Artikel BLUD.id

PENINGKATAN KUALITAS BELANJA PADA BLUD

Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat didirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan. Pengelolaan belanja mempunyai tiga tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menjamin dijalankannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dengan arah kebijakan anggaran dan prioritas anggaran, serta menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran. Pengelolaan belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan pro growth. Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif. Perbaikan kualitas belanja pada Puskesmas BLUD bisa dilakukan dengan didukung oleh Kemenkes dan Kemendagri: Kemenkes dan Kemendagri memastikan Pemda memprioritaskan penyediaan puskesmas pada kecamatan yang belum memiliki puskesmas. Kemenkes dan Pemda memprioritaskan pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan puskesmas secara umum meliputi pemenuhan ketersediaan tenaga medis, sarana prasarana dan vaksin sesuai standar. Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi dan kesiapan layanan faskes. Meningkatkan peran Pemda melalui pemanfaatan cukai rokok untuk kapitasi puskesmas atau mengurangi defisit BPJS. Kemenkes menuntaskan proses akreditasi faskes daalam jangka menengah. Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemda membangun sistem pengalokasian JKN dan DAK berbasis kinerja sebagai insentif perbaikan layanan kesehatan. Kemenkes memperkuat upaya peningkatan kesadaran gaya hidup sehat, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Revalitalisasi puskesmas dan posyandu dalam rangka meningkatkan upaya promotif dan preventif melalui gerakan masyarakat hidup sehat (Germas). Penguatan Posbindu deteksi dini PTM dalam rangka pendidikan masyarakat mencegah PTM termasuk perubahan perilaku. Perbaikan perilaku higiene bagi masyarakat miskin dan perluasan cakupan STBM berkualitaas. Implementasi penanganan terpadu masalah gizi. Kemendagri memaastikan alokasi iuran PNSD dalam APBD masing-masing pada saat memberikan persetujuan APBD. BPJS menyajikan layanan pengaduan (Customer care) secara online dan offline disetiap faskes.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA SEKTOR KESEHATAN

SPM Kesehatan dibedakan menjadi SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan daerah Provinsi terdiri atas: Pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana berpotensi bencana provinsi. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan ganguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency Virus) Yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis yang sekurang-kurangnya memuat: Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Penerimaan pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar yaitu warga negara dengan ketentuan sebagai berikut: Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi; Penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi; Ibu hamil untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu hamil; Ibu bersalin untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin; Bayi baru lahir untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Balita untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan balita; Usia pendidikan dasar untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Usia produktif untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif Usia lanjut untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan usia lanjut; Penderita hipertensi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Penderita diabetes melitus untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Orang dengan gangguan jiwa berat untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; Orang terduga tuberkulosis untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis Orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia.       Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

SMA ATAU SMK BISA MENJADI BLUD

Menteri pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong provinsi untuk menubah SMK bisa menjadi BLUD. Supaya bisa menjadi teaching factory setelah menjadi BLUD. Jika menjadi BLUD maka SMK bisa lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana pihak industri tanpa melanggar aturan. SMK menjadi BLUD sesuai dengan kewenangan yang bisa ditetapkan oleh Gubernur karena SMA dan SMK dibawah tanggungjawab provinsi, maka akan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dengan menjadi BLUD SMK atau SMA dapat melayani jual-beli produk hasil karya siswa kepada publik. Hasil jual beli tidak perlu disetorkan ke kas negara, sehingga akan dikelola sendiri oleh SMA dan SMK. Per 14 Desember 2018 menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, menjelaskan bahwa sudah ada 20 SMK yang statusnya berubah menjadi BLUD, dari 50 SMK yang telah diajukan. Untuk sekolah negeri yang menjadi BLUD, BLUD sebagai payung hukum supaya bisa mengelola sendiri usaha yang ada di sekolah. Pendapatan tidak akan masuk ke provinsi, tapi pendapatannya bisa dikelola sendiri. Pengelolaan keuangan dari SMK akan lebih mandiri, salah satunya sekolah dipersilahkan menggaji kepala sekolahnya sendiri, pemberian gaji didasarkan pada jumlah pendapatan dari sekolah tersebut. Sesuai dengan azas BLUD, BLUD memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan pertanggungjawaban dengan memperhatikan atas keadilan, kepatuhan, dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam melaksanakan tujuannya, BLUD juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Praktik bisnis yang sehat dimaksudkan bahwa penyelenggaraan organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. SMK dan SMA yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang akan di konsolidasikan dengan laporan keuangan provinsi.

