Artikel BLUD.id

Membangun Pola Pikir Untuk Menjadi BLU / BLUD

Membangun Pola Pikir Untuk Menjadi BLU / BLUD Himbauan dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat PPSDM BETKE harus mempersiapkan diri menuju Badan Layanan Umum (BLU). Dan pada tanggal 11 Agustus 2017, KEBTKE mengundang pemateri Syncore yaitu Bapak Rudy untuk memberikan pencerahan mengenai BLU. Badan Layanan Umum (BLU) merupakan Satuan Kerja atau Unit Kerja pada Satuan Kerja di lingkungan kementrian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari pengertian di atas jelaslah bahwa BLU tidak semata-mata untuk menjalankan bisnis yang sehat saja, namun tetap memuat misi sosial di dalam menjadi BLU. Bahkan setelah menjadi BLU seluruh paradigma karyawannya harus berubah menjadi melayani, sebab dengan melayani yang baik maka jasa layanan akan meningkat, dan dengan peningkatan pelayanan maka berdampak instansi memperoleh pendapatan. Profit itu apa? Merupakan dampak atau tujuan menjadi BLU? Yang sebenarnya profit adalah dampak yang terjadi karena adanya peningkatan pelayanan, bukan tujuan yang kita kejar setelah menjadi BLU. Siap menjadi BLU tidak semata-mata siap berubah sebutan saja, namun juga segala jajaran mulai dari tukang sapu hingga kepala pusat harus memiliki pemikiran yang sama yaitu bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan. Paradigma menjadi BLU yaitu paradigma melayani masyarakat. Jika setelah menjadi BLU tidak ada perubahan kinerja ya berarti Satuan Kerja Pemerintah tersebut baru berubah nama menjadi BLU, namun belum menjalankan BLU sepenuhnya. Mengapa pola pikir pelayan yang harus dibangun setelah menjadi BLU? Sebab satuan kerja pemerintah ada di pekerjaan yang tersedia untuk melayani masyarakat, sehingga jika rasa untuk melayani tidak ada maka pelanggan enggan datang kembali. Mau tidak mau setelah menjadi BLU juga harus memiliki sudut pandang pelanggan, sebab di dalam menjalankan BLU ada ungkapan untuk mempraktikkan bisnis yang sehat. Dan bisnis yang sehat adalah tidak rugi, namun di BLU ini tidak rugi artinya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendownload contoh dokumen PRA BLU/BLUD silahkan klik Contoh dokumen PRA BLUD

MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Pendampingan pelatihan mengenai pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) yang sudah berlangsung hingga dua hari (31 Juli dan 1 Agustus) di Sumedang, menimbulkan banyak hal yang harus didiskusikan mengenai pendapatan BLUD ini. Salah satunya adalah pembagian pendapatan tunai dan non tunai. Pelatihan yang sudah berlangsung selama dua hari ini adalah pelatihan untuk menghasilkan laporan RBA dan juga laporan keuangan SAK, di mana semua tahu bahwa dua laporan tersebut wajib dibuat setelah menjadi BLUD. Pelatihan tersebut bersama Dinas Kesehatan Sumedang, dengan 35 Puskesmas BLUD, dan 1 Labkesda BLUD. Penyusunan dokumen tersebut tidak diajarkan manual oleh pemateri, di mana pemateri ini berasal dari Dinas Kesehatan Garut dan juga berasal dari PT Syncore Indonesia. Ke dua pemateri tersebut mengajarkan pelaporan dengan menggunakan sistem aplikasi Syncore BLUD. Dengan menggunakan aplikassi tersebut RBA sudah bisa dibuat dalam waktu setengah hari, dan laporan SAK triwulan sudah selesai selama satu hari lebih, bahkan para peserta sudah ada yang menyelesaikan laporan keuangan SAK Semester 1. Melalui aplikasi yang di miliki Syncore tersebut, tidak hanya permasalahan input data, namun juga pengelolaan BLUD benar-benar diterapkan, mulai dari manajemen kas. 1.Manajemen kas masuk : Pendapatan BLUD di dalam peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 menuliskan bahwa BLUD memperoleh pendapatan melalui jasa layanan, hibah, kerjasama, lain-lain BLUD yang sah, APBD/N. Sedangkkan secara keuangan hanya ada arus masuk kas tunai atau non tunai, sehingga dari permendagri 61 tersebut di terjemahkan menjadi pendapatan tunai dan non tunai. Klasifikasi pendapatan tunai adalah segala pendapatan yang diterima secar kas di tangan, contohnya adalah pendapatan jasa layanan pasien umum, pendapatan parker tunai. Sedangkan pendapatan non tunai adalah pendapatan yang diterima secara transfer, cotohnya adalah kapitasi, klaim dan pendapatan lainnya yang langsung diterima di bank tanpa melalui mekanisme setor tunai. 2.Manajemen Kas Keluar : Pengeluaran Biay. a.Alur Uang Persediaan (UP) Alur ini sudah terakomodir di dalam sistem, di mana UP ini merupakan uang persediaan yang awal tahun diterima oleh bendahara pengeluaran sebagai dana untuk pengeluaran operasional. Alur ini sudah dilengkapi dengan pebuatan SPP, SPM dan juga SP2D yang buktinya sudah langsung bisa di cetak. b.Alur Ganti Uang (GU) Alur ini juga sudah ada di dalam sistem aplikasi Syncore, di mana alur GU ini merupakan alur di mana bendahara meminta ganti uang kepada bendahara penerimaan atas sejumlah dana yang sudah di belanjakan. Alur ini juga sudah dilengkapi dengan SPP, SPM, dan SP2D. c.Alur Langsung Tunai (LS-Tunai) Alur ini digunakan untuk transaksi langsung transfer kepada pihak ketiga. Mekanismenya mulai dari pengajuan SPP, SPM hingga pencairan dana SP2D. Untuk lebih dalam mengetahui tentang PPK BLUD, baik pembuatan RBA atau pun Laporan keuangan berbasis SAK silahkan untuk menghubungi tim Syncore.

