Artikel BLUD.id

PENYUSUNAN SPM KESEHATAN SESUAI PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

Pada tahun 2019, telah diterbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal sebagai  salah satu persyaratan administratif. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.  SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif; Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: peningkatan kesehatan; perlindungan spesifik; diagnosis dini dan pengobatan tepat; pencegahan kecacatan; dan rehabilitasi. Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Pelayanan dasar dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selain oleh tenaga kesehatan untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Menurut Permenkes No 4 tahun 2019, capaian kinerja dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). Sumber: Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5  orang. Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur: 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu: sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu); berusia paling tinggi 60 tahun tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Dewan Pengawas memiliki tugas: memantau perkembangan kegiatanBLUD; menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai: RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan kinerja BLUD. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu.   referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan diberikannya fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. BLUD lahir pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan BLUD. Puskesmas yang pertama kali menjadi BLUD adalah salah satu puskesmas di Jakarta yang ditetapkan pada tahun 2006. Namun pada tahun 2007-2014 tidak ada puskesmas atau UPT yang ditetapkan menjadi BLUD karena adanya pandangan tidak ada dana yang dikelola. Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa masih banyak UPT yang belum berubah menjadi BLUD, yaitu banyak yang tidak tahu, tidak mau, bingung, susah berubah pola pikirnya, kesulitan dalam hal sumber daya manusia, tidak memiliki dukungan, dan belum ada payung hokum. Pada tahun 2014, mulai gencar dilakukan perubahan UPT menjadi BLUD yang ditandai dengan banyaknya puskesmas yang ditetapkan menjadi BLUD. Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Palembang selaku unit pemerintah daerah yang memberikan pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kepada masyarakat, kini juga telah berubah statusnya menjadi BLUD sejak tahun 2018, tepatnya pada bulan Oktober. Bapelkes merupakan institusi yang memberikan pelayanan berupa diklat maupun sarana prasarana penunjag diklat seperti ruang rapat, ruang kelas, auditorium maupun fasilitas penginapan bagi para peserta diklat. Oleh karena itu, dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya setelah menjadi BLUD, diharapkan pendapatan yang akan dicapai nantinya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pelayanan yang diberikan. Di samping itu, Kepala Bapelkes Palembang, Ibu Fenty Aprina menyampaikan bahwa ternyata ada banyak tantangan-tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi oleh Bapelkes Palembang pada awal penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pejabat pengelola lainnya juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyesuaian setelah menjadi BLUD. Kepala Bendahara Penerimaan Bapelkes Palembang, Bapak Usmanto, menyampaikan bahwa pengenalan BLUD baru dimulai satu tahun belakangan, sehingga masih beradaptasi dengan pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari sebelumnya. Begitu pula dengan Kepala Bendahara Pengeluaran yang menyampaikan bahwa perlu adanya proses adaptasi menuju pengelolaan yang baik, benar, aman dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Dalam pembelajaran penerapan pola pengelolaan BLUD hanya berbekal dari pencarian informasi yang tersebar di internet. Staf bagian perencanaan mengatakan bahwa sebelum BLUD mereka menyusun perencanaan dengan cara manual. Beliau berharap setelah penerapan perencanaan BLUD dengan menggunakan software akan menghasilkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang baik, benar, dan penyusunannya lebih rapi. Di samping kemudahan yang didapat setelah ditetapkan sebagai BLUD yaitu adanya fleksibilitas pengelolaan keuangannya secara mandiri, terdapat pula tantangan-tantangan yang harus dihadapi pada awal proses penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pembelajaran dan adaptasi perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh pejabat dan staf pengelola dalam proses penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pelatihan dan pendampingan jarak jauh secara berkelanjutan dilakukan oleh PT Syncore Indonesia untuk membantu pengelola BLUD agar dapat melakukan pola pengelolaan keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

SPM KESEHATAN BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

Pada tahun 2019, dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.  SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif; Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: peningkatan kesehatan; perlindungan spesifik; diagnosis dini dan pengobatan tepat; pencegahan kecacatan Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Pelayanan dasar dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selain oleh tenaga kesehatan untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Menurut Permenkes No 4 tahun 2019, capaian kinerja dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). Referensi : Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal

SISTEMATIKA POLA TATA KELOLA BLUD

Pola tata kelola merupakan salah satu dari syarat administratif dokumen pengajuan BLUD. Berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain: Kelembagaan, yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja, yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi, yang memuat pembagian fungsi pelayanan, dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan SDM yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola BLUD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Namun, sebelumnya tata kelola BLUD tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala BLUD terlebih dahulu untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian BLUD. Tata kelola diterapkan dalam BLUD dengan tujuan sebagai berikut: Memaksimalkan nilai UPT dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan UPT secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ UPT. Mendorong agar organ UPT dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Meningkatkan kontribusi UPT dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanannya. Ruang lingkup tata kelola UPT meliputi peraturan internal UPT dalam menerapkan BLUD. Tata kelola mengatur hubungan antara organ UPT yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan, dan haknya masing-masing. Sistematika penyusunan dokumen tata kelola adalah sebagai berikut: - Pengantar - Bab I Pendahuluan - Bab II Kelembagaan Gambaran Singkat UPT Struktur Organisasi dan Tata Laksana Prosedur Kerja Pengelompokan yang Logis Pengelolaan SDM - Bab III Penutup - Lampiran

PENYUSUNAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain: Kelembagaan, yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja, yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi, yang memuat pembagian fungsi pelayanan, dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan SDM yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola BLUD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Namun, sebelumnya tata kelola BLUD tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala BLUD terlebih dahulu untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian BLUD. Tata kelola diterapkan dalam BLUD dengan tujuan sebagai berikut: Memaksimalkan nilai UPT dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan UPT secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ UPT. Mendorong agar organ UPT dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Meningkatkan kontribusi UPT dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanannya. Ruang lingkup tata kelola UPT meliputi peraturan internal UPT dalam menerapkan BLUD. Tata kelola mengatur hubungan antara organ UPT yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan, dan haknya masing-masing. Sistematika penyusunan dokumen tata kelola adalah sebagai berikut: Pengantar Bab I Pendahuluan Bab II Kelembagaan Gambaran Singkat UPT Struktur Organisasi dan Tata Laksana Prosedur Kerja Pengelompokan yang Logis Pengelolaan SDM Bab III Penutup Lampiran

Jumlah Viewers: 738