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PADA BLUD

Status Kelembagaan BLUD BLUD berooperasi sebagai SKPD atau unit kerja SKPD BLUD beroperasi berdasarkan tata kelola/aturan internal antara lain: Struktur organisasi Prosedur kerja Pengelompokan fungsi Pengelolaan SDM Struktur organisasi SKPD atau Unit kerja SKPD BLUD dirancang berdasarkan kebutuhan proses tata kelola. Pedoman struktur organisasi BLUD berdasarkan Permenpan No.PER/02/M.PAN/1/2007 berdasarkan PP 23 tahun 2005. Penerapan PPK BLUD menuntut adanya perubahan-perubahan tertentu baik oleh aturan maupun kebutuhan yang akan mempengaruhi ukuran dan fungsi sehingga harus berubah. Langkah penyusunan organisasi Menetapkan visi, misi dan tujuan organisasi. Mengidentifikasi urusan Pengelompokan Pendelegasian Desain struktur organisasi Pejabat pengelolan BLUD Pemimpin Pemimpin berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan satker PPK-BLUD. Pejabat keuangan Pejabat keuangan dalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Satker PPK-BLUD. Masing-massing organisasi dapat memiliki unit yang secara khusus menangani keuangan atau digabungkan dengan  fungsi support staff lainnya. Pejabat keuangan dapat direpresentasikan oleh kepala sekretariat/bagian/subbagian, direktur administrasi umum dan keuangan, direktur keuangan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan. Pejabat teknis Pejabat teknis adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi Satker PPK-BLUD . Pejabat teknis direpresentasikan dalam unit lini, contohnya bidang, subbidang/ seksi atau nomenkelatur lainnya sesuai dengan desain organisasi yang bersangkutan.   Penentuan struktur organisasi Apabila penerapan PPK-BLUD berdampak pada penataan organisasi, maka kepala SKPD mengusulkan penataan organisasi satuan kerja tersebut kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/walikota menetapkan organisasi dan atata kerja Satker PPK-BLUD daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Pengubahan Struktur organisasi Pengubahan struktur organisasi dan tata kerja bagi Satker PPK-BLUD lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan berdasarkan analisis organisasi sesuai perkembangan dan kebutuhan. Pengubahan bisa meliputi penyempurnaan tugass, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja dan atau eselon jabatan. Usul pengubahan diusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah dilengkapi dengan naskah akademik. Pengubahan organisasi Satker PPK-BLUD dilingkungan pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.  

PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pengadaan barang/jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang/jasa harus mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis yang sehat. Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk oleh pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa BLU. Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.   Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harus memperhatikan: Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa; Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan Saling uji (cross check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain. Mengacu Pada: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/Pmk.02/2006 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum

PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM (BLUD)

Badan Layanan Umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Status Badan Layanan Umum (BLUD) akan diterima setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penetapan BLUD oleh Kepala Daerah setelah dilakukannya penilaian selama paling lama 3 (tiga)  bulan oleh tim penilai. Setelah dikeluarkannya SK penetapan BLUD maka UPT / badan daerah diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan dengan ketentuan Badan Layanan Umum Daerah yang berlaku. Pada pelaksanaannya jika ditemukan beberapa ketentuan yang mengharuskan pencabutan penerapan BLUD dilakukan maka Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 pasal 103. Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dilakukan akibat: peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. Pencabutan penerapan BLUD dilakukan melalui penilaian yang dilakukan oleh tim penilai. Kepala daerah akan membentuk tim penilai pencabutan penerapan BLUD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data. Tim penilai tersebut bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah proses penilaian dilakukan, selanjutnya Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. Selanjutnya pencabutan penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang disampaikan kepada pemimpin Dewan Perwakilann Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan pencabutan penerapan BLUD. Keputusan kepala daerah tersebut harus dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal bina keuangan daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan pencabutan penerapan BLUD. setelah status BLUD pada UPT / Badan Daerah dicabut maka UPT / Badan daerah tersebut sudah tidak berkewajiban untuk melakukan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan BLUD dan harus kembali mematuhi aturan – aturan yang berlaku untuk Unit Pelaksana Teknis / Badan Daerah yang berlaku.

Jumlah Viewers: 763