Asistensi Penyusunan RBA Puskesmas BLUD Dinkes Gunung Kidul

Penyusunan RBA Puskesmas BLUD Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD Acara pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan Gudung Kidul. Menurut beliau, BLUD harus mmemahami konsep RSB dan RBA. Selain itu, masing-masing puskesmas seharusnya memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi Akuntansi dengan pendidikan minimal D3 atau setidaknya SMK jurusan Akuntansi. Hal ini disebabkan kewajiban setelah menjadi BLUD adalah membuat pelaporan keuangan yang menggunakan satandar Akuntansi Keuangan. Materi pelatihan disampaikan oleh Bapak Tito. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dengan menjadi BLUD, puskesmas diberikan kepercayaaan untuk mengelola keuangannya sendiri sehingga kegiatan pelayanan masyarakat bisa lebih efektif, atau kata lainnya adalah fleksibilitas pengelolaan keuangan setelah menjadi BLUD. Hal yang harus disiapkan untuk menjadi puskesmas yang profesional dan sehat adalah sarana dan prasarana yang memadai, SDM yang cukup dari sisi kuantitas maupun kompetensi, serta Sistem Manajemen dan Informasi. BLUD harus menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang berpedoman kepada renstra bisnis BLUD dan menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) lima tahunan. Untuk memahami konsolidasi RKA silahkan kunjungi laman berikut Konsolidasi RKA Untuk memahami mengenai RBA 5 Bab silahkan download dokumen RBA 5 BAB    

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Kabupaten Gunung Kidul.

