Artikel BLUD.id

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Bicara soal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan banyak membicarakan soal fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Fleksibilitas tersebut tentu tidak serta merta dibiarkan bebas tanpa adanya pertanggung jawaban. Bentuk pertanggung jawaban dalam pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUD) adalah penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD. Laporan Keuangan tersebut berada di bawah pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Komponen dari Laporan Keuangan BLUD yang wajib disusun adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan tersebut memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arum sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA paling tidak mencakup pos-pos seagai berikut : Pendapatan Belanja Surplus/Defisit Penerimaan pembiayaan Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan neto Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) Pendapatan BLUD dikelola sendiri dan tidak disetor ke kas negara/daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Salah satu bentuk dari fleksibilitas yang di maksud di awal tadi adalah pendapatan yang diterima dapat langsung dikelola untuk membiayai belanja. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Pendapatan pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Akuntansi pendapatan  dilaksanakan berdasarkan asas bruto. Asas bruto adalah membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasi dengan pengeluarannya). Dalam hal biaya yang bersifat variabel terhadap pendapatan dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu karena proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Namun, khusus untuk pendapatan dari kerja sama operasi (KSO) diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Dan untuk penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SILPA pada BLUD penambah SILPA pada pemerintah pusat/daerah. Sedangkan untuk penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD tahun sebelumnya dibukukan sebagai penguran saldo anggaran lebih pada BLUD dan penambah SAL pada pemerintah pusat/daerah. Informasi lebih detail mengenai Laporan Realisasi Anggaran BLUD dapat dilihat pada PSAP 13. Referensi : Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PADA SMK

Badan Layanan Umum Daerah atau yang akrab disebut dengan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, serta melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk kegiatan operasionalnya didapatkan dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya yaitu Not Profit Oriented. SKPD atau Unit SKPD yang sudah menjadi BLUD mayoritas berasal dari dinas kesehatan  yaitu RSUD dan puskesmas. Lalu, apakah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)  dapat diterapkan di dunia pendidikan ? Tentu saja bisa, mari kita lihat lagi persayaratan substantif menjadi BLUD. Persyaratan substantif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) salah satunya adalah penyediaan barang dan jasa seperti layanan dalam bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, perdagangan, pariwisata, kebersihan, dan penyediaan bibit/pupuk. Oleh karena itu unit SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan sangat memungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD, dengan catatan unit tersebut mampu menciptakan pendapatan sendiri di luar APBD, misalnya sekolah menengah kejuruan atau SMK. Seperti yang diungkapkan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa SMK yang berstatus BLUD diharapkan dapat melayani jual-beli produk hasil karya pelajatnya kepada publik. Hal ini dapat memicu semangat para pelajar SMK untuk berkompetisi dalam menghasilkan karya-karya terbaiknya dan membawa Indonesia ke kancah internasional melalui produknya. Saat ini SMK berperan penting dalam melengkapi pesarnya pembangunan yang bersifat fisik, dibuktikan dengan produk pelajar SMK yang dinilai mampu bersaing di industri dan berpotensi untuk dipatenkan.  Dengan diterapkannya PPK-BLUD di SMK, setiap penghasilan yang di dapatkan tidak perlu disetor ke kas negara sebagai penghasilan bukan kena pajak, tetapi dapat digunakan oleh sekolah tersebut, dengan disertai manajemen keuangan dan pertanggungjawaban yang jelas. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pembina Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Dinas Pendidikan Jawa Barat bahwa sudah banyak SMK di Jawa Barat yang layak untuk dijadikan BLUD. Salah satunya adalah SMK yang telah memiliki teaching factory dengan tata kelola yang sudah baik. BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola seperti yang telah disebutkan dalam Permendagri 79 tahun 2018 yang memuat antara lain struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Pola tata kelola yang dikembangkan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance sesuai dnegan visi dan misi yang telah ditetapkan. Referensi : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Rencana Bisnis Dan Anggaran Untuk Badan Layanan Umum Daerah

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA bagi BLUD sangatlah penting. RBA merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLUD. RBA ini merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen ini dususun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. RBA tidak terlepas dari Rencana Kerja Anggaran atau yang disebut dengan RKA. Lantas bagaimana proses penyusunan RBA dan RKA BLUD ? RBA dibuat terinci sedangkan RKA dibuat gelondongan dan hanya terdiri dari tiga belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Syncore Indonesia menyediakan sebuah software yang dapat membantu puskesmas dalam penyusunan RBA. Menu-menu yang tersedia dalam software ini berupa menu pagu sumber dana, pagu kegiatan, pendapatan dan biaya. Pagu sumber dana merupakan ambang batas sumber dana yang digunakan BLUD untuk kegiatan operasionalnya selama 1 tahun. Pada menu ini user dapat memasukkan data jenis-jenis pendapatan, yang kemudian diisikan kembali pada pagu kegiatan. Pendapatan dan biaya juga dapat di-input-kan ke sistem tersebut sesuai dengan RKA yang dimiliki oleh user. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan sebuah dokuen yang terdiri dari 5 BAB. Pada Bab I berisikan tentang gambaran umum lembaga tersebut atau dalam hal ini adalah puskesmas. Bab II dijelaskan bagaimana mengukur prognosa atau perkiraan pencapaian pendapatan dan biaya tahun berjalan. Bab III berisi mengenai rencana bisnis dan anggaran tahun mendatang teerdiri dari analisis SWOT yaitu mengegnai perkiraan kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman di tahun mendatang, rencana peningkatan pelayanan seperti sasaran, target, kinerja dan strategi, analisis faktor eksternal dan internal. Sedangkan Bab IV berisi proyeksi keuangan yang dapat disusun melalui software yang sudah dijelaskan di awal. Dan diakhiri dengan penutup yangn berada di Bab V. Lampiran dokumen ini berisikan rincian pendapatan, rincian biaya yang harus ditampilkan adalah rincian biaya, biaya per sumber, biaya per jenis, ringkasan program dan kegiatan, biaya rekap per unit, biaya rincian kegiatan per unit dan biaya per kegiatan. Referensi : Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Badan Layanan Umum

