Artikel BLUD.id

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang memiliki 35 Puskesmas dan 1 Labkesda telah menjadi BLUD sejak tahun 2017 ini. Dan sejak awal menjadi BLUD Dinas kesehatan Sumedang telah melakukan kerjasama dalam pembuatan RBA dan Laporan keuangan SAK bersama Dinkes Garut dan juga Syncore. 35 Puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD walau pun baru awal menjadi BLUD namun sudah dapat menyajikan pelaporan SAK Semesteran secara baik. Hal ini sebab dibantu oleh Aplikasi PPK BLUD. Contoh output Aplikasi PPK BLUD Foto Tim Syncore bersama Tim Dinkes Garut, dan juga Dinkes Sumedang     Foto penutupan seluruh peserta dan juga panitia   Foto pelaksanaan kegiatan   Contoh output Aplikasi PPK BLUD

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Dinas Kesehatan Garut dengan 30 BLUD puskesmas, 1 UPT LABKESDA BLUD dan 1 UPT AKPER PEMDA BLUD. Dinas Kesehatan Garut pada tahun 2016 lalu mendapatkan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tim Syncore pada tahun 2016 menjadi pendamping dari 32 UPT BLUD tersebut. Pelatihan dilakukan di Yogyakarta, Untuk melihat keluaran Aplikasi PPK BLUD dapat didownload di link ini : Aplikasi PPK BLUD Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Tim Pendamping foto ceria selepas pelatihan

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali

Dinkes Boyolali dengan 29 Puskesmas sudah menjadi BLUD, dan telah menerapkan PPK BLUD, di mana pelaporan keuangan berbasis SAK nya menggunakan Aplikasi PPK BLUD Syncore. Oleh karena itulah diadakan pendampingan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali. Silahkan kunjungi laman berikut untuk mengetahui outpus sitem PPK BLUD : Output Aplikasi PPK BLUD : RBA, Penatausahaan dan pelaporan SAK.   Foto tim Pendamping Pelatihan PPK BLUD     Foto tim pendamping sedang berdiskusi dengan salah satu peserta mengenai PPK BLUD.   Pendamping sedang melakukan pendampingan mengenai aplikasi PPK BLUD

