Artikel BLUD.id

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENINGKATAN KUALITAS BELANJA PEMERINTAH

Belanja merupakan bentuk realisasi anggaran dari rencana kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Kegiatan yang ada di Pemerintahan baru akan dirasakan oleh masyarakat ketika proses belanja selesai direalisasikan, seperti belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa. pemerintah diminta untuk meningkatkan kualitasi belanja atau menghabiskan uang belanja guna mengejar target untuk pertumbuhan ekonomi. Belanja pemerintah khususnya belanja modal harus dioptimalkan karena memiliki dampak ekonomi yang luas terhadap sektor lainnya. Sejumlah strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah diantaranya perencanaan anggaran yang lebih tepat, melakukan tender lebih awal sehingga pelaksanaan anggaran dapat dijalankan di awal tahun serta meningkatkan realisasi kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan. Mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. Permasalahan belanja di sektor publik adalah efisiensi. Kalau berbicara mengenai efisiensi, maka tolok ukurnya adalah cost and benefit. Selanjutnya penyerapan yang hampir terjadi setiap tahun menumpuk pada akhir tahun. Apabila ini terjadi maka dapat dipastikan bahwa kualitas belanja tidak optimal dan kurang mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi. Kemudian penyerapan anggaran yang kurang optimal dan masih kurang berorientasi kepada output. Dengan penyempurnaan regulasi, diharapkan mampu mengurangi masalah-masalah belanja disektor publik. Proses belanja tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan anggaran. Mekanisme penyusunan anggaran sangat berpengaruh pada kualitas belanja. Sistem penganggaran berbasis kinerja yang saat ini diterapkan mendorong proses penyusunan anggaran menjadi lebih terukur. Berdasarkan sistem ini, setiap penyusunan anggaran harus disusun atas output yang ingin dicapai. Indikator output ini sangat bermanfaat untuk mengetahui efektivitas belanja. Oleh karena itu, kualitas output sangat menentukan kualitas belanjanya. Output yang baik akan memberikan outcome (hasil) dan benefit (manfaat) yang baik, sementara output yang buruk akan berakibat pada tidak optimalnya hasil sehingga belanja yang dikeluarkan pun tidak efektif. Selain itu, output yang baik adalah output yang disusun atas dasar analisis kebutuhan. Menurut pendapat penulis, proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan belanja pemerintah masih terdapat beberapa kelemahan. Seperti yang telah diuraikan di atas, kelemahan tersebut terletak pada dua hal, yaitu ketidakpahaman penyelenggara dalam melakukan proses belanja dan adanya oknum penyelenggara yang secara sengaja melakukan penyelewengan. Dua hal ini akan menyebabkan adanya overspending, underspending, misspending, dan fraud spending.mKetidakpahaman penyelenggara negara dalam melakukan proses belanja adalah salah satu konsekuensi penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja.

REVISI ANGGARAN

Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan. Payung hukumnya sangat jelas baik ditingkat undang-undang, yaitu undang-undang APBD, peraturan presiden maupun setingkat peraturan Menteri Keuangan. Beberapa alasan bagi pengguna anggaran untuk melakukan revisi anggaran yaitu 1) tenggang  waktu antara proses perencanaan anggaran dengan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama sekitar satu  tahun. Sehingga Sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Alasan yang selanjutnya, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala Negara, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di Negara kita.  Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Alasan yang terakhir, adanya perubahan atau penetapan kebijakan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, contoh : penghematan anggaran, penerapan reward and punishment, atau APBD Perubahan. BLUD sendiri mengajukan RBA kepada Menteri/pimpinan BLUD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran BLUD. Kemudian RBA BLUD yang telah disetujui oleh pemimpin BLUD diajukan kepada Dinas sebagai bagian RKA atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.  Sedangkan Pergeseran Anggaran pada program, kegiatan, dan jenis belanja dilakukan dengan mengajukan rencana perubahan anggaran kepada Bupati sesuai dengan mekanisme perubahan APBD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan oleh pemimpin BLUD. Pergeseran anggaran pada obyek belanja dilakukan dengan persetujuan Kepala SKPD atas usulan Pemimpin Unit Kerja BLUD dan disahkan oleh PPKD. Pergeseran Anggaran pada rincian obyek belanja dilakukan Pemimpin Unit Kerja BLUD dengan persetujuan Kepala SKPD.

