Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain:
- Rencana pengembangan layanan
- Strategi dan arah kebijaakn
- Rencana program dan kegiatan
- Renvana keuangan
- Sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan alokasi sumber daya Puskesmas untuk pencapaian visi dan misi Organisasi.
- Sebagai pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran.
- Untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh staf Puskesmas, meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan.
- Gambaran Umum Puskesmas
- Gambaran Organisasi Puskesmas
- Kinerja Pelayanan Puskesmas
- Identifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat
- Isu Stretegis
- Rencana Pengembangan Layanan
- Visi Puskesmas
- Misi Puskesmas
- Tujuan
- Sasaran
- Strategi dan Arah Kebijakan
Comments (0)