Artikel BLUD.id

MENENTUKAN AKAR PENYEBAB MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA

Isu-isu strategis dalam dokumen renstra BLUD membahas mengenai identifikasi masalah dan prioritas masalah yang ada dalam puskesmas. Dalam menyusun dokumen renstra, puskesmas harus mengidentifikasi masalah-masalah yang akan menjadi prioritas puskesmas dalam renstra, salah satunya dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas berdasarkan isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dimana isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Setelah memprioritaskan masalah, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mencari akar penyebab masalah-masalah tersebut. Salah satu metode yang digunakan untuk menemukan akar permasalahan adalah diagram sebab akibat atau biasa disebut diagram tulang ikan (fish bone). Langkah-langkah penyusunan diagram fish bone adalah sebagai berikut:  Menulis masalah pada bagian kepala ikan.  Membuat garis horizontal dengan anak panah menunjuk ke arah kepala ikan.  Menerapkan kategori utama dari penyebab .  Buat garis dengan anak panah menunjuk ke garis horizontal.  Melakukan brainstorming dan fokuskan pada masing-masing kategori. Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori utama yang lain.  Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, dibuat daftar sub penyebab dan letakkan pada cabang yang lebih kecil. Setelah semua ide/pendapat dicatat, kemudian dilakukan klarifikasi data untuk menghilangkan duplikasi ketidaksesuaian dengan masalah. Diagram fish bone hanya menggambarkan tentang kemungkinan suatu penyebab, bukan fakta/penyebab yang sesungguhnya, untuk itu diperlukan konfirmasi dengan data di Puskesmas untuk memastikannya. Masalah perlu diidentifikasi dan dipahami dengan jelas sehingga tidak terjadi kerancuan dalam mencari kemungkinan penyebabnya. Metode ini merupakan cara terbaik untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab secara terfokus sehingga dapat dihindari kemungkinan terlewatnya penyebab. Setiap bagian dalam puskesmas diharapkan dapat terlibat secara penuh dalam proses penyusunan diagram fish bone tersebut. Berikut adalah contoh analisis menentukan akar masalah dengan metode diagram fish bone. referensi : Rencana Strategis

PENYUSUNAN DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD

Sebagai salah satu syarat administratif ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPT yang ingin mengajukan status menjadi BLUD harus menyusun dokumen Pola Tata Kelola. Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, terdapat beberapa perubahan dalam penyusunan dokumen Pola Tata Kelola. Dokumen Pola Tata Kelola yang disusun terdiri dari: Pola Tata Kelola BLUD Peraturan Kepala Daerah Lampiran Struktur Organisasi BLUD Lampiran Standar Operasional Prosedur (SOP) BLUD Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dokumen pola tata kelola pada dasarnya membahas mengenai empat hal yaitu Kelembagaan, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Kelembagaan Kelembagaan membahas mengenai Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur Kerja Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggungjawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Prosedur kerja juga memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan Fungsi Pengelompokan fungsi merupakan struktur organisasi yang logis sesuai dengan prinsip pengendalian intern yang terdiri dari pelayanan (services) dan pendukung (supporting). Pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan SDM memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada per:ingkatan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, terdapat beberapa poin penting mengenai uraian Pengelolaan SDM. Pengelolaan SDM harus membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK) pegawai BLUD. Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, dokumen pola tata kelola harus ditandatangani Kepala daerah karena keabsahan dokumen tersebut ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah. Apabila belum disahkan oleh Kepala Daerah maka poin penilaian pengajuan BLUD pada dokumen pola tata kelola akan berkurang. Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

PEJABAT TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dengan mengacu pada pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, koordinator pelayanan kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis BLUD dan memiliki fungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Berikut adalah pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD: Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin BLUD Pejabat teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD dapat mengangkat pejabat teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat teknis BLUD berasal yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat diperkerjakan secara kontrak atau tetap. Pejabat teknis BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembalu untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Standar kompetensi pejabat teknis BLUD diantaranya adalah: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berijazah setidak-tidaknya D3 Sehat jasmani dan rohani Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan, dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan puskesmas Tugas pejabat teknis BLUD adalah sebagai berikut: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai kewenangannya

PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu: sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu); berusia paling tinggi 60 tahun tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Dewan Pengawas memiliki tugas: memantau perkembangan kegiatanBLUD; menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai: RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan kinerja BLUD. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

METODE IDENTIFIKASI MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA

Dalam menyusun dokumen renstra, BLUD harus melakukan identifikasi masalah dalam pembahasan isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi. Identifikasi masalah dilaksanakan dengan membuat daftar masalah yang dikelompokkan menurut jenis upaya, target, pencapaian, dan masalah yang ditemukan. Masalah  merupakan kesenjangan  antara  harapan  dan  kenyataan. Mengingat adanya keterbatasan kemampuan dalam mengatasi masalah, ketidaktersediaan teknologi yang memadai atau adanya keterkaitan satu masalah dengan masalah lainnya, maka perludipilih masalah prioritas dengan jalan kesepakatan tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh dengan menggunakan kriteria lain. Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat mempergunakan berbagai macam metode seperti metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan sebagainya. USG adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Caranya dengan menentukan tingkat urgensi, keseriusan, dan perkembangan isu dengan menentukan skala nilai 1 –5 atau 1 –10. Isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Untuk lebih jelasnya, dapat diuraikan sebagai berikut: Urgency: Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. Urgency dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan. Seriousness: Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain kalau masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness dilihat daridampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, dan membahayakan sistem atau tidak. Growth: Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan. Data atau informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan metode USG, yakni sebagai berikut: Hasil analisa situasi Informasi tentang sumber daya yang dimiliki Dokumen tentang perundang-undangan, peraturan, serta kebijakan pemerintah yang berlaku. referensi : Rencana Strategis

DORONGAN SMK MENJADI BLUD DENGAN ADANYA METODE PEMBELAJARAN TEACHING FACTORY

Pemerintah telah mendorong sekolah menengah kejuruan (SMK), khususnya SMK yang menerima bantuan program revitalisasi SMK, untuk mengubah teaching factory (Tefa) unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur. Teaching factory menjadi konsep pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara pengetahuan yang diberikan sekolah dan kebutuhan industri. Teaching factory sendiri adalah pengembangan dari unit produksi yakni penerapan sistem industri mitra di unit produksi yang telah ada di SMK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyatakan untuk mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengubah SMK yang memiliki teaching factory unggulan untuk mengubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Beliau menyampaikan bahwa dengan menjadi BLUD, SMK akan menjadi lebih fleksibel dalam melakukan pengelolaan keuangan dan mendapatkan dana bantuan dari pihak industri tanpa melakukan pelanggaran aturan. Saat ini telah banyak SMK di Indonesia yang telah mulai mempersiapkan penerapan BLUD ini pada SMK, bahkan beberapa sekolah telah mendapatkan status BLUD tersebut. Contoh pada SMKN 2 Subang yang saat ini sedang mempersiapkan untuk proses penerapan BLUD. Kepala sekolah telah menyatakan bahwa beliau berharap status BLUD untuk SMKN 2 Subang akan segera diberikan dengan dikeluarkannya Pergub. Saat ini, sekolah masih merasa terhalang dalam melakukan kegiatan pembelajaran yang melibatkan metode teaching factory karena belum ada regulasi yang jelas untuk Tefa ini sendiri, sehingga pihak sekolah ingin mendalami ilmu tentang BLUD dan penerapannya. Contoh lain pada SMK N 5 Jember yang kini sudah ditetapkan menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018. Perwakilan sekolah menyatakan bahwa status BLUD memberikan keuntungan besar bagi sekolah, karena dengan adanya BLUD ini maka pengelolaan keuangan sekolah kini lebih mandiri. Semua pendapatan BLUD langsung dikelola oleh SMK sendiri. Dengan adanya status BLUD, sekolah lebih leluasa mengelola keuangan kita dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara. Pihak sekolah berharap, dengan pengelolaan BLUD yang lebih profesional maka pendapatan sekolah akan semakin meningkat dengan digalinya potensi-potensi sekolah melalui metode teaching factory. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

Jumlah Viewers: 752