Artikel BLUD.id

MEMAKSIMALKAN MANAJEMEN TEFA DENGAN SISTEM PENGELOLAAN SMK BLUD

SMK N 5 Jember sudah menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018 namun pemahaman untuk semua pengelola baik pengelola komite sekolah maupun pengelola TEFA masih perlu ditingkatkan lagi oleh karena itu diadakan Inhouse Training Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada pelatihan ini mengundang konsultan dari Syncore sebagai Narasumber yang telah berpengalaman mendampingi Puskesmas, RS dan SMK BLUD. “Sejak ditetapkan menjadi BLUD semua pendapatan BLUD sudah dikelola oleh SMK sendiri. Dengan BLUD kita lebih leluasa mengelola keuangan dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara, diharapkan pengelolaan BLUD akan semakin Profesional dan meningkatkan pendapatan melalui potensi-potensi yang dapat digali dari segala sisi.” Ujar Bapak Sunaryo selaku Pejabat Teknis BLUD dalam sambutan yang ia sampaikan. Kemudian ada pemaparan materi dari PMO, Ibu Rinda S Kurnia tentang Pengembangan Unit Wirausaha Sekolah melalui Teaching Factory (TEFA) dan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari kegiatan ini adalah mengembangkan manajemen Teaching Factory (TEFA) yang profesional dan berkelanjutan di sekolah dengan bimbingan teknis dalam mengembangkan manajemen TEFA yang profesional dan berkelanjutan. Hubungan BLUD dengan TEFA adalah keduanya memiliki orientasi produk layak jual dengan sistem pengelolaan BLUD. Ujar Ibu Rinda S Kurnia. Saat ini ada 7 jenis TEFA yang sudah beroperasi diantaranya : Agronomi Kompetensi Tanaman Perkebunan (sayur, tebu, dll) Pemuliaan dan Pembenihan Tanaman Agribisnis tanaman pangan dan holtikultura Peternakan Ayam Broiler Petelur Perikanan Air Tawar seperti produksi benih lele Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) produknya seperti roti, nata de coco, es cincau, susu kedelai, keripik atau camilan. Multimedia Produk berupa souvenir gantungan kunci dan sablon gelas dari desain siswa dalam praktek. Teknik Kimia Produk Sabun dan softener (Mapel Produk Kreatif). Mekanisasi Teknik Pertanian Dari bidang ini berupa Kunjungan Pembelajaran Tematik pertanian (wisata edukasi) Kemendikbud mendorong SMK yang memiliki TEFA unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMK menjadi lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak industri tanpa melanggar peraturan. Dasar hukum BLUD : PP 23/2005 diubah dengan PP 74/2012 UU 23/2014 Pasal 346 PP 58/2005 diubah dengan PP 12/2019 Permendagri 79/2018 (Pengganti Permendagri 61/2007) Peraturan KDH Berikut daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber : Kami disini mengajarkan pada siswa untuk kreatif dan inovatif, tentunya apa yang dilakukan siswa ada masa percobaannya yang menghasilkan produk gagal atau yang lainnya. Ketika ada ketentuan harus untung maka adakah kemungkinan hal tersebut akan memutus kreatifitas siswa jika produk tidak untung ? Jawab : setelah memahami BLUD bapak harus memahami tentang TEFA, sebenarnya apa itu TEFA ? TEFA adalah irisan antara SMK dan Industri dengan tujuan utama kompetensi siswa bukan laku atau tidak nya barang. Jadi tidak perlu khawatir siswa akan tertekan karena TEFA tidak menekankan pada keuntungan. Untuk melihat daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber selanjutnya bisa klik pada link berikut ini Memaksimalkan manajemen  TEFA dengan Sistem Pengelolaan SMK BLUD Bagian II (link artikel) #manajementefa  #maksimalkantefadenganblud #tefasmkblud  #fungsiblud

