Artikel BLUD.id

Mampu Meningkatkan Kinerja dan Fleksibel Anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyerukan Puskesmas untuk menjadi BLUD

Istilah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) mungkin terdengar awam atau asing di telinga pegawai Dinas Kesehatan dan pegawai kesehatan Kabupaten Merauke. Seperti yang di utarakan Kepala Bidang Kesehatan Bapak Yahya Kidung, SKM saat menghadiri Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Hotel Horaios Malioboro Yogyakarta (15/10/2018) menyatakan “selama ini saya istilah BLUD hanya cuma sebatas mendengar untuk prosedur belum paham, saya baru pertama mendengar saat menghadiri workshop di rumah sakit daerah Solo. Saya berharap dengan pelatihan ini kita dalam administrasi dan yang lain-lain agar kita tidak buta dalam segala hal terkait BLUD. Kami ada 25 puskesmas di Kab Merauke tapi untuk saat ini baru bisa 3 Puskesmas. Berharap kedepannya bisa ikut semua dalam pelatihan ini”. Badan Layanan Umum Daerah atau disebut dengan istilah BLUD merupakan perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan melaukan praktek-praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Manfaat setelah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Puskesmas yang telah menjadi BLUD ketika memiliki pendapatan dari pengelolaan aset maka tidak perlu lagi disetor ke Kas Daerah, Puskesmas langsung boleh mengelola tanpa harus menunggu pencairan dari APBD. “Puskesmas Kurik memiliki aset tanah kosong seluas 2 Hektar, dan tanah itu saat ini di sewakan ke warga sekitar untuk dikelola, bagaimana pengakuan pendapatannya?” Pertanyaan perwakilan Puskesmas Kurik yang di berikan kepada narasumber Bapak Tito. “Ketika aset Puskesmas dikelola dan menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut menjadi milik Puskesmas, tetapi jika sudah menjadi BLUD. Jika kalau belum BLUD harus disetorkan ke Kas Daerah” jawaban yang dijelaskan oleh Bapak Tito. Selain fleksibelitas dalam pengelolaan Dana, Puskesmas BLUD boleh melakukan perekrutan pegawai Non PNS untuk lebih efektif dan efesiensi kecuali pegawai keuangan sesuai peraturan terbaru Pemendagri 79 tahun 2018. Puskesmas BLUD bisa mengelola utang, piutang, investasi (membuka koperasi, ATM, parkiran, melakukan deposito) dan boleh melakukan kerjasama operasional. Penjelasan-penjelasan dalam materi Workshop Persiapan Penerapan BLUD membuka minat Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke untuk menerapkan Puskesmas menjadi BLUD. Seperti yang disampaikan saat penutupan acara Bapak Yahya Kidung “ketika kami datang kesini kita masih jauh sekali paham terkait BLUD dan berkat workshop ini kami sudah mulai mengerti walaupun tidak sepenuhnya. Kami berharap komunikasi tidak terputus karena kami akan selalu banyak bertanya, ketika kami pulang, kami akan berupaya untuk menerapkan BLUD pada Puskesmas. maka jangan marah jika kami banyak bertanya. Saya berharap PT. Syncore Indonesia ke depannya untuk datang kesana (Merauke) agar dapat melibatkan banyak teman-teman disana dan mereka mengerti manfaat BLUD”.

