangan BLUD Puskesmas Ngadirojo. Beliau menyampaikan bahwasannya puskesmas sendiri pernah mengikuti pelatihan seputar BLUD dan menyusun RBA, namun ada hal yang masih membuat bingung terkait dengan penyusunan RBA 2023, dikarenakan terdapat pernyataan bahwa RBA 2023 belum wajib dibuat karena puskesmas sudah menginputkan RKA. Menanggapi hal tersebut Bapak Tito memaparkan bahwa untuk menjalankan BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan, yakni menyusun RBA, laporan penatausahaan, laporan keuangan dan audit, sedangkan dasar untuk menjalankan BLUD yakni berada di laporan RBA bukan RKA dikarenakan RBA sendiri nantinya akan ditanyakan oleh auditor. Dalam membuat RBA perlu memperhitungkan kebutuhan puskesmas sampai dengan total gaji secara keseluruhan. Adapun kententuan penyusunan RBA dalam Pemendagri No 79 Tahun 2018, memuat: Ringkasan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Rincian Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Perkiraan Harga Besaran Presentase Ambang Batas Perkiran Maju Standar Pelayanan Minimal Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian dan penginputan RBA Murni tahun 2023 melalui aplikasi Syncore BLUD yang didampingi oleh konsultan yang berpengalaman mendampingi berbagai pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Workshop Pra BLUD Puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan

Tim Syncore BLUD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Tangerang melakukan Workshop Pra BLUD pada 2 Puskesmas yang terdiri dari Puskesmas Pamulang Timur dan Puskesmas Cireundeu serta RSUD Serpong Utara.  Workshop Pra BLUD ini berlangsung di Yasmine Hotel Karawaci dengan total peserta pelatihan sebanyak 15 peserta. 15 peserta tersebut terdiri dari 9 peserta RSUD Serpong utara, 3 peserta Puskesmas Pamulang Timur, dan 3 peserta Puskesmas Cireundeu. Workshop pra BLUD ini berlangsung selama 4 hari dimulai pada tanggal 5 s/d 8 Desember 2022. Pada hari pertama seluruh peserta mendapatkan materi terkait Pra BLUD dan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan dalam penerapan BLUD. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh Bapak Niza Wibiana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama berlangsung dengan diskusi dengan para peserta terkait implementasi BLUD dan Dokumen administrasi sebagai syarat penerapan BLUD. Pada hari kedua dan ketiga, para peserta yang didampingi tim Konsultan BLUD melakukan penyusunan Dokumen Tata Kelola, Dokumen Standar Pelayanan Minimal, dan Dokumen Rencana Strategis serta Dokumen Laporan Keuangan. Dalam proses penyusunan dokumen persyaratan Administratif penerapan BLUD berjalan dengan baik. Pada hari keempat, penilaian terkait Dokumen Administratif yang telah disusun oleh para peserta oleh bapak Niza Wibiana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Berjalan dengan baik. Dari hasil penilaian tersebut dapat diartikan bahwa Puskesmas Pamulang Timur, Puskesmas Cireundeu, dan RSUD Serpong Utara meskipun secara penilaian telah melebihi 61 namun memerlukan beberapa Perbaikan dalam penyusunan Dokumen Administratif.  Workshop Pra BLUD ini ditutup oleh Ibu Dedeh sebagai Sub Bagian Keuangan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan menyampaikan harapan dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa Puskesmas Pamulang Timur, Puskesmas Cireundeu, dan RSUD Serpong Utara dapat Menggambar BLUD pada Tahun 2023.

Serba-Serbi Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis 15 November 2022