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN II

Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunana RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Sub bagian dari Pejabat Keuangan BLUD adalah: 1). Sistem Informasi BLUD Sistem informasi pengelola BLUD mempunyai tugas mengelola dan mengarsipkan segala jenis informasi yang berkaitan dengan operasional kegiatan. Fungsi sub sistem informasi diantaranya : Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir laporan dan data pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsi bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Memantau, mengevaluasi, serta menganalisa hasil kerja bawahanya; Melaksanakan koordinasi aktif dengan lintas program/unit lain di BLUD agar diperoleh hasil kerja yang lebih baik serta dapat terwujudnya konsep data satu pintu, yang artinya bisa menjadi “bank data dan informasi” di tingkat BLUD; Melaksanakan analisa data dan validasi data akhir sebelum dilaporkan kepada pejabat yang berwenang; Membuat laporan sesuai format yang telah ditentukan kepada pejabat yang berwenang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan. 2). Kepegawaian Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Fungsi bagian kepegawaian diantaranya : Membuat laporan kepegawaian; Mendata dan mengarsipkan file pegawai; Mengusulkan cuti dan kenaikan pangkat; Mengusulkan tunjangan pegawai; Merekap absensi (ijin, cuti, dan sakit); Membuat absensi mahasiswa yang praktek di Puskesmas; Membuat perencanaan untuk pengembangan kualitas SDM Puskesmas; dan Menyusun daftar pembagian tugas untuk staf puskesmas atas persetujuan Pemimpin BLUD. sub pejabat keuangan BLUD yang lainnya bisa dilihat pada : Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian III klik disini #sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79 #pengelolaBLUD #tusipejabatkeuangan #tugaspejabatkeuanganBLUD #fungsipejabatkeuangan #tusipejabatpengelola #tugaspejabatpengelola #fungsipejabatpengelola #tugassisteminformasi #fungsisisteminformasi #tugaskepegawaian #fungsikepegawaian

SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA BLUD BAGIAN I

Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 sumber daya BLUD terdiri dari Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pengelolaan BLUD Pejabat Pengelola dan Pegawainya bisa diangkat dari Tenaga Profesional lainnya, dimana pengangkatan itu disesuaikan dengan Kebutuhan , profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pejabat Pengelola BLUD dan pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya. Dalam pengelolaan BLUD jika terjadi Pengangkatan Kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD. Ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola BLUD dan pegawainya yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Analisa Jabatan Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin Pejabat Keuangan Pejabat Teknis Pejabat Pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin. Tugas dan Fungsi dari masing-masing pejabat bisa dijadikan indikator penilaian atau evaluasi dari kinerja. Pemimpin BLUD Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah Menyusun Renstra Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan keuangan BLUD kepada kepala daerah dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

