Artikel BLUD.id

PENETAPAN PERATURAN PASKA IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki keistimewaan terkait fleksibilitas yang diperoleh. Fleksibilitas yang diberikan diantaranya yaitu dalam hal pendapatan yang tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, belanja yang memiliki ambang batas, pejabat pengelola dan pegawai yang boleh berstatus PNS maupun non PNS, terkait pengelolaan utang dan piutang, terkait penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, terakit pengadaan barang dan jasa, pengelolaan surplus yang tidak perlu disetor ke rekening kas umum daerah, terkait kerjasama, investasi dan hibah, terkait dewan (tergantung aset dan omset), terkait remunerasi dan terkait laporan keuangan yang harus disusun. Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) terkait dengan fleksibilitas yang diberikan sehingga semua harus diatur dengan peraturan/ keputusan kepala daerah dan peraturan/ keputuan pemimpin BLUD. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sehingga memudahkan daerah karena tidak lagi sentralistik.                 Peraturan yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk implementasi BLUD diantaranya pembentukan tim penilai (dengan keputusan kepala daerah), penetapan BLUD (dengan keputusan kepala daerah), penatausahaan keuanagan BLUD yang bersumber dari non APBD/ APBN (dengan peraturan pemimpin BLUD), penetapan standar pelayanan minimal (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber non APBD/ APBN (dengan SK pemimpin BLUD), pengangkatan pejabat pengelola BLUD (dengan SK kepala daerah), pengaturan remunerasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan rencana bisnis dan anggaran (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pengadaan barang dan jasa (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan tarif (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penggunaan surplus (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan melakukan utang/piutang (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan investasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan kerja sama (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan pegawai BLUD non PNS (dengan SK kepala daerah atau ada yang didelegasikan ke pemimpin BLUD), penghapusan aset tidak tetap (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penerimaan hibah (dengan peraturan kepala daerah). Peraturan yang harus disiakan terlebih dahulu adalah yang akan dilaksanakan lebih dahulu dan dibuat sesuai kondisi masing-masing daerah. Referensi : Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRATIF PRA BLUD

Untuk meningkatkan pelayanan maka BLUD harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Hal ini memungkinkan BLUD untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara. Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, setiap UPTD perlu melakukan penyusunan dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan administratif. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dinilai oleh tim penilai dan kemudian sesuai dengan hasil penilaian tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat apakah puskesmas dapat menjadi BLUD atau tidak. Sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018, dokumen-dokumen yang perlu disusun oleh setiap puskesmas tersebut terdiri dari: Surat Kesanggupan Peningkatan Kinerja Surat ini berisikan tentang pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerjanya setelah menjadi BLUD. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Dokumen ini merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Tata Kelola Pada dokumen pola tata kelola memuat: Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat. Laporan Keuangan Pokok (LKP) Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional: laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. 5. Rencana Strategis (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis

Persiapan Pemerintah Daerah Yang Menunjang Penerapan PPK-BLUD

Kesiapan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) tidak hanya disiapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) saja tetapi juga Pemerintah Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggunngjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Smentara Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Seperti diketahui bahwa dengan diterapkannya PPK-BLUD, Unit Kerja mendapatkan fleksibilitas yang tidak bisa diterapkan seperti saat sebelum menerapkan PPK-BLUD. Fleksibilitas tersebut antara lain: pengelolaan pendapatan; pengelolaan belanja; pengelolaan SDM PNS dan Non PNS; pengelolaan utang dan piutang; pengelolaan tarif; serta pengelolaan barang dan jasa. Untuk menunjang fleksibilitas tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan untuk diimplementasikan Unit Kerja dalam menerapkann PPK-BLUD. Peraturan-peraturan tersebut adalah: Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber dari Non APBD/APBN Penetapan Standar Pelayanan Minimal Kebijakan Akuntansi Pengaturan Kerjasama Pengaturan Remunerasi Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran Pengaturan Penatausahaan Pengaturan Pelaporan Keuangan Pengaturan Pejabat Pengelola/Pegawai Non PNS Pengaturan Dewan Pengawas Pengaturan Pengangkatan Dewan Pengawas Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pengaturan Tarif Pengaturan Penghapusan Aset Tidak Tetap Pengaturan Penerimaan Hibah Pengaturan Penggunaan Surplus Pengaturan Utang/Piutang Pengaturan Investasi Adapun SK yang harus dibuat adalah: Pembentukan Tim Penilai Penetapan BLUD Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS  Referensi : DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD

