Artikel BLUD.id

Perjalanan Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif UPT Pengelolaan Sampah di Kabupaten Magelang oleh Syncore Indonesia

Pada tahun 2024, tim Syncore Indonesia mendapatkan kepercayaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang untuk membantu penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang, yang telah membangun pabrik pengolahan sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF).Namun, perjalanan tidak selalu mulus. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah belum adanya perencanaan pembentukan BLUD untuk UPT tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan proses penyusunan BLUD terhambat, karena belum ada rencana yang mendukung penerapan BLUD untuk UPT tersebut di tingkat daerah.Meskipun menghadapi kendala tersebut, tim Syncore Indonesia tidak patah semangat. Sebagai konsultan yang memiliki pengalaman luas dalam pendampingan BLUD, tim Syncore Indonesia tetap memberikan pemahaman dan keyakinan kepada pihak DLH Kabupaten Magelang bahwa pembentukan BLUD untuk UPT Pengelolaan Sampah dapat menjadi solusi terbaik untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, BLUD juga memberikan potensi besar bagi UPT untuk dapat menjual hasil pengolahan sampah (RDF) kepada pihak ketiga, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang.Proses penyusunan dokumen administratif yang dilakukan oleh tim Syncore Indonesia akhirnya berhasil diselesaikan pada akhir Desember 2024. Paparan terkait dokumen tersebut juga berjalan lancar meskipun ada keraguan dari pihak pemerintah daerah terkait penetapan BLUD, mengingat belum adanya perencanaan dalam RPJMD. Namun, dengan keyakinan dan semangat yang tinggi, tim Syncore Indonesia tetap memberikan dukungan penuh kepada pihak DLH Kabupaten Magelang, meyakinkan mereka bahwa dokumen tersebut tetap dapat diajukan untuk dinilai oleh tim penilai.Perjalanan ini menjadi salah satu contoh dari ribuan pendampingan yang telah dilakukan oleh tim Syncore Indonesia di berbagai sektor. Meskipun hambatan dan tantangan selalu ada, semangat untuk memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh UPT tetap menjadi prioritas utama. Tim Syncore Indonesia percaya bahwa keberhasilan tidak hanya terletak pada hasil akhir, tetapi juga pada proses untuk mencapai solusi yang tepat dan berkelanjutan. Dengan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik, Syncore Indonesia akan terus berusaha untuk mendampingi setiap instansi yang membutuhkan solusi terbaik dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya, baik itu di sektor sampah, kesehatan, maupun sektor lainnya.

Kasus TPA Ilegal Depok: Momentum Penguatan Tata Kelola Persampahan Daerah

Kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Limo, Depok, menjadi catatan penting dalam perjalanan pengelolaan sampah di tingkat daerah. TPA yang telah beroperasi sejak 2009 tanpa izin lingkungan ini kini tengah dalam proses penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah menyebut kasus ini sebagai bahan pembelajaran untuk penguatan sistem di masa depan.Sebagai konsultan di bidang manajemen persampahan, kami memandang bahwa kasus ini merupakan pengingat penting akan urgensi tata kelola yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Keberadaan TPA tanpa izin bisa terjadi bukan semata karena kelalaian, tetapi juga karena tantangan kapasitas kelembagaan di lapangan—baik dari sisi regulasi, perizinan, hingga pengawasan.Pengelolaan sampah yang efektif perlu didukung oleh:Kepastian hukum dan prosedur perizinan yang jelasMekanisme pengawasan yang berjalan secara rutinKoordinasi lintas sektor dan antar level pemerintahanPenyediaan fasilitas resmi yang mampu menampung dan mengelola sampah dengan baikKami percaya bahwa kejadian di Depok dapat menjadi refleksi bersama, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, untuk memperkuat sistem yang ada. Selain penanganan kasus, langkah strategis ke depan adalah memperluas edukasi kelembagaan dan mendorong pembenahan unit pengelola sampah secara bertahap, dengan pendekatan yang adaptif dan berkelanjutan.Di sisi lain, pengelolaan sampah seharusnya tidak dipandang sebagai tanggung jawab satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Membangun sistem layanan persampahan yang baik harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelibatan warga sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai objek layanan.Selain itu, penting bagi setiap daerah untuk memiliki peta jalan pengelolaan sampah yang realistis, terukur, dan sesuai dengan karakter wilayahnya. Perencanaan strategis berbasis data, dukungan kebijakan anggaran yang berkelanjutan, serta pelatihan bagi SDM teknis menjadi bagian tak terpisahkan dari pembenahan sistem secara menyeluruh.Dengan perbaikan menyeluruh, kita tidak hanya mencegah terulangnya kasus serupa, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan persampahan di daerah menuju sistem yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.Sumber: https://lestari.kompas.com/read/2025/02/28/104646586/klh-kasus-tpa-ilegal-depok-jadi-pelajaran-pengelolaan-sampah

