Artikel BLUD.id

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sebagai berikut: Penganggaran a. Kepala FKTP menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan. Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tersebut pada huruf a, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan, yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan rencana belanja dana kapitasi JKN. Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP sesuai kode rekening berkenaan. Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek belanja sesuai kode rekening berkenaan, yang pemanfaatannya mempedomani ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebagaimana tersebut pada huruf b dipergunakan sebagai bahan penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh format RKA-SKPD pendapatan dan belanja Dinas Kesehatan tersebut pada huruf b tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.

URUSAN KESEHATAN DI ERA OTONOMI DAERAH

Perbedaan yang paling signifikan pada sektor kesehatan sejak adanya era otonomi adalah berubahnya status kepegawaian PNS pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit) dari PNS Departemen Kesehatan menjadi PNS Daerah. Namun secara substansial bahwa desentralisasi urusan kesehatan ini menyisakan beberapa persoalan. Terdapat kebingungan para pemangku kepentingan sektor kesehatan di daerah dengan adanya dua induk. Satu terkait dengan aturan-aturan birokrasi aparatur pemerintah yang harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara satu lagi harus tetap mempedomani standar, aturan dan ketentuan dari kementerian teknis sektor kesehatan yaitu Kementrian Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) jelas disebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, BAPPEDA, Dinas, Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah bisa berbentuk Badan, Kantor dan RUMAH SAKIT. Sehingga jelas kedudukan RSUD adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah yang dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (PP 41/2007 Pasal 8 dan Pasal 15). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 43 yang secara substansi menyatakan bahwa terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Sampai disini sebenarnya berakhirnya riwayat Lembaga Teknis Daerah yaitu RSUD dan berubah bentuk menjadi UPTD dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rumah Sakit Daerah sebagai sebuah lembaga dibawah Bupati/Walikota langsung dan berubah menjadi hanya sebuah unit dibawah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pada Pasal 44 PP Nomor 18 Tahun 2016 merupakan penegasan bahwa RSUD dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota, bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah (PPK-BLUD).

PERMASALAHAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RUMAH SAKIT PEMERINTAH

Layanan rumah sakit di Indonesia cenderung untuk kalangan menengah ke bawah, sehingga aspek kualitas pelayanan mempengaruhi pasien memilih rumah sakit untuk berobat. Karena segmen layanan kesehatan rumah sakit pemerintah untuk kelas menengah ke bawah berakibat menjadikan rumah sakit yang murah serta bermutu. Kondisi tersebut membuat rumah sakit harus dituntut untuk melayani masyarakat kelas menengah ke bawah dengan keterbatasan sumber dana. Oleh karena itu, dibutuhkan manajerialisme dalam organisasi rumah sakit agar bisa menghasilkan jasa yang memiliki kualitas yang lebih baik. Istilah Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai diketahui pada tahun 2004 sebagaimana terdapat pada Pasal 1 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2005 dan revisi UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa Rumah Sakit harus menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Penerapan BLUD rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik. Pada keadaan tersebut rumah sakit memiliki beberapa masalah antara lain rumah sakit diwajibkan menyusun SAK karena dikelola dengan prinsip bisnis. SAP perlu dibuat untuk keperluan konsolidasi dengan pemda. Oleh karenanya BLUD membuat keduanya hal tersebut mengakibatkan rumah sakit tidak mampu menyajikan informasi akuntansi yang komprehensif karena laporan keuangan dihasilkan dari basis yang berbeda. Selanjutnya rumah sakit belum menerapkan fleksibilitas yang diberikan berupa penentuan tarif layanan dan remunerasi. Hal tersebut membuat rumah sakit terlihat masih ragu untuk menerapkan fleksibilitas tersebut. Sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dalam menyusun laporan keuangan walaupun sudah mencukupi namun belum semua memahami prinsip PPK BLUD. Dan tidak semua rumah sakit memiliki tenaga akuntansi sehingga masih kesulitan dalam memahami peran informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan.

PENARIKAN DAN PENGEMBALIAN DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Bahwa untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai penyajian, pedoman struktur dan persyaratan minimum isi laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Untuk mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum (BLU) yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum untuk meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, serta berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum. Memperhatikan poin-poin tersebut, pada 18 Juli 2017 lalu telah diterbitkan PMK 98/PMK.05/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum. Dengan PMK ini diharapkan pengelolaan kas pada badan layanan umum tersinergi dengan pengelolaan kas pemerintah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum untuk pelaksanaan anggaran negara. Oleh karenanya, pengelolaan kas pada BLU harus secara efektif dan efisien dikelola agar tujuan BLU meningkatkan layanan terhadap masyarakat dapat lebih opti. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), BLU menyetorkan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem penerimaan negara.

PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH

Berita Acara Serah Terima (BAST) belum cukup untuk dijadikan dasar penghapusan dalam neraca pemerintah kabupaten/kota tetapi harus dilengkapi dengan surat keputusan penghapusan dari bupati/walikota. Kegunaan aset tetap yang lebih dari 1 tahun menyebabkan aset itu harus mengalami penyusutan setiap periode akuntansi. Menurut PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, disebutkan dalam Paragraf 05 Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Dalam akuntansi pemerintah, pengertian penyusutan ini berbeda dengan di swasta dimana penyusutan lebih ditujukan untuk alokasi biaya. Definisi yang berkaitan dengan penyusutan aset tetap sebagai berikut: Penyusutanadalah alokasi sistemik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset sepanjang masa manfaat. Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstansikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya. Masa manfaaat adalah: Periode suatu aset diharapkan digunakan oleh rumah sakit; atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset tersebut. Biaya perolehan adalah jumlah kas dan setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut daam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Jumlah yang dapat disusutkan suatu aset tetap harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya dengan metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight-line method) Sebagai dasar perhitungan penyusutan aset tetap, maka aset tetap dikelompokkan sebagai berikut: Kelompok Aset Masa Manfaat Tarif Garis Lurus a.  Bukan Bangunan ·       Kelompok I 4 Tahun 25% ·       Kelompok II 8 Tahun 12,5% ·       Kelompok III 16 Tahun 6,25% ·       Kelompok IV >16 Tahun 5% b. Bangunan ·       Permanen 20 Tahun 5% ·       Tidak Permanen 10 Tahun 10%

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DENGAN SISTEM BLUD SYNCORE

Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Cash Basis Penatausahaan Pendapatan Penatausahaan Belanja Rekonsiliasi Kas dan Bank Accrual Basis Penyesuaian Piutang Penyesuaian Hutang Penyesuaian Persediaa Penyesuaian Aset BLUD merupakan bagian dari instansi Pemerintah daerah sehingga laporan keuangan akan berbasis SAP. Pada tahap penyusunan laporan keuangan akan ada 2 jenis jurnal yang dibuat yaitu jurnal finansial (LO) dan Jurnal realisasi Anggaran (LRA). Jurnal penyesuaian juga dibutuhkan untuk menyesuaiakan piutang, hutanag, persediaan dan aset. Laporan keuangan yang akan disusun oleh BLUD adalah: Cash Basis: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Laporan Arus kas (LAK) Accrual Basis: Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Peruabahan Ekuitas (LPE) Catatan atas laporan Keuangan (CaLK) Setelah laporan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD, Laporan tersebut akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Laporan keuangan BLUD akan disusun semesteran dan tahunan, laporan direview oleh SKPD yang membidangi pengawasan di Pemerintah Daerah (PEMDA). Hasil review yang merupakan kesatuan dari laporan keuangan BLUD tahunan akan diintegrasikan / dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, selanjutnya laporan SKPD yang telah terkonsolidasi tersebut akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan PEMDA. Untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan BLUD. Syncore memiliki aplikasi keuangan untuk membantu penyusunan laporan keuangan BLUD tersebut. Alur dari penyusunan laporan keuangan melalui sistem BLUD yang dimiliki Syncore antara lain: Input data RKA yang sudah disahkan berguna untuk memasukkan data anggaran belanja, akan menghasilkan Laporan RBA Input data penerimaan secara tunai maupun non tunai berguna untuk menghasilkan Buku kas Umum Penerimaan dan nantinya akan terintegrasi menjadi Laporan pertanggungjawaban pendapatan Input data pengeluaran secara tunai maupun non tunai Berguna untuk menghasilkan Buku Kas Umum Pengeluaran dan nantinya akan terintegrasi menjadi Laporan Pertanggungjawaban Belanja. Menginput saldo awal sesuai data neraca Posting Input Jurnal Pembalik Input Jurnal Penyesuaian Posting Output Laporan keuangan SAP dapat diakses

Jumlah Viewers: 802