Artikel BLUD.id

Fleksibilitas BLUD dalam Pengelolaan SDM : Tenaga Profesional lainnya

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh instansi daerah yang telah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia. BLUD dalam pengelolaan SDM-nya dapat mempekerjakan PNS/ASN ataupun tenaga professional lainnya yang bukan PNS. Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sumber daya BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola ini bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai sendiri berperan untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permendagri no. 79 Tahun 2018 pasal 3, BLUD dapat mengangkat Pejabat pengelola dan pegawai selain PNS maupun P3K dari professional lainnya. Pengangkatan Pejabat Pengelola dan pegawai dari professional lainnya ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dasar pertimbangan. Pengangkatan tenaga professional lainnya ini harus didasarkan pada kebutuhan dari BLUD itu sendiri, profesionalitas tenaga kerja tersebut dan juga didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan BLUD. Prinsip pengangkatan tenaga professional ini juga didasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktifitas dalam mendukung peningkatan pelayanan BLUD. Tenaga kerja profesional lainnya ini dapat diperkejakan secara tetap maupun kontrak. Untuk pejabat pengelola yang berasal dari professional lainnya dapat diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali untuk periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali ini paling tinggi berusia 60 tahun. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya ini dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD. Pengangkatan dan penempatan tenaga professional lainnya juga harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan BLUD yang harus melaksanakan praktek bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud disini dapat berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jabatan yang dimiliki kedepannya. Peraturan lebih lanjut terkait pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut diperolehnya dengan bentuk tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan investasi jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhimya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah salah satu syarat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah membuat 5 komponen Laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh BLUD tersebut sebagai Laporan Keuangan awal karena BLUD nantinya akan menjadi entitas pelaporan yang akan membuat 7 komponen laporan keuangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus membuat laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 komponen laporan keuangan Laporan keuangan dimaksud harus memecah dari laporan keuangan SKPD. 5 komponen laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal Unit Pelaksanaan Teknis Dinas/Badan baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD maka Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan baru tersebut tidak menyusun 5 komponen laporan keuangan tetapi hanya menyusun prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Berikut merupakan Contoh Penyusunan laporan Keuangan BLUD. Laporan Realisasi Anggaran UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN REALISASI ANGGARAN* UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X   Nomor Urut Uraian Tahun 202X Anggaran 202X Realisasi 202X (%) Realisasi 202X-1 4 Pendapatan 4.1 Pendapatan Asli Daerah 4.1.1  Pendapatan Pajak Daerah 4.1.2  Pendapatan Retribusi Daerah 4.1.3  Pendapatan Hasil Pengelolaan   Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.1.4  Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah   Jumlah Pendapatan Asli Daerah     4.2 Pendapatan Transfer Daerah 4.2.1 Murni 4.2.2 BOK   Jumlah Pendapatan Transfer Daerah     5 Belanja 5.1 Belanja Operasi 5.1.1     Belanja Pegawai 5.1.2     Belanja Barang dan Jasa 5.1.3     Bunga 5.1.4     Subsidi 5.1.5     Hibah 5.1.6     Bantuan Sosial   Jumlah Belanja Operasi     5.2 Belanja Modal 5.2.1 Belanja Tanah 5.2.2 Belanja Peralatan dan Mesin 5.2.3 Belanja Gedung dan Bangunan 5.2.4 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 5.2.5 Belanja Aset Tetap Lainnya 5.2.6 Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal Surplus/(Defisit)   6 Pembiayaan 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.1     Penggunaan SILPA 6.1.2     Divestasi 6.1.3     Penerimaan Utang/Pinjaman Jumlah Penerimaan 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 6.2.1 Investasi 6.2.2 Pembayaran Pokok Utang/Pinjaman Jumlah Pengeluaran Pembiayaan NETTO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran     Neraca UPT ....... (diisi nama UPT) NERACA* PER 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1 Uraian 31-Des 202X 202X-1 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara JKN Kas di Bendahara BOK Kas di Bendahara APBD Piutang Penyisihan Piutang Tak Tertagih Biaya Dibayar Dimuka Persediaan Jumlah     ASET TETAP Tanah Peralatan dan mesin Gedung dan bangunan Jalan, Jaringan, dan Instalasi Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan  Jumlah     ASET LAINNYA Aset Tidak Berwujud Aset Lain - lain Akumulasi Amortisasi   Jumlah       JUMLAH ASET     KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Pihak Ketiga Pendapatan Diterima Di Muka Beban Yang Masih Harus Dibayarkan Utang Jangka Pendek lainnya   Jumlah     EKUITAS Ekuitas   Jumlah     JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA           Laporan Operasional   UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN OPERASIONAL* UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1   Uraian 202X 202X-1  Pendapatan  Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah  Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah  Pendapatan Transfer Murni BOK  Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan lainnya Jumlah Pendapatan Beban         Beban Pegawai         Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Penyusutan          Beban Lain - Lain                   Jumlah Beban Surplus/(defisit) Kegiatan Operasional   Surplus/Defisit Dari Kegiatan Non Operasional          Beban Bencana Alam          Beban Luar Biasa Lainnya Jumlah Pos Luar Biasa   Surplus/Defisit LO     Laporan Perubahan Ekuitas UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS* UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1   Uraian 202X 202X-1 Ekuitas Awal Surplus/(Defisit) - LO RK-PPKD Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar:  Koreksi Nilai Persediaan  Selisih Revaluasi Aset Tetap  Lain-lain Ekuitas Akhir    

Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terdapat berbagai fleksibilitas yang dapat dirasakan apabila suatu SKPD atau unit kerja pada SKPD menerapkan BLUD, diantaranya adalah fleksibilitas dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Suatu SKPD atau Unit Kerja SKP yang belum menerapkan PPK-BLUD dalam pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sedangkan apabila suatu SKPD atau Unit Kerja SKPD menerapkan PPK-BLUD maka BLUD tersebut dapat dikecualikan dari perundang-undangan ini. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Bagian Ketiga Pengecualian Perpres No. 16 tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, perlu digaris bawahi disini adalah BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah ini khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari: Jasa layanan; Hibah tidak terikat; Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang sumber dananya berasal dari APBD sendiri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan kepala daerah sepanjang disetujui oleh pemberi hibah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD juga harus bertujuan untu menjamin: Ketersediaannya barang dan/atau jasa yang lebih bermutu; Lebih murah; Proses pengadaan barang dan/atau jasa yang lebih sederhanan dan cepat; serta Dalam pengadaan barang dan/atau jasa ini lebih mudah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sehingga mampu untuk mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD. Lebih lanjut, ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.  

Jurnal Penyesuaian untuk Pencatatan Aset BLUD

Dalam akuntansi, jurnal penyesuaian adalah jurnal yang biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi untuk mengalokasikan pendapatan dan pengeluaran untuk periode di mana mereka benar-benar terjadi. Prinsip pengakuan pendapatan adalah dasar dari pembuatan jurnal penyesuaian yang berkaitan dengan pendapatan diterima di muka dan masih harus dibayar berdasarkan akuntansi berbasis akrual. Mereka kadang-kadang disebut penyesuaian pada Hari Keseimbangan karena mereka dibuat pada hari penyeimbangan tersebut. Manfaat jurnal penyesuaian adalah untuk menyesuaikan di akhir periode. Kategori Jurnal Penyesuaian : Penyusutan Aset Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 9.1.7.01  Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 1.3.99.2 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 2 9.1.7.02 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 1.3.99.3 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 3 9.1.7.03 Beban Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 1.3.99.4 Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx Penghapusan Aset Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3.99.2 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 1.3.2 Peralatan dan Mesin xx 2 1.3.99.3 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 1.3.3 Gedung dan Bangunan xx 3 1.3.99.4 Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 1.3.4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 4 1.3.99.5 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya xx 1.3.5 Aset Tetap Lainnya xx Penambahan Aset dari Hibah Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3.1 Tanah xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 2 1.3.2 Peralatan dan Mesin xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 3 1.3.3 Gedung dan Bangunan xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 4 1.3.4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 8.1.2.01      Pendapatan Hibah BLUD - LO xx Ekstra Komptabel Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa xx 1.3 Aset Tetap (Peralatan & Mesin, Gedung,  Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap lainnya) xx Intra Komptabel Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3 Aset Tetap (Peralatan & Mesin, Gedung,  Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap lainnya) xx 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa xx Koreksi Antar Beban Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 9.1.2.01 Beban Bahan Pakai Habis xx 9.1.2.02 Beban Persediaan Bahan/ Material xx