Tahun 2019 Puskesmas Kabupaten Bekasi Disiapkan Untuk Menjadi BLUD

Seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 44 direncanakan akan dirubah pengelolaannya menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) di tahun 2019 mendatang. Sebagai tahap awal persiapan, 11 pegawai Dinas Kesehatan dan perwakilan 6 pegawai Puskesmas Kabupaten Bekasi mengikuti Workshop persiapan penerapan BLUD yang di selenggarakan oleh PT. Syncore Indonesia di Hotel Tara Yogyakarta selama 3 hari mulai hari kamis sampai hari sabtu (11-13 Oktober 2018) dengan narasumber Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito,.Kom., MM yang sudah berpengalaman mendampingi atau membimbing banyak klien untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Bapak dr. H. Alamsyah, M.Kes menjelaskan menjadikan BLUD merupakan suatu keniscayaan daerah saat ini karena memberikan fleksibilitas. karena fleksibilitas itu untuk ukurannya adalah kelenturan dan akuntabilitas. Sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi beserta perwakilan puskesmas datang dengan niat belajar agar menjadi lebih baik" ujar Bapak Alamsyah. Dijelaskannya, nantinya masing-masing puskesmas dituntut untuk menjadi lebih mandiri terutama dalam mengelola manajemen keuangannya. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan. Pelayanan kepada masyarakat harus diprioritaskan dan jangan mengutamakan untuk mencari keuntungan semata. setelah ditetapkannya puskesmas menjadi BLUD, tentu output yang diharapkan yakni dapat meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme seluruh jajaran puskesmas dalam  menyajikan pelayanan kesehatan. Narasumber menjelaskan prosedur-prosedur apa yang diperlukan agar puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpedoman pada PEMENDAGRI 61 Tahun 2007 dan PEMENDAGRI 2018. Syarat yang perlu dilengkapi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah adalah dokumen administratif yang disusun antara lain: pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimul, laporan keuangan pokok, dan laporan audit terakhir dan pernyataan siap di audit. Review dokumen Puskesmas Kabupaten Bekasi baru sekitar 19 Puskesmas yang telah melakukan pengiriman dokumen  atau yang baru diterima oleh PT. Syncore Indonesia kurang 25 Puskesmas yang belum melakukan pengiriman dokumen. Hasil dari review dokumen tahap pertama pada  penilaian dokumen persyaratan administrasi baru 6 Puskesmas yang berhasil dengan kriteria belum terpenuhi secara memuaskan (BLUD bertahap) dan 13 Puskesmas dengan penilaian dokumen dengan kriteria belu memuaskan (Ditolak). Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat penutupan workshop  berharap setelah di lakukan review oleh teman-teman PT. Syncore Indonesia segera diperbaiki dan disempurnakan, karena target tanggal 31 oktober 2018 mengajukan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penyusunan Laporan SAP 32 Puskesmas Dinkes Kutai Kartanegara

Penyusunan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dilakukan serentak oleh 32 Puskesmas di Kabupaten Kutai Kartanegara. Praktik penyusunan laporan keuangan berbasis SAP dilaksanakan dalam workshop penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP BLUD yang diselenggarakan pada tanggal 1-6 Oktober 2018 di Hotel Aston Balikpapan. Workshop ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara Bersama dengan Syncore Indonesia selaku konsultan pendamping dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP. Pelaksanaan workshop selama 6 hari menghadirkan narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan BLUD dari Syncore Indonesia. Narasumber yang hadir Bersama dengan tim konsultan dari Syncore Indonesia yang akan mendampingi peserta dalam praktik penyusunan laporan keuangan SAP. Peserta yang hadir dalam workshop adalah bendahara, pejabat keuangan dan kepala Puskesmas. Penyusunan laporan keuangan SAP Puskesmas BLUD menggunakan alat bantu software keuangan BLUD Syncore. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SAP adalah menggunakan tujuh langkah penyusunan laporan keuangan yang meliputi : Penerimaan pendapatan Pengeluaran biaya Saldo kas dan bank Piutang Utang Persediaan Aset Metode tujuh langkah menyusun laporan keuangan tersebut dilakukan secara berurutan. Langkah pertama dan kedua merupakan verifikasi inputan data penerimaan dan pengeluaran di software sudah benar sesuai data manual atau belum. Dalam melakukan verifikasi ini menggunakan alat bantu kertas kerja excel yang sudah dibuat dan disediakan oleh Syncore Indonesia. Dalam pengisian kertas kerja excel, peserta didampingi oleh konsultan dari Syncore Indonesia untuk memastikan langkah yang dilakukan sudah benar. Setelah verifikasi data inputan di software dengan data manual, dilanjutkan verifikasi saldo kas dan bank di software dengan data manual. Jika kas dan bank sudah sesuai selanjutnya verifikasi piutang, utang, persediaan dan asset. Output dari workshop ini adalah laporan keuangan SAP masing-masing Puskesmas yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena telah sesuai dengan data manual Puskesmas setelah melalui proses verifikasi. Kegiatan review laporan keuangan ini dilakukan untuk laporan keuangan semester 1 tahun 2018. Selanjutnya Puskesmas akan melanjutnkan untuk review laporan keuangan tahun 2017 setelah workshop.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di Hotel Yellow Star Ambarukmo Yogyakarta. Workshop berlagsung pada hari senin dan selasa, 6-7 Agustus 2018 Pukul 08.30 sampai dengan 20.00 WIB. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Titi M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh Puskesmas Lubuk Batang menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap Puskesmas Lubuk Batang untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen.

