Artikel BLUD.id

Sistem Pengendalian Intern Penting dalam BLUD RSUD

Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan seperangkat prosedur, kebijakan, dan aktivitas yang dirancang untuk melindungi aset, memastikan akurasi data keuangan, dan mempromosikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam konteks Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sistem Pengendalian Intern (SPI) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan operasional dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Perlindungan Aset SPI membantu dalam melindungi aset BLUD RSUD melalui peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dan perolehan aset. Dengan SPI yang efektif, RSUD dapat mencegah penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan aset yang dapat mengganggu operasional layanan kesehatan. Akurasi Data Keuangan Ketepatan dan akurasi data keuangan sangat penting dalam mengelola BLUD RSUD. SPI membantu memastikan bahwa proses pencatatan keuangan dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ini membantu dalam menghasilkan laporan keuangan yang akurat, yang diperlukan untuk pengembalian keputusan yang tepat dan untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada pihak terkait. Kepatuhan Regulasi RSUD sebagai bahan dari sektor pelayanan kesehatan harus mematuhi berbagai regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah. SPI membantu RSUD dalam memastikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi seperti standar pelayanan medis, pengelolaan data pasien, dan aspek hukum lainnya terpenuhi. Dengan demikian, RSUD dapat menghindari sanksi dan masalah hukum yang dapat mengganggu operasional dan reputasi lembaga. Peningkatan Efisiensi Operasional Dengan adanya SPI yang baik, RSUD dapat meningkatkan efisiensi operasionalnya. Proses-proses yang terdokumentasi dengan baik, pengendalian internal yang jelas, dan pemantauan yang teratur membantu dalam mengidentifikasi area-area di mana perbaikan dapat dilakukan, sehingga RSUD dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih efektif. Peningkatan Kualitas Pelayanan SPI adalah kunci untuk meningkatkan mutu layanan di RSUD. Dengan pengawasan yang ketat, sumber daya termanfaatkan secara optimal, proses pelayanan berjalan efisien, dan kualitas layanan medis sesuai standar. Kesimpulan Implementasi SPI pada BLUD RSUD sangat krusial. SPI memastikan operasional berjalan berkelanjutan, mematuhi regulasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan SPI yang efektif, RSUD dapat mengelola sumber daya secara optimal, menjaga aset, serta menjamin pelayanan kesehatan sesuai standar.   [caption id="attachment_19527" align="aligncenter" width="669"] Sistem Pengendalian Intern BLUD RSUD[/caption]