Ubah Sampah Dapur Jadi Emas Hitam: Panduan Mudah Membuat Kompos Sendiri

Sampah organik, seperti sisa sayuran, kulit buah, dan daun kering, seringkali menjadi penyumbang terbesar tumpukan sampah rumah tangga. Padahal, jika diolah dengan benar, sampah jenis ini bisa bertransformasi menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi kesuburan tanah, yaitu kompos. Mengolah sampah organik menjadi kompos tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, tetapi juga menghasilkan pupuk alami yang kaya nutrisi untuk tanaman Anda. Proses ini pun ternyata cukup mudah dilakukan di rumah. Mari ikuti langkah-langkah praktis berikut untuk menyulap sampah organik menjadi kompos yang bermanfaat.Langkah Awal: Pemilahan dan Pengumpulan Bahan OrganikTahap pertama dalam pembuatan kompos adalah mengumpulkan "bahan baku" utamanya. Mulailah dengan memisahkan sampah organik dari sampah anorganik (seperti plastik, kaca, atau logam) di dapur atau rumah Anda. Kumpulkan sisa-sisa makanan nabati seperti potongan sayuran, kulit buah, ampas kopi atau teh, cangkang telur, serta sampah kebun seperti daun kering, rumput, dan ranting kecil. Hindari memasukkan sisa daging, produk susu, minyak, atau makanan berlemak karena dapat menimbulkan bau tak sedap dan menarik hama. Wadah pengumpulan bisa berupa ember bekas atau wadah khusus kompos.Mempercepat Proses: Pencacahan Material OrganikAgar proses pengomposan berjalan lebih cepat, material organik yang telah dikumpulkan sebaiknya dicacah menjadi ukuran yang lebih kecil. Semakin kecil ukuran potongan sampah organik, semakin luas permukaan yang bisa diurai oleh mikroorganisme pengurai. Anda bisa menggunakan pisau, gunting tanaman, atau bahkan mesin pencacah sederhana jika memiliki volume sampah yang cukup banyak. Langkah ini sangat membantu mempercepat proses dekomposisi alami.Menyusun Tumpukan Kompos: Teknik Penempatan AwalSetelah dicacah, masukkan material organik ke dalam wadah komposter atau buat tumpukan di sudut halaman yang teduh. Jika menggunakan wadah, pastikan wadah memiliki lubang ventilasi. Idealnya, campurkan antara "sampah hijau" (kaya nitrogen, seperti sisa sayuran) dan "sampah coklat" (kaya karbon, seperti daun kering atau serbuk gergaji) untuk keseimbangan nutrisi bagi mikroorganisme. Anda bisa menambahkan sedikit tanah atau kompos jadi sebagai starter untuk mempercepat aktivitas mikroba.Menjaga Kondisi Ideal: Pentingnya Menutup WadahTutuplah wadah komposter atau tumpukan kompos Anda. Penutup ini berfungsi menjaga kelembaban optimal dan suhu yang dibutuhkan mikroorganisme untuk bekerja efektif. Selain itu, penutup juga membantu mencegah bau yang mungkin timbul serta menghalangi datangnya lalat atau hama lainnya. Pastikan penutup tidak terlalu rapat hingga kedap udara, karena proses pengomposan membutuhkan sedikit sirkulasi udara.Sabar Menanti Hasil: Proses Pematangan KomposInilah tahap di mana mikroorganisme bekerja mengurai sampah organik. Proses ini umumnya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada metode, bahan, ukuran cacahan, dan kondisi lingkungan (suhu, kelembaban, aerasi). Idealnya, lakukan pengadukan atau pembalikan tumpukan kompos setiap 1-2 minggu sekali untuk memberikan oksigen dan meratakan proses penguraian. Kompos dianggap matang jika sudah berwarna coklat kehitaman, bertekstur remah seperti tanah, dan berbau seperti tanah hutan yang segar.Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana ini, Anda tidak hanya berhasil mengurangi sampah rumah tangga, tetapi juga menciptakan pupuk organik berkualitas tinggi untuk menyuburkan tanaman Anda. Melalui kapabilitasnya dalam asistensi dan pemberdayaan, Syncore Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah, sektor bisnis, dan komunitas. Kerja sama ini dijalin dengan sasaran untuk membantu menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus menumbuhkan kesadaran sosial mengenai persoalan persampahan.Sumber:https://dlh.semarangkota.go.id/5-cara-pembuatan-pupuk-kompos-dari-sampah-bekas-yang-mudah/https://dlh.palangkaraya.go.id/membuat-kompos-dari-sampah-organik/

