PERAN PEMERINTAH DAERAH/DINAS KESEHATAN DALAM MENDORONG IMPLEMENTASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI PUSKESMAS
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pemda dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan. BLUD memiliki tujuan dan asas sebagai berikut:
- Memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
- Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelengg pelayanan umum.
- Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum.
- Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda.
- Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
- Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Comments (0)