PENYUSUNAN DOKUMEN RBA - BAGIAN III #4

III. Kinerja keuangan dan Target Kinerja a). Realisasi dan Target Pendapatan Tabel 2.15 Realisasi dan Target Pendapatan BLUD Puskesmas/RSUD ….. KODE URAIAN Realisasi 2019 Prognosa 2019 Proyeksi 2019 Realisasi 2018     1 2 3 4 5 6   4 Pendapatan BLUD           4.1 Jasa Layanan  Rp  Rp  Rp  Rp   4.1.1. Pendapatan Jasa Layanan Umum  Rp  Rp  Rp  Rp   4.1.2. Pendapatan Jasa Layanan BPJS  Rp  Rp  Rp  Rp                 4.2 Hibah Rp Rp Rp  Rp   4.2.1 Hibah dari Pemerintah Rp Rp Rp  Rp   4.2.2 Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Rp Rp Rp  Rp   4.2.3 Hibah dari Kelompok Masyarakat Rp Rp Rp  Rp   4.2.4 Hibah dari Perorangan Rp Rp Rp  Rp                 4.3 Hasil Kerjasama Rp Rp Rp  Rp   4.3.1 Sewa Lahan ATM Rp Rp Rp  Rp   4.3.2 Sewa Lahan Parkir Rp Rp Rp  Rp                 4.4 Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Rp Rp Rp  Rp   4.4.1 Pendapatan Bunga Rp Rp Rp  Rp   4.4.2 Pendapatan Deposito Rp Rp Rp  Rp                 4.5 APBD Rp Rp Rp  Rp   4.5.1 Murni Rp Rp Rp  Rp   4.5.2 BOK Rp Rp Rp  Rp     TOTAL PENDAPATAN Rp Rp Rp  Rp   *table diisikan dengan angka nominal Realisasi = jumlah realisasi Januari – September Prognosa = jumlah perkiraan Oktober – Desember Proyeksi = jumlah perkiraan selama 1 tahun b). Realisasi dan Target Belanja Tabel 2.16 Realisasi dan Target Belanja BLUD Puskesmas/RSUD ….. KODE URAIAN Realisasi 2019 Prognosa 2019 Proyeksi 2019 Realisasi 2018 1 2 3 4 5 6 5.1 Belanja Dibiayai BLUD         5.1.1. Belanja Operasi Rp Rp Rp  Rp 5.1.1.01 Belanja Pegawai Rp Rp Rp  Rp 5.1.1.02 Belanja Barang dan Jasa Rp Rp Rp  Rp 5.1.1.03 Belanja Bunga Rp Rp Rp  Rp 5.1.1.04 Belanja Lain-lain Rp Rp Rp  Rp 5.1.2 Belanja Modal Rp Rp Rp  Rp 5.1.2.01 Belanja Tanah Rp Rp Rp  Rp 5.1.2.02 Belanja Peralatan dan Mesin Rp Rp Rp  Rp 5.1.2.03 Belanja Gedung dan Bangunan Rp Rp Rp  Rp 5.1.2.04 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp Rp Rp  Rp 5.1.2.05 Belanja Aset Tetap Lainnya Rp Rp Rp  Rp 5.1.2.06 Belanja Aset Lainnya Rp Rp Rp  Rp   Total Rp Rp Rp  Rp 5.2. Belanja Dibiayai dari APBD         5.2.1. Belanja Operasi Rp Rp Rp  Rp 5.2.1.01 Belanja Pegawai Rp Rp Rp  Rp 5.2.1.02 Belanja Barang dan Jasa Rp Rp Rp  Rp 5.2.1.03 Belanja Bunga Rp Rp Rp  Rp 5.2.1.04 Belanja Lain-lain Rp Rp Rp  Rp 5.1.2 Belanja Modal Rp Rp Rp  Rp 5.2.2.01 Belanja Tanah Rp Rp Rp  Rp 5.2.2.02 Belanja Peralatan dan Mesin Rp Rp Rp  Rp 5.2.2.03 Belanja Gedung dan Bangunan Rp Rp Rp  Rp 5.2.2.04 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp Rp Rp  Rp 5.2.2.05 Belanja Aset Tetap Lainnya Rp Rp Rp  Rp 5.2.2.06 Belanja Aset Lainnya Rp Rp Rp  Rp   Total Rp Rp Rp  Rp   TOTAL BELANJA Rp Rp Rp  Rp *table diisikan dengan angka nominal Realisasi = jumlah realisasi Januari – September Prognosa = jumlah perkiraan Oktober – Desember Proyeksi = jumlah perkiraan selama 1 tahun c). Realisasi dan Target Pembiayaan Tabel 2. 17 Realisasi dan Target Pembiayaan BLUD Puskesma/RSUD ..... KODE URAIAN Realisasi 2019 Prognosa 2019 Proyeksi 2019 Realisasi 2018 1 2 3 4 5 6 6.1 Pembiayaan         6.1.1. Penerimaan Pembiayaan         6.1.1.01 Penggunaan SiLPA Rp Rp Rp Rp 6.1.1.02 Divestasi Rp Rp Rp Rp 6.1.1.03 Penerimaan Utang/Pinjaman Rp Rp Rp Rp   TOTAL PENERIMAAN PEMBIAYAAN Rp Rp Rp Rp 6.2.1. Pengeluaran Pembiayaan         6.2.1.01 Investasi Rp Rp Rp Rp 6.2.1.02 Pembayaran Pokok Utang/Pinjaman Rp Rp Rp Rp   TOTAL PENGELUARAN PEMBIAYAAN Rp Rp Rp Rp   PEMBIAYAAN NETTO Rp Rp Rp Rp *table diisikan dengan angka nominal Realisasi = jumlah realisasi Januari – September Prognosa = jumlah perkiraan Oktober – Desember Proyeksi = jumlah perkiraan selama 1 tahun Pembiayaan Netto = Total Penerimaan Pembiayaan – Total Pengeluaran Pembiayaan d). Realisasi dan Target Kinerja Keuangan Tabel 2.18 Realisasi dan Target Kinerja Keuangan No URAIAN Realisasi 2019 Prognosa 2019 Proyeksi 2019 1 2 3 4 5 1 Pertumbuhan Pendapatan (Total Realisasi 2019 - 2018) (Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019) (Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019) Total Realisasi 2018 Total Realisasi 2019 Total Prognosa 2019 2 Pertumbuhan Belanja (Total Realisasi 2019 - 2018) (Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019) (Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019) Total Realisasi 2018 Total Realisasi 2019 Total Prognosa 2019 3 Pertumbuhan Penerimaan Pembiayaan (Total Realisasi 2019 - 2018) (Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019) (Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019) Total Realisasi 2018 Total Realisasi 2019 Total Prognosa 2019 4 Pertumbuhan Pengeluaran Pembiayaan (Total Realisasi 2019 - 2018) (Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019) (Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019) Total Realisasi 2018 Total Realisasi 2019 Total Prognosa 2019 5 Kemandirian Keuangan Total Realisasi Pendapatan BLUD 2019 Total Prognosa Pendapatan BLUD 2019 Total Proyeksi Pendapatan BLUD 2019 Total Realisasi Belanja 2019 Total Prognosa Belanja 2019 Total Proyeksi Belanja 2019 6 Cost Recovery Total Realisasi Pendapatan BLUD 2019 Total Prognosa Pendapatan BLUD 2019 Total Proyeksi Pendapatan BLUD 2019 Total Realisasi Belanja Operasional BLUD & APBD 2019 Total Prognosa Belanja Operasional BLUD & APBD 2019 Total Proyeksi Belanja Operasional BLUD & APBD 2019 7 Biaya Operasional/Pendapatan BLUD Total Realisasi Belanja Operasional BLUD & APBD 2019 Total Prognosa Belanja Operasional BLUD & APBD 2019 Total Proyeksi Belanja Operasional BLUD & APBD 2019 Total Realisasi Pendapatan BLUD 2019 Total Prognosa Pendapatan BLUD 2019 Total Proyeksi Pendapatan BLUD 2019

