Artikel BLUD.id

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing. Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap. Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Pelatihan Dan Review Keuangan BLUD Puskesmas Dinkes Kota Madiun

Pada Jumat, 27 April 2018 telah berlangsung pelatihan dan review Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 2018 dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang ada di Kota Madiun. Kegiatan diadakan di Aula Puskesmas Patihan dan diikuti oleh peserta dari 6 puskesmas dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Madiun. Puskesmas di Kota Madiun telah menggunakan Software Keuangan Syncore sejak tahun 2016 untuk melakukan input data dan menghasilkan output berupa Laporan Keuangan Tahunan. Acara dimulai pada pukul 08.00 dan diawali pembukaan dari perwakilan Dinas Kesehatan dan dilanjutkan oleh Narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.  Sesi pertama, narasumber melakukan review mengenai software dan menanyakan kepada masing-masing puskesmas terkait adanya kendala yang dirasakan selama puskesmas melakukan input data menggunakan Software Keuangan Syncore. Selanjutnya narasumber memberikan arahan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta dengan melakukan praktik input dan melakukan pengecekan terhadap laporan yang dihasilkan pada software. Pada sesi selanjutnya, masing-masing puskesmas melanjutkan input data penerimaan dan pengeluaran hingga bulan April 2018. Seluruh puskesmas di Kota Madiun sudah memiliki tenaga akuntansi, sehingga input data dilakukan oleh masing-masing akuntan puskesmas menggunakan data dari bendahara penerimaan dan pengeluaran puskesmas.     Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi antara narasumber, peserta dari puskesmas, dan pihak perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Madiun. Diskusi berlangsung terkait beberapa perturan dan mekanisme mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi pada penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Seluruh peserta aktif terlibat dalam diskusi sehingga diskusi dapat berlangsung dua arah dan lebih efektif. Dengan diadakannya pelatihan dan review ini, harapannya seluruh puskesmas dapat melakukan input data dengan lebih lancar dan memperoleh hasil yang lebih baik dalam hal laporan RBA, penatausahaan, laporan pertanggungjawaban, hingga laporan keuangan berbasis SAK. Acara selesai pada pukul 16.00 dan ditutup oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Madiun.

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poliklinik Kesehatan Desa membantu Puskesmas dalam menjalankan fungsinya. Puskesmas Pembantu merupakan unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Puskesmas pembantu memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dan kecangggihan yang lebih rendah daripada puskesmas sehingga dalam kenyataannya pemanfaatan puskesmas pembantu ini juga masih sangat rendah. Puskesmas Keliling merupakan kegiatan puskesmas yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan promotif dan preventif. Puskesmas keliling memiliki fasilitas berupa kendaraan bermotor roda 4 atau roda 2, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi, dan tenaga kerja dari puskesmas. Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak dapat terjangkau oleh puskesmas atau puskesmas pembantu. Selain itu, puskesmas keliling juga dipergunakan sebagai alat transportasi untuk pasien gawat darurat dan sebagai sarana penyuluhan kesehatan. Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) dibentuk oleh dan untuk masyarakat setempat atas dasar musyawarah serta didukung oleh tenaga kesehatan profesional. PKD memiliki tujuan mendorong kemandirian masyarakat untuk melakukan hidup sehat, meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat, meningkatkan penyuluhan dan konseling, dan memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan. Pelayanan kesehatan di PKD antara lain pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana, penyuluhan dan konseling, penanganan kegawatdaruratan, penanganan penyakit, perujukan, dan pembinaan kader. Peran masyarakat dalam PKD yaitu menyiapkan lokasi dan bangunan PKD; menggerakkan, menghidupkan, menentukan tarif masyarakat musyawarah; mengusahakan tersedianya pelayanan kesehatan untuk PKD; mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah; dan pengelolaan PKD. Wewenang dan kewajiban PKD yaitu pada dasarnya sama dengan bidan, diatur dalam Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, pertolongan persalinan yang diperbolehkan di PKD yaitu persalinan normal dan kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuan apabila tidak terdapat dokter. Wilayah yang didahulukan untuk memiliki PKD yaitu desa yang tidak memiliki puskesmas/rumah sakit, desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu, desa yang bukan ibu kota kecamatan, dan desa yang bukan dalam wilayah ibu kota kabupaten. Artikel terkait: Pedoman Manajemen Puskesmas   [wpdm_package id='14151']

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas

Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat. Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Sejak dikeluarkannya Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sejumlah SKPD atau UPT pada SKPD telah menerapkan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) dalam rangka meningkatkan pelayanan. Pelayanan tersebut antara lain di sektor kesehatan, pendidikan, pengelolaan dana khusus, pariwisata, air minum, dan pengelolaan kawasan. Sektor kesehatan (terutama Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas) menduduki peringkat pertama yang paling banyak menerapkan PPK-BLUD, yaitu dengan harapan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik dapat ditingkatkan guna mewujudkan kualitas hidup rakyat Indonesia yang sebaik-baiknya. Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas dapat menekan pemborosan, mengurangi miss-allocation, melakukan penghematan pada segala aspek, perlahan dapat mengurangi subsidi APBD dan mampu menjadi BLUD yang mandiri bila kemampuan atau daya beli masyarakatnya meningkat. Keberhasilan implementasi PPK-BLUD sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak hanya dari internal BLUD, tetapi juga dari Pemerintah Daerah secara keseluruhan.  