Sampah Adalah Urusan Kita Semua, Bukan Hanya Pemerintah

Masalah sampah tidak akan selesai hanya dengan membangun lebih banyak tempat pembuangan atau menyediakan truk angkut. Seberapa besar pun upaya pemerintah, tanpa keterlibatan masyarakat, sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan dengan efektif dan berkelanjutan. Karena itu, PP Nomor 81 Tahun 2012 menempatkan masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pengelolaan sampah nasional.Dalam Pasal 35, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran tidak hanya sebagai pengguna layanan, tetapi juga sebagai pengambil keputusan, pelaksana, hingga pendidik di tengah masyarakatnya sendiri. Pengelolaan sampah adalah urusan bersama yang tidak bisa diselesaikan secara sepihak.Masyarakat Tidak Hanya Objek, Tapi Subjek PengelolaanPasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis. Ini artinya, masyarakat diberikan ruang untuk ikut menentukan arah kebijakan, tidak hanya menjalankan apa yang telah diputuskan pemerintah. Misalnya, dalam penyusunan kebijakan daerah seperti Jakstrada (kebijakan strategis daerah), masyarakat bisa memberikan masukan melalui forum musyawarah, diskusi publik, hingga kelompok swadaya masyarakat. Peran serta ini dijelaskan lebih rinci dalam ayat (2), dan dapat dilakukan melalui:Pemberian usul dan saran kepada pemerintahMasyarakat dapat menyampaikan pendapat, baik secara individu maupun kelompok, tentang pelaksanaan pengelolaan sampah. Ini bisa mencakup usulan program baru, kritik terhadap sistem yang tidak berjalan, atau inisiatif kolaboratif berbasis lokal.Keterlibatan dalam perumusan kebijakanBentuk partisipasi ini bersifat lebih strategis. Masyarakat, terutama komunitas atau kelompok pemerhati lingkungan, bisa dilibatkan dalam menyusun strategi dan rencana kerja pengelolaan sampah di tingkat daerah.Kegiatan langsung dalam penanganan sampahBanyak komunitas yang telah melakukan kegiatan seperti mengelola bank sampah, mendirikan TPS3R, hingga mengembangkan program daur ulang berbasis lingkungan RT/RW. PP Nomor 81 Tahun 2012 mendorong masyarakat untuk melakukan penanganan sampah secara mandiri atau melalui kemitraan dengan pemerintah.Pendidikan dan pendampingan masyarakatSelain beraksi di lapangan, masyarakat juga bisa berperan sebagai agen perubahan. Melalui kegiatan pelatihan, edukasi lingkungan, dan kampanye publik, kelompok masyarakat dapat membangun kesadaran kolektif untuk memilah sampah, mengurangi plastik, dan mengubah cara pandang terhadap sampah.Perlu Wadah Kolaborasi yang TerbukaDalam ayat (3), peran strategis masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pemberian saran harus disampaikan melalui forum resmi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Forum ini bisa berbentuk forum lingkungan, musyawarah kelurahan, kelompok kerja pengelolaan sampah, atau wadah konsultasi publik lainnya. Tujuannya adalah agar setiap aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan rapi dan terdokumentasi, serta bisa menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan yang sah.Peran masyarakat menjadi krusial karena masyarakat adalah pihak yang paling dekat dengan sumber sampah dan paling terdampak jika pengelolaan tidak berjalan dengan baik. Ketika masyarakat hanya diminta mematuhi aturan tanpa dilibatkan dalam prosesnya, maka pendekatan akan bersifat sepihak dan sering gagal di lapangan. Tapi jika masyarakat dilibatkan sejak awal, merasa memiliki sistem, dan didorong untuk berperan aktif, maka pengelolaan sampah akan menjadi gerakan yang tumbuh dari bawah, lebih kuat, lebih kontekstual, dan lebih berkelanjutan.Sebagai konsultan yang ahli dalam manajemen persampahan, Syncore Indonesia hadir untuk mendukung kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendampingan teknis, pelatihan, dan penguatan kelembagaan, Syncore Indonesia berkomitmen membantu membangun sistem pengelolaan sampah yang partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan dimulai dari tingkat lokal, dengan peran masyarakat sebagai pusat perubahan.Sumber:Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pengalaman Tim Syncore Indonesia dalam Penyusunan Dokumen Administratif untuk UPT TPSA Bagendung Kota Cilegon

