Artikel BLUD.id

Kemudahan Software Keuangan BLUD dirasakan Puskesmas Tambora

Kemudahan Software Keuangan BLUD dirasakan Puskesmas Tambora. Hal ini disampaikan oleh para peserta dari Puskesmas Tambora pada saat mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berlangsung. Pelatihan berlangsung pada tanggal 8-10 November 2017 bertempat di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 8 orang, mulai dari kepala Puskesmas, Pejabat Keuangan Puskesmas, Bendahara Puskesmass, Bagian Perencanaan beserta jajaran lainnya dari Puskesmas Tambora Jakarta Barat. Acara yang berlangsung dibagi menjadi enam sesi. Sesi pertama dan kedua merupakan sesi pemaparan teori mengenai PPK BLUD. Pemaparan mengenai teori PPK BLUD disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Bapak Rudy Suryanto, S.E., Ak., M.Acc., CA. sebagai senior konsultan BLUD dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. sebagai senior konsultan BLUD dan juga Direktur dari PT. Syncore Indonesia. Setelah sesi satu dan dua selesai, dilanjutkan sesi ketiga sampai dengan sesi keenam. Sesi selanjutnya ini adalah sesi praktik penggunaan software keuangan BLUD dengan melakukan input data keuangan real milik Puskesmas Tambora. Sesi praktik dibagi menjadi sesi tiga sampai sesi enam. Sesi ketiga adalah sesi praktik software bagian RBA. Peserta diarahkan dan didampingi untuk menginput data RBA tahu 2018 milik Puskesmas Tambora. Sesi tiga selesai tepat waktu dengan output Laporan RBA tahun 2018 Puskesmas Tambora yang dihasilkan oleh software. Dengan demikian dokumen RBA untuk BAB 3 dan BAB 4 sudah jadi. Kemudian dilanjutkan sesi keempat dan kelima yaitu pengarahan dan pendampingan input data penerimaan pada sesi empat dan input data pengeluaran pada sesi lima. Puskesmas Tambora mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2017.  Setiap satu peserta diberi tanggungjawab untuk menginput data penerimaan satu bulan yang harus diselesaikan. Setelah selesai input data kemudian hasil inputan di review bersama dan dipastikan data inputan sudah benar. Sesi terakhir dalam pelatihan ini adalah sesi akuntansi. Hal-hal yang dibahas selama sesi akuntansi adalah pengisian saldo awal, cara menginput hasil stock opname dan cara membuat jurnal penyesuaian di akhir periode akuntansi. Kemudian dilanjutkan posting dan menghasilkan Laporan Keuangan SAK BLUD. Kemudahan Software Keuangan BLUD dirasakan Puskesmas Tambora. Semua output dalam pelatihan ini sudah tercapai saat pelatihan berakhir. Output yang dihasilkan adalah Laporan RBA tahun anggaran 2018 dan Laporan Keuangan SAK Semester 1 tahun 2017 dan Lapooran Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran dan Biaya tahun 2017.  

Pelatihan RBA & Laporan Keuangan SAK AGD DIKNES Prov. DKI Jakarta, Puskesmas Sawah Dadap Kab.Sumedang dan DINAS KESEHATAN Kab.Sumedang

Berlangsung Pelatihan RBA & Laporan Keuangan SAK oleh tim BLUD dari PT Syncore Indonesia yang diikuti oleh BLUD AGD DIKNES Prov. DKI Jakarta, Puskesmas Sawah Dadap Kab.Sumedang dan DINAS KESEHATAN Kab.Sumedang pada tanggal 23-25 Oktober 2017 di Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta. Pelatihan ini dihadiri oleh 2 Orang Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku konsultan BLUD dari PT. Syncore Indonesia & Bapak Soni Haksomo S.E M.Si. Pelatihan ini terbagi menjadi beberapa sesi. Difokuskan agar semua peserta setelah selesai mengikuti pelatihan mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sesi pertama pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan berisi paparan regulasi yang mengatur BLUD dan apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh BLUD. Dilanjutkan sesi kedua, ketiga dan keempat yaitu sesi penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran dengan menggunakan data real anggaran, BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran yang dimiliki oleh Ambulans Gawat Darurat Jakarta, DINKES Sumedang &  Puskesmas Sawahdadap Sumedang. Sesi terakhir yaitu sesi akuntansi adalah sesi konsolidasi data inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Output dari pelatihan langsung dapat digunakan sebagai RBA dan Laporan Keuangan Ambulans Gawat Darurat Jakarta, DINKES Sumedang & Puskesmas Sawahdadap Sumedang. Beberapa tujuan dari peserta mengikuti pelatihan ini yaitu untuk Ambulans Gawat Darurat Jakarta agar mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, karena Ambulans Gawat Darurat Jakarta ditargetkan bulan ini untuk menyerahkan RBA 2018. Untuk DINKES Sumedang mereka bertujuan agar lebih mengetahui bagaimana alur dari pembuatan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK itu dibuat guna memaparkan kepada tim DINKES Sumedang bahwa RBA & Laporan Keuangan telah disusun sesuai peraturan yang digunakan. Sedangkan untuk Puskesmas Sawahdadap ingin membuat bagaimana RBA Perubahan 2017 & RBA 2018 Murni, karena Puskesmas Sawahdadap sudah menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Triwulan 3 beserta Laporan Keuangan pada tahun 2017 nya selama Triwulan. Para peserta sangat bersinergi dalam pelatihan, sehingga pelatihan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala. Selanjutnya sampailah pada sesi terakhir yaitu akuntansi & laporan keuangan yaitu para peserta telah dipandu untuk penyusunan. Pelatihanpun telah selesai & ditutup oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan PT Syncore Indonesia.