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas. RKA dan RBA merupakan hal wajib yang harus disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status BLUD. RKA dan RBA yang disusun merupakan rencana jangka pendek satu tahunan Puskesmas sebagai implementasi dari rencana jangka panjang lima tahunan Puskesmas yang notabene adalah RSB (Rencana Strategi Bisnis). Sebelum membahas lebih dalam mengenai RKA dan RBA terlebih dahulu akan dibahas mengenai definisi dan perbedaan antara RKA dan RBA sebagai berikut : RKA adalah Rencana Kegiatan Lebih jelas lagi RKA adalah anggaran atau proyeksi pendapatan dan belanja per kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas, baik untuk kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun dana BLUD. RBA adalah Rencana Bisnis Puskesmas yang sudah BLUD dibolehkan mengelola keuangannya sendiri berdasarkan prinsip bisnis, namun tidak sepenuhnya profit oriented, Puskesmas harus tetap mengedepankan peningkatan jasa layanannnya. Setelah mengetahui mengenai definisi RKA dan RBA, lebih lanjut lagi akan dibahas mengenai sistematika penyusunan RKA dan RBA. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan : Menyusun RBA definitif, yang berisi rincian anggaran pendapatan dan biaya per jenis belanja yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Rincian RBA ini dirinci berdasarkan kode akun sesuai dengan kebijakan akuntansi masing-masing, bukan berdasarkan kode rekening. Menyusun RBA yang rinci bukan berarti detail, kerena letak fleksibilitas BLUD akan hilang ketika RBA disusun secara detail. Sebagai contoh dalam RBA terdapat rincian belanja ATK, lebih baik untuk menganggarkan belanja ATK secara gelondong, tidak di rinci (misalkan untuk membeli pulpen, kertas, pensil, dll). Hal ini dilakukan untuk menjaga fleksibilitas BLUD yang boleh mengelola keuangannya sesuai dengan kebutuhan bisnis BLUD (pelayanan). Jika ingin dirinci maka rinciannya ada di lembar kertas kerja sebagai control internal BLUD saja. Setelah menyusun RBA definitif yang rinci, kemudian jumlah gelondongan per jenis belanja tersebut disusun dalam RKA. Dengan kata lain RKA belanja BLUD hanya berisi gelondongan jumlah masing-masing belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Hal ini dilakukan karena RKA merupakan anggaran berdasarkan kegiatan dan kegiatan BLUD hanya satu, yaitu kegiatan peningkatan pelayanan Puskesmas. Namun perlu diingat bahwa dalam mengajukan RKA perlu dilampirkan rincian belanja yang sudah terlebih dahulu disusun dalam RBA definitif tadi. Setelah RKA disahkan, maka jadilah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). DPA inilah yang akan menjadi tolakukur Puskesmas dalam melaksanakan anggarannya, sebab di akhir periode yang menjadi indikator kinerja BLUD adalah perbandingan antara realisasi selama satu periode tertentu dengan anggaran yang disusun. Selain itu Puskesmas juga memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen RBA 5 BAB. BAB III dokumen RBA menjelaskan mengenai proyeksi. lapiran RBA Bab 3 dapat didownload di sini   Hal-hal yang perlu diketahui adalah walaupun RKA dan RBA berisi gabungan antara anggaran BLUD dan APBD, namun dalam penyusunan anggarannya perlu dibedakan berdasarkan kegiatan, mana kegiatan yang menggunakan dana BLUD dan mana kegiatan yang menggunakan dana APBD. Hal ini dikerenakan BLUD perlu mengurusi pola pengelolaan keuangan dan pelaporannya sendiri atas tanggungjawabnya sebagai BLUD.   Dokumen terkait RBA 5 BAB silahka dodownload : RBA 5 BAB

Fleksibilitas Pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

sebelum memahami mengenai Fleksibilitas Pada Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) perlu sekiranya memahami hal mendasar yaitu perbedaan satker biasa dan satker yang telah menjadi BLU/BLUD. Satker Pemerintah menjadi BLU/BLUD, perlu sekiranya untuk memahami perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut akan diringkas menjadi tabel di bawah ini: Penjelasan: *Not Profit : Satker Pemerintah memiliki tujuan tidak untuk mencari keuntungan, melainkan penuh memberikan pelayanan kepada publik. **Not For Profit : BLU/BLUD dibentuk untuk tujuan tidak mengutamakan keuntungan, yang berarti BLU/BLUD boleh mempraktikkan kinerja bisnis, namun tidak untuk mengutamakan keuntungan melainkan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. ***Otonom Ala Korporasi : Pengelolaan BLU/BLUD dikelola penuh oleh Satker BLU/BLUD dengan otonom ala korporasi yang berdasarkan efisiensi dan produktivitas. ****PNBP BLU/BLUD : BLU/BLUD memiliki pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).   Setelah satker nantinya menjadi BLU/BLUD penuh, maka satker tersebut 100% dapat menerapkan fleksibilitas badan layanan umum, dengan catatan sudah ada payung hukum BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum (BLU/BLUD) di sini adalah mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK). Bagaimana perlakukan fleksibilitas badan layanan umum pada PPK BLU/BLUD? Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan di dalam RKA BLUD. FLeksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda.

Jumlah Viewers: 248