LAPORAN KEUANGAN PADA BLUD

BLUD merupakan sebuah entitas yang memiliki fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BLUD wajib untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan dalam mempertanggung jawabkan kegiatannya. Dalam pelaksanaannya masih banyak personil BLUD yang belum mengerti mengenai laporan keuangan karena latar belakang pendidikan yang bukan berasal dari akuntansi. Banyak yang masih belum memahami mengenai apa maksud dari laporan-laporan yang dibuat tersebut. Menurut PSAP 13 BLUD harus menyusun 7 jenis pelaporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai asset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya, dan belanja. Jenis-jenis laporan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing−masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) LP SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional (LO) LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan Arus Kas (LAK) LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi rinci tentang detail yang ada dalam laporan keuangan, termasuk informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang–undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan, informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan–kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi–transaksi dan kejadian–kejadian penting lainnya,  informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam  lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan  basis kas, dan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Referensi : Komponen-komponen Laporan Keuangan BLUD

FLEKSIBILITAS UPT/SKPD SETELAH DITETAPKAN MENJADI BLUD

SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya, antara lain: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan dapat digunakan langsung untuk membiayai kegiatannya, sehingga tidak masuk kas daerah terlebih dahulu. Hal ini sangat terasa pada Rumah Sakit Daerah, kalau Rumah Sakit Daerah tidak menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, pendapatan harus disetor ke Kas Daerah (tidak boleh digunakan langsung). Kita mungkin perlu merenung, apa yang akan terjadi kalau sebuah RSD memerlukan obat bagi pasiennya dengan sangat segera, sementara obat di RSD tersebut sudah tidak mencukupi atau mungkin sudah tidak ada. Kalau RSD tersebut belum menerapkan PPK-BLUD maka pencairan dananya harus melalui mekanisme dalam APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berapa lama sampai tersedianya obat-obatan tersebut ? Bisa jadi pasiennya tidak tertolong jiwanya hanya karena prosedurnya terlalu panjang dan lama. Selain itu, penerimaan yang bersumber dari APBD atau APBN dapat diberlakukan sebagai pendapatan BLUD, hal ini mempunyai makna bahwa BLUD yang telah memberi jasa layanan pada masyarakat, namun pemerintah (melalui APBN) atau pemerintah daerah (melalui APBD) yang membayar untuk jasa layanan tersebut. Dalam hal ini Pemerintah atau Pemerintah Daerah membeli jasa layanan yang telah diberikan oleh BLUD. Sehingga APBN atau APBD tersebut dapat diberlakukan sebagai pendapatan BLUD. Belanja (biaya) BLUD boleh melampaui pagu yang telah ditetapkan (flexsible budget) sepanjang pendapatan atau belanjanya bertambah atau berkurang. Utang/Piutang, Investasi dan Kerjasama BLUD boleh melakukan utang/piutang, investasi, dan kerjasama. Utang atau pinjaman dan investasi jangka panjang harus dengan persetujuan Kepala Daerah. Pengadaan barang dan jasa Pendapatan yang berasal selain dari APBD atau APBN boleh tidak dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau perubahannya. Makna dari pemberian fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud, adalah untuk mempercepat pelayanan yang diberikan. Namun tetap dengan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Pengelolaan barang BLUD boleh menghapus aset tidak tetap seperti aset yang sudah tidak produktif atau sudah tidak efisien lagi. Sebagai contohnya tempat tidur pasien yang sudah reyot, dari pada memenuhi ruangan/gudang lebih baik dijual. Hasil dari penjualan aset tersebut merupakan pendapatan BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD Kriteria pengelola dan pegawai BLUD boleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS. Pegawai Non PNS diperlukan sepanjang BLUD yang bersangkutan sangat membutuhkan dan dalam rangka