Artikel BLUD.id

KINERJA PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

Puskesmas merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat dan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai visi untuk menjadikan kecamatan yang sehat sehingga visi pembangunan kesehatan Indonesia sehat 2019 dapat diwujudkan. Pencapaian hal tersebut dapat terlaksana jika masyarakat yang ada di wilayah kerja puskesmas mau menggunakan dan memanfaatkan puskesmas dalam upaya memelihara dan mewujudkan pencapaian kesehatan. Saat ini masyarakat adalah pelanggan ketika mendatangi tempat pelayanan kesehatan termasuk puskesmas bukan hanya sekedar mendapatkan pelayanan tetapi mereka memiliki kebutuhan harapan dengan pelayanan yang tersedia. Harapan dan kebutuhan pelanggan bervariasi, tergantung dari kepentingan masyarakat ketika datang ke puskesmas. Pasien dan masyarakat mungkin akan memiliki pandangan bahwa pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan yang terorganisir dengan baik, tempat pelayanan yang nyaman dan rapi, tidak membutuhkan banyak waktu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, selalu disambut ramah dan senyum oleh petugas kesehatan, dan dilayani dengan baik. Sedangkan bagi petugas kesehatan pelayanan yang baik adalah pelayanan yang diberikan sesuai dengan pengetahuan dan teknologi mutakhir, fasilitas pelayanan yang lengkap dan adanya supervisi atau bimbingan dari pimpinan. Demikian juga pemerintah ataupun pihak donor beranggapan bahwa pelayanan yang baik adalah yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Petugas kesehatan yang terdapat di puskesmas seharusnya bersikap baik serta memperlakukan pasien dengan respek dan manusiawi. Hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pasien yaitu pengakuan harkat, rasa nyaman dan mengeluarkan keinginan untuk dilayani sebaik-baiknya. Pengakuan ini akan memberikan dampak bahwa pasien merasa dihargai, diperlakukan dengan pantas dan dilibatkan dalam proses perawatan pada dirinya. Pengaturan waktu yang efektif di masing-masing bagian di puskesmas sebagai standar kerja sehingga memungkinkan pasien mendapatkan waktu pelayanan yang tepat. informasi-informasi pasien dicatat secara lengkap pada catatan kesehatan pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar. Catatan kesehatan pasien adalah bukti yang sah untuk menggambarkan jenis pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh petugas kesehatan puskesmas kepada pasien, serta bukti tanggung jawab petugas kesehatan dalam menjalankan tugasnya.   Referensi : PEDOMAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PUSKESMAS

PERLUNYA PERBUP BAGI SETIAP PUSKESMAS YANG AKAN MENJALANKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

Bagi setiap Puskesmas yang ingin menjadi BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “PERBUP” yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya yang dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD agar dalam pelaksanaannya nanti Perbup bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa perbup itu penting ? Apakah fungsi dari perbup bagi setiap BLUD ? BLUD itu diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula BLUD ia dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Perbup yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Perbup ini juga berperan sebagai fungsi pengawasan (controlling) bagi BLUD.   Perbup juga bisa diajukan bagi setiap Puskesmas untuk masing-masing kegiatan seperti Perbup Standar Pelayanan Minimal, Perbup Rencana Strategis Bisnis, Perbup Pola Tata Kelola.

PUSKESMAS DI KOTA TANGSEL SEGERA DITETAPKAN MENJADI BLUD

Pada pertengahan bulan Juli 2019 Puskesmas Kota Tangsel melakukan pelatihan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pelatihan ini mendatangkan pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Puskesmas, Menteri Dalam Negeri, praktisi BLUD, dan Tim Syncore selaku konsultan BLUD. Bukan kali pertama, Puskesmas sebelumnya telah melakukan pelatihan mengenai tentang BLUD pada tahun 2018. Meski telah mengajukan permohonan penerapan BLUD, rupanya Puskesmas di Kota Tangsel belum juga disahkan menjadi BLUD. Hal ini disebabkan oleh dokumen syarat administratif yang diajukan masih belum benar dan melalui beberapa perbaikan. Dengan adanya diskusi selama pelatihan, pihak Kemendagri menyatakan bahwa melengkapi dokumen syarat administratif tidaklah sulit. Format dokumen antar puskesmas tidaklah berbeda, karena mengacu pada standar penilaian dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 981/1011/SJ. Selama indikator dalam SE Mendagri tersebut terpenuhi, maka Puskesmas dapat ditetapkan menjadi BLUD. Pelatihan mengenai PPK-BLUD yang dilaksanakan selama tiga hari di Meeting Room Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang Selatan didampingi oleh konsultan dari Syncore. Selain menyimak pemaparan materi dari narasumber, Puskesmas juga belajar menyusun RBA dan menatausahakan pendapatan dan belanja hingga tersaji laporan keuangan. Praktik tersebut menjadi lebih mudah dengan adanya software sebagai tool yang memudahkan para penggunanya. Hanya dengan menginput (mengisikan) transaksi ke dalam software maka report atas inputan tersebut dapat langsung dilihat dan dicetak. Dengan adanya pelatihan mengenai PPK-BLUD ini, meskipun Puskesmas belum ditetapkan menjadi BLUD, maka diharapkan Puskesmas dapat lebih dulu mengerti dan mempersiapkan dengan baik penerapan BLUD. Pihak Dinkes juga mengharapkan agar Puskesmas di Kota Tangsel bisa selangkah lebih maju dari daerah lain. Selain itu, penetapan BLUD juga akan disegerakan.Referensi : SYNCORE KEMBALI DAMPINGI PUSKESMAS MENJADI BLUD