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas yang Benar

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas yang Benar   Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuat aturan sejak 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun hingga saat ini,  belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan  PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB),  sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya. Menurut Direktur Utama (Dirut) SYNCORE, Niza Wibyana Tito, ada beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan agar Puskesmas berhasil menjadi BLUD yang baik. Salah satunya adalah kemampuan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan baik dan benar. Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat acara “Pelatihan Penyusunan RBA Puskesmas-BLUD” bersama di Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hulu di Yogyakarta. RBA ini, lanjut dia, dikembangkan dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun sebelumnya. Kemudian dimapping ke RBA yang basisnya adalah biaya. Penyusunan RBA dan SAK sebaiknya dibantu dengan tools yang ada. silahkan simak demo aplikasi untuk menyusun RBA dan LAPORAN KEUANGAN SAK dengan klik di sini silahkan download dokumen PRA dan PASCA BLUD di sini. artikel terkait Aplikasi PPK BLU/BLUD untuk Kemudahan Penyusunan Laporan artikel terkait Penyusunan Dokumen RBA Menggunakan Tools artikel terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran dengan Mudah, Cepat dan Benar   Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas

Pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas pada dasarnya memang belum ada aturan khusus untuk puskesmas, namun BLUD pada umumnya mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah. Mengapa tidak ada aturan teknis mengenai PPK BLUD ini? hal tersebut memang demikian, sebab BLUD ini memberikan fleksibilitas kepada PPK BLUD untuk mengatur pengelolaan BLUD nya sendiri dengan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah. selain itu, agar BLUD mengatur penatausahaannya sendiri, sehingga jelaslah bahwa pengelolaan keuangan BLUD ini sangat fleksibel.   artikel terkait Pengelolaan kas setelah menjadi BLUD Artikel terkait POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD Artikel terkait Pengelolaan Dana Kapitasi Artikel terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Artikel terkait Penyusunan Dokumen RBA Menggunakan Tools contoh dokumen pra dan pasca BLUD

