Utang dan Piutang pada BLUD
Salah satu fleksibilitas yang diperoleh apabila sebuat UPT menerapkan PPK-BLUD adalah fleksibilitas terkait Utang/Piutang yang mana BLUD ini dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dan PP no 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
- Piutang BLUD
- Utang BLUD
- Utang Jangka Pendek
- Utang Jangka Panjang
Comments (0)