PENGELOLAAN BARANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Puskesmas yang sudah berhasil dinyatakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selanjutnya diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah.  Efisiensi yang dimaksud termasuk pengelolaan barang dengan berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transaparansi, bersain, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : Pihak Pimpinan Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diharuskan membuat Peraturan Gubernur/Per-Bupati mengenai jenjang nilai atas pengadaan barang/jasa di wilayahnya. Pihak BLUD diwajibkan membuat Standard Operating Procedure atau yang disebut dengan SOP maupun tata cara pengadaan barang/jasa yang disetujui oleh Pemimpin Daerah dan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Membuat kajian ataupun pembuktian mengenai nilai kuantitatif atas istilah efisiensi, efektivitas pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan diluar ketentuan dari Perpres 54 dan perubahannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD bersumber dari APBD. Selain itu pengadaan barang/jasa pada BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan pendapatan lain-lain yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa dijelaskan lebih dalam pada Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan yang berasal dari dana hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah, dan peraturan kepala daerah sepanjang disetujui pemberi hibah. Hal ini dilakukan oleh pelaksana pengadaan yang dilaksanakan oleh penitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa BLUD. Pihak yang memiliki tugas tersebut harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian. Source : Permendagri 79 tahun 2018

TARIF LAYANAN BLUD SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai tarif layanan Puskesmas yang telah menjadi BLUD. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima. Biaya penyelenggaraan dalam konteks ini akan dibebankan kepada pasien dan pemerintah dengan melihat keadaan keuangan daerah dan ekonomi masyarakat. Tarif ini dihitung atas dasar unit cost dari setiap pelayanan dan kelas perawatan dan hasil per investasi dana. Penetapan unit cost berdasarkan pada perhitungan fixed cost yang terdiri dari biaya jasa pelayanan, dan biaya sarana prasarana serta variable cost yang terdiri dari biaya tenaga kerja langsung, biaya bahan habis pakai, biaya makan dan minum pasien, biaya bahan dan reagen pemeriksaan penunjang medik, dan biaya bahan penunjang lainnya. atas pelayanan dan pemakaian sarana dengan memperhatikan standar akuntansi biaya puskesmas. Tarif layanan yang disusun atas dasar hasil per investasi dana merupakan perhitungan tarif yang menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi dana yang dilakukan selama periode tertentu. Selain itu penyusunan tarif tidak dapat disusun dan ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana ditetapkan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Tarif ini merupakan bentuk dari imbalan atas pemberian pelayanan yang dikemas dalam bentuk biaya pelayanan dan mengikuti kebijkan yang ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Informasi yang jelas kepada penerima layanan atau dalam hal ini adalah masyarakat atau pasien harus dilakukan dalam penentuan biaya layanan. Setelah puskesmas menjadi BLUD perlu adanya dukungan sistem pembiayaan yang memadai dan menunjang sistem penetapan tarif secara otonom sebagai sistem terpadu dalam pembiayaan Puskesmas. Besaran tarif merupakan penyusunan tarif dalam bentuk nilai nominal uang dan presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih atau penjualan kotor/bersih. Dalam hal penyusunan tarif pemimpin mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat daam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif. Pemimpin membentuk tim keanggotaannya berasal dari SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, unsur perguruan tinggi, dan lembaga profesi. Source : Permendagri 79 tahun 2018

UNSUR PENILAIAN LAPORAN KEUANGAN POKOK (LKP) BLUD

Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Laporan Keuangan Pokok. LKP disusun menjadi 3 bab yang terdiri dari : Bab I berisikan tentang pendahuluan. Pada bagian ini hal-hal yang disajikan adalah latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan sistematika penyusunan. Bab II berisikan tentang penyajian laporan keuangan. Pada bagian ini hal-hal yang disajikan adalah Laporangan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Posisi Keuangan atau yang akrab disebut dengan neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Bab III berisikan tentang penutup . Pada dokumen ini unsur-unsur yang dinilai dalam pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) : LRA harus disusun sesuai dengan format dan komponen LRA yang terdapat pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku di daerah tersebut. Neraca : Format dan komponen penyusunannya juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dnegan yang disusun oleh asosiasi akuntan indonesia. Catatan Atas Laporan Keuangan : Format dan komponen penyusunannya juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan yang disusun oleh asosiasi akuntan indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di Renstra : Indikator kinerja, target kinerja dan kinerja keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan atau sejalan dengan indikator kinerja, target kinerja dan target kinerja keuangan daam Rencana Strategi Bisnis. Prognosa/Proyeksi Laporan Operasional : Format dan komponen penyusunannya juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan yang disusun oleh asosiasi akuntan indonesia. Prognosa/Proyeksi Neraca : Format dan komponen penyusunannya juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan yang disusun oleh asosiasi akuntan indonesia. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi. Referensi : Komponen-komponen Laporan Keuangan BLUD

Jumlah Viewers: 667