Artikel BLUD.id

Prinsip-prinsip Akuntansi pada BLUD

Dampak dari penerapan SAP pada BLUD, BLUD kemudian harus menerapkan prinsip-prinsip akuntansi danpelaporan yang diterapkan oleh pemerintah. Terdapat delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yakni : Basis Akuntansi; Prinsip Nilai Historis; Prinsip Realisasi; Prinsip Subtansi menggungguli bentuk formal; Prinsip periodisitas; Prinsip konsistensi; Prinsip pengungkapan lengkap; dan Prinsip penyajian wajar BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. REALISASI (REALISASI) Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial. SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL (SUBSTANCE OVER FORM) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODISITAS (PERIODICITY) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur  dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan. KONSISTENSI (CONSISTENCY) Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu Memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE) Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan. PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION) Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. Sumber : Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2019

Penyesuaian pada BLUD

BLUD sebagai entitas Akuntansi dan Pelaporan wajib menerapkan standar akuntansi yakni Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan wajib menyusun Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Pada akhir periode akuntansi baik di pemerintahan maupun BLUD, sebelum disusunnya laporan keuangan, juga perlu melakukan penyesuian terlebih dahulu. Penyesuian ini kemudian dicacat sebagai jurnal penyesuaian. Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo pada akun untuk menyesuaikannya dengan jumlah yang sebenarnya pada akhir periode. Jurnal penyesuaian dibuat pada akhir periode setelah penyusunan neraca saldo, namun sebelum penyusunan kertas kerja (worksheet). Penyesuaian ini dilakukan untuk akun-akun tertentu yang perlu dilakukan penyesuaian yang dilakukan pada akhir periode akuntansi. Beberapa akun yang perlu dilakukan penyesuaian adalah Bahan Pakai Habis, Piutang, Utang, Persediaan, dsb. Fungsi jurnal penyesuaian secara umum adalah menetapkan saldo catatan akun buku besar pada akhir periode dan menghitung pendapatan dan beban yang sebenarnya selama periode yang bersangkutan. Konsep penyesuian pada pemerintah daerah sendiri tidak jauh beda dengan konsep penyesuian pada sektor bisnis. Hanya saja yang membedakan antara keduanya adalah cara menentukan taksiran piutang tak tertagih yang mana perusahaan ditaksir oleh pihak internalnya sedangkan pada pemerintahan penaksiran piutang tak tertagih dilakukan oleh lembaga khusus yang menangani utang-piutang pemerintah daerah. Untuk penyesuaian persediaan, antara prusahaan dan pemerintahan juga tidak terdapat perbedaan. Penyesuaian persediaan yang dilakukan adalah menghitung nilai persediaan akhir yang masih tersisa baik boleh dengan pendekatan perhitungan fisik maupun perpetual. Begitu pula dengan konsep penyesuian pada akun-akun lainnya. Secara konsep tidak terdapat perbedaan berarti antara perusahaan dan pemerintah daerah. Perbedaan antara keduanya biasanya hanya terletak pada cara/metode menghitungnya saja. Seperti contoh pada pemerintahan daerah untuk metode menghitung persediaan yang diakui karena berkaitan dengan pajak adalah metode FIFO (First In First Out) dan Metode rata-rata (Average). Berikut merupakan beberapa akun yang perlu dilakukan penyesuian pada akhir periode akuntansi pada BLUD. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Belanja Dibayar Di Muka Penyisihan Piutang Penghapusan Piutang Pendapatan Diterima Di Muka Belanja Yang Masih Harus Dibayar Stock Opname Persediaan Penambahan Persediaan atas Hibah Penyusutan Aset Penghapusan Aset Penambahan Aset dari Hibah Ekstra Komptabel Intra Komptabel Koreksi Antar Beban Koreksi Kas Bendahara Penerimaan

Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan pada BLUD

Pada Permendagri No.79 Tahun 2019 tentang Badan layanan Umum Daerah pasal 99 ayat 3 menyebutkan bahwa “Laporan Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan yang dimaksud ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menyusun laporan keuangan ini, BLUD wajib mencatat berbagai transaksi keuangan dan pelaksanaan anggaran yang dilakukannya selama periode akuntansinya. Lalu, bagamainakah pengakuan untuk tiap unsur-unsur laporan keuangan BLUD?. karena BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka untuk pengakuan unsur-unsur laporan keuangannya pun akan mengikuti standar ini. Berikut pengakuan unsur laporan keuangan berdasarkan Standar akuntansi Pemerintah. PENGAKUAN ASET Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan. PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJA Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Sedangkan Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019.

PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN BLUD

Peranan Laporan Keuangan BLUD Sesuai dengan mandat pemerintah dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional BLUD, menilai kondisi keuangannya, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaataan BLUD terhadap peraturan perundang-undangan. BLUD sebagai suatu entitas pelaporan yang menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: (a) Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. (b) Manajemen Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat. (c) Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. (d) Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. (e) Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Tujuan laporan Keuangan BLUD Pelaporan keuangan BLUD seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan: a) menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan; b) Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran; c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai; d) Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya; e) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; f) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019.

RBA dan Komponen Dokumennya

Setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang telah menerapkan BLUD setiap tahunnya wajib untuk menyusun RBA. Dokumen RBA ini diajukan kepada Dinkes setiap awal periode UPT/Badan Daerah. Penyususnan RBA ini menmgacu pada renstra sedangan penyusunannya berdasarkan anggaran berbasis kinerja, Standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Sedangkan, Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Namun, apabila BLUD ini belum menyusun Standar satuan harga, maka BLUD menggunakan Standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal. RBA ini meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan; Merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perkiraan harga; Merupakan estimasi harga jual produk barang/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Besaran persentase ambang batas; dan perkiraan maju atau forward estimate. Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Sedangkan Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang diperkenankan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Utang dan Piutang pada BLUD

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh apabila sebuat UPT menerapkan PPK-BLUD adalah fleksibilitas terkait Utang/Piutang yang mana BLUD ini dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dan PP no 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.   Piutang BLUD BLUD dalam melaksanakan operasionalnya dapat melaksanakan transaksi Piutang. Pengelolaan piutang tersebut sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Pada saat piutang tersebut telah jatuh tempo, pelaksaan penagihan piutang oleh BLUD harus dilengkapi dengan dokumen administrasi penagihan. Seperti halnya pada perusahaan swasta, Piutang pada BLUD juga dapat mengalami kondisi piutang yang sulit tertagih. Apabila kondisi ini terjadi pada BLUD, penagihan piutang selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti piutang yang sah. Piutang pada BLUD juga dapat dihapus baik dihapus secara mutlak maupun di hapus secara bersyarat. Tata cara penghapusan piutang ini lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala daerah.   Utang BLUD BLUD selain dapat melakukan transaksi piutang, dapat pula melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang/pinjaman pada BLUD ini dapat berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang. Utang Jangka Pendek Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 87 ayat (1), “utang/pinjaman jangka pendek merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran”. Pelaksanaan utang pada BLUD ini dibuat dengan perjanjian yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Utang jangka pendek ini wajib dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan dapat melampaui pembayaran sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam RBA. Kewajiban pembayaran utang/pinjman termasuk bunga dan pokok yang telah jatuh tempo adalah menjadi tanggung jawab BLUD, sedangkan untuk mekanisme pengajuan utang/pinjaman ini lebih lanjut diatur dalam peraturan kepala daerah.   Utang Jangka Panjang Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 89 ayat (1), “utang/pinjaman jangka panjang merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang pada BLUD ini hanya untuk pengeluaran belanja modal. Mekanisme pengajuan untuk utang/pinjaman jangka panjang tidaklah sama dengan utang/pinjaman jangka pendek. Khusu untuk utang/pinjman jangka panjang mekanisme pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah Viewers: 728