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Dorong Daerah Membentuk BLUD

Lembaga Penyaluran Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di daerah guna mengoptimalkan penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UKM. Pembentukan BLUD perlu dilakukan, karena terbatasnya SDM, dan tidak diperbolehkannya LPDB membuka cabang di daerah. Dengan di bentuknya BLUD dapat menjadi pola terbaru untuk LPDB untuk menyalurkan dana bergulir bagi  koperasi dan UMKM di daerah. Dengan begitu BLUD ini akan menjadi perpanjangan tangan LPDB di daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UKM. Dan bisa menjadi solusi bagi pelaku koperasi dan UKM di daerah yang selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan, karena dasar hukum pembentukan BLUD ini hanya dengan Peraturan Kepala Daerah. Karena PPK BLUD pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir (BLUD) dalam menyediakan permodalan bagi pengembangan koperasi dan UMKM di Tanah Air. Sehingga pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Karena pembentukan BLUD  kerja sama LPDB dengan BLUD dana bergulir hilangkan ketergantungan APBD. Di sisi lain, BLU juga mempunyai peran penting dalam proyek strategis nasional. Karena dengan pembentukan BLUD setiap daerah dapat meningkatkan pendapatan dan memudahkan pengelolaan keuangan di setiap sektor. tujuan utama hadirnya BLU ialah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi hasil BLU selama ini tetap memberikan sumbangsih terhadap kinerja keuangan. Oleh karena itu BLUD memiliki manfaat yang banyak untuk setiap daerah dan dapat mengurangi ketergantungan APBD.

Tata Kelola Organisasi Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan publik merupakan upaya  negara    untuk    memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga  negara  atas  barang,  jasa,dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia penyelenggara pelayanan publik. Namun saat ini telah disadari bahwa  penyelenggaraan  pelayanan publik  pada  saat  ini  masih  belum sepenuhnya maksimal. Permasalahan berupa belum maksimalnya  pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah memberikan solusi dengan mereformasi bidang keuangan negara. Mewiraswastakan pemerintah adalah paradigma yang memberi    arah    yang    tepat    bagi keuangan  sektor  publik.  Pemerintah membuat konsep “mewiraswastakan”   pemerintah   ini menjadi   konsep   Pola   Pengelolaan Keuangan  Badan  Layanan  Umum  / Daerah.  Konsep  Pola  Pengelolaan Keuangan   Badan   Layanan   Umum (PPK-BLU) diperuntukan bagi instansi pemerintah di pusat sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan   Badan   Layanan   Umum Daerah   (PPK-BLUD)   diperuntukan bagi  instansi  pemerintah  di  tingkat daerah. Tujuan pemerintah membentuk konsep PPK-BLU/D adalah  untuk  meningkatkan  kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas sebagai fasilitas penyedian pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki   peranan yang  vital  sebagai dasar  bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan rujukan.   Hal tersebut  menyebabkan  peningkatan jumlah kunjungan pasien  pada Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut Puskesmas memiliki tantangan untuk menyediakan pelayanan  kesehatan  yang  memiliki kualitas dan mutu baik. Pemerintah melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan  kebijakan untuk menjadikan seluruh Puskesmas untuk menjadi  BLUD.  Tujuan  menjadikan Puskesmas sebagai   BLUD   untuk meningkatkan    kualitas    pelayanan Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas yang  diberlakukan Dinas  Kesehatan akan memiliki konsekuensi    berupa    transformasi atau   perubahan   organisasi   pada Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas akan merubah pengelolaan    dan    kultur    internal organisasi Puskesmas. Setiap perubahan   sejatinya tidak bisa hanya pada satu sisi aspek pengelolaan atau    kultural    saja, kedua  aspek  tersebut  harus  dikelola Puskesmas  secara  bersamaan  agar perubahan   organisasi   Puskesmas bisa  optimal  dan  tujuan BLUD  untuk meningkatkan    kualitas    pelayanan bisa tercapai. Perubahan   seperti   sistem,   cara kerja   serta   tata   kelola   yang   baru akan   berhubungan   serta   memiliki konsekuensi pada berubahnya budaya  kerja  seluruh  Sumber  Daya Manusia     (SDM)     atau     pegawai Puskesmas sehingga tercipta budaya kerja baru.

Jumlah Viewers: 729