PENTINGNYA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM ORGANISASI

Teknologi Informasi semakin berkembang pada masa sekarang ini, hal ini disebabkan manusia yang menuntut kecepatan untuk memenuhi segala kebutuhannya. Demikian pula halnya dengan organisasi yang sengat membutuhkan kecepatan untuk mendukung seluruh aktivitasnya dapat dilaksanakan secara cepat dan tentu saja dengan hasil yang baik, efektif, dan efisien. Inilah penyebab mengapa teknologi sangat diperlukan dan semakin diperbarui. Teknologi dalam organisasi memiliki peran penting dalam mempelajari sifat-sifat dari teknologi suatu organisasi dan hubungan teknologi terhadap struktur organisasi, tetapi dalam penerapannya harus didasarkan karakteristik dari organisasi tersebut. Organisasi adalah sebuah sistem terbuka, dan teknologi organisasi merupakan jenis kegiatan internal yang terjadi dalam organisasi tersebut, dalam hal ini jelas sangat keterkaitan satu sama lain. Penerapan teknologi dalam organisasi dapat memberikan dampak yang siginifikan pada efektifitas dan efisiensi serta meningkatkan daya saing karena teknologi informasi memberikan sejumlah data mengenai jalannya organisasi tersebut sehingga organisasi dapat memperoleh data-data yang diperlukan sebagai dasar mereka dalam mengambil keputusan startegis. Silakan Download : PERENCANAN STRATEGI Dalam penerapan teknologi pada organisasi, terdapat pengaruh positif dan negatif. Contoh positif dalam penerapan teknologi ini seperti: Sebagai media untuk mengawasi kinerja organisasi. Sebagai media untuk meningkatkan kualitas informasi. Sebagai media untuk menganalisa daya saing organisasi. Penghematan biaya, waktu, dan peningkatan produktivitas. Untuk membantu aktivitas manajemen sumber daya manusia. Selain pengaruh positif terdapat juga pengaruh negatif dalam penerapan teknologi, seperti: Kemungkinan penyalahgunaan teknologi. Tingginya kemungkinan masalah penolakan penggunaan teknologi. Mengurangi sifat sosial. Penerapan teknologi informasi pada organisasi sesungguhnya sangat diperlukan dan penting, karena dapat membantu jalannya organisasi menjadi lebih baik. Namun, penerapannya perlu di kendalikan dengan baik pula agar dampak negatif dapat diminimalisir.

PERUBAHAN SURAT EDARAN MENDAGRI SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN PERMENDAGRI 79

Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan BLUD. Dalam Surat Edaran baru ini terdapat beberapa perbedaan seperti: Pada surat edaran lama hanya terdapat 1 form penilaian saja, sedangkan surat edaran yang baru form penilaian dibedakan menjadi 2 yaitu form A.1 untuk menilai SKPD yang telah mempunyai UPTD dan form A.2 bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD. Dalam form tersebut perbedaannya adalah dalam hal penilaian laporan keuangan, bagi SKPD yang telah memiliki UPTD maka seluruh laporan keuangan akan direview sedangkan SKPD yang belum memiliki UPTD hanya laporan realisasi anggran dan laporan operasional saja yang direview. Pada surat edaran lama nilai minimal bagi SKPD untuk dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah sebesar 80, sedangkan di surat edaran yang baru nilai minimal untuk dapat ditetapkan hanya sebesar 60. Hal ini berarti SKPD yang ingin menjadi BLUD lebih diberikan kemudahan karena nilai minimum yang disyaratkan turun dari nilai sebelumnya. Terdapat beberapa perubahan pada poin-poin penilaian di bagian unsur-unsur penilaiannya, di surat edaran yang baru ini pengesahan dari kepala daerah sangatlah krusial karena di seluruh dokumen-dokumen administratif yang dinilai memiliki poin pengesahan dari kepala daerah. Unsur pengesahan dari kepala daerah tersebut juga memiliki bobot nilai yang sangat mempengaruhi penilaian, karena bobot penilaian di setiap pengesahan diberikan bobot nilai 3. Namun walaupun SKPD dipermudah dalam perjalanannya menjadi BLUD karena nilai minimum turun dari 80 menjadi 60 tetap saja jika SKPD tersebut tidak mengirimkan salah satu dari 6 dokumen adiministratif tersebut SKPD tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD.

Jumlah Viewers: 857