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD   PT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk mendampingi proses pelaksanaan PPK BLUD, kali ini kegiatan dilakukan di Sumedang selama dua hari, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 dengan 35 puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD, di mana mereka baru saja menjadi BLUD per 1 Januari 2017, sehingga baru 6 bulan berjalan sebagai BLUD dan membutuhkan pembelajaran mengenai PPK BLUD. Kali ini Syncore juga bekerjasama dengan pihak Garut untuk mendampingi proses PPK BLUD di Sumedang ini. Tanggal 11 Juli 2017, tim Syncore dan Dinas Sumedang memulai kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sumedang, dan juga inspektorat sebagai pembantu internal audit 3 bagian kabupaten Sumedang. Pembukaan ini mampu membuat peserta tergugah untuk aktif sehingga banyak pertanyaan mengenai BLUD. Termasuk juga yang disampaikan oleh inspektorat bisa menyemangati puskesmas untuk tidak takut menjadi BLUD selagi memiliki payung hukum yang jelas. “Justru puskesmas jangan takut dengan inspektorat, justru harus buka-bukaan soal kesulitan yang ada di puskesmas, sehingga saat diaudit oleh BPK semuanya bisa ditangani, kalau dengan inspektorat malah menutup-nutupi nanti pas diaudit oleh BPK kami sulit membantu.” Begitu pesan yang disampaikan inspektorat pembantu 3 cabang Kabupaten Sumedang saat pembukaan.   Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang kemudian disingkat menjadi PPK BLUD memang sudah ada peraturannya sejak beberapa tahun lalu, namun hingga hari ini masih banyak yang belum paham mengenai apa bedanya BLUD dan bukan. Hal ini juga masih terjadi di Sumedang, mereka baru 6 buan menjadi BLUD, sehingga butuh penjelasan lanjutan mengenai konsep PPK BLUD. Pak Tito, sebagai pebicara pertama menyampaikan bahwa BLUD dan bukan BLUD bedanya ada di pola pengelolaan BLUD. BLUD itu fleksibel, dan tidak wajib menyetorkan kembali dana pendapatannya ke daerah, namun bisa dikelola sendiri. Walau pun bisa dikelola sendiri, namun tetap saja ada tanggung jawab laporan yang harus diberikan, laporan triwulan, semester dan laporan tahunan. Laporan keuangan ini disebutkan dalam PSAP 13 yang baru saja terbit, yang menyebutkan adanya 7 laporan keuangan, yaitu Neraca, laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Realisasi Anggara. Mengenai PSAP 13, memang belum dapat diterapkan 100% di semua instansi yang sudah mengadopsi PPK BLUD, hal ini disebabkan PSAP 13 baru terbit saja dan masing-masing instansi harus menganalisis lebih mengenai pelaporannya, kecuali menggunakan aplikasi yang Syncore miliki, maka PSAP 13 sudah dapat terakomodir di dalamnya. Panel Diskusi Mengenai BLUD Diskusi panel mengenai BLUD ini menghadirkan tim Pembina PPK BLUD kabupaten, Inspektorat pembantu 3 Kab. Sumedang , BPKA Dinas Sumedang, Kasubid BLUD Dinkes Sumedang, Pak Asep sebagai praktisi, Pak Tito sebagai konsultan BLUD Syncore, dan Pak Denny sebagai Praktisi. Panel diskusi ini membahas mengenai perjalanan BLLUD, mulai dari pembuatan payung hukum hingga pelaksanaannya. Pertanyaan diskusi panel tersebut dirangkum menjadi beberapa hal berikut: 1.Pertanyaan: Menurut permendagri 61 , 3 pejabat yang di SK kan, padahal di bawah 3 penanggung jawab ada banyak struktur lagi, siapa yang memasang? Jawaban: yang diangkat adalah pimpinan BLUD (Kapus), yang nantinya juga akan diajukan ke Bupati dan akhirnya dikeluarkannya SK Bupati.   2.Pertanyaan: Apakah BLUD itu diperiksa auditor internal atau eksternal? Jawab : biasanya adalah BPK, yang paling penting adalah auditor memahami tentang BLUD, sehingga tidak ada gap konsep dan persepsi antara auditor dan BLUDnya.   3.Pertanyaan: Bagaimana terkait tenaga honorer, dapat membayar tenaga honorer pegawai magang, apa perlu pengangkatan terlebih dahulu dan dianggarkan di dalam RBA, tapi contoh dia masuk bulan Oktober, bisa tidak masuk RBA? Jawab: Ya boleh saja, ada akun non PNS kan? Nah masukkan ada biaya pegawainya ke Non PNS saja,   4.Pertanyaan: Untuk peraturan pegawai non PNS di BLUD bagaimana, kan tidak ada aturannya? Jawab: ya dibuat saja aturannya, kalau di Garut ada diskusi antara dinas dan kepala puskesmas dan membuat surat keputusan yang menyatakan bahwa pegawai non PNS diakomodir, dan demikian secara otomatis akan diangkat menjadi pegawai BLUD.   5.Pertanyaan : bagaimana jika realisasi ternyata pendapatannya melebihi 30%, apakah boleh? Jawab: boleh saja, namun hal tersebut menandakan bahwa perencanaannya buruk, ketika membuat perencanaan terlalu pesimis.

