Artikel BLUD.id

Keleluasaan BLUD dalam Pengelolaan Keuangannya

Hakekat dari otonomi daerah Pemerintah Daerah mampu menyediakan pelayann kesehatan masyarakat antara lain : Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, Mingkatkan pelayanan dasar kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak Melindungi masyarakat Berdasarkan hakekat di atas pada poin pertama dan ketiga sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Badan Layanan Umum yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu BLU atau BLUD diberikan keleluasaan untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tersebut berupa flleksibilitas pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan SDM PNS dan non PNS, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan tarif, pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan surplus, pengelolaan kerjasama dan investasi, dewan pengawas dan remunerasi. BLU/BLUD yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut adalah BLU/BLUD yang sudah dinyatakan sebagai BLU/BLUD penuh. BLUD bertahap diberikan batas-batas dalam penerapan pengelolaan keuangannya. Batas - batas tersebut antara lain adalah jumlah dana yang dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan biutang, perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sedangkan untuk pengelolaan investasi, utang dan pengadaan barang dan/atau jasa tidak diberikan fleksibilitas. Mari kita jabarkan fleksibilitas masing-masing pengelolaan keuangan : Fleksibilitas pendapatan pada SKPD/Unit Kerja pendapatan masuk ke rekening kas daerah, pendapatan tidak dapat langsung digunakan, APBD bukan merupakan pendapatan, APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk BLUD pendapatan masuk langsung ke rekening BLU/BLUD, kemudian dapat langsung dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya, APBD diakui sebagai pendapatan, APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Fleksibilitas Belanja pada SKPD/Unit Kerja belanja tidak diperbolehkan melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Sedangkan pada BLU/BLUD dana yang berkaitan dengan ini bersumber dari jasa layanan (non APBD) dapat melebihi dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan atau yang disebut dengan ambang batas/flexible budget. Tentunya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang tercantum dalam RBA da DPA BLUD. Fleksibilitas dalam hal Tarif pada SKPD tarif ditetapkan oleh Peraturan Daerah sedangkan BLUD ditetapkan oleh peraturan KDH, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat. Fleksibilitas Utang SKPD tidak diperbolehkan melakukan transaksi utang - piutang, sedangkan BLUD diperbolehkan melakukan transaksi utang - piutang, pinjaman jangka panjang dengan persetujuan KDH. Fleksibilitas Investasi SKPD tidak diperbolehkan melakukan investasi sedangkan BLUD diperbolehkan melakukan investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH. Fleksibilitas dalam melaksanakan kerjasama BLUD diperbolehkan melakukan kerjasama dengan tujuan peningkatan kualitas pelayanan. Fleksibilitas Pengelolaan Pegawai Pada BLUD diperbolehkan merekrut pegawai profesional non PNS. Referensi : TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

UNSUR PENILAIAN RENCANA STRATEGI BISNIS (RENSTRA) BLUD

Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Rencana Strategi Bisnis (RSB). RSB dapat disusun menjadi 3 atau 5 bab sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Dokumen ini harus memuat diantaranya : Adanya pernyataan visi dan misi. Visi dan misi ini menggambarkan suatu instansi tersebut memiliki tujuan yang jelas dalam mejalankan proses bisnisnya. Visi adalah gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini, pernyataan yang menantang dan membakar semangat, harus disampaikan secara realistis dan terukur atau ada indikatornya. Sedangkan misi adalah pernyataan tentang apa yang akan dikerjakan, dan sesuatu yang diamanatkan atau dilaksanakan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, siapa yang menjadi subjeknya yaitu siapa yang mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai dengan bidang masing-masing. Tergambarnya program strategis. Program-program yang dijelaskan pada RSB atau renstra ini harus disesuaikan dengan kebijakan strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Program-program ini harus tetap dijaga kesesuaiannya dengan visi, misi, RPJMD, dan pencapaian kinerja, baik kinerja layanan, keuangan maupun kinerja manfaat. Setelah menentukan visi, misi, program dan pencapaian kinerja, selanjutnya disajikan pula alat pengukuran pencapaian kinerja. Alat tersebut dapat melalui indikator kinerja dan target kinerja tahun berjalan. Indikator ini berfungsi untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dijelaskan pada target strategis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Gambaran tentang rencana pencapaian 5 tahunan. Pada bagian ini unsur yang harus diinformasikan adalah gambaran program 5 tahunan, pembiayaan 5 tahunan, penanggung jawab program, prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan 5 tahunan. Tidak hanya rencana non keuangan saja yng disampaikan melainkan rencana keuangan berupa proyeksi arus kas, proyeksi neraca, proyeksi laporan operasional/aktivitas, dan proyeksi rasio-rasio keuangan. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi. Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD

