Artikel BLUD.id

TATA CARA PENDIRIAN PUSKESMAS

Puskesmas merupakan unit pelaksana fungsional sebagai pusat pembangunan kesehatan, pembinaan peran masyarakat bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang mendorongnya untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut PMK Nomor 75 tahun 2014, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Pada kondisi tertentu, dalam 1 kecamatan dapat terdiri dari lebih dari 1 Puskesmas. Proses pendirian Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Persyaratan lokasi yang dimaksut adalah Puskesmas harus memperhatikan: geografis aksesibilitas untuk jalur transportasi kontur tanah fasilitas parker fasilitas keamanan ketersediaan utilitas public pengelolaan kesehatan lingkungan kondisi lainnya Selain persyaratan tersebut, Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung Negara.             Pada persyaratan bangunan, Puskesmas harus memenuhi beberapa hal berikut: Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas: sistem penghawaan (ventilasi) sistem pencahayaan sistem sanitasi sistem kelistrikan sistem komunikasi sistem gas medik sistem proteksi petir sistem proteksi kebakaran sistem pengendalian kebisingan sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 lantai kendaraan Puskesmas keliling kendaraan ambulans Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan: standar mutu, keamanan, keselamatan memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. SDM Puskesmas terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan. Tenaga kesehatan paling sedikit terdiri atas: dokter atau dokter layanan primer dokter gigi perawat bidan tenaga kesehatan masyarakat tenaga kesehatan lingkungan ahli teknologi laboratorium medik tenaga gizi tenaga kefarmasian. Tenaga non kesehatan terdiri dari kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain. Sedangkan pelayanan kefarmasian di harus dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Pelayanan laboratorium harus memenuhi beberapa kriteria yaitu ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan. referensi : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN BLUD PUSKESMAS

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. Karakteristik Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut : Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan / atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 ( lima ) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 ( satu ) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 ( enam puluh ) tahun. Standar Kompetensi Pemimpin BLUD Puskesmas Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya Strata Satu (S-1) dibidang Kesehatan. Sehat jasmani dan rohani. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Puskesmas dengan seksama. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan Puskesmas sedemikian rupa sehingga dapat berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan. Cakap menyusun kebijakan strategis Puskesmas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mampu merumuskan visi, misi, dan program Puskesmas yang jelas dan dapat diterapkan, diantaranya meliputi : Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia Insan Puskesmas. Penciptaan suasana puskesmas yang asri, aman, dan indah. Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis, dan non medis puskesmas. Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program .

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS

Menurut Peraturan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Berikut adalah contoh ketentuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas beserta tugas dan fungsi pejabat keuangan dalam struktur organisasi Badan layanan umum Daerah UPT Puskesmas. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. Standar Kompetensi: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya D3. Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi kepegawaian. Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi perkantoran. Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi barang. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan. Tugas Pejabat Keuangan BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengoordinaskan persiapan RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan utang, piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya Menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Tugas lain yang ditentukan oleh kepala daerah dan / atau pemimpin Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan kewenangannya.

PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT BERSATU MENANGANI VIRUS CORONA

Puskesmas dan RSUD yang menjadi ujung tombak kesehatan. Terlebih lagi saat ini virus corona masih merajalela di Indonesia. Mudahnya penyebaran virus Corona menyebabkan para petugas medis harus bekerja lebih keras dan ikhlas. Selain itu masyarakat harus melakukan tindakan preventif minimal pada diri sendiri dan keluarga terdekat. Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien Corona Covid-19, termasuk mereka yang tidak mampu. "Bahkan, ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR)," ujar Mahesa. Hal tersebut menurut Mahesa makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. Diharapkan pemerintah bisa memberikan pembiayaan kepada Puskesmas maupun Rumah Sakit dalam hal penanganan virus corona karena semakin meningkatnya pasien virus corona. Sehingga, rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas tetap bisa melayani masyarakat. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan kesehatan, Pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait Covid-19. Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19. Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19. Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan, seluruh pasien positif Corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Termasuk para tenaga medis yang terpapar virus Covid-19.

SELURUH PUSKESMAS DIUBAH STATUS MENJADI BLUD

Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Sayangnya, sebagian besar Puskesmas bersatus non BLUD sehingga tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administratif dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada Peserta program Jaminan Kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding dengan remunerasi para dokter dan perawat di Puskesmas. Masalahnya semakin kompleks. Karena itulah, pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Namun demikian, masalahnya ialah bagaimana mempercepat proses pengusulan Puskesmas untuk memperoleh izin mengelola keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK BLUD). Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif,teknis dan administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. Pasal tersebut menentukan “Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK BLUD apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif. Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan PPK BLUD kepada Menteri keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK BLUD. Banyak pihak yang terkait dalam proses penetapan Puskesmas menjadi BLUD. Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama dan koordinasi yang mantap. Lebih-lebih lagi, waktu yang tersedia sangat singkat untuk menyelesaikan proses pemberian izin kepada Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD, agar tidak ada dualisme status Puskesmas dan pengelolaan keuangannya dapat lebih fleksibel. Dengan ditetapkannya seluruh Puskesmas menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikan  layanan kesehatan  yang menjadi hak  Peserta program Jaminan Kesehatan. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Dengan  pembagian pertanggung jawaban yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan pelayanan kesehatan akan lebih baik. Masing-masing dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Pengelolaan Belanja dan Barang Puskesmas BLUD

Pengelolaan Belanja Penglolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangnkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam amabang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap belnaja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD dan PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan/jasa di puskesmas BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan emngenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanna, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/jasa diatur dgnan Peraturan Kepala Daerah setempat. Pengadan barang dan/jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai degnan kebijakan pengadaan dari epmberi hibah atau Peraturan Kepala Daerah sepnajang disetujui oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa dengan ketentuan: Dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan

Jumlah Viewers: 119