Workshop Pra BLUD: Solusi Efisiensi untuk SMKN

Dalam upaya terus meningkatkan mutu pendidikan, lembaga pendidikan seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) perlu mengadopsi sistem administrasi yang efisien dan modern. Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah melalui penyelenggaraan workshop pra Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Syncore BLUD, sebagai salah satu penggerak BLUD menyediakan workshop pra BLUD untuk instansi SMKN. Workshop ini bertujuan untuk mempersiapkan instansi SMKN dalam mengimplementasikan model BLUD yang akan memberikan manfaat besar dalam mengelola administrasi sekolah. Mengapa Workshop Pra BLUD Diperlukan? Workshop pra BLUD adalah langkah penting dalam persiapan SMKN untuk mengadopsi model BLUD. BLUD adalah model manajemen yang mengharuskan lembaga pendidikan untuk lebih mandiri dalam pengelolaan administrasinya, sehingga memungkinkan penyediaan layanan pendidikan yang lebih efisien dan berkualitas. Workshop ini penting karena: Pemahaman Dasar BLUD: Memberikan pemahaman dasar tentang konsep dan prinsip  BLUD kepada staf dan manajemen SMKN. Penyusunan Dokumen Administratif: Membantu instansi SMKN dalam menyusun dokumen administratif yang diperlukan untuk mengoperasikan model BLUD. Efisiensi Operasional: Membantu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi sekolah, termasuk anggaran, sumber daya, dan pelaporan. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Dengan administrasi yang lebih baik, SMKN dapat fokus pada perbaikan mutu pendidikan dan pelayanan kepada siswa. Workshop Pra BLUD untuk Instansi SMKN Tujuan Workshop Workshop ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama, yaitu: Pemahaman BLUD: Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep BLUD, tujuan, dan manfaatnya bagi lembaga pendidikan. Penyusunan Dokumen Administratif: Mengajarkan peserta cara menyusun dokumen administratif pra BLUD yang sesuai dengan kebutuhan lembaga mereka. Simulasi BLUD: Memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam simulasi implementasi BLUD sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh. Metode Pembelajaran Workshop ini akan menggunakan berbagai metode pembelajaran yang interaktif, termasuk: Penyampaian Materi: Untuk menyampaikan konsep dasar dan informasi penting mengenai dasar dan implementasi  BLUD Studi Kasus: Untuk memahami implementasi BLUD di lembaga pendidikan lain. Diskusi : Untuk memfasilitasi pertukaran ide dan pengalaman antara peserta. Manfaat Workshop Workshop pra BLUD akan memberikan manfaat signifikan bagi instansi SMKN, termasuk: Peningkatan Efisiensi: SMKN akan dapat mengelola sumber daya dengan lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Keterampilan Staf: Staf dan manajemen SMKN akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola administrasi dengan baik. Peningkatan Transparansi: BLUD mempromosikan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perbaikan Mutu Pendidikan: Fokus yang lebih besar pada mutu pendidikan akan mendukung pencapaian hasil pendidikan yang lebih baik. Workshop pra BLUD adalah langkah yang bijaksana untuk instansi SMKN yang ingin meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pendidikan mereka. Dengan investasi dalam penyelenggaraan workshop ini, SMKN akan siap untuk menghadapi masa depan dengan lebih percaya diri dan efisien dalam pengelolaan administrasi sekolah. Ini adalah langkah penting menuju penyediaan pendidikan berkualitas tinggi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.   [caption id="attachment_19336" align="aligncenter" width="650"] Solusi Meningkatkan Efisiensi[/caption]

Puskeswan BLUD: Kunci Meningkatkan Kualitas Layanan

Pusat Kesehatan Masyarakat Hewan (Puskeswan) adalah salah satu unit pelayanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat di tingkat desa atau kecamatan. Untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, banyak puskeswan di Indonesia memutuskan untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Syncore BLUD dengan didukung Pakar Keuangan BLUD kami bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT memiliki layanan pendampingan untuk penyusunan kajian kelayakan UPTD Puskeswan. Saat ini Syncore BLUD dipercaya dan bekerja sama dalam menyusun kajian kelayakan untuk UPTD Puskeswan Kota Cimahi. Proses penyusunan kajian kelayakan BLUD untuk Puskeswan adalah langkah penting dalam merancang perubahan ini. Artikel ini akan membahas langkah-langkah penting dalam penyusunan kajian kelayakan BLUD untuk Puskeswan.  Langkah 1: Memahami Konsep BLUD Sebelum memulai penyusunan kajian kelayakan, penting untuk memahami konsep dasar BLUD. BLUD adalah Badan Layanan Umum yang dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis, termasuk pengelolaan sumber daya sendiri, penentuan tarif layanan, dan akuntabilitas yang tinggi. Pastikan semua pihak terlibat dalam proses ini memahami sepenuhnya konsep BLUD. Langkah 2: Identifikasi dan Analisis Lingkungan Lakukan analisis mendalam terhadap lingkungan eksternal dan internal Puskeswan. Hal ini mencakup faktor-faktor seperti peraturan, demografi masyarakat, kebutuhan kesehatan, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang tersedia. Langkah 3: Penyusunan Rencana Bisnis Buat rencana bisnis yang jelas dan terperinci untuk Puskeswan BLUD. Ini meliputi penetapan tarif layanan, perencanaan keuangan, pengembangan fasilitas, peningkatan sumber daya manusia, dan strategi pemasaran. Langkah 4: Kelayakan Finansial Lakukan perhitungan kelayakan finansial yang mendalam. Pastikan Puskeswan BLUD dapat menghasilkan pendapatan yang mencukupi untuk operasional dan pengembangannya. Tinjau pula aspek pengelolaan utang, jika diperlukan. Langkah 5: Identifikasi Risiko dan Pengendalian Identifikasi risiko-risiko yang mungkin dihadapi selama implementasi BLUD. Buat rencana pengendalian risiko yang efektif untuk mengurangi dampak negatif potensi risiko. Langkah 6: Konsultasi dan Partisipasi Pihak Terkait Libatkan semua pihak terkait, termasuk tenaga medis, staf administrasi, dan masyarakat setempat dalam proses penyusunan kajian kelayakan. Pertimbangkan masukan dan pendapat mereka untuk memastikan rencana BLUD sesuai dengan kebutuhan lokal. Langkah 7: Penyusunan Laporan Kajian Kelayakan Hasilkan laporan kajian kelayakan yang komprehensif dan profesional. Laporan ini harus mencakup semua elemen yang telah dibahas sebelumnya, termasuk analisis lingkungan, rencana bisnis, kelayakan finansial, dan strategi pengendalian risiko. Langkah 8: Persiapan Implementasi BLUD Setelah kajian kelayakan disetujui, persiapkan langkah-langkah implementasi dengan cermat. Ini meliputi pengembangan rencana organisasi, pelatihan staf, dan peralihan operasional menuju model BLUD. Menerapkan BLUD dalam Puskeswan adalah langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di tingkat desa dan kecamatan. Namun, ini juga merupakan proses yang rumit dan memerlukan perencanaan yang cermat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Puskeswan BLUD akan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Dalam proses ini, kolaborasi dan partisipasi semua pihak terkait akan menjadi kunci kesuksesan yang sejati.   [caption id="attachment_19328" align="aligncenter" width="1024"] Tingkatkan layanan kesehatan hewan dengan BLUD[/caption]

