Artikel BLUD.id

Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD – Puskesmas

RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel denngan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD Puskesmas dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang bersuber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan SiLPA BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 program, 1 kegiatan, 1 output dan jenis belanjanya. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelola Keuaengan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belnaja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA puskesmas. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan epraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran menyampaujab kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijaakn Rencana program dan kegiatan Renvana keuangan Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Startegis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Tujuan penyusunan Rencana Strategis Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di antaranya adalah: Sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan alokasi sumber daya Puskesmas untuk pencapaian visi dan misi Organisasi. Sebagai pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran. Untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh staf Puskesmas, meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan. Rencana strategis puskesmas yang disusun akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategis puskesmas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi tanggungjawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan. Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan dokumen Rencana Startegis adalah sebagai berikut: Pengantar BAB 1     : PENDAHULUAN BAB 2     : GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS Gambaran Umum Puskesmas Gambaran Organisasi Puskesmas Kinerja Pelayanan Puskesmas BAB 3     : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PUSKESMAS Identifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat Isu Stretegis Rencana Pengembangan Layanan BAB 4     : VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN Visi Puskesmas Misi Puskesmas Tujuan Sasaran Strategi dan Arah Kebijakan BAB 5     : RENCANA STRATEGIS BAB 6    : PENUTUP

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1)

Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perubahan Puskesmas menjadi BLUD didasarkan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang memberikan fleksibilitas. Penerapan PPK-BLU pada Puskesmas memungkinkan Puskesmas untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) sendiri sehingga Puskesmas mempunyai kewenangan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS dan memberikan imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya terhadap pelayanan Puskesmas. Pelaksanaan kegiatan Puskesmas sebagai BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLUD dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegiatan operasionalnya. Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional. Pola tata kelola yang diterapkan pada BLUD Puskesmas bertujuan untuk memaksimalkan nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Tujuan lain yaitu mendorong agar Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap stakeholder. Pola tata kelola BLUD Puskesmas juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung. Pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik berdasarkan standar pelayanan. Hambatan yang dirasakan oleh Puskesmas dalam aspek pola tata kelola yaitu masih kurangnya tenaga SDM, antara lain: tenaga sanitarian, promkes, dan rekam medik. Diharapkan, setelah Puskesmas menjadi BLUD, Puskesmas dapat secara mandiri melakukan pengelolaan tenaga kerja, termasuk perekrutan tenaga kerja. Sehingga, dengan adanya tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan bidangnya, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Alasan yang mendasari perubahan Puskesmas menjadi BLUD ialah Permendagri No 79 Tahun 2018.

INDIKATOR UPAYA KESEHATAN DALAM PENYUSUNAN SPM PUSKESMAS

Sebagai salah satu syarat ditetapkannya BLUD, Puskesmas harus memiliki standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam dokumen SPM. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.Berdasarkan Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. SPM pada UKM merupakan janji dari satuan kerja dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayani, sedangkan SPM pada UKP merupakan tolok ukur layanan minimum yang seharusnya diberikan oleh Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD kepada Masyarakat. Upaya kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan. UKM tingkat pertama meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial meliputi: pelayanan promosi kesehatan; pelayanan kesehatan lingkungan; pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit Sedangkan UKM pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif /atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.             Berdasarkan Permenkes No 43 tahun 2016, jenis layanan SPM UKM yang wajib ada pada puskesmas adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan kesehatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan kesehatan pada usia Pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV UKP tingkat pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. UKP tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut: Rawat jalan Pelayanan gawat darurat Pelayanan satu hari (one day care) Home care Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DOKUMEN SPM PUSKESMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dari enam dokumen wajib yang harus disusun untuk menjadi BLUD. Cara penyusunan dokumen SPM puskesmas adalah sebagai berikut: Puskesmas mengidentifikasikan jenis pelayanan saat ini telah mampu disediakan bagi warga yang ada di wilayah kerja puskesmas atau penggunaan Puskesmas. Jenis pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan BLUD (sesuai SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: Penjelasan SPM di Puskesmas Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah Puskesmas juga mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dpat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas kesehatan setempat. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkan untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM puskemsa BLUD Satu perkada untuk satu puskesmas BLUD atau satu Perkada untuk semua atau beberapa puskesmas BLUD. Dalam perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM BLUD referensi : Standar Pelayanan Minimum

JENIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BLUD PUSKESMAS

Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal pada puskesmas adalah menerapkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.  Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) meliputi: Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang terdiri dari: Pelayanan promosi kesehatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan keluarga Pelayanan kesehatan reproduksi Pelayanan kesehatan anak (bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar) Pelayanan kesehatan usia produktif Pelayanan kesehatan usia lanjut Keluarga Berencana (KB) Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular Pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit tidak menular Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan, merupakan pelayanan kesehatan yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas. Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk: Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit Pelayanan gawat darurat Pelayanan di rumah (home care) Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan Dalam melaksanakan UKM dan UKP tersebut, puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan: Manajemen puskesmas Pelayanan kefarmasian Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat Pelayanan laboratorium Kunjungan keluarga referensi : Standar Pelayanan Minimum

Jumlah Viewers: 118