Artikel BLUD.id

STRUKTUR RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD PUSKESMAS

Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari: Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa Layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hibah Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan puskesmas. Hasil kerjasama dengan pihak lain Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil kerjasama dengan pihak lain. APBD Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi DPA APBD untuk puskesmas seperti anggaran oeprasional puskesmas serta honor subsidi dan non subsidi puskesmas. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Pendapatan lain-lain yang sah meliputi: Jasa giro; Pendapatan bunga; Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; Komisi; Investasi; Pengembangan usaha. Belanja BLUD Belanja BLUD puskesmas terdiri dari: Belanja Operasi Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan tugas dan fungsi meliputi: Belanja pegawai; Belanja barang dan jasa; Belanaj bunga dan belanja lainnya. Belanja Modal Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan puskesmas. Pembiayaan BLUD Pembiayaan BLUD puskesmas adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemabali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Jenis pembiayaan meliputi: Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Divestasi Peneriimaan utang/pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi: Investasi; Pembauaran pokok utang/pinjaman.

PUSKESMAS DINKES KAB. BREBES BELAJAR RBA SESUAI PERMENDAGRI 79/2018

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas bagi unit pelaksana teknis. Penerapannya pun mengalami perkembangan dengan adanya perubahan-perubahan. Sistem BLUD yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 kini berubah mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Dengan adanya perubahan tersebut, para pelaku BLUD dituntut untuk dapat menyesuaikan diri. Salah satu perubahannya adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA merupakan susunan penganggaran dalam 1 (satu) tahun anggaran yang wajib disusun oleh unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD.   Adapun perubahan mendasar dalam penyusunan RBA sesuai dengan peraturan yang baru terdapat pada komponennya. Awalnya komponen dalam RBA meliputi pendapatan dan biaya. Saat ini, RBA memiliki komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Komponen pendapatan untuk menganggarkan pendapatan selama 1 tahun anggaran ke depan, di mana pendapatan BLUD meliputi pendapatan jasa layanan yang berasal dari pendapatan pasien umum, kapitasi, dan non kapitasi; hibah; hasil kerjasama; dan lain-lain BLUD yang sah. Komponen belanja untuk menganggarkan keperluan dari belanja operasi (belanja pegawai dan belanja barang dan jasa); serta belanja modal. Sementara untuk komponen pembiayaan digunakan untuk menganggarkan penggunaan SiLPA tahun ini yang akan digunakan di tahun depan. Dengan adanya perubahan tersebut, puskesmas di Dinkes Kab. Brebes melakukan pendalaman penyusunan RBA dengan menunjuk Syncore Indonesia sebagai konsultan BLUD. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama 2 hari di Meravi, Yogyakarta. Pelatihan ini dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2019 dengan Niza Wibayan Tito, M. Kom, M. M., dan Rizki Laili Fitriana, S. E., sebagai narasumber selama pelatihan. Selain penjelasan mengenai materi perubahan peraturan BLUD, puskesmas Dinkes Kab. Brebes juga langsung didampingi oleh konsultan dalam praktik penyusunan  RBA tahun anggaran 2020 menggunakan software BLUD yang telah disediakan oleh Syncore Indonesia. Dengan adanya software ini, peserta merasa dimudahkan dalam penyusunan baik RBA, penatausahaan, maupun penyajian laporan keuangan tahunan.

RSP DAN PUSKESMAS MAHAKAM ULU MELAKUKAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD

Pada awal November tahun 2019, tepatnya tanggal 4 – 6 lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 3 (tiga) hari di Hotel Zurich Balikpapan. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKAD, BP4D, 2 Rumah Sakit Pratama, dan 6 Puskesmas. Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyanan Tito M.Kom., M.M sebagai narasumber dan didampingi 3 konsultan dari Syncore Indonesia. Selama pelatihan, terdapat penjelasan mengenai alasan mengapa Unit Kerja perlu menerapkan PPK – BLUD. Beberapa alasannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas yang dapat diterapkan antara lain bahwa Unit Kerja tidak perlu menyetor lagi pendapatannya ke kas daerah melainkan disimpan dan dikelola sendiri untuk peningkatan pelayanan mereka. Unit Kerja juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Adapun pendaptan BLUD dikategorikan menjadi: Pendapatan layanan layanan umum; hibah; hasil kerja; dan pendapatan lain yang sah. Pendaptan BLUD tersebut nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam pos pendapatan lain-lain PAD yang sah. Selain mendapatkan materi, peserta juga langsung didampingi dalam pembuatan dokumen syarat administrasi. Adapun persyaratan administrasi pengajuan BLUD yang disusun selama pelatihan meliputi: surat kerahasiaan keamanan meningkatkan kinerja; standar pelayanan minimal; pola tata kelola; laporan keuangan pokok; rencana strategis; dan surat kesediaan untuk diaudit. Hanya dengan 3 hari didampingi oleh konsultan BLUD Syncore Indonesia, peserta sudah dapat menyusun dokumen dan kemudian akan mendapatkan penilaian serta koreksi sebagai perbaikan dokumen.