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD Setelah melakukan berbagai sosialisasi, FGD, konsultasi dan pendampingan, kami menemukan bahwa masih terjadi salah konsepsi terhadap PUSKESMAS BLUD. Banyak PUSKESMAS belum jadi BLUD, karena pihak-pihak terkait tidak tahu atau meyakini keyakinan-keyakinan yang salah. Berikut ini kami sampaikan ringkasan 10 hal mengapa PUSKESMAS harus menjadi BLUD, sekaligus meluruskan beberapa keyakinan-keyakinan yang salah. 1.Alasan Keamanan dalam bekerja  Pemicu PUSKESMAS menjadi BLUD adalah kebijakan untuk transfer langsung dana kapitasi ke PUSKESMAS oleh BPJS. BPJS beranggapan cara ini satu-satunya agar PUSKESMAS bisa meningkatkan respon dan kualitas pelayanan kepada pasien. Namun hal yang semula tidak disadari adalah PUSKESMAS merupakan UPTD yang terikat dengan pola pengelolaan keuangan Pemda. Sesuai dengan UU Keuangan Negara no 13/2003 dan UU No 1 / 2004 tentang perbendaharaan negara, semua pendapatan negara bukan pajak, harus disetorkan terlebih dahulu sebelum bisa digunakan langsung. Penggunaan dana tersebut harus mengacu pada pola penggunaan dana APBD. Satu-satunya institusi yang dapat menggunakan dana secara langsung, dan dikecualikan dari ketentuan diatas adalah SKPD atau UPTD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Jadi tanpa PUSKESMAS menjadi BLUD maka ada potensi pelanggaran UU 13/2003 dan UU No 1/2004. Seringkali disampaikan saat ini sudah ada Perpres tentang pengelolaan dana JKN. Kita semua sadar Pepres tersebut merupakan peraturan sementara, karena menurut hierarki undang-undang, aturan turunan setelah undang-undang adalah peraturan pemerintah (PP). Mengapa hal ini terkait dengan keamana dalam bekerja. Kita patut sadar dalam lingkungan birokrasi atau pemerintahan, berbuat baik tidak cukup, kita dalam berbuat baik harus mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Melanggar ketentuan undang-undang berarti potensi pelanggaran hukum, yang bisa dimasalahkan, mungkin bukan saat ini tetapi di masa depan. 2. Puskesmas harus mulai bekerja sejak detik pertama 1 Januari  Kita pergantian tahun  dan orang-orang masih larut dalam sukacita perayaan tahun baru, maka para pekerja di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban umum justru tengah siaga. Malam perayaan tahun baru adalah malam yang rawan terjadi tindak kejahatan dan kecelakaan. Apabila ada orang yang celaka maka mereka lari ke rumah sakit atau PUSKESMAS. Saat itu kita harus bertindak dan menolong. Apabila saat itu kita butuh alat, bahan, dan biaya lain kita ambil kan dari mana? Anggaran bukannya belum turun waktu itu?. Banyak dari pimpinan PUSKESMAS yang sampai harus menguras kantong pribadi untuk menalangi biaya-biaya yang terjadi di PUSKESMAS. Sungguh mulia. Tetapi apakah tindakan itu bisa dibenarkan? Transaksi apa yang mendasari hal tersebut terjadi. Apakah PUSKESMAS melakukan hutang piutang? Dari kasus ini saja sudah ada dua pelanggaran terhadap pola pengelolaan keuangan publik, yaitu penggunaan dana sebelum anggaran turun dan proses hutang piutang. Kita tahu bersama UPTD tidak diperkenankan melakukan hutang piutang. 3. Kita tidak pernah bisa meramalkan berapa banyak orang sakit Kecuali anda mengaku dukun, maka kita semua sepakat tidak ada orang yang bisa meramalkan berapa banyak orang yang sakit. Apabila ternyata tahun berikutnya jumlah orang yang sakit turun, kita harus berbahagia bukan? Biaya-biaya yang kita keluarkan akan lebih sedikit. Serapan anggaran akan rendah. Loh, bukankah itu bagi SKPD bukan hal yang bagus? PUSKESMAS adalah UPTD yang unik, membutuhkan pola pengelolaan dan pengukuran yang lebih sesuai. 4. Mengecat ruangan saja tidak bisa Uang Puskesmas saat ini, Alhamdulillah banyak. Tetapi seringkali muncul biaya-biaya yang tidak terduga, seperti genteng bocor, cat sudah mulai mengelupas, ban ambulance bocor dan harus diganti, alat rusak dan harus segera diperbaiki dan hal-hal tidak terduga lainnya. Kita sadar hal-hal tersebut adalah hal yang butuh penanganan segera. Dananya pun ada. Tetapi apakah kita bisa langsung melaksanakan? O ternyata belum bisa, karena kita harus menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu, kalau item-item diatas belum / lupa kita anggarkan. 5. Ketakutan setelah menjadi BLUD, subsidi PEMDA dicabut Banyak dari pihak PUSKESMAS khawatir kalau setelah menjadi BLUD, maka subsidi-subsidi akan dicabut. Hal ini tidak beralasan, karena tugas PEMDA adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan. Saat ini yang terjadi adalah ketimpangan dari sisi kebutuhan pelayanan dan ketersediaan tenaga dan fasilitas. Jadi sudah menjadi tugas PEMDA untuk mempersempit kesejangan tersebut. BLUD adalah pola pengelolaan keuangan untuk memudahkan dan mengamankan, bukan untuk tujuan mencari keuntungan. BLUD bukan BUMD. Fokus utama BLUD adalah peningkatan kualitas pelayanan. Apabila PEMDA memutuskan mengurangi atau mencabut subsisi, yang sebenarnya masih kurang di PUSKESMAS, maka kuantitas dan kualitas  pelayanan kesehatan dipastikan akan turun. Pada akhirnya PEMDA sendiri yang akan kena masalah, seperti di demo warga, warga menjadi tidak puas, dan bisa jadi pemimpin petahana (incumbent) tidak terpilih lagi di periode berikutnya. 