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan

Penyusunan Tarif BLUD   Pada hari Jum'at 28 Juli 2017 sampai dengan hari Sabtu 29 Juli 2017 telah dilaksanakan workshop penyusunan tarif BLUD puskesmas di Hotel Horison Pekalongan. Peserta bengkel tersebut adalah kepala puskesmas dan perwakilan dari setiap bagian/unit pelayanan di puskesmas. Dalam bengkel tersebut menghadirkan nara sumber yang memiliki kompetensi dan berpengalaman dalam bidang penyusunan tarif. Sumber narasumber dalam bengkel tersebut adalah drg. Hunik Rimawati, M.Kes dan dr. Ananta Kogam Dwi Korawan, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Bengkel penyusunan tarif ini berjuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana cara menentukan tarif dari masing-masing pelayanan yang ada di puskesmas. Hal ini dilakukan ketika puskesmas sudah menjadi BLUD harus memiliki peraturan atauy Setiap puskesmas yang sudah menjadi BLUD wajib memiliki tarif yang baru (legalisasinya) untuk nominal bisa menggunakan nominal tarif yang lama (pergub tarif yang lama). Oleh karena itu diselenggarakanlah workshop penyusunan tarif ini untuk memberikan gambaran dan memberikan pengarahan bagaimana cara menyusun tarif dari setiap jenis pelayanan yang diberikan. sebaiknya tarif dievaluasi setiap tiga tahun karena perkembangan dari puskesmas (pelayanan yang diberikan oleh puskesmas) dan pengaruh inflasi. Hari petama pelatihan penyusunan tarif lebih mengarah pada panduan material mengenai tarif penyusunan. Untuk menentukan tarif hal yang pertama dilakukan adalah menghitung unit cost dari masing-masing jenis pelayanan. Unit cost merupakan harga dasar dari pelayanan yang diberikan, dengan kata lain unit cost adalah berapa ongkos yang dikeluarkan untuk melayani pasien di unit pelayanan X. Sedangkan tarif merupakan unit cost ditambah dengan jasa pelayanan yang diberikan. Mengangkat biaya unit ini penting karena untuk membeli harga pokok produk untuk mengatur tarif dan mengendalikan biaya yang berhubungan dengan anggaran. Untuk menghitung unit cost harus melakukan analisis biaya. Analisis biaya adalah suatu proses mengumpulkan dan mengelompokkan data keuangan suatu institusi untuk memperoleh dan menghitung biaya output jasa pelayanan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh puskesmas, data ini berdasarkan jumlah kunjungan. Kunjungan ke gigi berapa, kunjungan gigi berapa, dll. Semakin rinci data semakin baik untuk menentukan unit cost. Untuk pelatihan hari kedua ini lebih ke praktik penyusunan tarif, peserta dibagi menjadi delapan kelompok yang terdiri dari tindakan umum, KIA KB, gigi, manajemen, biaya tidak langsung, konseling, laborat, dan bersalin. Masing-masing kelompok tersebut berisi perwakilan dari masing-masing unit/bagian tersebut. Setiap kelompok diwajibkan untuk menganalisis kegaiatan apa saja yang diberikan dari jenis pelayanan tersebut dan mengidentifikasi kebutuhan biaya dari masing-masing kegaiatan. Pada akhir kegiatan setiap kelompok melakukan presentasi mengenai hasil diskusi kelompok dan dikomentari oleh kelompok yang lain dan juga oleh narasumber. Sehingga dalam praktik penyusunan bengkel tersebut telah disepakati jenis kegiatan pada setiap jenis pelayanan puskesmas. Untuk selanjutnya dilakukan diskusi lanjutan untuk menyelesaikan penyusuna traif ini yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos

Review Dokumen PRA BLUD   Agenda Review PPK BLUD Bapel Jamkesos dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di Aula Bapeljamkesos DIY. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk mereview keempat dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan oleh tim dari Bapel Jamkesos DIY. Langsungnya pelatihan acara ini merupakan tindak lanjut dari PPK BLUD Bapel Jamkesos sebelumnya mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD. Bapel Jamkesos sedikit berbeda dengan BLUD lainnya karena pendapatan terbesar Bapel Jamkesos adalah dari APBD dan tidak memiliki pendapatan dari layanan layanan. Bapel Jamkesos sudah resmi menyandang status sebagai BLUD sejak tahun 2011, namun dalam pelaksanaannya sebagai BLUD belum sepenuhnya memahami dokumen PRA BLUD. Walaupun dokumen PRA BLUD sudah ada namun belum pernah melakukan pemeriksaan penilaian terhadap dokumen PRA BLUD tersebut. Hal inilah yang mendasari diadakannya acara review dokumen PRA BLUD ini. Review dokumen yang dilakukan menghadirkan beberapa narasumber yang diharapkan dapat menilai dan memberikan masukan mengenai dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. dari PT. Syncore Indonesia yang membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD Bapak Hari Megeng, S.IP, MM dari Biro Organisasi Setda DIY yang membahas mengenai dokumen SPM Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec.Dev dari DPPKA DIY yang membahas mengenai dokumen RSB dan Pola Tata Kelola Bapak Afrianto, SE, Ak., CA dari BPKPDIY yang membahas mengenai dokumen RBA 5 BAB dan Laporan Keuangan Pokok. Acara sesi pertama membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen RSB, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan SPM. Narasumber memaparkan bagaimana teknis penilaian dokumen PRA BLUD sesuai dengan SE Mendagri No.900 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD yang berisi checklist indikator penilaian kelengkapan untuk masing-masing dokumen PRA BLUD. Hasil review dokumen oleh Narasumber pertama adalah sebagai berikut : Bapel Jamkesos belum memiliki surat kuasa kesanggupan di audit. Akan segera dibuat setelah memiliki templatenya. Dokumen Pola Tata Kelola sudah ada Struktur Organisasi Tata Kelola setelah BLUD, namun belum ada penunjukkan siapa pengurusnya. Struktur Organisasi belum lengkap karena belum ada Dewas dan SPI. Selain itu paparan tupoksi untuk masing-masing pejabat BLUD juga belum ada. Kemudian kebijakan pengelolaan SDM juga belum lengkap dan kebijakan tarif juga belum ada. Hal yang terpenting adalah belum memiliki Perwal Tata kelola. Dokumen SPM. Penilaian paling penting adalah pada tabel indikator SPM yang dibuat setiap 5 tahun dan harus sinkron dengan RSB. Bapel Jamkesos sudah memiliki dokumen Laporan Keuangan Pokok.   Acara sesi kedua dilanjutkan oleh Bp Heri Mageng, S.IP, MM sebagai penggagas PerGub mengenai SPM. Narasumber lebih dirugikan mengenai Permendagri 61 yang membahas mengenai dokumen SPM dan mengupas beberapa pasal yang mengatur mengenai SPM di BLUD. Acara sesi ketiga dilanjutkan oleh Bp Afrianto, SE, Ak, CA mengenai RBA BLUD. Bapel Jamkesos belum memiliki dokumen RBA 5 BAB yang sesuai dengan Permendageri 61 dan Permenkes No 4 th 2013 khusus mengenai RBA yang sudah terdapat kerangka acuan RBA yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB. Narasumber fokus mengupas dokumen BLUD yang ada di Permendageri 61 dan sedikit membahas RSB kemudian kaitannya dengan RBA. Subtansi RBA pasal 73 permendageri 61 ada 10 poin : Kinerja tahun berjalan (membandingkan anggaran dan realisasi) Asumsi makro dan mikro Sasaran indikator target kinerja dan Analisa Unit cost (tidak ada di bapeljamkesos) Perkiraan harga (tidak ada di bapeljamkesos) Anggaran Pendapatan dan Biaya Prosentase taman batas (realisasi bisa lebih dari kesepakatan dengan batas tertentu) Prognosa LK Rencana Investasi Konsolidasi dengan SKPD Pelaksanaan RBA bersifat dinamis, artinya dalam realisasinya RBA memiliki fleksibilitas yang tinggi. Bapel Jamkesos sudah membuat Laporan Keuangan SAP namun belum membuat Laoran Keuangan SAK dengan konsep akrual sesuai dengan PMK no 271 th 2015 yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh BLUD. Acara sesi keempat dilanjutkan oleh Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec, Dev. yang akan membahas mengenai dokumen RSB. Acara dimulai dengan pembahasan Pergub 7 yang merupakan rincian dari Permendageri 61. Dalam Pergub 7 terdapat sistematika penyusunan RSB di penyusunan 1 dan sistematika penyusunan RBA di lampiran 2. RSB bersifat dinamis, penyusunan RSB 5 dilakukan secara tahunan. Apabila dalam pelaksanaannya ada penambahan ataupun pengurangan dalam hal rencana yang diperbolehkan, asalkan ada alasan dan dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian narasumber melakukan pemaparan template dokumen RSB dan menginformkasikan cara mengisinya. Hal lain yang merupakan strategi dan mengenai pengembangan atau inovasi program terkait dengan peningkatan kinerja silahkan tuangkan ke RSB. Namun perlu diingat bahwa RSB BLUD masih harus memiliki benang merah dengan SKPD.

Jumlah Viewers: 257