Mengapa Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penting?

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah suatu dokumen yang bertujuan untuk memberikan acuan untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pangawasan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan pelayanan. Selain itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait definisi operasional, indikator kinerja, ukuran/satuan, pembilang dan penyebut, perhitungan, sumber data, langkah kegiatan dan kebutuhan sumber daya manusia. Hal ini diharapkan dengan adanya dokumen SPM maka dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan, ketanggapan kebutuhan dalam melakukan pelayanan, pembiayaan pengembangan pelayanan, kuantitas dan perluasan jangkauan pengguna. Setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) dijalankan dengan baik maka akan berdampak pada kepuasan pengguna layanan dan kemandirian dalam pemberian layanan. Prinsip dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini mengacu pada progran pencapaian target di setiap tahunnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dibebankan kepada anggaran PPK-Badan Layanan Umum Daerah dan APBD. Komponen dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) terdiri dari : Jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan pelayanan yang ada Indikator pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perhitungan standar kebutuhan pelayanan sesuai dengan jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar pelayanan yang telah dicapai Penyusunan rencana pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanggung jawab kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dnegan jenis layanan Komponen-komponen di atas sebenarnya telah dijelaskan dalam dokumen Renstra secara umum. Namun, dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih detail dan terukur dirasa masih perlu untuk disusun sebagai acuan dalam program kegiatan yang dilaksanakan di suatu instansi demi terwujudnya pelayanan yang baik sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini harus memenuhi beberapa persyaratan seperti fokus pada layanan-layanan yang ada, terukur, relevan, dapat diandalkan sehingga pengguna Standar Pelayanan Minimal (SPM) lebih mudah dalam memahami dan mengimplementasikannya. Sasaran pengguna dan penerima manfaat dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini adalah pegawai instransi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat sendiri yang menerima pelayanan tersebut. Ruang lingkup dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) terdiri dari jenis-jenis pelayanan yang ditawarkan, indikatornya sampai dengan penanggung jawab dari setiap kegiatannya. Referensi : Pentingnya Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Umum

Perubahan Permendagri 61 Tahun 2007 ke Permendagri 79 Tahun 2018

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 61 tahun 2007. Perubahan dilatar belakangi oleh dinamika perubahan perundang-undangan yang membawa konsekuensi perubahan; dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan. Dengan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan BLUD. Prinsip Perubahan Permendagri dimaksudkan untuk menyederhanakan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap; mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel; tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik. Peraturan yang baru diterapkan untuk mempertegas dan memperkuat kepastian hukum dan mengatasi hambatan dalam penerapan PPK-BLUD. Permendagri 79 Tahun 2018 menyederhanakan penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan BLUD. Adapun syarat administratif tersebut adalah: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja pelayanan; Pola tata kelola Renstra Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok Laporan bersedia diaudit Adapun hal yang berubah antarna lain: Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tugas pejabat pengleola BLUD Persyaratan administratif Rencana Strategi Bisnis berubah menjadi Renstra ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Dimana penyusunan renstra memuat mengenai rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Laporan keuangan pokok yang awalnya hanya terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK pada peraturan terbaru laporan keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, Laporan Peubahan Ekuitas, dan CaLK. Struktur anggaran BLUD yang awalnya terdiri dari Pendaptan dan Biaya pada peraturan terbaru menjadi pendapatan BLUD, Belanja BLUD, dan Pembiayaan. Dengan adanya perubahan struktur anggaran pada poin 4 maka konsilidasian RBA pun yang awalnya hanya perlu dikonsolidasikan degnan SKPD, pada peraturan terbaru RBA dikonsolidasikan dengan SKPD dan SKPKD. Pendapatan BLUD yang pada peraturan sebelumnya salah satunya bersumber dari APBD/APBN menjadi bersumber dari APBD saja. Belanja BLUD terdiri atas belanja operasi dan belanja modal. Pada peraturan sebelumnya belanja adalah biaya yang terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional. RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Sumber: Keuda.kemendagri.go.id

