Artikel BLUD.id

Syarat Peningkatan Kelas Rumah Sakit Tak Lagi Mengacu Permenkes No. 30 tahun 2019

Pertumbuhan Rumah Sakit di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya, dengan tingkat pertumbuhan 5.2% sejak 2012 hingga 2018. Adapun pertumbuhan Rumah Sakit Swasta lebih banyak dibandingkan Rumah Sakit Pemerintah, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%. Dengan banyaknya ketersediaan Rumah Sakit di Indonesia, muncul kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut yang melatarbelakangi Rumah Sakit ingin meningkatkan kualitas pelayanannya. Namun proses peningkatan kelas Rumah Sakit dirasa sulit karena terdapat banyak indikator yang perlu dipenuhi. Peningkatan kelas rumah sakit dilakukan dengan pemenuhan jenis pelayanan, sumber daya manusia (SDM), bangunan, prasarana, serta peralatan sesuai dengan klasifikasi kelas Rumah Sakit yang akan diterapkan. Adapun peningkatan kelas rumah sakit hanya dapat dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 masih terdapat unsur “kastanisasi” dalam pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit, yaitu dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah dokter. Sistem ini memicu kekhawatiran pengelola Rumah Sakit dalam memenuhi jumlah SDM karena dokter terkesan “jual mahal” karena merasa sangat dibutuhkan. Dokter spesialis/subspesialis/konsultan juga hanya diizinkan praktik di Rumah Sakit kelas A dan B. Sementara Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 meruntuhkan sistem “kastanisasi” tersebut.  Menurut peraturan ini, pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit lebih berfokus pada pemenuhan kapasitas tempat tidur (TT). Sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Dengan diberlakukannya peraturan ini maka Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dinyatakan dicabut. Sehingga proses peningkatan kelas Rumah Sakit menjadi lebih mudah. Adapun harmonisasi peraturan lain terhadap pelaksanaan Permenkes No. 3 Tahun 2020 meliputi sistem rujukan pelayanan kesehatan (PMK No. 001 Tahun 2012); izin praktik Tenaga Kesehatan TU. Dokter (PMK No. 2052/Menkes/Per/I/2011, dan PMK Izin Naker lain); pelayanan program JKN (PMK No. 52 Tahun 2016, KMK No. 373 Tahun 2019 tentang Reviu Kelas RS dan peraturan lain yang terkait dengan program JKN); pelayanan kesehatan tertentu (PMK No. 812/Menkes/Per/VII/2010 tentang Dialisis; PMK No. 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaran Pelayanan Radiologi; KMK No. 1778/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan ICU RS).

UPTD Laboratorium Bandung Menjadi Pelopor BLUD dari Dinas Lingkungan Hidup Pertama di Jawa

