Artikel BLUD.id

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENERAPAN TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan internal untuk efektivitasitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Berwawasan tentang pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.  Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD Puskesmas ini disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yang ditentukan. Tujuan Penerapan Tata Kelola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah yang diusulkan oleh Puskesmas untuk : Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara yang disetujui, akuntabilitas, tanggung jawab dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas pertanggungjawaban sosial puskesmas terhadap pemangku kepentingan. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Ruang Lingkup Tata Kelola Ruang Lingkup tata kelola puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing.

TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan internal untuk efektivitasitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Berwawasan tentang pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.  Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD Puskesmas ini disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yang ditentukan. Tujuan Penerapan Tata Kelola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah yang diusulkan oleh Puskesmas untuk : Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara yang disetujui, akuntabilitas, tanggung jawab dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas pertanggungjawaban sosial puskesmas terhadap pemangku kepentingan. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Ruang Lingkup Tata Kelola Ruang Lingkup tata kelola puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing.

REFORMASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Era reformasi tahun 1998 telah membuka wacana perubahan manajemen keuangan pemerintah. Terkait pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut, pemerintah pusat mengeluarkan: Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 17 Nopember 2000 Nomor 903/2735/SJ tentang Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2001. Permendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, serta Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya pemerintah pusat mengeluarkan 2 (dua) UU yang berhubungan dengan keuangan dan perbendaharaan negara yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan UU dan peraturan-peraturan tersebut, pengelolaan keuangan daerah di era reformasi memiliki karakteristik sebagai berikut: Pengertian Daerah adalah provinsi dan kota atau kabupaten. Pengertian pemda adalah kepala daerah beserta perangkat lainnya. Pemda yang dimaksud di sini adalah badan eksekutif, sedangkan badan legislatif adalah DPRD (UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Jadi terdapat pemisahan yang antara legislatif dan eksekutif. Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban kepala daerah (PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Pertanggungjawaban Kepala Daerah). Bentuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran terdiri atas: Laporan Perhitungan APBD. Nota Perhitungan APBD. Laporan Arus Kas. Neraca Daerah. Dilengkapi dengan penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Rencana Strategis (Renstra) (Pasal 38 PP Nomor 105 Tahun 2000) Pinjaman APBD tidak lagi masuk dalam akun Pendapatan (yang menunjukkan hak pemda), tetapi masuk dalam akun Penerimaan (yang belum tentu menjadi hak pemda)

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan terdapat 3 (tiga) Lampiran yaitu: Lampiran I tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual; Lampiran II tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; dan Lampiran III tentang Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.  Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual berisi; 1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; 2. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan; 3. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; 4. PSAP 03 Laporan Arus Kas; 5. PSAP 04 Catatan Atas Laporan Keuangan; 6. PSAP 05 Akuntansi Persediaan; 7. PSAP06 Akuntansi Investasi 8. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap 9. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan 10. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban 11. PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak dilanjutkan. 12. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian 13. PSAP 12 Laporan Operasional Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan SAP. SAP merupakan acuan bagi KSAP, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sehingga Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah Daerah harus diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah tersebut.

SISTEM PENYUSUNAN ANGGARAN

Anggaran di susun dari berbagai sistem yang melalui pendekatan-pendekatan adapun di antara lain sistem-sistem dalam penyusunan anggaran yang sering digunakan ialah  : Traditional budget system ( Sistem anggaran tradisional ) Merupakan cara penyusunan anggaran dimana tidak didasarkan atas pemikiran dan analisa dari suatu kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Ada dua ciri utama dalam pendekatan System Anggaran Tradisional yaitu didasarkan atas pendekatan incrementalism yang artinya menambah dan mengurangi jumlah rupiah pada item anggaran pada tahun sebelumnya. Dan pendekatan berdasarkan Line-Item adalah penyusunan anggaran untuk mengontrol pengeluaran. Perfomance budget system (Anggaran berbasis kinerja) Merupakan system penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan dengan kinerja yang ingin dicapai. Prinsip anggaran berbasis kinerja yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran yang harus menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan terutama pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Planing programming budget system (PPBS) salah satu program penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen pemerintahan didalam membuat keputusan alokasi sumberdaya secara lebih baik. Hal tersebut disebabkan oleh sumberdaya yang dimiliki pemerintah yang terbatas jumlahnya, sementara tuntutan masyarakat sangat banyak bahkan tidak terbatas jumlahnya. Dalam keadaan seperti itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. PPBS memberikan  kerangka untuk membuat pilihan tersebut

FUNGSI ANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Fungsi anggaran sektor publik sendiri adalah sebagai alat perencana, alat pengendalian, alat kebijakan fiksal, alat politik, alat kordinasi dan komunikasi, alat penilaian kinerja, alat motivasi, dan alat menciptakan ruang publik. Anggaran sektor public bertujuan sebagai alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembagunan sosial-ekonomi, menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang ada terbatas, untuk menyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap masyarakat. Anggaran berfungsi sebagai berikut: Anggaran sebagai alat perencanaan Merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dan belanja pemerintah tersebut. Anggaran sebagai alat pengendalian Sebagai alat pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintahagar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa anggaran, pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan-pemborosan pengeluaran. Anggaran sebagai alat kebijakan fiscal Melalui anggaran publik tersebut dapat diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi Anggaran publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi Anggaran adalah alat penilaian kinerja Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan berapa yang berhasil ia capai dikaitkan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian. Anggaran sebagai alat untuk menciptakan ruang public Anggaran publik tidak boleh diabaikan oleh kabinet, birokrat, dan DPR/DPRD. Masyarakat, LSM, Perguruan tinggi, dan berbagai organisasi kemasyarakatan harus terlibat dalam proses penganggaran publik.   [wpdm_package id='8653']   Silakan Download : PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU/BLUD Baca Juga : PROGRAM PELATIHAN & PENDAMPINGAN BLU/BLUD 

Jumlah Viewers: 800