SISTEM AKUNTANSI SKPD DAN PPKD

  Sistem Akuntansi SKPD a. Pencatatan Anggaran pada SKPD Pencatatan anggaran pada SKPD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan SAL. Estimasi perubahan SAL ini merupakan akun perantara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. b. Akuntansi Pendapatan SKPD 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah: PPKD Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) 2). Langkah-Langkah Teknis Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD disajikan sebagai berikut : Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Langkah-langkah teknis SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat “Kas di Bendahara Penerimaan” di debit dan “Pendapatan Pajak Daerah–LO (sesuai rincian objek terkait)” Silakan Download : PANDUAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH Sistem Akuntansi PPKD a. Pencatatan Anggaran pada PPKD Pencatatan anggaran pada PPKD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Estimasi perubahan SAL ini juga merupakan akun antara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. Di dalam neraca, estimasi perubahan SAL merupakan bagian ekuitas SAL. 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang melaksanakan pencatatan anggaran PPKD adalah sebagai berikut: PPKD Fungsi Akuntansi PPKD 2). Langkah-Langkah Teknis Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD) yang sudah dibuat oleh PPKD dan disetujui oleh sekretaris daerah diserahkan kepada fungsi akuntansi PPKD. Berdasarkan DPA PPKD tersebut, fungsi akuntansi PPKD kemudian akan mencatat “Estimasi Pendapatan” di debit sebesar total anggaran  pendapatan, “Estimasi Penerimaan Pembiayaan” di debit sebesar total anggaran penerimaan pembiayaan, “Apropriasi Belanja” di kredit sebesar total anggaran belanja dan “Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan” di kredit sebesar total anggaran pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatat sebagai “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal: Estimasi Pendapatan    xxx Estimasi Penerimaan Pembiayaan    xxx         Estimasi Perubahan SAL            xxx         Apropriasi Belanja            xxx         Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan            xxx   b. Akuntansi Pendapatan PPKD 1). Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi pendapatan PPKD adalah sebagai berikut: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Fungsi Akuntansi PPKD   Sumber: Permendagri No. 64 Tahun 2013

SISTEM KAPITASI BPJS

BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan, menggunakan system pembiayaan Kapitasi di Faskes Tingkat Pertama. Sistem pembayaran kapitasi adalah system pembayaran yang dilaksanakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama khususnya Pelayanan Rawat Jalan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di Faskes tersebut dikalikan dengan besaran Kapitasi per jiwa. System pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan wajib membayarkan Kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan Perpres 12 Tahun 2013. Pelayanan Kesehatan yang termasuk di dalam cakupan pembayaran kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Pasal 16 Permenkes 71 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif,  pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.Dalam Pasal 17 Permenkes 71 Tahun 2013, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakup:Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;a. Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;b. Kasus medis rujuk balik;c. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;d. Rehabilitasi medik dasar.

AKUNTANSI SKPD DINAS KESEHATAN UNTUK DANA KAPITASI

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014 mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai Pasal 2 Perpres tersebut. BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, sesuai jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Guna mendapatkan Dana Kapitasi dimaksud, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan dan harus dicatat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan vide PP 71/2010. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud membuka Rekening Dana Kapitasi JKN. Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP, dan diakui sebagai pendapatan, sesuai Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 itu. Pendapatan sebagaimana dimaksud digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Akuntansi mencatat pengeluaran kas FKTP untuk beban operasional (maksimum 40%) dan biaya jasa layanan kesehatan (minimum 60%), sesuai Pasal 12  Ayat 4.

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DIWAJIBKAN MENYUSUN RBA

Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis. RBA disusun berdasarkan: Anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang / jasa yang berlaku di suatu daerah. Jika Badan Layanan Umum Daerah belum menyusun standar satuan harga maka Badan Layanan Umum Daerah dapat menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga) dan belanja modal. Struktur Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Perkiraan harga merupakan estimasi harga jual produk barang / jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan. Besaran persentase ambang batas Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju Perkiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan programdan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Jumlah Viewers: 910