Artikel BLUD.id

PERANAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundangundangan.Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya - upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas dana Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

BUAT SIAPA SIH LAPORAN KEUANGAN ITU

Pengguna dan Kebutuhan Informasi Terdapat kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada: Masyarakat; Wakil Rakyat, Lembaga Pengawas, dan Lembaga Pemeriksa; Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; Pemerintah. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Mengingat laporan keuangan pemerintah berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka komponen laporan disajikan setidaktidaknya mencakup jenis laporan dan elemen informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports). Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian. Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, namun apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian.  Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib memeperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun standar-standar akuntansi lebih lanjut.

PENGUNGKAPAN ATAS AKUN-AKUN ASET DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL

Sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas untuk entitas pelaporan yang menggunakan akuntansi berbasis akrual penuh. Bagian ini berisi kebijakan akuntansi yang diharuskan Standar Akuntansi Pemerintah dan pengungkapan atas akun-akun aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual.  Entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan berbasis akrual atas pendapatan dan belanja harus mengungkapkan akun-akun aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual dan menyajikan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas. Pada entitas pelaporan yang sudah menggunakan asas akrual murni, suatu proses pengadaan yang belum tuntas sampai pada pengeluaran seluruh belanja dari kas negara dan penerimaan Berita Acara Serah Terima Barang mungkin sudah membukukan komitmen kontrak yang ditandatangani sebagai dasar pencatatan aset tetap dengan nilai sebesar nilai kontrak. Di pihak lain, entitas yang menggunakan asas kas menuju akrual mungkin baru mencatat aset tetap dalam akun Konstruksi dalam Pengerjaan dengan nilai sebesar nilai yang tercantum dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. Perbedaan ini akan dapat lebih dimaklumi jika entitas yang menggunakan asas akrual murni menyajikan rekonsiliasinya dengan basis kas menuju akrual. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan mengijinkan entitas pelaporan menyusun laporan keuangannya dengan basis akrual untuk pendapatan dan belanja. Entitas pelaporan tersebut harus menyediakan informasi tambahan termasuk rincian mengenai output entitas dan outcome dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan. Hal ini dimaksudkan agar pembaca laporan dapat memahami akun-akun aset dan kewajiban yang timbul dikarenakan penerapan basis akrual pada akun-akun pendapatan dan belanja, seperti pendapatan yang diterima di muka, biaya dibayar di muka, dan biaya penyusutan/depresiasi. Akun-akun aset dan kewajiban tersebut merupakan akibat dari penerapan basis akrual atas akun-akun pendapatan dan belanja. Dengan demikian maka rekonsiliasi yang diharapkan akan dapat menunjukkan bahwa pengguna basis akrual murni akan mencatatkan kewajiban dan akumulasi penyusutan yang lebih besar daripada yang menggunakan basis kas menuju akrual, terutama jika rekonsiliasi terjadi pada tahun berjalan jika aset sudah dicatat sebagai aset tetap. Tujuan dari rekonsiliasi adalah untuk menyajikan hubungan antara Laporan Kinerja Keuangan dengan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan rekonsiliasi dimulai dari penambahan/penurunan ekuitas yang berasal dari Laporan Kinerja Keuangan yang disusun berdasarkan basis akrual. Nilai tersebut selanjutnya disesuaikan dengan transaksi penambahan dan pengurangan aset bersih dikarenakan penggunaan basis akrual yang kemudian menghasilkan nilai yang sama dengan nilai akhir pada Laporan Realisasi Anggaran. Oleh karena pada akuntansi berbasis akrual penuh digunakan Laporan Kinerja Keuangan sebagai laporan yang menunjukkan hasil operasi anggaran, maka rekonsiliasi dapat dimulai dari catatan yang tercantum pada Laporan Kinerja Keuangan

PENERAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI BERKAITAN DENGAN KETENTUAN YANG ADA DALAM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH

Pada dasarnya seluruh kebijakan akuntansi dijelaskan dalam bagian 4.2 dari Bab IV. Namun demikian, setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan- kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, Kurs. Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai akun-akun yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Pernyataan Standar ini.  Uraian mengenai kebijakan akuntansi yang penting, sedapat mungkin menjelaskan berbagai kebijakan akuntansi atas elemen-elemen utama laporan keuangan seperti pendapatan, belanja, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dimuat dalam bagian 4.4  dari CaLK, kebijakan akuntansi yang hendak dijelaskan pada intinya adalah penjelasan mengenai basis dan kebijakan akuntansi  yang mendasari pelaksanaan akuntansi pemerintahan yang menghasilkan Laporan Keuangan. Kebijakan akuntansi yang perlu dijelaskan adalah kebijakan-kebijakan yang diterapkan dalam mengakui, mencatat dan melaporkan seluruh hal yang terkait dalam Laporan Keuangan. Contoh penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas adalah sebagai berikut: a) Pengakuan Pendapatan pada saat kas diterima pada Kas Umum Daerah b) Pengakuan Belanja pada saat kas dikeluarkan dari Kas Umum Daerah c) Pengakuan Pembiayaan pada saat kas diterima pada/keluar dari Kas Umum Daerah d) Jenis-jenis sumber daya/kekayaan yang dapat dikelompokkan sebagai aset secara umum dan aset secara khusus yang terdiri dari aset lancar, investasi, aset tetap, dana cadangan. Selain itu, dalam bagian ini pun diuraikan cara penilaiannya. Tentang Aset Tetap misalnya, bagian ini menguraikan bahwa Aset tetap mencakup seluruh aset yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Jenis-jenis kewajiban yang dapat dikelompokkan kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Mengingat instrumen keuangan yang berkaitan dengan kewajiban jangka panjang mengandung kompleksitas yang masih belum banyak diketahui awam, bagian ini perlu ditambahi dengan penjelasan mengenai aspek-aspek khusus yang berkaitan dengan berbagai instrumen hutang jangka panjang seperti obligasi dan lain-lain.

PENCATATAN JURNAL PENYESUAIAN DI BUKU JURNAL

Tahap selanjutnya dari siklus akuntansi di atas adalah membuat jurnal penyesuaian. Jurnal penyesuaian perlu dibuat untuk meng-update saldo akun agar memenuhi konsep matching cost againts revenue (penandingan yang match antara pendapatan dan beban dalam satu periode akuntansi) dan karena menganut basis akrual.  Hal ini untuk memastikan bahwa pendapatan diakui pada periode diperolehnya pendapatan itu dan beban diakui pada periode terjadinya. Penyesuaian memungkinkan untuk melaporkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca pada tanggal neraca dan untuk melaporkan jumlah surplus atau defisit yang wajar di laporan operasional.  Neraca saldo di atas mungkin belum memuat data laporan keuangan yang up-to-date, karena alasan - alasan berikut : Kejadian-kejadian tertentu, seperti pemakaian bahan pakai habis, tidak dijurnal setiap hari karena alasan kepraktisan. Beban yang terjadi karena berlalunya waktu, seperti berkurangnya manfaat gedung, persekot sewa dan asuransi, tidak dijurnal selama periode akuntansi. Beberapa akun, seperti beban listrik, mungkin belum dicatat karena tagihan dari PLN belum diterima. Dengan demikian, jurnal penyesuaian disusun untuk tujuan-tujuan berikut : Melaporkan semua pendapatan (revenues) yang diperoleh (earned) selama periode akuntansi. Melaporkan semua belanja atau beban yang terjadi selama periode akuntansi. Melaporkan dengan akurat nilai aset pada tanggal neraca. Melaporkan secara akurat kewajiban pada tanggal neraca.

PERKEMBANGAN PENERAPAN PPK-BLUD

Apa itu BLUD? Pasti kata BLUD masih terdengar asing untuk sebagian orang, walaupun sebelumnya sudah mendengar tetapi bukan berarti sudah memahaminya. Jadi, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah di Indonesia. Dibentuknya BLUD untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan yang berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Awal mula berdasarkan UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberikan bukaan baru bagi instansi pemerintah untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dalam kegiatan pelayanan terhadap masyarakat. Menindaklanjuti peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Pemendagri No.61/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pola pengelolaan keuangan bagi badan layanan umum daerah (PPK BLUD). Pola Pengelolaan keuangan BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Hingga saat ini, penerapan PPK-BLUD berkembang dengan baik di setiap instansi pemerintah mulai dari RSUD, Puskesmas, BUMDes, Perguruan Tinggi, Sekolah, dan BLUD lainnya. Hal itu dikarenakan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD akan memberikan fleksibilitas baik dalam rangka pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengelolaan aset. Untuk manfaat yang didapat setelah penerapan PPK BLUD adalah perencanaan menjadi sesuai dengan kebutuhan, dapat meningkatkan jasa pelayanan, dan pelaksana keuangan bisa direalisasikan lebih praktis, mandiri dalam mendapatkan sumber dana lain dengan cara adanya pendapatan dari jasa layanan, dan masih banyak manfaat lainnya.

Jumlah Viewers: 803