peningkatan pelayanan. Baik PNS maupun Non PNS harus yang betul-betul profesional, jangan sampai pegawai yang ada di BLUD karena titipan dari para pejabat yang berpengaruh di daerah tersebut. Namun untuk pejabat keuangan dan bendahara wajib dijabat oleh PNS. Dewan Pengawas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum disebutkan bahwa Dewan Pengawas dapat berjumlah 3(tiga) orang kalau nilai asetnya sebesar 75 (tujuh puluh lima) miliar rupiah sampai dengan 200 (dua ratus) miliar rupiah, atau nilai omsetnya antara 15 (lima belas) miliar sampai dengan 30 (tiga puluh) miliar rupiah setahun. Sementara itu, Dewan Pengawas dapat berjumlah antara 3 (tiga) atau 5 (lima) orang kalau nilai asetnya diatas 200 (dua ratus) miliar rupiah atau nilai omsetnya di atas 30 milai rupiah setahun. Lalu siapa yang berhak jadi Dewan Pengawas ? Untuk BLUD-SKPD adalah Sekretaris Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Tenaga Ahli. Sedangkan BLUD Unit Kerja, terdiri dari Kepala SKPD induk, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Tenaga Ahli. Bolehkah Kepala Daerah menjadi Dewan Pengawas? jawabannya tidak. Karena dilihat dari tugas Dewan Pengawas salah satunya adalah melaporkan kepada Kepala Daerah tentang kinerja BLUD. Kalau Kepala Daerah menjadi Dewan Pengawas, maka Kepala Daerah tersebut melaporkan kepada dirinya sendiri, bisa diistilahkan jeruk makan jeruk. Remunerasi Pejabat Pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Sehingga tidak lagi perhitungannya seperti PNS. Besaran remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian antara lain: (1) pengalaman dan masa kerja (basic index); (2) keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index); (3) resiko kerja (risk index); (4) tingkat kegawatdaruratan (emergency index); (5) jabatan yang disandang (position index); dan (6) hasil/capaian kinerja (performance index). Penetapan tarif BLUD Ditetapkan dengan Peraturan Kepala karena untuk mempercepat proses penetapan dan efisiensi biaya. Namun demikian, penetapan tarif harus mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Selain itu, Kepala Daerah dapat membentuk tim untuk mengkaji kelayakan besaran tarif yang akan ditetapkan, yaitu dengan melibatkan pembina teknis, pembina keuangan, unsur perguruan tinggi dan lembaga profesi. Penetapan tarif pada BLUD mestinya berdasarkan unit cost. Untuk itu, perlu dipahami oleh jajaran pemerintah daerah, bahwa SKPD atau Unit Kerja yang sudah menerapkan PPK-BLUD, kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini APBD masih tetap diperlukan dalam meningkatkan pelayanannya. Karena pendapatan BLUD itu minimal sama dengan belanja/biayanya. Laporan Keuangan Dalam menyusun Laporan Keuangan, BLUD merupakan perangkat daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu laporan keuangan BLUD merupakan bagian dari laporan keuangan SKPD atau Pemerintah Daerah. Akuntansinya wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sementara laporan Keuangan Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka di sini perlu adanya konsolidasian dalam menyusun laporan keuangan BLUD. Referensi : MEMAKSIMALKAN FLEKSIBILITAS BLUD

MANFAAT MENERAPKAN PPK - BLUD

Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Pemendagri 61 tahun 2007 (yang selanjutnya di-update menjadi Permendagri 79 Tahun 2018) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK – BLUD) maka diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat, yaitu: Syarat Substantif Syarat Teknis Syarat Administratif PPK – BLUD sendiri adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik – praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuang pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Adapun manfaat menerapkan PPK – BLUD bahwa SKPD / Unit Kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberukan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). SKPD / Unit Kerja diberi keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Sehingga instansi pemerintah dikelola secara bisnis, agar pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dnegn menerapkan PPK – BLUD. Manfaat lain setelah menerapkan PPK – BLUD antara lain: Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolana keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.Referensi : BLUD BERIKAN BANYAK MANFAAT

Jumlah Viewers: 691