Dokumen Persyaratan Administratif Pra BLUD Kesehatan

Ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah akan mengajukan permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat tersebut berupa syarat substantif, teknis, dan administratif. Khususnya dokumen persyaratan administratif, hal ini akan dinilai oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Tenaga Ahli lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah di sektor kesehatan yang ingin menerapkan BLUD wajib memenuhi 7 dokumen. Selain Surat Permohonan BLUD, terdapat 6 dokumen pendukung lainnya yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen ini menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan sistem BLUD, antara lain: Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dalam surat ini terdapat pernyataan bahwa UPT Dinas/Badan Daerah memiliki kesanggupan untuk melaksanakan hal-hal seperti menerapkan standar pelayanan minimal, meningkatkan manfaat layanan minimal, meningkatkan kinerja keuangan dan non-keuangan, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat melalui Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah . Laporan Audit Terakhir atau Surat Bersedia Diaudit Laporan audit eksternal pemerintah yang mencakup laporan keuangan tahun terakhir adalah persyaratan mutlak bagi UPT yang akan menerapkan BLUD. Jika belum memiliki laporan audit, UPT wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk diaudit sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen Tata Kelola Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai tata kelola secara umum, yaitu meliputi latar belakang hingga sistematika. Kemudian, Dokumen Tata Kelola juga berisi tentang kelembagaan UPT Dinas/Badan Daerah tersebut. Bagian kelembagaan ini berisi tentang lima bagian, diantaranya kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan lingkungan dan limbah. Dokumen Renstra Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai rencana strategi secara umum mulai dari pengertian hingga sistematika, Kemudian, bagian Renstra ini berisi tentang empat bagian lainnya, diantaranya gambaran pelayanan; permasalahan dan isu strategis; visi, misi, tujuan dan arah kebijakan; serta rencana strategis yang memuat rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. Dokumen SPM Dokumen SPM membahas secara lengkap tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari pengertian hingga cara menyusun dokumen SPM untuk BLUD. Dokumen ini juga memperbaiki jenis pelayanan, SOP, dan standar pelayanan kesehatan untuk masing-masing UPT. Selain itu, Dokumen ini mengukur langkah-langkah mencapai indikator SPM sesuai Renstra Dinas Kesehatan dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019. Dokumen Laporan Keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memiliki laporan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan lengkap. Sementara itu, UPT yang belum memiliki laporan keuangan cukup menyampaikan prognosis keuangan.   [caption id="attachment_19264" align="aligncenter" width="1024"] Dokumen Pendukung Penerapan BLUD Sesuai Permendagri 79/2018[/caption]

