Artikel BLUD.id

Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas

Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerpkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut antara lain dapat menerima dan menggunakan secara langsung pendapatan yang diperolehnya tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan onvestas jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhirnya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalalm Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD salah satu syarat untuk menerapkan BLUD adalah membuat 5 komponen Laporan Keuangan. Laporan BLUD nantinya akan menjadi entitas pelaporan yang akan membuat 7 komponen laporan keuangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah (UPTD) yang akan menerapkan BLUD harus membuat laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang  diterapkan pada pemerintah daerah. Dikarenakan UPTD bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 komponen laporan keuangan harus memecah dari laporan keuangan SKPD. 5 komponen laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan operasional Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Dalam hal UPTD baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD maka UPTD tersebut tidak menyusun 5 komponen laporan keuangan tetapi hanya menyusun prognosis / proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggarna dan laporan oeprasional sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Pengadaan Pegawai pada Puskesmas BLUD

Perencanaan Pegawai Perencanaan pegawai merupakan proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS atau Non PNS, jenis kuallifikasi, keahlian dan kompetensni yang diinginkan di masa depan melalui Analisis Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik dan hasilnya meningkat. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM bagi tenaga medis, paramedis maupun non medis pada UPT Puskesmas adalah sebagai berikut: SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional Non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: Pengangkatan pegawai berstatus Non PNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan. Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD. Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka. Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Pengangkatan dan penemapatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, kehalian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis yang Sehat.

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS Bagian II

Dalam merumuskan rencana pengembangan layanan Puskesmas yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Puskesmas maka dibutuhkan analisis isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal selain berdasarkan faktor keanekaragaman dan pengembangan pasar ada 5 faktor lainnya : Product Development (Pengembangan Produk) Pengembangan produk pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas …. dengan memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat. Beberapa produk layanan yang menjadi unggulan antara lain : Layanan pemeriksaan infeksi menular seperti Gonore, Sifilis dan pemeriksaan HIV Layanan pemeriksaan laboratorium lengkap meliputi pemeriksaan darah lengkap menggunakan alat Hematology Analizer, Urin Analyzer, kimia klinik menggunakan alat fotometer dan pengiriman specimen pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk deteksi penyakit Tuberkulosis. Layanan Pemeriksaan IVA untuk deteksi dini kanker leher Rahim. Selain mengembangkan produk khusus, Puskesmas juga mengembangkan modelling dan special services seperti: Layanan lansia one stop service, layanan pemeriksaan ibu hamil terpadu (ANC Terpadu), layanan pemeriksaan anak dengan pendekatan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit), Kelas ibu hamil, program pengelolaan penyakit kronis (prolanis) dan Posbindu khusus di instansi (sekolah). Vertical Intergration (Integrasi Vertikal) Pengembangan pelayanan melalui strategi integrasi vertikal dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota …. melalui koordinasi perencanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan serta integrase kegiatan yang menjadi prioritas di Kabupaten/Kota ….

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS

Dalam merumuskan rencana pengembangan layanan Puskesmas yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Puskesmas maka dibutuhkan analisis isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal berdasarkan 7 faktor dibawah ini : Related Diversification (Keanekaragaman) Diversifikasi pada UPT Puskesmas dapat dilihat dari berbagai macam jenis layanan yang sudah dikembangkan. Setiap layanan didukung oleh tenaga kesehatan profesional dan kompeten di bidangnya seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, tenaga kefarmasian (apoteker, asisten apoteker), perawat gigi, analis kesehatan. Dengan demikian ada 11 (sebelas) jenis tenaga kesehatan yang dapat memberikan diversifikasi layanan kesehatan rawat jalan, rawat inap dan 24 jam. Keanekaragaman layanan pada jam kerja pagi hari tergolong lengkap mulai pelayanan loket, pemeriksaan umum, pemeriksaan lansia, pemeriksaan gigi, pemeriksaan penyakit menular, pemeriksaan anak/MTBS, pemeriksaan ibu dan anak, pemeriksaan penyakit menular seksual, konsultasi gizi, konsultasi sanitasi, pemeriksaan laboratorium dan pelayanan farmasi. Sedangkan keanekaragaman layanan 24 jam yang ditunjang oleh tenaga perawat dan bidan profesional menyediakan layanan rawat jalan sore, gawat darurat, rujukan, persalinan dan rawat inap. Semua keanekaragaman di atas dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan kesehatan yang lengkap. Market Development (Pengembangan Pasar) Pengembangan pasar yang dilakukan oleh Puskesmas adalah dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan ragam layanan di Puskesmas Pembantu, layanan Posyandu lansia, Posbindu di khusus di instansi dan sebagainya. Jangkauan konsumen lanjut usia dengan karakteristik yang mandiri, dikembangkan melalui Ruang Pelayanan Lansia yang mengambil konsep one stop service dimana lansia dilayani secara terpadu dalam satu ruangan dengan antrian khusus tanpa harus melakukan mobilisasi berlebihan. Selain itu dengan karakteristik masyarakat perdesaan yang banyak didominasi petani dan buruh pabrik maka Puskesmas membuka layanan gawat darurat 24 jam meskipun belum lengkap seperti pelayanan pagi hari. Akses terhadap Puskesmas yang mudah karena berada di lokasi strategis, jalan raya yang dilewati sarana transportasi umum, dekat dengan pemukiman dan dekat dengan sarana tempat-tempat umum, lainnya merupakan alas an tersendiri bagi konsumen untuk memilih Puskesmas sebagai tempat mendapatkan layanan kesehatan. Keterjangkauan biaya pelayanan di Puskesmas menjadikan Puskesmas memiliki rentang karakteristik konsumen dengan tingkat ekonomi kurang, menengah hingga tingkat ekonomi atas. Kelengkapan fasilitas, kenyamanan ruang pelayanan, profesionalitas petugas, kejelasan prosedur dan kelengkapan produk menjadi salah satu alas an masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah atas memilih Puskesmas Perkembangan pemukiman dan kawasan industri yang masih terus berjalan di wilayah Puskesmas, masih menyimpan potensi besar bagi Puskesmas untuk meningkatkan pengembangan pasar.

