Artikel BLUD.id

TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas BLU/BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas / entitas pelaporan yang diatasnya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada LRA BLUD/BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diatasnya. Laporan arus kas BLU/BLUD dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam laporan arus kas BLU/BLUD yang dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang diatasnya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan SAL termasuk  pemerintah daerah. Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara / Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang  berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas  pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLU tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara/Kas Daerah. Setiap  pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi. Perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan

PERLUNYA LAPORAN ASET PADA BLUD

Aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode. Ciri-ciri aset tetap: “used in operations” dan tidak untuk dijual Digunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunan Definisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud) Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Penyusunan laporan aktiva tetap sebagai berikut: Untuk perhitungan beban penyusutan dalam proses matching. Perhitungan tentang biaya yang akan dibebankan dalam perhitungan net income, lazim dikenal dengan perhitungan penyusutan aset tahun berjalan. Perhitungan biaya penyusutan secara berkala adalah tujuan utama dari pelaporan aktiva tetap. Untuk memberikan interprestasi ekonomis atas aktiva tetap, sehingga memberikan indikasi mengenai jumlah kuantitas fisik atau kapasitas produktif yang dimiliki. Untuk menyajikan informasi yang dapat dipakai untuk menduga aliran kass di masa yang akan datang. Sehingga memberikan gambaran mengenai kegiatan dimasa depan. Metode Penyusutan PSAP # 7 paragraf 53 menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Selanjutnya, PSAP # 7 paragraf 57 memperkenalkan tiga jenis metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain:   Metode garis lurus (straight line method). Metode penyusutan ini merupakan metode penyusutan yang paling sederhana karena beban penyusutan dibagi rata selama masa umur manfaat. Rumus Penyusutan = Nilai Perolehan – Nilai Residu Umur Manfaat Idealnya metode ini digunakan untuk aset tetap yang diperkirakan memberikan manfaat yang relatif merata sepanjang masa manfaat.   Metode saldo menurun ganda (double declining balance method). Metode penyusutan ini dihitung berdasarkan nilai buku dengan tarif dua kali tarif penyusutan garis lurus. Rumus penyusutan dalam Buletin Teknis # 5 adalah:   Penyusutan per periode  = (Nilai yang dapat disusutkan - akumulasi penyusutan periode sebelumnya) X Tarif Penyusutan* *Tarif Penyusutan = 1 X 100% X 2 Masa manfaat   Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang memiliki manfaat ekonomis yang semakin menurun dari tahun ke tahun dan peralatan berteknologi tinggi seperti komputer yang setiap saat muncul produk yang lebih canggih.   Metode unit produksi (unit of production method). Metode penyusutan ini didasarkan pada jumlah produksi per periode di bagi dengan jumlah produksi keseluruhan yang diestimasi.   Penyusutan per periode  = Produksi Periode berjalan X Tarif Penyusutan** **Tarif Penyusutan = Nilai yang dapat disusutkan   Masa manfaat     Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang dapat dihitung produktivitasnya seperti alat-alat berat dan mesin-mesin produksi.  

MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebut dengan kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa dari Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan Barang dan Jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah, Kemudian memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan Barang dan Jasa tersebut sehingga pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54 tahun 2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait. Secara garis besar, Perpres 54 tahun 2010 mengatur antara lain, bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan yaitu Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa dan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dilakukan dengan Melalui Swakelola yaitu pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dijelaskan secara rinci pada Lampiran VI Perpres 54 tahun 2010 yang secara umum prosesnya bisa dikelompokkan dalam 3 (tiga) tahapan utama yaitu Mengidentifikasi apakah Barang/Jasa yang dibutuhkan memenuhi karakteristik untuk dapat diadakan melalui, Menetapkan pelaksana swakelola. Pelaksana swakelola dapat dilakukan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran Instansi lain yang bukan penanggung jawab anggaran, Kelompok masyarakat, dan Proses pelaksanaan swakelola yang meliputi, Perencanaan swakelola, Pelaksanaan swakelola, Pengawasan dan Evaluasi.