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD Belum lama ini 37 UPT Puskesmas di Kabupaten Garut telah resmi menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kelulusan ini menjadi angin segar bagi 37 puskesmas tersebut karena dengan status barunya ini, pengelolaan keuangan mereka akan menjadi fleksibel. Pelayanan kesehatan akan dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien karena pendapatan dapat langsung digunakan di awal tahun tanpa harus menunggu pencairan dana dahulu. Kelulusan ini juga menunjukkan bahwa 37 puskesmas tersebut telah berhasil memenuhi tiga persyaratan menjadi BLUD, yaitu syarat subtantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat subtantif terpenuhi jika instansi yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berkaitan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, mengelola kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan  perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan mengelola dana khusus untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Syarat teknis terpenuhi jika kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui status BLUD, dan kinerja keuangan instansi tersebut sehat. Syarat administratif terpenuhi jika instansi berkaitan dapat menyajikan dokumen-dokumen berikut: dokumen pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, dokumen pola tata kelola, dokumen rencana strategis bisnis (RSB), dokumen laporan keuangan pokok, dokumen standar pelayanan minimum (SPM), dan dokumen laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Sebelum resmi menjadi BLUD, 37 puskesmas ini telah lebih dahulu mengikuti pelatihan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari Rabu, 06 Desember 2017 hingga Kamis, 07 Desember 2017. Melalui pelatihan ini, peserta diberi pandangan dan gambaran mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang BLUD. Yang pertama adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML, Beliau adalah penyusun Permendagri 61 Tahun 2007. Yang kedua adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M., Beliau adalah konsultan BLUD dari PT Syncore yang sudah berpengalaman mendampingi banyak puskesmas dan RSUD dalam menyusun dokumen-dokumen BLUD dan mengelola BLUD.  Pelatihan ini juga diselenggarakan untuk membantu puskesmas-puskesmas tersebut untuk menyiapkan dokumen paska BLUD, khususnya dokumen rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan dokumen penyusunan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK). Semua dokumen tersebut disusun dengan menggunakan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia sehingga, puskesmas akan sangat terbantu dalam proses penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Selamat untuk 37 Puskesmas Garut!

Puskesmas Kabupaten Tangerang Menuju BLUD yang Sukses

Puskesmas di Kabupaten Tangerang sedang menuju BLUD yang sukses, dengan melihat beberapa kendala menjadikan kekuatan untuk membenahi struktur organisasi hingga pelayanannya. Untuk menjadi BLUD ada beberapa persyaratan yang harus dibuat mulai dari persyaratan substantif,teknis dan administrative sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Pasal tersebut menentukan “Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative”. Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative untuk menerapkan PPK BLU kepada Menteri keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya beberapa ketentuan-ketentuan tersebut maka Puskesmas di Kabupaten Tangerang mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia pada akhir tahun 2017 ini guna memenuhi persyaratan yang harus di penuhi. Sebagai contoh yaitu penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas Kabupaten Tangerang yang mempu menghasilkan Laporan Rencana Bisnis Anggaran(RBA) & Laporan Keuangan SAK yang diindikasikan mampu menyajikan laporan dari kinerja & kesehatan BLUD tersebut. Beberapa permasalahan yang ditemukan saat forum diskusi dibuka oleh PT Syncore Indonesia & beberapa Puskesmas Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang & BPKAD dari Kabupaten Tangerang yaitu tentang tekhnisnya dalam penentuan pola tarif, kebijakan akuntasi, mengenai pergeseran RBA, pengalokasian belanja yang ada pada BLUD seperti Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa & Belanja Modal & yang terakhir yaitu bagaimana cara nya memecahkan  kode akun pada SIMRAL (SAP) dengan kode akun BLUD (SAK) agar bisa terkonsolidasi. Seluruh permasalahan tersebut bisa diselesaikan oleh Tim BLUD.CO.ID PT Syncore Indonesia dengan adanya diskusi tersebut. Mulai dari penyusunan Dokumen RBA hingga penyusunan Laporan Keuangan (SAK) menggunakan software keuangan BLUD. Dengan adanya software keuangan BLUD tersebut para peserta pelatihan PPK Keuangan BLUD Kabupaten Tangerang berpendapat bahwa sangat membantu dalam  penyusunan RBA & Laporan Keuangan SAK tersebut sehingga para peserta semakin bersemangat untuk menjadikan Puskesmasnya menjadi BLUD yang sukses tanpa adanya kerugian. Menjadi BLUD yang mandiri & mampu mengelola seluruh kekayaannya, serta yang paling utama adalah memberikan pelayanan yang sangat baik & bisa diapresiasikan oleh seluruh BLUD yang ada khususnya Puskesmas.

Jumlah Viewers: 133