Hari kedua pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru yang diadakan pada 15 November 2022 berlangsung dengan baik. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT, senior konsultan BLUD selaku narasumber. Melalui kegiatan ini, diperoleh informasi bahwa melakukan penatausahaan keuangan, puskesmas se-Kabupaten Bengkalis memiliki 2 rekening, yaitu rekening penerimaan sebagai rekening kas BLUD dan rekening pengeluaran. Selanjutnya, peserta melakukan praktik penginputan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 menggunakan software BLUD dengan didampingi oleh konsultan pendamping. Sesi praktik diwarnai dengan antusiasme dan keaktifan peserta dalam bertanya dan menginput penerimaan dan pengeluaran. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta adalah sebagai berikut: Pertanyaan pertama, puskesmas menerima pendapatan jasa giro, namun pendapatan tersebut disetorkan ke Kas Daerah. Bagaimana pencatatan atas pendapatan tersebut? Jawabannya, seluruh pendapatan BLUD yang disetorkan ke Kas Daerah tidak diakui sebagai pendapatan sehingga pendapatan tersebut tidak dicatat di BKU Penerimaan. Pertanyaan kedua, puskesmas menerima bunga bank atas rekening pengeluaran. Apakah pendapatan tersebut dicacat menggunakan user pengeluaran atau bagaimana? Jawabannya, pendapatan tersebut dicatat menggunakan user penerimaan dan dipilih “masuk ke rekening pengeluaran”. Pertanyaan ketiga, puskesmas melakukan transfer dari rekening penerimaan (rekening kas BLUD) ke rekening pengeluaran untuk melakukan belanja. Bagaimana pencatatannya? Jawabannya, transfer dari rekening penerimaan (rekening kas BLUD) ke rekening pengeluaran  tersebut dicatat dengan melakukan pengajuan uang persediaan (UP) pada user pengeluaran. Output praktik penginputan penatausahaan penerimaan berupa: BKU Penerimaan per bulan Buku Bank Pendapatan per bulan Buku Kas Tunai Pendapatan per bulan Register STS per bulan LPJ Bendahara Penerimaan per bulan Output praktik penginputan penatausahaan pengeluaran berupa: BKU Pengeluaran per bulan Buku Bank Pengeluaran per bulan Buku Kas Tunai Pengeluaran per bulan Laporan Penutupan Kas Bulanan LPJ Bendahara Pengeluaran per bulan https://blud.co.id/wp/pelatihan-online/

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD Melalui Pendampingan Online Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis

Keberlanjutan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis diagendakan dengan adanya pendampingan secara online melalui platform Zoom Meeting pada Senin, 21 November 2022, yang didampingi langsung oleh tim konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Fokus pembahasan sesi kali ini adalah melanjutkan proses penginputan penerimaan dan pengeluaran  pada sistem BLUD Syncore. Mulanya, peserta perwakilan dari 18 puskesmas bergabung di main room Zoom Meeting yang kemudian diarahkan untuk memasuki breakout room masing-masing sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya. Setiap breakout room terdiri atas tiga hingga 4 puskesmas dan didampingi oleh seorang konsultan. Selanjutnya, konsultan terlebih dahulu mempraktikkan cara penginputan penerimaan dan pengeluaran di sistem. Kemudian, peserta dipersilakan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 sesuai dengan data yang dimiliki. Sesi praktik penginputan diwarnai dengan antusiasme peserta dalam menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 dan menyampaikan pertanyaan seputar penerimaan dan pengeluaran. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan para peserta yang bermanfaat sebagai bahan pembelajaran: Pertanyaan pertama, siapa penanggungjawab pada bagian penandatanganan pengajuan SOPD dan SPD UP? Jawabannya, penandatangan pengajuan SOPD UP ditandatangani oleh pemimpin BLUD, sedangkan SPD UP ditandatangani oleh pejabat keuangan. Pertanyaan kedua, bagaimana cara menginput realisasi belanja jasa pelayanan yang dibayarkan secara cash? Jawabannya, pertama, melakukan penginputan pengajuan dan persetujuan SPPD UP, pengajuan dan persetujuan SOPD UP, dan pengajuan UP. Kedua, melakukan penarikan uang dari rekening pengeluaran ke kas di bendahara pengeluaran melalui bagian “Penarikan Bank”. Ketiga, melakukan penginputan realisasi belanja jasa pelayanan melalui bagian “BKK UP/GU”. Jika terdapat potongan pajak, pembayaran pajak tersebut bisa diinput di bagian “Pembayaran Potongan”. Pertanyaan ketiga, apa jenis modul pada setup penanggungjawab laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan? Jawabannya, modul yang sesuai pada laporan tersebut adalah SPTJ Penerimaan, Belanja, Pembiayaan. Pertanyaan keempat, siapakah yang menandatangani laporan buku bank? Jawabannya, laporan buku bank atas rekening penerimaan ditandatangani oleh bendahara penerimaan, sedangkan buku bank atas rekening pengeluaran ditandatangani oleh bendahara pengeluaran. Apabila ingin mencetak buku bank tersebut, sebaiknya penandatanganan diubah terlebih dahulu untuk masing-masing rekeningnya. Pada akhir sesi praktik penginputan melalui sistem, peserta diminta untuk melakukan penginputan penandatanganan penanggungjawab laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran serta mengunduh atau mencetak output laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran per bulan yang terdiri atas: Penerimaan: BKU Penerimaan Buku Bank Pendapatan Buku Kas Tunai Pendapatan Register STS LPJ Bendahara Penerimaan Pengeluaran: BKU Pengeluaran Buku Bank Pengeluaran Buku Kas Tunai Pengeluaran  Laporan Penutupan Kas Bulanan LPJ Bendahara Pengeluaran Download Proposal PPK BLUD

Jumlah Viewers: 108