Dinkes Kota Tangerang Selatan Siap BLUDkan 10 Puskesmas

  Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sedang menyiapkan 10 Puskesmas untuk menjadi BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Kota Tangerang untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia. Workshop pola pengelolaan keuangan BLUD berlangsung di Hotel Ibis Gading Serpong, 27-29 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bendahara masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 10 orang dan dari Dinkes berjumlah 4 orang, dengan total peserta 14 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari Syncore Indonesia. Sebelumnya Dinkes Kota Tangerang Selatan sudah melakukan bimtek ke Puskesmas untuk penyusunan dokumen sebagai syarat administrative untuk mem-BLUD-kan10 Puskesmas di tahun 2019. Sehingga dengan mengikuti workshop diharapkan Puskesmas dan Dinkes siap dan memperoleh informasi detail mengenai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi BLUD Puskesmas. Supaya setelah berjalan mulai tahun 2019 sudah bisa berjalan dengan efektif dengan didampingi oleh Dinas dan Syncore supaya tidak terjadi kesalahan dalam melangkah menjadi BLUD. Beberapa output dari workshop ini sebagai wujud nyata persiapan menjadi BLUD adalah dengan praktik penyusunan RBA, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Laporan Keuangan BLUD. Peserta praktik dengan diampingi oleh tim konsultan BLUD dan dengan menggunakan alat bantu software keuangan BLUD dari Syncore Indonesia. Praktik penggunaan software keuangan BLUD ini bertujuan supaya peserta lebih paham mengenai hal-hal teknis yang harus diakukan setelah menjadi BLUD. Bukan hanya sekedar mengerti teori, melainkan sudah bisa langsung mempraktikan. Harapannya setelah disahkan menjadi BLUD per januari 2019, pelaksanaan BLUD Puskesmas di Dinkes Kota Tangerang Selatan akan berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan ekonomis namun tidak melanggar regulasi yang ada.

Laporan Realisasi Anggaran Pada Laporan Keuangan Pokok Puskesmas

[slideshow_deploy id='5517']Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Seluruh dokumen yang telah disusun oleh puskesmas selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi puskesmas tersebut. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dibawa ke Sekretaris Daerah untuk dinilai oleh Tim Penilai dan diputuskan oleh Kepala Daerah apakah puskesmas dapat ditetapkan sebagai BLUD atau tidak. Salah satu dokumen yang harus disusun ialah Laporan Keuangan Pokok (LKP). LKP merupakan satu dokumen yang terdiri dari tiga bab dan berisi tentang data Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir. Laporan Realisasi Anggaran atau LRA merupakan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta biaya puskesmas. Data saldo anggaran dapat diambil dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah dibuat sebelumnya oleh Puskesmas. Sedangkan saldo realisasi dapat dilihat dari data manual yang dibuat oleh puskesmas atau jika data tersebut tidak ada, puskesmas dapat menggunakan data yang ada di Dinas Kesehatan. Pendapatan yang dimasukkan sebagai pendapatan di LRA LKP adalah pendapatan retribusi pasien umum dan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh puskesmas. Penerimaan dana BOK tidak dimasukkan sebagai pendapatan dikarenakan puskesmas hanya menerima uang tersebut untuk dibelanjakan sehingga tidak dianggap sebagai pendapatan puskesmas. Sedangkan belanja yang harus di cantumkan adalah seluruh belanja baik belanja tidak langsung yang hanya berisi belanja pegawai maupun belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja tidak langsung ialah belanja yang tidak dikeluarkan secara langsung oleh puskesmas, salah satu contohnya adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di puskesmas yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan belanja langsung merupakan pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara puskesmas menggunakan pendapatan retribusi, JKN, maupun BOK.

Jumlah Viewers: 131