Pada tahun 2023, tim Syncore Indonesia melalui BLUD.id melanjutkan penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD untuk UPT TPSA Bagendung Kota Cilegon. Proyek ini sebenarnya dimulai pada bulan November 2022, namun mengalami berbagai tantangan yang sempat menghambat kelancarannya.Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya data yang lengkap serta keterbatasan pemahaman terkait bidang pengelolaan sampah. Hal ini menjadi tantangan besar bagi tim konsultan Syncore Indonesia yang sebelumnya lebih berpengalaman dalam mendampingi UPT di sektor kesehatan. Meskipun demikian, kendala-kendala ini tidak mematahkan semangat tim untuk terus belajar dan menyelesaikan penyusunan dokumen administratif dengan sebaik-baiknya.Tim konsultan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan ini, salah satunya dengan melakukan observasi langsung ke lapangan. Observasi ini dilakukan guna memperoleh data yang lebih akurat, memahami alur kerja UPT TPSA Bagendung, serta sebagai bentuk keseriusan tim untuk menyelesaikan dokumen administratif dengan kualitas yang tinggi. Selain itu, proses observasi juga menjadi kesempatan untuk menggali lebih dalam tentang tantangan dan peluang yang ada dalam pengelolaan sampah, yang sebelumnya belum dikuasai sepenuhnya oleh tim konsultan.Meskipun proyek ini dimulai dengan berbagai kesulitan, perjalanan ini ternyata memberikan banyak pembelajaran berharga. Pengalaman ini menjadi titik balik bagi Syncore Indonesia untuk memantapkan diri dalam bidang pengelolaan sampah. Saat ini, dengan bekal pengalaman yang didapatkan dari proyek ini, Syncore Indonesia tidak hanya memiliki kemampuan dalam bidang kesehatan, tetapi juga di bidang pengelolaan sampah.Lebih dari sekadar menyelesaikan tugas, pengalaman ini menunjukkan bahwa tim konsultan Syncore Indonesia adalah tim yang adaptif, inovatif, dan mampu memahami kebutuhan setiap klien. Melalui perjalanan ini, Syncore Indonesia berhasil membuktikan komitmennya untuk memberikan solusi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan, bahkan di bidang yang sebelumnya baru bagi mereka.Kini, Syncore Indonesia siap untuk terus berkembang, memperluas cakupan layanan, dan memberikan pendampingan yang lebih berkualitas di berbagai sektor, termasuk pengelolaan sampah. Proyek ini merupakan salah satu contoh bagaimana ketekunan, kerja keras, dan semangat untuk terus belajar dapat menghasilkan hasil yang optimal, meskipun dimulai dengan berbagai tantangan.

Indonesia Masuk 5 Besar Pencemar Plastik Laut Dunia: Komitmen Saja Tak Cukup

Data dari World Population Review dalam infografik IndonesiaBaik.id menunjukkan kenyataan yang mengkhawatirkan: Indonesia berada di posisi ke-5 sebagai penyumbang sampah plastik ke laut, dengan angka mencapai 56.333 ton per tahun. Fakta ini bukan sekadar statistik, tetapi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan sampah plastik kita masih jauh dari kata berhasil.Syncore Indonesia sebagai konsultan di bidang persampahan, kami melihat situasi ini sudah memasuki level kritis. Sangat disayangkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kekayaan laut luar biasa, justru berkontribusi besar terhadap pencemaran laut oleh plastik. Ini menunjukkan lemahnya intervensi pada seluruh rantai pengelolaan sampah: dari produksi, konsumsi, hingga pengolahan pasca-pakai.Peningkatan kesadaran masyarakat memang penting, namun itu saja tidak cukup. Diperlukan reformasi kelembagaan yang menyeluruh, antara lain:Regulasi yang lebih tegas dalam membatasi plastik sekali pakaiSkema insentif dan sanksi bagi produsen dan konsumenPenguatan unit pengelola sampah lokal berbasis prinsip ekonomi sirkularSelama pendekatan kita masih bersifat seremonial dan kampanye sepihak, masalah ini akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan hanya ajakan, tetapi sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin Indonesia akan melangkah naik menjadi negara dengan pencemaran laut akibat plastik yang lebih parah. Konsekuensinya tidak main-main: bukan hanya kerusakan ekosistem laut, tapi juga risiko bagi kesehatan manusia, terganggunya ekonomi kelautan, dan menurunnya kualitas hidup generasi mendatang. Penting juga untuk melihat dampaknya di tingkat lokal. Banyak wilayah pesisir kini mulai merasakan tekanan dari sampah plastik, baik secara ekologis maupun ekonomis. Nelayan sulit melaut karena jaring tersangkut sampah, wisata pantai kehilangan daya tarik karena tercemar limbah. Situasi ini bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga menekan ekonomi masyarakat kecil. Indonesia perlu bergerak lebih dari sekadar menyusun target. Sudah saatnya kita membenahi tata kelola dari dalam—baik struktur organisasi, penganggaran, maupun kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah.Sumber berita: https://indonesiabaik.id/infografis/darurat-sampah-plastik-di-laut

Jumlah Viewers: 243