6. PUSKESMAS harus untung atau memiliki batas pendapatan tertentu Seperti telah dijelaskan di point ke 5, bahwa tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan. Banyak juga yang berpendapat bahwa PUSKESMAS harus memiliki rawat inap, atau pendapatan jumlah tertentu untuk menjadi BLUD. Hal-hal tersebut tidak ada dasar peraturannya. Alasan utama menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah keamanan dalam bekerja, supaya yang dilakukan oleh pengelola PUSKESMAS tidak melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Alasan kedua adalah supaya kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Apabila setelah menjadi BLUD pendapatan PUSKESMAS tidak naik, tidak masalah. Tetapi apabila setelah menjadi BLUD, kualitas pelayanan PUSKESMAS tidak meningkat, baru itu jadi masalah. 7. Harus lulus akreditasi terlebih dahulu Ada juga yang berpendapat bahwa sebelum menjadi BLUD, maka harus lulus akreditasi terlebih dahulu. Hal ini juga tidak berdasar, dan yang terjadi sebenarnya adalah sebaliknya. PUSKESMAS sebaiknya menjadi BLUD dulu baru mempersiapkan akreditasi. Mengapa? Karena lolos penilaian menjadi PUSKESMAS BLUD, jauh lebih mudah daripada LOLOS Akreditasi. Kedua Akreditasi membutuhkan banyak dana, dan tanpa fleksibilitas penggunaan angggaran,maka PUSKESMAS akan kesulitan dalam memobilisasi dana yang mereka punya untuk sukses akreditasi. Contoh, apabila ada alat-alat yang perlu segera diadakan, atau ada honor-honor yang perlu disiapkan, dengan menjadi BLUD, maka hal-hal seperti itu tidak jadi kendala. Selain itu dengan menerapkan pola BLUD, maka perencanaan di tingkat PUSKESMAS dipaksa untuk menjadi baik. Hal ini selanjutnya akan sangat penting untuk menjawab poin-poin elemen penilaian akreditasi di bidang Admen. 8. PUSKESMAS menjadi komersil Ketakutan banyak pihak, ketika PUSKESMAS menjadi BLUD adalah mereka menjadi mata duitan. Apa-apa di hitung dan harga-harga menjadi naik. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan harga-harga yang naik, selama hal tersebut proporsional. PUSKESMAS ketika dipaksa memberikan tarif jauh dibawah harga pasar, dan disisi lain PEMDA tidak memberikan subsidi yang cukup, maka ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Siapa lagi kalau bukan dokter, perawat dan karyawan PUSKESMAS. Hal ini secara jangka panjang akan berdampak pada turunnya motivasi 9. Lebih mudah sebagian PUSKESMAS menjadi BLUD Beberapa daerah memiliki kebijakan untuk menjadikan PUSKESMAS bertahap. Alasa mereka supaya PUSKESMAS-PUSKESMAS yang kecil tidak kesulitan. Namun hal ini seringkali berbeda di lapangan. Apabila hal itu dilakukan, maka bagian keuangan di Dinas Kesehatan akan kesulitan, karena harus menangani dua model perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang berbeda. 10.Menjadi BLUD itu sulit  Nah ini salah paham terbesar. BLUD sulit karena tidak terbiasa. Setelah menjadi BLUD, justru banyak kemudahan-kemudahan atau fleksbilitas seperti bisa menggunakan pendapatan secara langsung, pengadaan bisa lebih fleksibel, pengaturan tarif cukup pakai perbub, bisa rekrut tenaga non PNS, dan lainnya. Banyak yang berpendapat proses menjadi BLUD rumit. Benarkah? Hanya ada 6 dokumen yang perlu dipersiapkan. Dua diantaranya merupakan surat pernyataan, dan 4 dokumen administratif lainnya jangan khawatir kami sudah siapkan untuk anda download dan pelajari, contoh dokumen BLUD   Writer by : Rudy Suryanto artikel resmi di Syncore.co.id

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) pada BLUD Puskesmas

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) Bagaimana pencatatan dana Kapitas? Selama ini ada di Bank, dan apakah itu diakui sebagai penerimaan juga? PP NO 71 tahun 2010 tentang SAP, di mana di dalam ketentuan ini ada pernyataan pengakuan pendapatan oleh bendahara daerah/ bendahara BLUD, maksudnya adalah dari BPJS bisa dikelola dan diakui ketika piihak keuangan daerah atau bendahara BLUD nya sudah mencatat. Hal ini perlu untuk diperhatikan, sebab amsih ada BLUD di mana bendaharanya belum mencatat Kapitasi sebagai pendapatan, dampaknya adalah Pendapatan menurun, padahal pendapatan aslinya besar jadi Kapitasi. Hal ini bisa menjadi temuan juga, sebab segala pencatatan di BLUD harus terekam dengan baik. artikel terkait Non Kapitasi VS Kapitasi Contoh dokumen PRA DAN PASCA BLUD  

Jumlah Viewers: 134