Artikel BLUD.id

DOKUMEN ADMINISTRATIF SEBAGAI SYARAT MENJADI BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no 79 tahun 2018 terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD   pola tata kelola Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Pola Tata Kelola memuat : kelembagaan prosedur kerja pengelompokan fungsi pengelolaan sumber daya manusia   Rencana Strategi (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis Memuat : rencana pengembangan layanan strategis dan arah kebijakan rencana program dan kegiatan rencana keuangan   Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar pelayanan mininal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan Laporan keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas : laporan realisasi anggaran neraca laporan operasional laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan   Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh peraturan daerah.   laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD.

PERSYARATAN BLUD MENURUT PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Persyaratan substantif akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalarn menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan : (a) penyediaan barang dan / atau jasa layanan umum (tidak termasuk penyedieran jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan). Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum ; (b) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan / atau layanan kepada masyarakat ; (c) pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila: karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD Persyaratan administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola Rencana Strategi (Renstra) Standar Pelayanan Minimal (SPM) laporan keuangan atau prognosis / proyeksi keuangan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

BAGAIMANA PENYALURAN DANA BERGULIR?

Menurut Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir, dana bergulir merupaka dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Dana bergulir tersebut harus diakui pengeluarannya oleh pemerintah sebagai pengeluaran pembiayaan. Sesuai dengan karakteristik dana bergulir, penyaluran dana bergulir sebaiknya dilaksanakan oleh satker yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) karena dapat mengelola kas sehiingga dana bergulir yang ditaih dapat kembali secara langsung digulirkan kepada masyarakat tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. BLU/BLUD tersebut harus merupakan satker yang berada di bawah BUN/BUD karena transaksi pembiayaan, sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, merupakan transaksi yang dikuasai oleh BUN/BUD. Kemudian, guna meningkatkan manajemen dari dana bergulir maka dapat dibentuk Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) baik di kementrian, lembaga maupun SKPD. Fungsi dari adanya KPA ini adalah sebagai entitas akuntansi yang memiliki kewajiban secara periodic untuk menyampaikan laporan keuangan yang berisikan transaksi dana kepada BUN/BUD. Selain itu, KPA ini juga akan membantu melakukan sinkronisasi antara program kementrian, lembaga maupun SKPD dengan dana yang disediakan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintan No 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No 74 No 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLU/BLUD harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk tujuan konsolidasi dengan Kementrian Negara, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

DANA BERGULIR: PENGERTIAN DAN MEKANISMENYA

Pengertian dana bergulir menurut Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 yaitu merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah; dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan; dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah dan selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir); serta pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir. Penyaluran dana bergulir ini dilakukan oleh satuan kerja pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan mekanisme sebagai berikut : satuan kerja mendapat alokasi dana dari APBN/APBD yang tercatum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA); satuan kerja mengajukan pencairan dana melalui lembaga keuangan bank (LKB), lembaga keuangan bukan bank (LKBB), koperasi, modal ventura dan lain-lain; dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam (masyarakat) kepada satuan kerja baik melalui lembaga lain atau langsung kepada satuan kerja pemerintah yang bersangkutan; serta yang terakhir satuan kerja melakukan pengelolaan dan melakukan   pengendalian penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut. Maka dari itu, salah satu pengelola badan bergulir yang bernama Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) dapat ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat melaksanakan kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya.

KEWENANGAN PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 telah menjelaskan bahwa untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Undang undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Namun, sesuai dengan perkembangan keadaan, dirasakan perlu dilakukan revisi PP tersebut untuk memberikan peluang kerjasama yang lebih luas dalam berinvestasi dengan menambah bentuk investasi pemerintah. Selanjutnya, sebagai hasil revisi tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Pebruari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain: PMK Nomor 179/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi PMK Nomor 180/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Investasi Pemerintah PMK Nomor 181/PMK/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah PMK Nomor 182/PMK/2008 tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Investasi PMK Nomor 183/PMK/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi: perencanaan, pelaksanaan, peñatausahaan dan pertanggungjawaban investasi, pengawasan dan divestasi. Sedangkan kewenangan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah meliputi kewenangan regulasi, supervisi dan operasional. Berikut penjelasannya : Kewenangan Regulasi Kewenangan regulasi dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan (Up. Direktorat Sistem Manajemen Investasi) Kewenangan Supervisi Kewenangan supervisi dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP) Kewenangan Operasional Kewenangan operasional dilaksanakan oleh suatu Badan Investasi Pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), yaitu Pusat Investasi Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan kewenangan operasional, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.

Jumlah Viewers: 756