Artikel BLUD.id

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Konsolidasi merupakan proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan esntitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasian menurut PSAP 11 terdiri dari Laporan realiasasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasiaan disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Prosedur Konsolidasi Konsolidasi yang dimaksudkan oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya. konsolidasi bisa dilakukan baik dengan mengelimisasi akun-akun yang timbal baik maupun tanpa mengeliminasinya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan eliminasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik akan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Silakan Download : PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai akhir periode akuntansi. Laporan Realisasi Anggaran BLU/BLUD digabungkan secara bruto kepada Laporaan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yaang secara organisatoris membawahinya. Neraca BLUD/BLU digabungan kepada neraca kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang membawahinya. Adapun tahapan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan Permendagri 64 tahun 2013 adalah sbb: Menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai dengan banyaknya SKPD dan PPKD sebagai alat untuk menyusun neraca Saldo Gabungan SKPD dan PPKD Neraca Saldo SKPD yang dimasukkan dalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca saldo yang sudah disesuaikan. Setelah memasukkan neraca saldo kedalam kertas kerjaa konsolidasi, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu akun RK-PPKD lawan RK-SKPD. Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Berdasarkan neraca saldo setelah eliminasi, fungsi akuntansi Pemda kemudian mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen laporan realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operaasional (LO), Neraca dan LPE.

FLEKSIBILITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BLUD

Procurement of goods and services is carried out based on the provisions applicable to the procurement of government goods/services. Procurement of goods and services based on the principles of efficiency, effectiveness, transparency, competition, fair/non-discriminatory, accountable and sound business practices. The flexibility of procurement of goods and services the source of funds comes from: Service Services Grants are not struck The result of cooperation with other parties and Miscellaneous legitimate BLUD income The provisions for the procurement of goods and services that have been determined must be able to guarantee the availability of quality, cheaper goods and services, the procurement process of goods and services is faster and easier to adjust to the needs to support the smooth running of BLUD services. The procurement of goods and services is carried out by the procurement executor. Procurement implementers are teams / committees appointed to carry out the procurement of goods and services. The appointment of the executor of the procurement of goods and services is carried out on the principle of: Objectivity, in terms of appointments based on aspects of moral integrity, knowledge skills regarding the processes and procedures for procurement of goods and services, responsibility for achieving the goals of smoothness and accuracy of achieving goals. independence, in terms of avoiding and preventing conflicts of interest with related parties in carrying out the appointment of other officials either directly or indirectly. Test each other, in terms of trying to obtain information from competent sources that can be trusted and accountable to obtain adequate confidence. Procurement process for goods and services Procurement planning includes: Identification of needs => Determination of goods and services => procurement method => determination of schedules => Budget for procurement of goods and services Procurement preparation includes RKA, Procurement Planning Document => Establishing HPS => Establishing draft contract => Setting technical specifications/KAK => Setting down payment, down payment guarantee, implementation guarantee, guarantee of maintenance of warranty certificate / price adjustment Election preparation Selection process Performance of a contract Handover, will be stated in the minutes.   Managing officials are prohibited from entering into agreements or entering into contracts with providers, if there is no budget available or there is not enough budget available which may result in exceeding the available budget limit.  

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLUD

Pengelompokkan akun dalam penyusunan Laporan Keuangan antara lain: NERACA akunnya antara lain Aset, Kewajiban, Ekuitas LRA akunnya antara lain Pendapatan LRA, Belanja dan Transfer LO akunnya antara lain Pendapatan LO dan Beban Pada artikel ini akan dibahas tentang Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran BLUD Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan pelaksanaan anggaran yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Informasi yang terdapat dalam LRA berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi akuntabilitas dan ketaatan entitaas terhadap anggaran. LRA disusun dengan cara memasukkan nilai saldo akun-akun Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan. Total Pendapatan-LRA dikurangi total Belanja dan Transfer akan menghasilkan Surplus/Defisit-LRA. Kemudian Surplus/Defisit-LRA ditambah dengan Penerimaan Pembiayaan dan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan akan menghasilkan SiLPA atau SIKPA. Setelah LRA disusun perlu membuat jurnal penutup LRA untuk akun-akun terkait anggaran dan realisasinya. Jurnal penutup berfungsi untuk membuat saldo dari akun-akun terkait anggaran dan realisasinya menjadi nol pada akhir periode setelah dilakukan penutupan. Cara menutup akun tersebut adalah dengan mencatatnya pada posisi akun lawannya (kebalikan dari saldo nominalnya). Akun Pendapatan-LRA yang pada saat realisasi dijurnal sisi kredit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi debit. Akun belanja yang ada pada saat realisasi dijurnal pada sisi debit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi kredit. Begitu juga dengan akun Transfer, akun penerimaan pembiayaan, akun pengeluaran pembiayaan, akun estimasi pendapatan, akun apropriasi Belanja dan akun estimasi perubahan SAL. Jumlah sisi debit harus sama dengan sisi kredit. Setelah melakukan penutupan atas akun-akun terkait anggaran dan realisasinya maka akan diperoleh Neraca Saldo setelah penutupan LRA dimana seluuruh akun nominal akan bersaldo NOL. Setelah jurnal penutup dilakukan posting ke buku besar masing-masing. Saldo ekuitas akan mencerminkan total ekuitas yang dibentuk dari transaksi kas yang diakumulasikan pada saldo akhir SAL dan dari transaksi akrual yang diakumulasi dari surplus/defisit LO. Surplus/Defisit LRA dan Pembiayaan Neto ditutup ke SiLPA yang kemudian akan ditutup ke ekuitas SAL. Sedangkan akun sementara PERUBAHAN SAL akan ditutup ke EKUITAS.