SYNCORE KEMBALI DAMPINGI PUSKESMAS MENJADI BLUD

Pada pertengahan Bulan Ramadhan di tahun 2019 ini, rupanya tidak menurunkan semangat 22 (dua puluh dua) Puskesmas di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK - BLUD). PT. Syncore Indonesia kembali ditunjuk untuk mendampingi dan mengantarkan Puskesmas menerapkan PPK - BLUD. Pelatihan pun dilaksanakan selama tiga hari (20-22 Mei 2019) di Hotel Grand Zuri Muara Enim. Pelatihan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, pihak lintas sektor, serta 22 Puskesmas, di mana setiap Puskesmas mendatangkan setidaknya Kepala Puskesmas, Kepala TU, Bendahara JKN, dan Bendahara BOK. Total peserta pelatihan ada lebih dari 100 (seratus) orang. Didampingi oleh 4 konsultan BLUD dari Syncore, dan dipandu oleh Ir. Bejo Mulyono, MML sebagai narasumber hari pertama, dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M sebagai narasumber sampai hari ketiga. PT. Syncore Indonesia memberikan kemudahan untuk pihak Puskesmas dengan menyediakan kertas kerja berisi template syarat-syarat administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Adapun syarat administratif yang harus disusun Puskesmas untuk menerapkan PPK – BLUD yaitu: Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pola Tata Kelola Laporan Keuangan Pokok (LKP) Renstta Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Dengan adanya pelatihan selama tiga hari ini Puskesmas dapat memahami PPK – BLUD, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menerapkan PPK – BLUD. Hal ini terlihat dari antusias para peserta selama mengikuti pelatihan dan dibuktikan dengan hampir 90% syarat administratif selesai dibuat dan terpenuhi hanya dengan waktu singkat. Dokumen yang telah selesai dibuat selanjutnya akan di-review oleh Tim Konsultan Syncore untuk mendapatkan hasil review dan penilaian. Referensi : PERSIAPAN PENERAPAN BLUD 22 PUSKESMAS KAB. MUARA ENIM

PERSIAPAN PENERAPAN BLUD 22 PUSKESMAS KAB. MUARA ENIM

Pada hari Senin hingga Rabu tanggal 20-22 Maret 2019 lalu, telah berlangsung Workshop Persiapan dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Hotel Grand Zuri, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara PT Syncore Indonesia dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada waktu bulan Ramadhan, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga waktu berbuka puasa. Kegiatan ini berlangsung dengan menghadirkan banyak pihak baik dari Dinas Kesehatan, Puskesmas maupun pihak-pihak lintas sektor seperti Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Narasumber pada hari pertama adalah Ir Bejo Mulyono MML yang merupakan pengurus pusat Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) pada bidang pengembangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menyampaikan materi tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah itu, sesi kedua dilanjutkan oleh direktur PT Syncore Indonesia, Niza Wibyana Tito, M. Kom., M.M selaku narasumber kedua dalam kegiatan ini yang memaparkan materi tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai dari pembentukan hingga pelaksanaannya. Setelah itu dilakukan penyusunan dokumen oleh masing-masing puskesmas untuk persyaratan administratif sebelum ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Keenam dokumen tersebut yaitu Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dokumen Standar Pelayanan Minimal, dokumen Tata Kelola, dokumen Laporan Keuangan Pokok serta dokumen Rencana Strategis. Selama kegiatan berlangsung, peserta pelatihan terlihat sangat antusias dalam mendengarkan materi dan melakukan praktik penyusunan dokumen. Beberapa perwakilan dari puskesmas juga menyampaikan feedback dan mengajukan beberapa pertanyaan atas pemaparan materi terkait BLUD. Pada sesi akhir, seluruh peserta telah bersepakat bahwa 22 puskesmas di Kabupaten Muara Enim sudah siap untuk bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Syncore siap untuk mendampingi dan memantau seluruh proses terkait penerapan dan pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Referensi : Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

PROSEDUR DAN PERSYARATAN MENDIRIKAN PUSKESMAS

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota. Setiap Dinas Kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam memberikan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang selanjutnya disebut Puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Jika suatu PKM ingin menjadi Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dimana izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlakunya izin dan wajib melakukan registrasi paling lambat 6 bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan. Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali. Syarat untuk menjadi Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014  diantaranya: Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. Lokasi pendirian mempertimbangkan letak geografis; aksesibilitas untuk jalur transportasi; kontur tanah; fasilitas parkir; fasilitas keamanan; ketersediaan utilitas publik; pengelolaan kesehatan lingkungan; kondisi lainnya. Memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas sistem penghawaan (ventilasi); sistem pencahayaan; sistem sanitasi; sistem kelistrikan; sistem komunikasi; sistem gas medik; sistem proteksi petir; sistem proteksi kebakaran; sistem pengendalian kebisingan; sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai; kendaraan Puskesmas keliling; kendaraan ambulans. Bangunan dan prasarana harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi Peralatan kesehatan harus memenuhi: standar mutu, keamanan, keselamatan; memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. Sumber daya manusia terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dan harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah Viewers: 127