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki fleksibilitas. BLUD kini menjadi sebuah tren yang banyak diminati oleh UPTD. Salah satu faktor terbesar yang mendorong keinginan untuk menerapkan BLUD adalah adanya fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangannya. Setelah bidang kesehatan kini hampir seluruhnya diwajibkan untuk menerapkan BLUD, saat ini bidang non kesehatan mulai merambah ke dunia BLUD. Mulai dari bidang pendidikan, pariwisata, perhubungan, dan lingkungan hidup. Pada 2018 lalu, giliran UPTD Laboratorium Kabupaten Bandung dari Dinas Lingkungan Hidup yang berkesempatan ditetapkan untuk menjadi BLUD. Sebagai BLUD pertama dari bidang lingkungan hidup, UPTD Laboratorium Kab. Bandung optimis dapat menjadi pelopor BLUD yang mandiri dan terus berkembang. Namun karena menjadi BLUD pertama dari Dinas Lingkungan Hidup, maka masih banyak penerapan BLUD yang belum dipahami. Untuk itu, UPTD Laboratorium berinisiatif untuk melakukan pelatihan bersama Syncore Indonesia. Sebagai konsultan BLUD terbesar di Indonesia, Syncore mendampingi UPTD Laboratorium dalam diklat selama tiga hari pada 24-26 Februari 2020. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Meravi.id tepatnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang merupakan konsultan BLUD, yaitu Andri Yandono, S.E., dan Rizki Laili Fitriana, S.E. Selama tiga hari, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Materi tersebut mulai dari penganggaran yang tertuang dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pentausahaan keuangan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sampai dengan penyusunan tujuh Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang wajib disusun BLUD menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Neraca; Laporan Oeprasional; Lapooran Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menunjang kebutuhan BLUD tersebut, Syncore Indonesia menyediakan software keuangan sebagai alat yang memudahkan para pengguna dalam penyusunan Laporan Keuangan. Sehingga UPT tidak perlu membuat laporan keuangan secara manual.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah meliputi: Penerimaan / pengadaan pegawai Persyaratan calon pegawai Pengangkatan calon pegawai Penempatan pegawai Batas usia dan masa kerja Sistem reward dan punishment Hak dan kewajiban Sistem remunerasi Pemutusan hubungan kerja. Pengembangan sumber daya manusia dapat direncanakan untuk lima tahun ke depan dan diarahkan pada pemenuhan jumlah sumber daya manusia agar berada pada rasio yang ideal. Selalin itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan sumber daya manusia pada UPT dijabarkan sebagai berikut: Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memnuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel seminar, simposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dsb. Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial terutama ke jenjang Diploma III dan S1. Selain itu, pengelolaan SDM juga dapat dilakukan dengan menerapkan suksesi manajemen/jenjanng karir. Pemimpin BLUD mengusulkan persyaratan jabatandan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai degnan kebutuhan UPT dalam menjalankan strategi. Hal ini dapat dilakukan dengan: Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas. Pemimpin BLUD mengusulkan program pengembangan kemampuan pegawai BLUD baik fungsional maupun struktural secara transparan.

Pengaturan Remunerasi bagi Pejabat dan Pegawai BLUD

Pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesionalisme. Komponen remunerasi dapat meliputi gaji; tunjangan tetap; insentif; bonus atas prestasi; pesangon; dan pensiun. Pengaturan remunerasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Indikator remunerasi meliputi pengalaman dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; hasil / capaian kerja. Silakan Download PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA BLU/BLUD Remunerasi bagai Pejabat Pengelola: Bersifat tetap berupa gaji. Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja. Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Indikator tambahan bagi remunerasi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor: Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas. Pelayanan sejenis. Kemampuan pendapatan. Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, muru dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi Pemimpin BLUD. Remunerasi bagi Pegawai meliputi: Bersifat tetap berupa gaji. Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja. Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorariumn sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Bagian II

Pengelolaan Fungsi Fungsi Pemimpin sebagai penanggungiawab umum operasional dan keuangan. Fungsi Pejabat keuangan sebagai penanggungiawab keuangan dan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Fungsi Pejabat teknis sebagai penanggungiawab kegiatan teknis operasional dan peiayanan di bidangnya. Pelaksaaaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya rnanusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Fungsi pemeriksaaan harus ada dalam organisasi BLU/BLUD. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. PRINSIP Penerapan tata kelola ini berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi Keterbukaan yg dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara  langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan, efek terpenting terhindarinya  benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen. Akuntabilitas Kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan pada BLUD, pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi,  kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat korporasi serta perUU-an, permasalahan perpajakan hubungan industrial lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja dan standar penggajian. Independensi Kemandirian pengelolaan organisasi secara professional, efek terpenting terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perUU-an.

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD

Setelah menjadi BLUD sistem pengelolaan suatu badan atau instansi harus berlandaskan hokum dan peraturan. Sistem pengelolaan salah satunya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang menerapkan mengenai pengaturan Pola Pengelokaan Keuangan BLUD diantaranya : Struktur Organisasi Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari PNS dan/atau profesional non-PNS Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin pejabat keuangan Pejabat teknis. Pembina dan Pengawas BLUD Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Prosedur Kerja Pemimpin BLUD bertugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah menyusun Renstra menyiapkan RBA bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang, dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang Pejabat keuangan bertugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan mengkoordinasikan penyusunan RBA menyiapkan DPA melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja menyelenggarakan pengelolaan kas melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis bertugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya SPI dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit pengawas fungsional seperti inspektorat dan BPKP. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah.

Jumlah Viewers: 825