PERLUNYA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) PADA BLUD

RBA merupakan bagian dari Renstra (Rencana Strategis). Renstra merupakan rencana 5 tahunan, sedangkan RBA adalah rencana anggaran yang disusun setiap tahun oleh Puskesmas BLUD yanag berpedoman dari Renstra. Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 susunan anggaran dalam RBA antara lain Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SILPA/Hutang/Divestasi). Sesudah menjadi BLUD maka anggaran belanja boleh melebihi plafon dan boleh bergeser (untuk 1 jenis belanja yang sama). RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh untuk 1 tahun anggaran. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga yang digunakan BLUD adalah standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan digunakan untuk merinci pagu belanja menurut belanja operasi dan belanja modal. Dokumen RBA meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Perkiraan harga, merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa setelah diperhitungkan biaya per satuam dan tingkat margin yang telah ditentukan, tercermin dalam tarif layanan. Besaran persentase ambang batas, meupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju (forward estimate), merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Rencana pengeluaran investasi/modal Mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD. Sistematika penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran 3 Bab sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Lembar pengesahan Kata Pengantar Daftar isi Daftar Tabel Ringkasan eksekutif BAB I Pendahuluan BAB II Kinerja BLUD Tahun berjalan dan Rencana Bisnis dan Anggaran BAB III Penutup

PENGELOLAAN PENDAPATAN PADA BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pure dengan standar pemerintah daerah (SAP) dalam hal penyusunan laporan keuangannya.  Setelah puskesmas menjadi BLUD diharapkan bisa mengurangi beban ketergantungan pada APBD sekaligus bisa meningkatkan potensi pendapatan. BLUD akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatannya. Pendapatan kapitasi dan non kapitasi akan ditransfer langsung ke rekening bank milik puskesmas tidak lagi dikelola oleh SKPD. Sehingga saldo kas di bendahara penerimaan dapat terdiri dari kas dan rekening penerimaan. Pengelolaan kas BLUD yang membedakan dengan instansi lainnya adalah dengan cara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan yang diperoleh dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan kecuali yang bersumber dari hibah terikat. Pendapatan BLUD bisa dari beberapa sumber, antara lain: Jasa Layanan; Pendapatan dari jasa layanan merupakan imbalan yaang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hibah; Pendapatan yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah teikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat/badan lain. Hasil kerjasama dengan pihak lain; Pendapatan hasil kerja sama merupakan hasil yang diperoleh daari kerjasama BLUD. Sebagai contoh adalah puskesmas mempunyai lahan kemudian mempunyai lahan dan lahan tersebut dikelola oleh orang lain untuk parkir, maka puskesmas akan mendapatkan imbalan/hasil kerjasama dari pengelolaan lahan tersebut. APBD, dan Pendapatan APBD yang diterima oleh puskesmas berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sumber pendapatannya antara lain: Jasa Giro Pendapatan bunga Keuntungan selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan ataaupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/pengadaan barang/ jasa oleh BLUD Investasi Pengembangan usaha Pengembangan usaha bisa dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Unit usaha tersebut berguna untuk pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD.

PERALIHAN PERATURAN BLUD DAN KETENTUAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 diganti menjadi ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 karena permendagri Nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak menjamin kepastian akibat perkembangan peraturan perundang-undangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai dinamika perkembangan peraturan perundang-undanqan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 maksimal digunakan secara serempak pada tahun 2020 untuk semua BLUD. Perbedaan aspek pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 antara lain: Status BLUD Persyaratan BLUD Penetapan BLUD Struktur BLUD Implementasi BLUD Pencabutan BLUD   Dalam pengelolaan keuangannya BLUD diberikan fleksibilitas BLUD, dan kebijakan fleksibilitas BLUD ditetapkan oleh Kepala Daerah yang nantinya akan dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Saat ini untuk pelaporan Akuntansi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaam keuangan Daerah. Laporan Keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP. Laporan keuangan SAP yaitu  neraca, laporaan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laaporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Selain laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja. Sehingga melalui laporan ini masyarakat bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerahnya. Laporan realisasi kinerja juga berguna sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah daerah. Sehingga diharapkan melalui laporan ini pemerintah daerah dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaraan dan perencanaan ditahun berikutnya. Laporan keuangan BLUD tidak terpisahkan dati laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah, karena BLUD merupakan bagian daari pengelolaan keuangan daerah.

Jumlah Viewers: 775