PERBEDAAN JURNAL KOREKSI DENGAN JURNAL PENYESUAIAN

Dalam dunia akuntansi penggunaan jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian tidak luput digunakan pada saat penyusunan laporan keuangan. Meski sering sekali digunakan, bagi sebagian orang mengenai pemahaman tentang Jurnal Koreksi dan Penyesuaian masih terkesan bingung. Apalagi di akuntansi sendiri jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian memiliki arti dan prosedur yang sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya untuk lebih mendalami kedua jurnal tersebut, kita terlebih dahulu harus memahami 2 hal yang mendasar yaitu prosedur debit-kredit (double entry) dan menguasai teknis menjurnal. Jika sudah memahami 2 hal tersebut, maka saatnya kita mempelajari lebih dalam tentang pengertian jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian. Pertama adalah Jurnal Koreksi, yaitu jurnal yang dipergunakan untuk membetulkan jurnal yang terlanjur sudah dibuat dan ternyata ada kesalahan pencatatan, kesalahan tersebut bias berupa salah angka atau salah akun karena kesalahan mencatat biasa terjadi (human error). Ketika terjadi kesalahan kita perlu untuk membuat jurnal koreksi pada periode yang sedang berjalan, namun sangat tidak dianjurkan membuat jurnal koreksi di luar periode berjalan karena akan memengaruhi struktur keuangan yang sudah terbentuk. Misalnya contoh sebagai berikut : Pada tanggal 16 Agustus 2019, Baraja Education harus membayar fee pengajar sebesar Rp1.800.000. Atas transaksi tersebut, karyawan bagian akuntansi membuat jurnal akuntansi sebagai berikut : Fee pengajar  Rp. 1.400.000             Kas                  Rp. 1.400.000 Setelah diperiksa ternyata terdapat kesalahan dalam pencatatan jurnal transaksi di atas. Pada jurnal di atas, nilai nominal yang seharusnya Rp1.800.000, dicatat Rp1.4.000. Jadi ada kekurangan pencatatan sebesar Rp400.000,-. Untuk membetulkan kesalahan pencatatan di atas dapat dilakukan dengan cara, yaitu: Langsung membuat jurnal koreksi dengan menambahkan catatan tentang kekurangan yang harus dituliskan Fee pengajar         Rp. 400.000       Kas                              Rp. 400.000 Kedua adalah Jurnal Penyesuaian yaitu, jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan nilai saldo pada akun-akun tertentu agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Akun yang perlu disesuaikan biasanya akun yang muncul karena harus menyegerakan pengakuan biaya (biaya akrual) dan untuk pengakuan biaya yang tertunda. Misalnya contoh berikut ini : PT Tirta Jaya menunjukkan akun perlengkapan di Neraca Saldo sebesar Rp. 2.500.000, dan jumlah yang masih ada di Gudang Rp. 2.000.000 sehingga selisihnya Rp. 500.000 sebagai biaya perlengkapan dengan jurnal penyesuaian: Biaya Perlengkapan    Rp. 500.000             Perlengkapan Salon    Rp. 500.000 Dari penjelasan di atas bahwa setiap kasus yang terjadi, berbeda cara penanganannya begitupun jurnal koreksi dan jurnal penyesuaian berbeda perlakuannya. Jurnal bertujuan untuk memudahkan semua keperluan pencatatan dan pelaporan keuangan agar dapat dengan mudah disesuaikan, membantu mengelompokkan serta membuat pencatatan terhadap selisih kekurangan atau kelebihan pencatatan yang terjadi sesuai kebutuhan.

APA ITU SPP?

Berdasarkan Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah yang kemudian Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP atau Surat Perintah Pembayaran kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). SPP memiliki 4 jenis yang terdiri dari : SPP Uang Persediaan (SPP-UP) Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU. SPP Ganti Uang (SPP-GU) Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis. SPP Tambahan Uang (SPP-TU) Dipergunakan hanya untuk memintakan tambahan uang, apabila terjadi pengeluaran yang sedemikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup untuk membiayainya. Jumlah dana yang dimintakan dalam SPP-TU ini harus dipertanggungjawabkan tersendiri dan bila tidak habis, harus disetorkan kembali. Pengajuan SPP UP, GU, dan TU dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja. SPP Langsung (SPP-LS) Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dikelompokkan menjadi: SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan

PROSEDUR PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK

Dasar hukum terkait penerimaan pegawai kontrak : 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang – Undang Republik Indonesia No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian; 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tentang Pendidikan Tinggi; 4) Peraturan Mendikbud. Republik Indonesia Nomor : 132 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar. Definisi : Pengadaan Tenaga Kontrak merupakan sebuah proses kegiatan untuk mengisi bidang tertentu sesuai kebutuhan sebuah organisasi unit kerja. Adanya tambahan bidang formasi ini disebabkan oleh 2 hal yakni adanya penataan jabatan dan perluasan unit kerja. Oleh karena itu pengadaan tenaga kontrak harus didasarkan oleh keperluan baik dalam arti secara kuantitas maupun secara kualitas. Dengan pengertian lain seorang tenaga kontrak diangkat untuk menduduki jabatan tertentu, maka dibutuhkan seorang yang mempunyai kompetensi sesuai jabatan yang dilaksanakan. Untuk dapat diangkat menjadi tenaga kontrak seorang harus memenuhi syarat baik umum maupun khusus sebagaimana disyaratkan jabatan yang tersedia. Prosedur pengadaan tenaga kontrak : a) menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja masing-masing; b) menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan Analisa biaya kerja; c) mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai untuk diperiksa; d) Pimpinan menetapkan formasi setelah diperiksa konsep kebutuhan pegawai kontrak dan menugaskan Kepegawaian untuk mempersialkan penerimaan pegawai kontrak; e) baru pelaksanaan penerimaan dokumen lamaran kerja; f) Proses seleksi tahap per tahap sampai kelulusan : - Psikotes - TKB (tes komputer bagi Staf dan microteaching bagi dosen) – Wawancara; g) Pimpinan menugaskan kepegawaian duntuk mengumumkan hasil pengumuman pegawai kontrak dan pemberkasan pegawai kontrak; h)  Pembuatan SK, dan kontrak kerja, dan surat tugas penempatan; i) Tanda tangan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan; j) Penyerahan SK, kontrak kerja dan surat tugas penempatan

Jumlah Viewers: 904