Unsur Penilaian Standar Pelayanan Minimal BLUD

Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM sebenarnya sudah dijelaskan secara umum pada Renstra Bisnis, namun pada instansi pemerintahan dokumen SPM hendaknya dipisahkan supaya dapat dijelaskan secara detail mengenai indikator, target, dan penanggungjawab per jenis layanan yang ada di sebuah instansi. Rumah sakit atau puskesmas adalah salah satu instansi yang dapat menjadi BLUD, sehingga membutuhkan dokumen SPM yang menjadi pedoman dalam melaksanakan setiap tindakan. Hal ini dilakukan karena Rumah Sakit dan Puskesmas bekerja berdasarkan proses sehingga proses inilah yang harus diatur demi terwujudnya tujuan Rumah Sakit dan Puskesmas tersebut. SPM ini terdiri dari Lampiran SPM Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Lampiran SPM Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), serta Indikator SPM Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Indikator SPM Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Unsur-unsur yang menjadi dasar penilaian dokumen ini adalah : Fokus SPM yang kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi. Terukur Kegiatan yang pencapaiannya dapat diukur atau dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Dapat dicapai Kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannya dapat diukur dengan jelas Relevan dan dapat diandalkan Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang dilakukan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi yang bersangkutan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi Kerangka waktu Kerangka waktu artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan Jenis pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku Kaitan SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan Adanya hubungan yang jelas antara SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan yang telah disusun Legitimasi Kepala Daerah Keabsahan dokumen SPM yang ditandai dnegan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi. Referensi : Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD

Fasilitas Setelah Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknik dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang diterapkan oleh UPTD sebagai BLUD merupakan suatu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tujuan utama penerapan pengelolaan keuangan yang fleksibel ini menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 yakni untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga akan ada beberapa perubahan dan perbedaan atas operasional serta pengelolaan keuangan pada saat UPTD terkait sebelum menjadi BLUD, dan setelah menjadi BLUD. Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD yang akan menjadi BLUD perlu memahami dan mengerti perbedaan yang mendasar antara UPTD yang belum menjadi BLUD dan UPTD yang sudah menjadi BLUD. Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas merupakan perbedaan yang paling besar, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sebelum menjadi BLUD, UPTD tidak memiliki banyak fleksibilitas atau kebebasan dalam mengelolaan keuangan instansinya, baik itu pendapatan, anggaran, maupun belanja barang dan jasa. Namun, saat UPTD telah merubah sistemnya menjadi BLUD, beberapa fleksibilitas yang akan didapatkan UPTD yakni pendapatan UPTD BLUD dapat digunakan sesuai rencana bisnis dan anggaran tanpa terlebih dahulu di setor kepada daerah, anggaran yang sudah dianggarkan untuk belanja dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan UPT. Selanjutnya yakni  anggaran yang dulunya harus menunggu daerah dan setiap pengeluaran harus menunggu otorisasi daerah, apabila telah menjadi BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan sebagai kuasa pengguna anggaran, tidak harus menunggu daerah. Untuk belanja, tidak perlu lagi menunggu pencairan dari daerah, UPTD bisa menggunakan SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sesuai aturan kepala UPTD sehingga pelayanan tidak terkendali oleh anggaran. Selain fleksibilitas, UPTD yang telah menjadi BLUD dapat melakukan perekrutan karyawan baru selain PNS dan tenaga kontrak, seperti tenaga professional yang non PNS. Untuk kategori remunerasi, dulunya sebelum menjadi BLUD remunerasi berdasarkan peraturan dari daerah atau pusat, setelah menjadi BLUD, pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.

Jumlah Viewers: 663