LAPORAN KEUANGAN BLUD

Penyusunan Laporan Keuangan adalah hal yang wajib dilakukan oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD memiliki pola pengelolaan keuangannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Standar Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13. PSAP Nomor 13 menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU. Laporan Keuangan BLU disajikan dalam beberapa bentuk, seperti: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,  Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Laporan Keuangan BLUD ketujuh: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan ini menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian, sumber daya keuangan yang dikelola pemerintah pusat/daerah yang menggambarkan perbandingan anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan (biasanya menggunakan Kode Akun 4,5,6). Selain itu, di dalamnya terdapat SilPA/SikPA (selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pada laporan ini menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, menyajikan gabungan saldo dari akumulasi SilPA/SikPA anggaran tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Neraca Laporan Keuangan ini menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang berupa Aset, Liabilitas, dan Ekuitas pada tanggal tertentu (biasanya menggunakan Kode Akun 1, 2, 3). Dimana jumlah Aset harus sama ( balance ) dengan jumlah Liabilitas ditambah dengan Ekuitas. Laporan Operasional (LO) Dalam Laporan Keuangan ini disajikan informasi berupa ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas untuk penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan (biasanya menggunakan Kode Akun 7 dan 8).  Laporan Arus Kas (LAK) Informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan ini berkaitan dengan aktivitas operasi, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan yang di dalamnya berisi informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Catatan atas laporan keuangan berfungsi sebagai penjelasan rinci terhadap angka-angka yang tercantum dalam laporan keuangan utama BLUD. Catatan ini juga mencakup kebijakan akuntansi yang digunakan dan informasi tambahan lainnya untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja BLUD. Selain membuat dan melaporkan ketujuh Laporan Keuangan tersebut, nantinya BLUD juga akan menyertakan Laporan Kinerja sebagai bentuk informasi keluaran BLUD.   [caption id="attachment_19191" align="aligncenter" width="545"] Laporan Keuangan[/caption]

Standar Pelayanan Minimal BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik. SPM BLUD ini menetapkan batasan minimal kualitas pelayanan yang wajib dipenuhi oleh setiap unit pelayanan publik di bawah naungannya. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas layanan, waktu pelayanan, ketersediaan fasilitas, hingga pengelolaan keluhan masyarakat. Tujuan dari SPM BLUD adalah: Menjamin Kualitas Layanan: Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap layanan publik yang disediakan oleh unit BLUD dapat memenuhi tingkat kualitas tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Meningkatkan Konsistensi Pelayanan: Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan bahwa unit-unit BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih konsisten kepada masyarakat, tanpa adanya perbedaan yang signifikan antara satu unit dengan unit lainnya. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat: Melalui penyediaan SPM BLUD, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan dalam kualitas layanan yang diberikan, sehingga meningkatkan tingkat kepuasan mereka terhadap pelayanan publik yang disediakan. Implementasi SPM BLUD menampilkan sejumlah tantangan, antara lain: Kesadaran dan Ketersediaan Sumber Daya: Diperlukan kesadaran dan komitmen dari pihak manajemen serta ketersediaan sumber daya yang memadai untuk dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam SPM BLUD. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja: Diperlukan sistem pengukuran dan evaluasi kinerja yang efektif untuk memastikan bahwa setiap unit BLUD dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan. Partisipasi Masyarakat: Peran serta aktif dari masyarakat dalam memberikan umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan juga menjadi kunci dalam memastikan disediakannya SPM BLUD. Penerapan SPM BLUD memiliki sejumlah manfaat dan dampak, antara lain: Peningkatan Kualitas Layanan: Melalui penyediaan SPM BLUD, diharapkan bahwa kualitas layanan publik yang disediakan oleh unit BLUD dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan Kepuasan Masyarakat: Dengan kualitas layanan yang lebih baik, diharapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik juga akan meningkat. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: SPM BLUD juga dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, karena standar yang harus dipenuhi menjadi lebih jelas dan terukur. Kesimpulan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD merupakan instrumen yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat daerah. Dengan menerapkan SPM, BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.   [caption id="attachment_19139" align="aligncenter" width="545"] SPM BLUD[/caption]

Jumlah Viewers: 362