Artikel BLUD.id

2019 Puskesmas Kabupaten Bekasi Disiapkan Untuk Menjadi BLUD

Seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 44 direncanakan akan dirubah pengelolaannya menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) di tahun 2019 mendatang. Sebagai tahap awal persiapan, 11 pegawai Dinas Kesehatan dan perwakilan 6 pegawai Puskesmas Kabupaten Bekasi mengikuti Workshop persiapan penerapan BLUD yang di selenggarakan oleh PT. Syncore Indonesia di Hotel Tara Yogyakarta selama 3 hari mulai hari kamis sampai hari sabtu (11-13 Oktober 2018) dengan narasumber Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito,.Kom., MM yang sudah berpengalaman mendampingi atau membimbing banyak klien untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Bapak dr. H. Alamsyah, M.Kes menjelaskan menjadikan BLUD merupakan suatu keniscayaan daerah saat ini karena memberikan fleksibilitas. karena fleksibilitas itu untuk ukurannya adalah kelenturan dan akuntabilitas. Sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi beserta perwakilan puskesmas datang dengan niat belajar agar menjadi lebih baik" ujar Bapak Alamsyah. Dijelaskannya, nantinya masing-masing puskesmas dituntut untuk menjadi lebih mandiri terutama dalam mengelola manajemen keuangannya. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan. Pelayanan kepada masyarakat harus diprioritaskan dan jangan mengutamakan untuk mencari keuntungan semata. setelah ditetapkannya puskesmas menjadi BLUD, tentu output yang diharapkan yakni dapat meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme seluruh jajaran puskesmas dalam  menyajikan pelayanan kesehatan. Narasumber menjelaskan prosedur-prosedur apa yang diperlukan agar puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpedoman pada PEMENDAGRI 61 Tahun 2007 dan PEMENDAGRI 2018. Syarat yang perlu dilengkapi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah adalah dokumen administratif yang disusun antara lain: pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimul, laporan keuangan pokok, dan laporan audit terakhir dan pernyataan siap di audit. Review dokumen Puskesmas Kabupaten Bekasi baru sekitar 19 Puskesmas yang telah melakukan pengiriman dokumen  atau yang baru diterima oleh PT. Syncore Indonesia kurang 25 Puskesmas yang belum melakukan pengiriman dokumen. Hasil dari review dokumen tahap pertama pada  penilaian dokumen persyaratan administrasi baru 6 Puskesmas yang berhasil dengan kriteria belum terpenuhi secara memuaskan (BLUD bertahap) dan 13 Puskesmas dengan penilaian dokumen dengan kriteria belu memuaskan (Ditolak). Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat penutupan workshop  berharap setelah di lakukan review oleh teman-teman PT. Syncore Indonesia segera diperbaiki dan disempurnakan, karena target tanggal 31 oktober 2018 mengajukan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Referensi :25 Puskesmas dan 1 Labkesda Kota Bogor Siap Terapkan PPK-BLUD

Puskesmas Kabupaten Demak Serius Belajar PPK BLUD

Akhir Bulan April PT. Syncore Indonesia kembali mendampingi Puskesmas dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Kali ini giliran 27 Puskesmas di Kabupaten Demak yang mempercayai Syncore untuk melatih mereka selama tiga hari (25-27 April 2019) di Hotel Horison Nindya Semarang. Setiap Puskesmas mendatangkan setidaknya tiga orang yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Workshop ini dipimpin oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, selaku Konsultan BLUD sebagai narasumber. Hari pertama, pihak Puskesmas mulai belajar menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebagai plan (perencanaan), bagian dari PPK BLUD. Praktik penyusunan ini menggunakan Software BLUD yang telah disediakan oleh PT. Syncore Indonesia untuk memudahkan Puskesmas dalam penyusunan RBA, penatausahaan, hingga Laporan Keuangan. Antusiasme para peserta sangat tinggi dilihat dari keseriusan mereka dalam belajar menggunakan Software BLUD ini. Pada tahap penatausahaan, peserta menginput data real mereka baik alur pendapatan maupun belanja dengan menggunakan data Bulan Januari hingga Maret. Selama praktik PPK-BLUD, Puskesmas didampingi oleh sembilan Konsultan Syncore. Hal ini semakin memudahkan Puskesmas saat praktik, karena mereka dapat bertanya langsung kepada para konsultan. “Ini semacam software yang bonafit. Teman-teman sudah berproses dengan baik sejauh ini. Rela untuk duduk, belajar kembali, seperti mahasiswa. Bisa jadi akuntan dalam waktu tiga hari, luar biasa! Ini mereka basic-nya rata-rata ada yang perawat, ada juga bidan, kesling juga ada, ada juga seorang dokter. Jadi mereka terpaksa harus belajar akuntansi. Ternyata akuntansi juga gampang-gampang angel (gampang-gampang susah), butuh ketelitian.” Ucap seorang perwakilan dari Puskesmas. “Terimakasih Syncore dan Tim yang telah membantu dan memfasilitasi kami sehingga proses tiga hari ini bisa berjalan dengan baik. Kita harapkan banyak bantuan, sehingga ke depannya teman-teman bisa lebih mudah mengaplikasikannya.” Pungkasnya disusul dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali, sebagai pertanda bahwa workshop telah selesai. Referensi : PPK-BLUD BAPELKES PROV. SUMATERA SELATAN

Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas dalam menjalankan operasional pelayanan maupun keuangannya diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya antara lain: Pendapatan disetor ke rekening kas BLUD Penerimaan dapat digunakan langsung Fleksibel budget (ambang batas yang ditetapkan dalam RBA) Boleh melakukan utang dan piutang Pinjaman jangka panjang, dengan persetujuan KDH Boleh melakukan Investasi Investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH Boleh menetapkan tarif dalam memberikan pelayanan Pengelolaan Barang, BLUD boleh menghapuskan aset tidak tetap Boleh melakukan kerjasama Pendapatan Non APBD/APBN dapat tidak dengan KEPPRES Boleh menghapus aset tidak tetap Pegawai boleh PNS dan Non PNS Dimungkinkan ada dewan Pengawas (Tergantung aset atau omset) Sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme Dengan peraturan kepala daerah Laporan keuangan yang disusun SAK Fleksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. BLUD masih menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda. Dengan adanya kemudahan/fleksibilitas yang diberikan sebagaimana tersebut di atas, hendaknya menerapkan PPK-BLUD jangan hanya mengejar fleksibilitas dimaksud. Namun harus disadari, menerapkan PPK-BLUD karena mempunyai kemauan untuk meningkatkan kinerja keuangan, kinerja manfaat dan kinerja pelayanan. Referensi : 1. Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya 2. Integrasi Laporan Keuangan SAK ke SAP Puskesmas BLUD

Kesiapan Puskesmas Untuk Implementasi Kebijakan BLUD

Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media masa, terkait dengan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, petugas yang tidak profesional, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah. Puskesmas sebagai badan pelayanan publik bidang kesehatan dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penerapan BLUD merupakan solusi permasalahan tersebut dengan fleksibilitasnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya. Sehingga puskesmas diharapkan memiliki kesiapan untuk menerapkan BLUD. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD ini, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal Puskesmas untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas. Dengan disusunnya SPM, maka seluruh unit kerja yang bertanggungjawab untuk menyediakan jenis pelayanan wajib sudah seharusnya mengupayakan ketercapaian SPM dengan menyusun standar-standar teknis sebagai panduan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan perbaikan Plan – Do – Check – Action. Kesiapan puskesmas dalam rangka penerapan kebijakan BLUD tersebut meliputi terpenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Persyaratan teknis meliputi kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Selanjutnya untuk persyaratan administratif, apabila puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Renstra Standar Pelayanan Minimal Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

PEDOMAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PUSKESMAS

Dalam pelaksanaan manajemennya, puskesmas dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Pada peraturan ini, ruang lingkup pedoman manajemen puskesmas meliputi perencanaan; penggerakan dan pelaksanaan; pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja; dan dukungan dinas kesehatan kabupaten/ kota dalam manajemen puskesmas. Puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan pemerintah daerah bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol untuk mencapai sasaran/ tujuan secara efektif dan efisien. Ruang lingkup yang pertama dalam pelaksanaan manajemen puskesmas ialah perencanaan. Proses perencanaan puskesmas akan mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat desa/ kelurahan, selanjutnya disusun pada tingkat kecamatan dan kemudian diusulkan ke dinas kesehatan kabupaten/ kota. Proses perencanaan diawali dengan penyusunan rencana lima tahunan dan dilanjutkan dengan penyusunan rencana tahunan. Tahap kedua adalah penggerakan dan pelaksanaan program/ kegiatan merupakan kegiatan lanjutan dari RPK. Dalam rangka penggerakan dan pelaksanakan program/ kegiatan, Kepala Puskesmas dapat melakukan pengorganisasian ulang petugas di Puskesmas dalam rangka penguatan dan pemantapan organisasi. Tahap ini terdiri dari lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan. Ruang lingkup yang selanjutnya ialah pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja. Pengawasan puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan dilakukan oleh oleh puskesmas sendiri, baik oleh kepala puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan pengelola/pelaksana program.  Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. Selanjutnya, dalam penilaian kinerja puskesmas yang merupakan suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan Puskesmas disediakan, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

PERAN PUSKESMAS DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan yang bertugas dalam upaya kesehatan masyarakat maupun perorangan tingkat pertama. Dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan yang dilakukan di puskesmas mengutamakan pelayanan dengan upaya promotif dan preventif, yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Jenis pelayanan puskesmas terbagi menjadi dua, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Sasaran kelompok yang dituju pada UKM ialah keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan UKP merupakan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang tujuannya untuk meningkatkan, mencegah, menyembuhkan penyakit, mengurangi penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Pembangunan kesehatan yang diselenggaran di puskesmas dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mencapai pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Hal tersebut dicapai melalui program UKM dan UKP yang dilaksanakan pada wilayah kerja puskesmas. Selain menjalankan fungsi penyelenggaraan UKM dan UKP, puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Puskesmas dapat didirikan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pendirian puskesmas harus dilakukan di setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, dalam satu kecamatan bisa terdapat lebih dari satu puskesmas, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas. Selain itu, pendirian suatu puskesmas juga harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan Sumber daya manusia puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. Dalam menentukan jenis dan jumlah SDM puskesmas menghitung dengan menggunakan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja. Tenaga kesehatan puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Selain pelayanan kesehatan utama, puskesmas juga memiliki pelayanan kefarmasian dan pelayanan laboratorium. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan puskesmas dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah dan pemerintah daerah. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

Jumlah Viewers: 131