PRINSIP AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA PUSKESMAS BLUD

Dalam pelaksanaannya sebagai BLUD, puskesmas diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangannya di setiap periode. Dalam pelaporan keuangan tersebut puskesmas harus melaporkan dengan standar akuntansi yang baik. Oleh karena itu puskesmas yang telah menjadi BLUD laporan keuangannya harus disusun dengan memperhatikan: 1. Basis Akuntansi BLUD harus menyusun laporan keuangan dengan menggunakan dasar akrual (accrual basis). Dalam akrual basis aset, kewajiban, pendapatan dan biaya diakui pada saat terjadinya. Jadi, pencatatan harus dilakukan ketika suatu transaksi terjadi walaupun penerimaan atau pengeluaran kas atau setara kas belum dilakukan oleh BLUD. Biaya segera diakui dalam laporan operasional jika pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak lagi memenuhi syarat untuk diakui dalam neraca sebagai aset. 2. Dasar Pengukuran Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar: Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non-kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban. Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar. 3. Prinsip Periodesitas (Accounting Period) Prinsip ini menghendaki pembagian transaksi dan penyusunan laporan keuangan dalam periode-periode pelaporan. Hal ini untuk memudahkan pengukuran kinerja BLUD. BLUD menerbitkan laporan keuangan sekurang-kurangnya pada akhir tahun buku. Walaupun demikian, laporan keuangan triwulanan penting dibuat untuk memudahkan penilaian kinerja BLUD selama tahun berjalan. 4. Prinsip Konsistensi (Consistency) Prinsip konsistensi menyatakan bahwa peristiwa ekonomi yang serupa seharusnya dicatat dan dilaporkan secara konsisten dari periode ke periode. Prinsip ini berimplikasi bahwa perlakuan akuntansi yang sama akan diterapkan untuk pos atau transaksi yang sama di masa datang. Namun demikian, prinsip konsistensi tidak menghalangi BLUD menerapkan perlakuan akuntansi yang berbeda apabila perlakukan ini sesuai dengan SAP dan dapat menghasilkan informasi keuangan yang lebih relevan. Perubahan akuntansi ini meliputi perubahan kebijakan akuntansi dan perubahan dalam estimasi akuntansi. Setiap perubahan tersebut harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). 5. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure) Pengungkapan penuh mensyaratkan bahwa laporan keuangan dirancang dan dibuat untuk menggambarkan secara wajar dan tidak menyesatkan atas peristiwa ekonomi yang telah mempengaruhi BLUD untuk suatu periode sehingga laporan keuangan berguna bagi pemakainya. Semua informasi dalam laporan keuangan telah diungkapkan dengan lengkap dan benar serta tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material. 6. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation) Prinsip ini menekankan bahwa laporan keuangan hendaknya menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja operasional, dan arus kas BLUD sesuai dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang berlaku di Indonesia serta semua aturan yang berlaku di Puskesmas

PENTINGNYA SPM BAGI PUSKESMAS BLUD

Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD. SPM  diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan. Puskesmas mengemban tugas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam penyusunan SPM, diharapkan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas dan masyarakat penerima pelayanan memiliki pemahaman tentang ukuran kinerja yang sama. Poin-poin di dalam SPM antara lain: Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah Hak setiap warga negara untuk memperoleh Jenis Pelayanan Dasar Sebagai bagian dari alat ukur kinerja Kepala Daerah Semua daerah melaksanakan Jenis Pelayanan Dasar yang sama Melalui Puskesmas, Kepala Daerah menjalankan kewajibannya menyediakan Pelayanan Dasar Kesehatan SPM Kesehatan, masing-masing Puskesmas sesuai kemampuan Puskesmas melayanan Jenis Pelayanan Dasar, sedangkan secara keseluruhan Puskesmas di Daerah tersebut harus mampu melayani seluruh Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud Terbatas Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 Pelaksanaan SPM Kesehatan dievaluasi secara nasional dan dapat dilakukan peubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Diutamakan untuk pelayanan Preventif promotif, sebagaimana dirumuskan dalam Standar Teknis yang dibuat oleh Kementerian Teknis mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dalam hal ini yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM bidang kesehatan Dapat berbeda antar Puskesmas tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing-masing Puskesmas Tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, dapat melakukan pelayanan lain yang secara jelas dapat disediakan oleh Puskesmas, dan dibutuhkan oleh konsumen Puskesmas sebagai pendukung layanan utama  

Jumlah Viewers: 120