BEBERAPA JURNAL UNTUK PENYESUAIAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS

Penyesuaian dilakukan pada akhir periode akuntansi untuk mnejurnal transaksi yang belum ada atau belum tercatat dalam transaksi harian. Hal ini bisa dilakukan untuk mereview transaksi pada akhir periode akuntansi. Tujuan jurnal penyesuaian adalah agar dapat menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan keadaan sebenarnya. Sehingga akan menunjukkan ketepatan pada nilai pendapatan dan belanja yang harus diakui dalam penentuan surplus/ defisit dan ekuitas dalam laporan keuangan. Berikut ini adalah beberapa jurnal penyesuaian akhir periode: Pengakuan penyusutan Aset tetap Sebenarnya terdapat beberapa metode penyusutan aset tetap yang bisa diterapkan. Namun pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) metode yang sering dilakukan adalah metode garis lurus. Metode ini merupakan metode penghitungan penyusutan aset tetap, yang dihitung dengan membagi harga perolehan dengan umur ekonomis. Sebagai contoh: Puskesmas Sambilegi memiliki aset tetap berupa mesin dengan harga perolehan 10.000.000, nilai ekonomis mesin tersebut adalah 5 tahun. Nilai penyusutan aset tetap setiap tahun : 10.000.000/5 = 2.000.000   Jurnal penyesuaian yang harus dibuat adalah: (Debet) Beban Penyusutan aset tetap                                          Rp 2.000.000 (Kredit) Akumulasi penyusutan aset tetap                       Rp 2.000.000   Pengakuan Penggunaan Persediaan Penilaian persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan metode FIFO, LIFO atau Avarege. Penyesuaian atas nilai persediaan dilakukan dengan mengurangi saldo awal persediaan dengan nilai persediaan yang telah digunakan.   Jika nilai persediaan lebih kecil diakhir peirode (dari saldo awal+belanja persediaan) maka Jurnal: (Debet) Biaya persediaan                                                           Rp xxxxx (Kredit) Persediaan                                                       Rp xxxxx Jika nilai persediaan lebih besar diakhir periode maka jurnalnya: (Debet) Persediaan                                                                    Rp xxxxx                         (kredit) Biaya Persediaan                                               Rp xxxxx   Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka Dan Biaya Yang Masih Harus Dibayar Biaya dibayar dimuka merupakan bagian dari aset oleh karena itu klasifikassi pencatatan harus jelas. Jurnal: (Debet) Beban Sewa                                                                  Rp xxxxx                         (Kredit) Sewa dibayar dimuka                                        Rp xxxxx   Biaya yang masih harus dibayar merupakan bagian dari hutang/kewajiban puskesmas kepada pihak ketiga. Jurnal: (Debet Beban Gaji                                                                     Rp xxxxx                         (Kredit) Biaya yang masih harus dibayar-Gaji                 Rp xxxxx   Namun, sebelum melakukan pencatatan jurnal penyesuaian, perlu pengidentifikasian atas berbagai hal terkait tekhnis akuntansi. Sehingga membutuhkan ketelitian agar terhindar dari kesalahan dalam menentukan nilai pendapatan dan beban yang harus diakui dalam penentuan surplus-defisit.    

PENGGUNAAN DANA KAPITASI PADA PUSKESMAS

Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dana kapitasi dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan dan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sisa alokasi dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional sebesar 40%. Penggunaan untuk dukungan biaya operasional mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, kegiatan operasional  untuk mencapai target dibidang upaya kesehatan perorangan dan besaar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dibagikan kepada tenaga kesehatan sesuai variabel jenis kettenagaan dan atau jabatan dan kehadiran. Variabel jenis ketenagaan dan atau jabatan dinilai sebagai berikut: Tenaga medis, diberi nilai 150; Tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan, diberi nilai 100; Tenaga kesehatan setara S1/S4, diberi nilai 60; Tenaga non kesehatan minimal D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 40; Tenaga kesehatan dibawah D3, diberi nilai 25 dan Tenaga non kesehatan dibawah D3, diberi nilai 15. Tenaga kesehatan yang merangkap tugas administrasi sebagai Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan atau bendahara puskesmas BLUD diberi tambahan nilai 30.

CARA MENYUSUN RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada tiap tahunnya. Artinya walaupun terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka diharapkan pengembangan program/ kegiatan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan. Renstra Puskesmas memuat seluruh kegiatan dalam Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan dan Upaya Kesehatan Penunjang. Adapun pendanaannya melalui rencana penerimaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemerintah Daerah, Pemerintah serta sumber dana lainnya. Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu: Tahap persiapan Tahap analisa situasi Tahap perumusan masalah Tahap penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas Data yang dikumpulkan antara lain: Data umum meliputi data geografi, kependudukan dan sosial ekonomi, sumber daya kesehatan yang meliputi data sarana kesehatan dan data sumber daya manusia, dokumen kantor kelurahan, kantor PLKB kecamatan serta data kecamatan. Data derajat kesehatan yang meliputi angka kematian, data kesakitan dan data status gizi. Data tentang cakupan program kesehatan ibu anak dan keluarga berencana, status gizi masyarakat, perilaku hidup bersih dan sehat, kegiatan promosi kesehatan, keadaan lingkungan, kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, surveilans dan kegiatan pendukung lainnya.    Rencana Strategis (Renstra) dimaksudkan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan antara Puskesmas sesuai wilayah kerjanya, antar fungsi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah, serta sebagai pedoman bagi seluruh personil organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk lima tahun mendatang melalui pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan. Menjamin keselarasan antara program dan kegiatan Dinas Kesehatan dengan program dan kegiatan sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Puskesmas. Dengan begitu Rencana Strategis untuk Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sangat di butuhkan sehingga perlu di perhatikan keseriusan dalam penyusunannya.

Jumlah Viewers: 133